Apa Itu Merger? Ini Jenis, Manfaat, Tujuan, & Contohnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

19 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Memperkuat posisi perusahaan di pasar bisa diwujudkan dengan berbagai jalan, mulai dari branding, inovasi produk atau layanan, hingga efisiensi operasional.

Tapi, ada upaya lainnya yang juga sering kali dilakukan oleh perusahaan, salah satunya adalah merger. Merger adalah upaya untuk menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru.

Penggabungan tersebut kemudian membentuk perubahan kendali pada salah satu pihak. Istilah merger sering kali disalahpahami serupa dengan akuisisi. Padahal, keduanya jauh berbeda.

Perbedaan merger dan akuisisi dapat diamati berdasarkan beberapa aspek. Agar tak salah paham, yuk, bahas selengkapnya terkait merger di artikel berikut.

Apa Itu Merger?

Merger adalah proses kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang memutuskan untuk menggabungkan diri membentuk satu kesatuan tanpa menghilangkan kepemilikan dari salah satu pihak perusahaan.

Dalam praktiknya, salah satu perusahaan akan membeli seluruh kekayaan bisnis pihak lain yang menyatukan diri sehingga menjadi pemegang saham minimal 50% dari total saham.

Pihak yang menyatukan diri masih mempunyai hak atas manajemen bisnis perusahaannya. Hanya saja, keputusan dan strategi bisnis akan sedikit mengalami perubahan.

Umumnya, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger adalah perusahaan dengan skala operasi, pelanggan, kekuatan, dan status bisnis setara atau tidak jauh berbeda. 

Jenis-Jenis Merger

Merger dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti merger horizontal, vertikal, ekspansi pasar, perluasan produk, dan konglomerat. Adapun jenis-jenis merger tersebut adalah sebagai berikut:

1. Merger Horizontal

Salah satu dari jenis-jenis merger ini lebih mengacu pada penggabungan antarperusahaan dari sektor industri yang sama. 

Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mempunyai kesamaan dalam hal produk atau layanan, target pasar, hingga manajemen bisnis.

Tujuannya adalah untuk menciptakan bisnis lebih besar dengan keterjangkauan pasar yang luas. Dengan demikian, posisi di pasaran bisa semakin kuat.

2. Merger Vertikal

Jenis merger ini dilandaskan pada perbedaan tanggung jawab dan pembagian tugas. Tujuannya tidak lain adalah untuk saling mendukung serta membantu dengan kekuatan masing-masing. Sebagai contoh, yakni perusahaan tekstil dan pabrik benang.

3. Merger Ekspansi Pasar

Merger ekspansi pasar merupakan penyatuan di antara perusahaan dengan penjualan produk yang sama, namun bersaing di pasar berbeda. 

Jenis merger ini biasanya dilakukan agar perusahaan memperoleh akses ke pasar baru yang jangkauannya lebih besar sehingga memperkuat basis klien.

4. Merger Perluasan Produk

Jenis merger ini dikenal dengan sebutan kongenerik, yaitu proses penyatuan dua atau lebih perusahaan yang memiliki kesamaan pada operasional sektor di mana produk saling berhubungan. Misalnya, perusahaan jasa asuransi finansial yang bergabung dengan bank.

5. Merger Konglomerat

Merger konglomerat adalah menggabungkan dua atau lebih perusahaan yang aktivitas bisnis atau bidang usahanya sama sekali tidak berkaitan. 

Tujuannya adalah demi membangun perusahaan lebih besar dengan bidang bisnis yang variatif. Sebagai contoh, merger antara perusahaan di industri teknologi dan real estate.

Baca juga: 5 Strategi Pengembangan UKM yang Kreatif Guna Meraih Peluang Pasar

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Konsep merger kerap kali tertukar atau terkadang disamakan dengan akuisisi. Pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki sejumlah perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan merger dan akuisisi yang paling utama terletak pada eksistensi salah satu perusahaan. Merger dilakukan dengan proses transaksi pembelian saham secara tunai atau transfer.

Tetapi, upaya ini tidak mencabut hak perusahaan dalam beroperasi. Sedangkan, akuisisi adalah penyatuan perusahaan dengan menyerahkan semua aset hingga tidak memiliki hak untuk beroperasi kembali.

Selain itu, dalam akuisisi terdapat kecenderungan perusahaan besar yang mengambil alih kontrol perusahaan lebih kecil. Secara hukum, akuisisi memiliki sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang wajib diselesaikan dibandingkan dengan merger.

Manfaat Merger

Upaya merger memang dapat mendatangkan berbagai manfaat potensial bagi perusahaan yang terlibat. Adapun beberapa manfaat merger adalah sebagai berikut:

  • Penggabungan dua perusahaan atau lebih memungkinkan adanya suntikan dana yang semakin besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan.
  • Perusahaan yang terlibat dapat saling memberikan bantuan dan dukungan sehingga melengkapi kelemahan satu sama lain.
  • Memperluas pangsa pasar (market share) sehingga menjadi lebih kompetitif.
  • Meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan di mata para investor karena kualitas sekaligus kinerjanya menjadi lebih baik sehingga peluang investasi meningkat.
  • Menggabungkan lini-lini terkuat dari dua perusahaan sehingga membentuk sinergi yang lebih besar dan mengoptimalkan efisiensi manajemen perusahaan, mulai dari proses produksi hingga sumber daya manusia.
  • Mengurangi biaya operasional secara keseluruhan, namun tetap mempertahankan tenaga kerja yang lebih efektif dan kuat.


Baca juga: 5 Cara Pengembangan UMKM di Era Internet yang Ampuh

Tujuan Merger

Tentunya, keputusan dua perusahaan atau lebih melakukan merger tidak terjadi begitu saja. Di balik rencana tersebut, pastinya ada tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh perusahaan yang terlibat. Secara umum, beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut:

  • Meminimalkan risiko dari diversifikasi usaha, termasuk produk maupun operasional.
  • Memperbesar kapasitas keuangan agar dapat menyelamatkan situasi finansial perusahaan yang kurang baik.
  • Menyesuaikan pengenaan pajak.
  • Meraih sinergi demi mendatangkan profit yang lebih besar bagi para shareholder.
  • Melakukan eliminasi kompetitor dalam suatu industri.

Contoh Merger

Fenomena merger di Indonesia bukanlah sesuatu yang asing. Perusahaan berskala kecil, menengah, maupun besar dapat melakukan merger. Adapun beberapa contoh merger di Indonesia sebagai berikut:

  • Merger antara Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, dan Bank Mandiri Syariah pada awal 2021. Total asetnya menjadi lebih dari 240 triliun.
  • Merger Lippo Group yang melibatkan delapan perusahaan, yaitu PT Lippo Karawaci, PT Aryaduta Hotels, PT Sumber Waluyo, PT Lippo Land Development, PT Siloam Healthcare, PT Ananggadipa Berkat Mulia, PT Metropolitan Tatanugraha, dan PT Kartika Abadi Sejahtera.
  •  Merger dari PT Toyota Engine Indonesia, PT Toyota Astra Motor, PT Toyota Mobilindo, dan PT Multi Astra.
  • Bank Lippo yang melakukan merger dengan Bank CIMB Niaga pada 2008.


Demikian pembahasan tentang apa itu merger, termasuk jenis-jenis, manfaat, tujuan, contoh, dan bedanya dengan akuisisi.

Sebagai langkah strategis bisnis, merger memang cukup menguntungkan. Namun, bukan berarti setiap masalah perusahaan bisa diatasi dengan merger.

Tidak menutup kemungkinan, ada beberapa upaya lain yang masih bisa dilakukan oleh perusahaan, khususnya dalam menangani tantangan finansial. 

Jika perusahaan membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan bisnis, Pinjaman Usaha dari Pegadaian dapat menjadi solusi yang dipilih.

Pembiayaan ini cocok untuk usaha individu maupun badan usaha karena menetapkan metode cicilan tetap per bulan.

Jika tertarik mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian, terdapat beberapa syarat-syarat yang perlu dilengkapi, utamanya menyerahkan jaminan berupa BPKB. 

Proses permohonan Pinjaman Usaha juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Nantinya, dana pinjaman bisa diterima setelah tim Pegadaian menyetujui kebutuhan pinjaman yang diajukan.

Pelunasan bisa dilakukan menggunakan berbagai fitur pembayaran yang telah disediakan oleh Pegadaian sesuai kebutuhan. Jadi, apakah kamu tertarik untuk mencoba?

Mari dapatkan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnis melalui Pinjaman Usaha di Pegadaian.

Baca juga: 5 Cara Mengembangkan Usaha yang Sudah Ada Agar Semakin Besar

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved