Simak Pertanyaan Seputar Gadai Elektronik di Pegadaian, Yuk!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Edukasi

02 March 2026
Bagikan :
image detail artikel

Di Pegadaian, layanan Gadai yang tersedia tidak hanya terbatas pada barang emas.

Kamu juga dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan barang non emas, salah satunya melalui layanan Gadai Elektronik di Pegadaian untuk memperoleh dana cepat tanpa harus menjual barang tersebut.

Selain itu, legalitas Pegadaian tidak perlu diragukan. Seluruh layanan yang diberikan telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk menggadaikan barang elektroniknya di Pegadaian.

Karena legalitasnya jelas dan prosedurnya praktis, tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan ini.

Untuk itu, berbagai pertanyaan seputar Gadai Elektronik di Pegadaian telah dirangkum dalam artikel berikut. Jadi, mari simak pembahasannya sampai akhir.

gambar

Berapa Sewa Modal Gadai Elektronik di Pegadaian?

Dalam layanan Gadai, istilah bunga dikenal sebagai sewa modal. Perhitungannya dilakukan secara harian. Beberapa ketentuan umum meliputi:

  • Jenis produk yang tersedia ada Harian, Prima, dan Reguler.
  • Sewa modal mulai dari 0,15% per hari untuk jenis produk Reguler dan Harian. Sedangkan, untuk jenis produk Prima, sewa modalnya 0%.
  • Pinjaman tersedia mulai Rp50.000 hingga Rp20.000.000.
  • Pelunasan dapat dilakukan kapan saja, baik sekaligus maupun dicicil.


Sebagai tambahan, total pelunasan terdiri atas pokok pinjaman ditambah akumulasi sewa modal sesuai lama pinjaman.

Apakah Bisa Ajukan Gadai Tanpa Perlengkapan?

Pegadaian menerima jaminan dalam kondisi unit saja atau tanpa kotak dan aksesori tambahan, seperti charger, dus, hingga nota pembelian.

Untuk, nilai taksiran pinjaman sendiri dapat mencapai hingga sekitar 94% dari nilai pasar barang, tergantung kondisi fisik, fungsi, serta kelengkapannya.

Oleh karena itu, disarankan untuk membawa perlengkapan lengkap sehingga kamu bisa mendapatkan nilai pinjaman yang lebih optimal.

Apa Saja Merek Barang Elektronik yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Pada dasarnya, Pegadaian tidak membatasi merek tertentu. Selama barang memiliki nilai pasar, kondisi baik, dan masih diminati, maka dapat dipertimbangkan untuk digadaikan. Merek populer biasanya lebih mudah diterima karena nilai jualnya cenderung lebih stabil.

Apakah Bisa Memperpanjang Masa Gadai?

Kamu dapat melakukan perpanjangan atau gadai ulang apabila belum siap melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan di seluruh cabang Pegadaian yang menyediakan layanan gadai elektronik.

Dengan memperpanjang masa gadai, kamu cukup membayar sewa modal yang sudah berjalan, lalu tenor pinjaman akan diperbarui. Hal ini memberi fleksibilitas agar barang tidak langsung masuk proses lelang.

Kapan Tanggal Jatuh Tempo dan Kapan Barang Bisa Dilelang?

Tanggal jatuh tempo dihitung berdasarkan tenor yang kamu pilih sejak tanggal akad gadai. Umumnya tersedia pilihan 30 hari untuk fitur Harian atau hingga 120 hari untuk fitur Reguler.

Jika sampai tanggal tersebut pinjaman belum dilunasi, kamu masih dapat melakukan perpanjangan.

Namun, apabila tidak ada pelunasan maupun perpanjangan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, barang jaminan berpotensi masuk proses lelang sesuai prosedur Pegadaian.

Karena itu, penting untuk selalu memantau masa pinjaman agar kamu bisa segera mengambil tindakan sebelum jatuh tempo.

Demikian pembahasan mengenai Gadai Elektronik di Pegadaian, mulai dari jenis barang yang diterima, syarat, prosedur, hingga rincian biayanya.

Dengan segala keunggulan yang ditawarkan, seperti proses dan persyaratan yang jelas serta legalitas resmi dari OJK, memberikan kamu kemudahan untuk penuhi kebutuhan mendesak ataupun produktif.

Yuk, segera coba fitur Simulasi Gadai Non Emas untuk mengetahui estimasi pinjaman, lalu ajukan Gadai Elektronik langsung di kantor cabang terdekat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved