Kenali Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia beserta Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

10 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Koperasi sudah lama menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, koperasi hadir sebagai wadah yang menumbuhkan semangat kerja sama dan saling membantu antaranggota.

Koperasi bisa menjadi solusi yang tepat bagi pelaku usaha kecil atau UMKM dan sarana untuk membangun kemandirian ekonomi yang berkeadilan. Untuk memahami perannya lebih dalam, temukan informasi lengkap mengenai jenis-jenis koperasi dan contohnya melalui artikel ini!

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola bersama oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Di indonesia, dasar hukum yang mengatur koperasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan inilah yang menjadi pedoman utama dalam pendirian dan pengelolaannya.

Agar dapat berjalan sesuai nilai-nilai dasarnya, koperasi menerapkan beberapa prinsip penting, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis dengan asas musyawarah.
  • Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sesuai kontribusi anggota.
  • Kemandirian menjadi dasar utama dalam setiap kegiatan usaha.
  • Adanya pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi bagi seluruh anggota untuk memperkuat pemahaman dan partisipasi.


Prinsip-prinsip ini menjadi pondasi agar koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat berlandaskan kebersamaan dan keadilan.

Jenis-Jenis Koperasi dan Contohnya

Koperasi dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya. Berikut beberapa jenis koperasi yang umum ditemukan di Indonesia:

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen beranggotakan para pelaku usaha atau produsen yang menghasilkan barang atau jasa. Tujuan utamanya adalah membantu anggota dalam memproduksi, mengelola, dan memasarkan hasil produksi.

Contohnya, koperasi petani dan peternakan yang mengelola hasil panen bersama dan menjualnya secara kolektif agar mendapatkan harga lebih baik.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen menjual barang dan kebutuhan pokok kepada anggotanya dengan harga yang lebih terjangkau.

Keuntungan koperasi ini kemudian dibagikan kembali kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU). Contohnya, koperasi sekolah yang menyediakan berbagai kebutuhan siswa dengan harga terjangkau.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menyediakan layanan penyimpanan uang dan pemberian pinjaman kepada anggota dengan bunga kompetitif.

Sistem ini membantu anggota memenuhi kebutuhan keuangan tanpa bergantung pada lembaga pinjaman konvensional. Contohnya, koperasi kredit yang membantu anggota mendapatkan modal usaha kecil dengan syarat mudah.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha menjalankan lebih dari satu bidang sekaligus, misalnya perdagangan, simpan pinjam, dan jasa. Jenis koperasi ini fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anggota.

Contohnya, koperasi serba usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, simpan pinjam, dan pemasaran hasil panen dalam satu wadah.

Baca juga: 10 Cara Mendapatkan Modal Usaha & Tips Cermat Mengelolanya

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Selain berdasarkan kegiatan usahanya, jenis-jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan tingkat dan cakupan wilayah kerjanya, seperti:

1. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perorangan. Biasanya, jenis koperasi ini berdiri di tingkat desa, sekolah, atau instansi dengan skala kecil hingga menengah. 

Adapun jumlah anggotanya umumnya minimal 20 orang. Contohnya yaitu koperasi sekolah, koperasi desa, dan koperasi karyawan.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai tujuan yang sama. Koperasi ini berperan untuk memperkuat jaringan usaha antar-koperasi dan memberikan dukungan pada anggota primer.

Berdasarkan definisi keduanya, dapat dikatakan bahwa perbedaan koperasi primer dan sekunder terletak pada anggota dan skala operasinya. Koperasi primer beranggotakan individu, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi lain.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaan

Klasifikasi lain dari jenis-jenis koperasi di Indonesia juga dapat dilihat dari keanggotaan dan bidang kerja masing-masing. Beberapa di antaranya:

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat desa yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Tujuannya untuk membantu kebutuhan ekonomi desa secara menyeluruh.

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Selanjutnya, KPRI beranggotakan pegawai negeri atau PNS, baik pegawai negeri tingkat pusat maupun daerah. Biasanya, koperasi ini menyediakan layanan simpan pinjam dan kebutuhan pokok untuk para pegawai.

3. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dibentuk di lingkungan pendidikan untuk melatih siswa memahami prinsip ekonomi kerakyatan dan menumbuhkan semangat kewirausahaan.

4. Koperasi Pasar

Koperasi pasar beranggotakan pedagang pasar dan bertujuan menyediakan fasilitas permodalan, gudang, dan layanan logistik bagi anggotanya.

Nah, itulah jenis-jenis koperasi di Indonesia yang perlu kamu pahami. Koperasi hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk bekerja sama dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara kolektif.

Dengan memahami berbagai jenis koperasi, baik berdasarkan usaha, tingatan, maupun keanggotaannya, kamu dapat memilih koperasi yang paling sesuai untuk mendukung kebutuhan usaha dan pengembangan finansial.

Jika kamu sedang mencari tambahan modal untuk memperluas usaha, Pegadaian menawarkan solusi melalui layanan Pinjaman Usaha. Prosesnya relatif cepat, cicilan tetap per bulan, dan tersedia pilihan tenor yang fleksibel.

Pengajuannya bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.

Baik individu maupun badan usaha bisa mengajukan Pinjaman Usaha dengan menjaminkan BPKB kendaraan. Selagi membayar angsuran, kendaraan masih bisa digunakan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, wujudkan kemandirian usaha dan tingkatkan kesejahteraan finansial bersama Pinjaman Usaha dari Pegadaian!

Baca juga: 5 Strategi Pengembangan UKM yang Kreatif Guna Meraih Peluang Pasar

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved