Mau Cetak Emas Fisik di Pegadaian? Pake Tring! Biar Praktis!

Bagi nasabah Tabungan Emas yang ingin memiliki emas batangan secara langsung, layanan cetak emas Pegadaian menjadi solusi praktis. Melalui layanan ini, saldo emas digital dapat dikonversi menjadi emas fisik dari berbagai pilihan merek.
Namun, sebelum mengajukan pencetakan, penting untuk memahami ketentuan, alur pengajuan, serta biaya yang perlu disiapkan agar proses berjalan lancar.
Untuk memahami persyaratan dan juga prosedur cetak emas di Pegadaian, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apakah Bisa Cetak Emas di Pegadaian?
Ya, Pegadaian menyediakan layanan cetak emas fisik bagi nasabah yang memiliki Tabungan Emas aktif.
Saldo emas yang tersimpan secara digital tidak hanya berfungsi sebagai simpanan investasi, tetapi juga fleksibel untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan nasabah.
Melalui Tabungan Emas, saldo emas yang dimiliki dapat:
- Dicetak menjadi emas batangan fisik,
- Dijual kembali (buyback), atau
- Digunakan sebagai jaminan gadai untuk memperoleh dana tunai.
Khusus untuk layanan cetak emas, saldo Tabungan Emas dapat dikonversi menjadi emas batangan dari berbagai merek yang tersedia di Pegadaian, seperti Galeri 24, UBS, Antam, dan Lotus Archi.
Pencetakan dapat diajukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian maupun secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian sehingga nasabah memiliki keleluasaan dalam memilih metode pengajuan.
Adapun ketentuan berat emas yang dapat dicetak adalah minimal 1 gram dan maksimal hingga 1.000 gram, menyesuaikan dengan saldo emas yang dimiliki.
Dengan fleksibilitas ini, nasabah dapat menentukan pencetakan emas sesuai tujuan, baik untuk investasi jangka panjang maupun kebutuhan lainnya.

Berapa Lama Proses Cetak Emas di Pegadaian?
Lama proses cetak emas di Pegadaian bergantung pada metode pengambilan emas fisik yang dipilih oleh nasabah. Setiap opsi memiliki estimasi waktu yang berbeda sehingga nasabah dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan tingkat urgensi.
Berikut ini lamanya proses pencetakan emas di Pegadaian:
1. Ambil di Cabang Pegadaian
Jika memilih pengambilan langsung di kantor cabang Pegadaian, proses pencetakan emas umumnya membutuhkan waktu sekitar 15-45 hari kerja. Durasi ini mencakup proses administrasi, pencetakan, hingga ketersediaan emas di cabang tujuan.
2. ATM Emas Galeri 24
Pegadaian juga menyediakan opsi pengambilan melalui ATM Emas Galeri 24 yang tersedia di beberapa lokasi tertentu. Dengan metode ini, nasabah dapat mengambil emas fisik secara mandiri di ATM Galeri 24 terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkat kehadiran aplikasi Tring! by Pegadaian, mengelola emas kini bisa dilakukan dengan lebih fleksibel dan tidak lagi terbatas pada satu cara.
Pegadaian memberi kemudahan bagi nasabah untuk menentukan sendiri pemanfaatan saldo emas, termasuk saat ingin mencetaknya menjadi emas fisik.
#MulaiDariTring! dan manfaatkan fitur Ambil Fisik Tabungan Emas untuk mengatur pencetakan emas secara lebih praktis dan terkontrol. Unduh aplikasinya sekarang, lalu kelola emasmu dengan lebih nyaman.
Artikel Lainnya

Edukasi
Pertanyaan Seputar Tring! by Pegadaian yang Sering Diajukan Nasabah
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan nasabah seputar migrasi dari Pegadaian Digital ke Tring! by Pegadaian. Selengkapnya di sini!

Edukasi
Transaksi Tabungan Emas Lebih Simpel di Tring! by Pegadaian
Investasi emas di era modern kini tidak hanya praktis, tetapi juga simpel lewat Tring! by Pegadaian. Ketahui prosedur transaksinya di artikel ini, yuk!

Edukasi
Mengapa Fitur Bayar Cicilan di Tring! Belum Bisa Diakses? Ini Penjelasannya!
Cari tahu alasan fitur bayar cicilan di aplikasi Tring! by Pegadaian belum bisa diakses serta kapan fitur tersebut akan tersedia kembali pada artikel ini!
