6 Cara Jual Perhiasan Emas Agar Tidak Rugi, Harus Tahu!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

02 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas perhiasan seringkali dimanfaatkan sebagai salah satu aset yang dapat dijual kapan saja ketika membutuhkan dana cepat.

Namun, tidak hanya mengetahui cara membeli emas perhiasan, kamu juga perlu mengetahui cara jual perhiasan emas agar tidak rugi. 

Pasalnya, harga emas perhiasan bisa naik dan turun di beberapa waktu tertentu. Oleh karena itu, ketahui cara jual perhiasan emas agar tidak rugi berikut ini.

Cara Jual Perhiasan Emas Agar Tidak Rugi

Agar bisa mendapatkan harga terbaik, kamu perlu melakukan strategi menjual perhiasan emas yang tepat. Adapun cara jual perhiasan emas agar tidak rugi adalah sebagai berikut:

1. Memantau Harga

Pertanyaan yang sering muncul ketika hendak menjual emas adalah apakah jual emas perhiasan mengikuti harga sekarang? Perlu diketahui bahwa harga emas batangan dan perhiasan berbeda. 

Harga jual perhiasan emas bisa tergantung pada ongkos pembuatan, ketersediaan surat, adanya kerusakan, serta di mana kamu menjualnya. 

Setiap toko emas memiliki standar buyback yang apabila kamu tidak cermat dalam memilih tokonya, kamu bisa mendapatkan potongan yang besar sehingga merugi. 

Kesimpulannya, harga jual perhiasan emas bisa saja mengikuti harga pasar atau buyback pada periode tertentu. Namun, kamu juga perlu melakukan riset mendalam terhadap potongan-potongan yang ditetapkan toko emas yang akan dituju. 

2. Mengenali Kadar Emas dan Harga Jualnya

Setiap perhiasan yang kamu punya mungkin memiliki kadar emas yang berbeda-beda, misalnya 18 atau 22 karat. Bahkan, tak jarang kadar emasnya cukup rendah. 

Kadar emas pada perhiasan juga memengaruhi harga jualnya sehingga kamu perlu melihat harga buyback harian.

Baca juga: Fine Jewelry vs Fashion Jewelry, Yuk Kenali Perbedaannya!

3. Memperhatikan Jarak antara Membeli dan Menjual Perhiasan Emas

Emas batangan dan perhiasan emas kerap dijadikan investasi jangka panjang hingga hitungan tahun. Ketika kamu sudah membeli perhiasan emas, sebaiknya kamu tidak langsung menjualnya.

Hal ini dikarenakan di bulan pertama, kamu mungkin mendapatkan potongan ongkos pembuatan yang cukup besar. Oleh karena itu, jual perhiasan di waktu yang tepat, misalnya dua tahun setelah membelinya atau di saat harga pasar sedang baik. 

4. Menjaga Kondisi Perhiasan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi harga jual perhiasan, salah satunya adanya kerusakan. Meskipun bukan kerusakan besar, goresan dan perubahan warna ternyata juga bisa menurunkan harga jual. 

Maka dari itu, pastikan untuk menyimpan dan merawat perhiasan emas agar kondisinya tetap bagus dan seperti baru. 

5.  Menyertakan Surat Pembelian Perhiasan Emas

Kertas bukti pembelian perhiasan emas harus disimpan dengan baik karena ketika hendak menjual perhiasan, kamu perlu membawa surat tersebut ke toko. Surat pembelian biasanya memuat informasi, seperti kadar emas, berat perhiasan, dan waktu pembelian. 

Ketiadaan surat pembelian ketika menjual perhiasan emas pun turut menjadi faktor turunnya harga jual perhiasan sehingga pastikan untuk menyimpan surat dengan baik agar tidak rugi.

6. Menjual ke Toko Tempat Membeli

Cara jual perhiasan emas agar tidak rugi selanjutnya adalah dengan menjualnya ke tempat di mana kamu membelinya. Umumnya, kamu bisa mendapatkan program buyback khusus konsumen yang tentunya bisa menguntungkanmu. 

Namun, jika toko tempatmu membeli menawarkan harga yang kurang menguntungkan atau tidak memiliki program buyback, kamu bisa mempertimbangkan untuk menjualnya ke toko lain yang sudah kamu cari tahu sebelumnya. 

Baca juga: Inilah 12 Pemanfaatan Emas Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Cara Jual Perhiasan Emas di Pegadaian

Perlu diperhatikan, penjualan emas di Pegadaian hanya dapat dilakukan melalui anak perusahaan Pegadaian, yaitu Galeri 24. Prosedur penjualan emas di Pegadaian sebenarnya mudah dan dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut.

  1. Siapkan kartu identitas diri, seperti KTP atau SIM, sertifikat emas sebagai bukti kepemilikan dan keaslian, serta bukti cicilan emas di Pegadaian.
  2. Datang langsung ke outlet Galeri 24 atau kantor Pegadaian yang menyediakan layanan Galeri 24 terdekat.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan mencatat transaksi untuk memastikan keaslian emas.
  4. Kemudian, emas akan diperiksa dari berat, kadar, kondisi fisik, dan nomor seri untuk menentukan harga jual.
  5. Harga disesuaikan dengan harga pasar hari transaksi. Jadi, pastikan menanyakan atau mengecek harga terkini sebelum menyetujui.
  6. Pembayaran hasil penjualan dilakukan secara tunai atau transfer sesuai kebijakan.

Cara Menghitung Harga Potongan Emas Per Gram

Untuk mengetahui cara menghitung potongan harga emas per gram, pertama-tama kamu perlu menghitung harga emas per gram murni. Rumusnya:
Harga Emas Per Gram = Harga Emas Saat Ini × Kadar Kemurnian Emas. 

Misalnya, harga emas saat ini adalah Rp2.300.000 per gram, dan kalung yang kamu miliki memiliki kadar emas 58,5% (setara 14 karat). Maka, harga emas tersebut per gram adalah:
2.300.000 × 0,585 = Rp1.345.500 per gram

Selanjutnya, jika ada potongan, misalnya Rp20.000 per gram, harga emas per gram setelah potongan menjadi:
1.345.500 – 20.000 = 1.325.500 per gram

Perlu diingat, harga akhir per gram bisa berbeda di setiap toko karena kebijakan potongan masing-masing. Jadi, perhitungan ini sebaiknya digunakan sebagai perkiraan harga saja.

Cara Menghitung Harga Jual Perhiasan Emas

Agar tidak bingung menentukan harga jual yang menguntungkan, kamu bisa menghitungnya berdasarkan harga emas saat ini, biaya pembuatan, dan kadar kemurnian.

Umumnya, rumus menghitung harga jual perhiasan emas adalah sebagai berikut:

Harga jual perhiasan emas = (Berat emas x kadar kemurnian x harga emas saat ini) - biaya pembuatan.

Misalnya, kamu memiliki kalung emas seberat 15 gram dengan kadar emas 58,5%. Saat ini, harga emas misalnya adalah Rp2.300.000/gram. Lalu, anggap saja biaya pembuatannya adalah Rp10.000/gram. 

Perhitungan harga jual perhiasan adalah sebagai berikut:

Harga jual perhiasan emas = (15 x 58,5% x Rp2.300.000) - (Rp10.000 x 15)
= 20.182.500 - 150.000
= Rp20.032.500

Jadi, harga jual perhiasannya adalah sekitar Rp20.032.500. Perlu dicatat bahwa setiap toko mungkin memiliki cara perhitungannya sendiri serta standar potongan biaya pembuatan tertentu. Oleh karena itu, gunakanlah rumus ini hanya sebagai gambaran harga jual. 

Demikian informasi tentang cara jual perhiasan emas agar tidak rugi. Untuk menjaga harganya tetap tinggi, pastikan untuk melakukan tips-tips di atas, salah satunya menjaga perhiasan agar tetap seperti baru. 

Kamu juga perlu mempertimbangkan untuk menyimpan emas dalam jangka panjang, agar hasil investasinya menguntungkan.

Apabila kamu membutuhkan penyimpan emas fisik dengan standar penyimpanan yang terjamin, kamu bisa memanfaatkan Jasa Titipan Emas Fisik dari Pegadaian. 

Jasa ini menawarkan fasilitas penyimpanan emas batangan dan perhiasan dengan biaya jasa yang terjangkau. Emas yang disimpan pun diasuransikan sehingga tetap terjaga dari berbagai risiko kerusakan maupun kehilangan.

Untuk mengajukannya, kamu perlu membawa emas senilai minimal Rp20 juta, fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, menandatangani akad, serta membayar biaya penitipan sesuai jangka waktu yang dipilih. 

Transaksi ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jadi, jangan sampai harga jual perhiasan emasmu turun hanya karena goresan kecil atau bahkan kerusakan fatal! Titipkan emas perhiasan dan batang di Pegadaian!

Baca juga: 5 Cara Merawat Perhiasan Emas Sendiri

Komentar (2)
image comment user
Tianluawo
168 hari yang lalu

Apakah ada perbedaan saat jual emas batangan. Yang di peroleh dari. Ciciln Lm.? Beli lm demhan cara lelang? Beli lm secara langsung? Kenpa penjualan Lm. Beda dengan harga pembelian,sedangkn sdh 5th Maksh...

Balas
image comment user
Customercare
167 hari yang lalu

Hai Tianluawo, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan benar ya, penjualan emas batangan dari transaksi cicil emas atau pembelian secara tunai dapat dilakukan di outlet Galeri 24 dengan membawa KTP asli dan formulir 10A atau bukti serah terima atau bukti order cetak. Kemudian untuk penjualan emas batangan hasil pembelian lelang, dapat dilakukan pada beberapa outlet Galeri 24 dengan jenis emas batangan Antam saja. Untuk harga mengikuti harga buyback yang bersifat fluktuatif mengikuti harga pasar yang berlaku. -Vibi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved