Apa Itu OJK? Ini Fungsi, Tugas, Wewenang, Asas, & Tujuannya

OJK adalah lembaga yang menyelenggarakan dan mengawasi aktivitas di sektor keuangan. Lembaga ini tentu sudah tidak asing lagi didengar, terutama jika kamu aktif di bidang finansial.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan asasnya sendiri yang berbeda dengan lembaga lainnya.
Pemahaman terkait OJK perlu menjadi perhatian karena perannya yang krusial dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi Indonesia. Untuk itu, simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang pembentukannya didasarkan pada UU Nomor 21 Tahun 2011.
OJK termasuk lembaga independen resmi yang berdiri sendiri tanpa campur tangan dari pihak atau lembaga lain dalam menjalankan fungsi, tugas, hingga wewenangnya.
Pengawasan OJK berada di lingkup finansial, yakni dengan cakupan perbankan sampai pasar modal. Di bidang jasa nonfinansial, OJK mengawasi terkait asuransi, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan lain.
Tujuan Pembentukan OJK
Secara umum, tujuan pembentukan OJK adalah untuk mewujudkan kegiatan dalam bidang jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Berikut ini merupakan beberapa tujuan lainnya yang melatarbelakangi pembentukan OJK:
- Mendukung kepentingan bidang jasa keuangan secara menyeluruh sehingga membuat daya saing perekonomian semakin meningkat.
- Menjaga kepentingan nasional, mencakup sumber daya manusia, pengontrolan, manajemen, serta kepemilikan di sektor layanan keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
- Menumbuhkan sistem finansial yang berkelanjutan dan stabil sehingga mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat secara luas.
Landasan dibentuknya OJK adalah pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan prinsip tata kelola yang baik.
Prinsip-prinsip tersebut, meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi, pertanggungjawaban, serta kewajaran (fairness).
Pembentukan OJK dilakukan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan, termasuk melindungi konsumen layanan finansial maupun pasar modal.
Fungsi dan Tugas OJK
Pada dasarnya, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi pada seluruh kegiatan di bidang jasa keuangan dan nonkeuangan.
Sementara itu, tugas OJK menurut pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, yakni mengatur serta mengawasi terhadap:
- Aktivitas jasa keuangan di bidang Perbankan.
- Aktivitas jasa keuangan di bidang Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Layanan Keuangan lainnya.
- Aktivitas jasa keuangan di bidang Pasar Modal.
Sebagai catatan, terdapat pengalihan tugas BI (Bank Indonesia) ke OJK yang perlu diketahui. Adapun tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) di Indonesia.
- Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
- Secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk keuangan serta hak dan kewajiban konsumen yang berkaitan dengannya.
Baca juga: Inilah Pinjaman Secara Online Aman Terdaftar OJK
Wewenang OJK
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, OJK mempunyai wewenangnya tersendiri. Adapun wewenang OJK adalah sebagai berikut:
1. Terkait Pengaturan serta Pengawasan Lembaga Layanan Keuangan Perbankan
Wewenang otoritas jasa keuangan mengenai pengaturan serta pengawasan pada lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, antara lain:
- Memberikan perizinan untuk mendirikan bank, membuka kantor bank, perencanaan kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, dan kepengurusan.
- Aktivitas usaha perbankan, seperti penyediaan dana, aktivitas bidang jasa, sumber dana, dan produk hibridasi.
- Mengatur serta memantau kesehatan bank, mencakup solvabilitas, likuiditas, rasio kecukupan modal minimal, kualitas aset, rentabilitas, batas pemberian pinjaman maksimal, rasio kredit terhadap simpanan, dan lain sebagainya.
- Menata serta mengawasi terkait manajemen risiko, prinsip pengenalan nasabah, tata kelola bank, pemeriksaan bank, antipencucian uang, dan lain-lain.
2. Terkait Pengaturan Lembaga Layanan Keuangan (Bank maupun NonBank)
Dalam wewenang ini, beberapa hal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah:
- Menetapkan regulasi dan keputusan OJK.
- Membuat ketetapan aturan terkait pengawasan di bidang jasa finansial.
- Menentukan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
- Menentukan regulasi mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan maupun pihak-pihak tertentu.
- Membuat ketetapan tentang susunan organisasi serta infrastruktur, manajemen, memelihara, menatausahakan kekayaan, maupun kewajiban.
- Menentukan kebijakan terkait undang-undang pada bidang jasa finansial.
3. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank serta NonBank)
Dalam pelaksanaannya di aspek pengawasan lembaga jasa keuangan, wewenang OJK terdiri dari:
- Memantau pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kepala Eksekutif.
- Membuat ketetapan regulasi operasional pemantauan terhadap aktivitas jasa finansial.
- Mengawasi, memeriksa, menyidik, melindungi konsumen, serta melakukan tindakan lainnya terhadap lembaga layanan finansial, pelaku, dan/atau pendukung aktivitas jasa keuangan sebagaimana aturan undang-undang di bidang jasa finansial.
- Menunjuk manajer menurut perundang-undangan.
- Memberikan perintah secara tertulis pada lembaga jasa finansial dan/atau pihak-pihak tertentu.
- Menentukan penggunaan manajer menurut perundang-undangan.
- Memberikan dan/atau mencabut perizinan usaha, orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, persetujuan aktivitas usaha, surat tanda terdaftar, pengesahan, penetapan pembubaran, dan lain sebagainya.
- Menentukan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar aturan undang-undang di bidang jasa finansial.
Baca juga: Cara Mengecek Izin OJK untuk Ketahui Legalitas Lembaga Keuangan
Asas-Asas OJK
Pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab keseluruhan OJK harus berlandaskan asas-asas yang berlaku. Adapun asas-asas OJK adalah sebagai berikut:
- Asas Independensi: OJK independen dalam hal pengambilan keputusan dan implementasi tugas, fungsi, serta wewenang dengan memperhatikan peraturan undang-undang.
- Asas Kepastian Hukum: Asas yang memprioritaskan landasan aturan undang-undang serta keadilan dalam setiap regulasi penyelenggaraan OJK.
- Asas Kepentingan Umum: OJK membela serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen maupun masyarakat luas demi memajukan kesejahteraan umum.
- Asas Keterbukaan: OJK membuka diri terhadap hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi secara valid, jujur, jauh dari diskriminasi terkait penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, maupun rahasia negara, termasuk yang ditetapkan dalam undang-undang berlaku.
- Asas Profesionalitas: Asas ini mengutamakan keahlian penyelenggaraan tugas serta wewenang OJK yang berlandaskan kode etik maupun ketetapan undang-undang.
- Asas Integritas: OJK berpegang teguh pada nilai moral di setiap tindakan dan pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraannya.
- Asas Akuntabilitas: Asas ini menitikberatkan bahwa setiap aktivitas beserta hasil akhirnya dalam penyelenggaraan OJK harus bisa dipertanggungjawabkan kepada umum.
Demikian pembahasan mengenai OJK, mencakup tujuan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan asas-asasnya.
Dengan memahami informasi di atas, kamu bisa mengerti betapa pentingnya peran OJK dalam perekonomian, khususnya sektor keuangan.
Sebagai salah satu lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pegadaian menjalankan perannya di bidang keuangan, utamanya sebagai penyalur pinjaman dengan sistem gadai.
Oleh karena itu, setiap produk yang ditawarkan hingga prosedur transaksinya terjamin aman dan tepercaya.
Selain produk gadai, Pegadaian menjalankan perannya sebagai bank emas dengan menawarkan Tabungan Emas yang merupakan bentuk investasi emas digital 24 karat.
Emas merupakan aset yang dapat melindungi nilai kekayaan ketika kondisi ekonomi tidak menentu. Pembelian awal Tabungan Emas terjangkau, yakni minimal Rp10 ribuan saja.
Baik pendaftaran maupun transaksi menabung bisa dilaksanakan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat atau lewat aplikasi Pegadaian Digital.
Saldo Tabungan Emas yang terkumpul bisa dicetak menjadi emas fisik maupun digadaikan dengan mudah jika kamu memerlukan dana cepat.
Adapun besaran gramasi emas yang hendak dibeli dapat dihitung dengan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.
Nah, apakah kamu tertarik menambah cuan lewat investasi emas? Yuk, segera daftar dan maksimalkan transaksi investasi lewat Tabungan Emas di Pegadaian sekarang!
Baca juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank: Kenali Fungsi dan Contohnya
Artikel Lainnya

Keuangan
Pemenang Pegadaian POIN Periode I 2023
Halo Sahabat, yuk baca berita berikut untuk tahu apakah nama kamu ada di antara pemenang pengundian Pegadaian Poin 2023 periode 1

Keuangan
Siapkan Dana Darurat dalam Bisnis
Saat ini kesadaran mengenai pentingnya dana darurat dalam pos keuangan apalagi untuk menghadapi situasi tak terduga mulai meningkat. Ternyata, dana darurat tak hanya diperlukan untuk perseorangan loh. Ternyata, bisnis pun perlu memiliki dana darurat. Menurut Kantor Ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS), sepertiga bisnis UKM gulung tikar di dua tahun pertamanya. Dari jumlah itu, 82% penyebab tutup […]

Keuangan
Ekonomi Mikro: Ruang Lingkup & Bedanya dengan Ekonomi Makro
Ekonomi mikro adalah salah satu cabang ilmu ekonomi yang menelaah permintaan dan penawaran di pasar. Temukan informasi lebih lanjut di artikel ini!