Apakah Emas Galeri 24 Bisa Dijual di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Kenaikan harga emas yang terjadi dari waktu ke waktu membuat banyak pemilik aset emas mulai mempertimbangkan untuk menjual kembali instrumen investasi tersebut ketika nilainya sedang tinggi.
Agar transaksi berlangsung aman dan sesuai prosedur, penjualan emas sebaiknya dilakukan di lembaga yang memiliki legalitas jelas.
Pegadaian menjadi salah satu lembaga keuangan pilihan utama masyarakat yang memiliki reputasi kuat dalam layanan transaksi emas. Lembaga ini juga menyediakan berbagai merek emas, termasuk produk Galeri 24 sebagai anak perusahaannya.
Namun, apakah emas Galeri 24 bisa dijual di Pegadaian? Apa saja keuntungan serta persyaratan yang harus dipenuhi? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Apakah Emas Galeri 24 Bisa Dijual di Pegadaian?
Emas yang dibeli di Galeri 24 dapat dijual kembali melalui layanan buyback yang dikelola oleh Galeri 24 selaku anak perusahaan Pegadaian.
Dengan demikian, proses penjualan kembali tidak dilakukan langsung di outlet Pegadaian, melainkan melalui outlet resmi Galeri 24 yang menyediakan layanan buyback.
Keuntungan Menjual Emas Galeri 24 di Pegadaian
Menjual emas melalui Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan Pegadaian memberikan berbagai keuntungan bagi kamu sebagai pemilik emas. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan:
1. Keamanan dan Keaslian Terjamin
Transaksi buyback di Galeri 24 berlangsung dengan standar keamanan yang tinggi. Keaslian emas juga dijamin karena seluruh produk telah melalui proses pengujian yang terverifikasi.
Galeri 24 juga beroperasi dengan dukungan sertifikasi resmi dan menerapkan standar operasional yang terukur dalam setiap transaksi sehingga kualitas dan keaslian emas yang diperdagangkan tetap terjaga.
Selain itu, sebagai bagian dari Pegadaian, kegiatan operasional Galeri 24 juga telah mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan legalitas yang jelas ini memberikan jaminan tambahan bahwa transaksi kamu berlangsung sesuai prosedur resmi.
2. Proses Cepat dan Praktis
Galeri 24 menerapkan sistem barcode pada setiap produk emas yang dijual. Teknologi ini mempercepat proses verifikasi saat buyback sehingga kamu tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk menunggu pemeriksaan.
Kamu cukup membawa emas beserta kelengkapan dokumennya, seperti sertifikat, struk pembelian, serta identitas diri. Setelah pengecekan kadar dan penentuan harga selesai, dana dapat diterima secara tunai ataupun transfer.
Baca juga: Cara Menghitung Harga Emas dengan Kalkulator serta Rumusnya
3. Jaringan Outlet yang Mudah Diakses
Galeri 24 memiliki jaringan outlet yang tersebar luas di berbagai kota. Kamu bisa melakukan buyback di lokasi terdekat tanpa harus mencari tempat penjualan lain yang mungkin tidak memiliki prosedur transaksi yang jelas.
Hal ini tentu memudahkan kamu dalam menjual emas kapan pun diperlukan.
4. Harga Buyback Kompetitif dan Transparan
Harga buyback di Galeri 24 mengacu pada standar harga emas dunia sehingga nilai jual kembali yang kamu terima bersifat kompetitif.
Transparansi informasi harga juga memastikan kamu mendapatkan nilai yang sesuai tanpa adanya biaya atau potongan yang tidak dijelaskan.
5. Pencairan Dana pada Hari yang Sama
Proses pencairan dana hasil buyback di Galeri 24 dilakukan pada hari yang sama setelah transaksi dinyatakan selesai. Nasabah dapat memilih metode penerimaan dana melalui transfer bank ataupun pembayaran secara tunai sesuai ketersediaan layanan di outlet.
Prosedur ini memberi kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan dana secara cepat tanpa harus menunggu dalam waktu lama.
Baca juga: Inilah Cara Jual Emas di Pegadaian yang Mudah & Aman, Catat!
Syarat Menjual Emas Galeri 24 di Pegadaian
Jika kamu berencana menjual kembali emas Galeri 24 di Pegadaian, baik yang dibeli secara langsung atau lewat layanan Cicil Emas, terdapat beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan.
Saat ini, layanan buyback dilakukan melalui dua jenis outlet Galeri 24, yaitu Outlet Distro/JStore Galeri 24 dan Sentral Buyback. Masing-masing memiliki persyaratan layanan yang berbeda sesuai dengan asal pembelian dan kondisi emas yang akan dijual.
Berikut ini penjelasannya:
1. Outlet Distro/JStore
Outlet ini melayani penjualan kembali emas yang berasal dari Galeri 24, Pegadaian, maupun pihak yang bekerja sama secara resmi.
Jika kamu melakukan buyback di outlet tempat kamu membeli emas sebelumnya, prosesnya akan lebih sederhana karena data transaksi sudah tercatat. Selain itu, nilai jual yang diberikan pada layanan ini biasanya lebih kompetitif dibandingkan Sentral Buyback.
Persyaratan penjualan emas di Distro/JStore mencakup:
- Untuk produk perhiasan maupun emas yang dibeli di luar Galeri 24, kamu perlu menyertakan dokumen pembelian sebagai pendukung.
- Siapkan dokumen identitas, seperti KTP atau paspor untuk melancarkan proses verifikasi data.
- Emas batangan Galeri 24 dapat diproses tanpa harus menunjukkan bukti pembelian.
- Dana buyback akan diberikan pada hari yang sama melalui transfer atau pembayaran tunai.
2. Sentral Buyback Galeri 24
Sentral Buyback memberikan layanan penjualan emas yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Kamu tetap bisa menjual emas di layanan ini meskipun tidak membelinya dari Pegadaian atau Galeri 24.
Emas dari berbagai merek dan toko akan diterima, termasuk yang sudah mengalami kerusakan. Proses buyback dirancang sederhana sehingga kamu dapat menyelesaikan transaksi tanpa prosedur administratif yang rumit.
Ketentuan layanan Sentral Buyback meliputi beberapa hal berikut:
- Identitas diri seperti KTP atau paspor wajib dibawa sebagai syarat verifikasi.
- Bukti pembelian tidak menjadi persyaratan utama, selama formulir dan pernyataan kepemilikan dilengkapi sesuai prosedur.
- Nilai buyback yang ditawarkan berada sedikit di bawah harga pada layanan Distro/JStore, namun tetap bersaing apabila dibandingkan dengan tempat lain di luar Pegadaian.
- Dana hasil transaksi akan diberikan pada hari yang sama melalui pembayaran tunai atau transfer tanpa pengenaan biaya tambahan.
Seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan di atas, salah satu produk Pegadaian yang dapat dijual kembali melalui Galeri 24 ialah Cicil Emas.
Melalui layanan Cicil Emas, masyarakat dapat memperoleh emas asli dan bersertifikat 24 karat dengan metode angsuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan finansial.
Proses pengajuan Cicil Emas dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Persyaratan dokumen pun tergolong sederhana dengan hanya melampirkan KTP yang masih berlaku dan uang muka mulai dari 15%.
Agar perencanaan keuangan lebih matang, tersedia fitur Simulasi Cicil Emas yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi jumlah angsuran sebelum melakukan pengajuan.
Jadi tunggu apa lagi? Saatnya memiliki emas 24 karat asli dan bersertifikat dengan memanfaatkan layanan Cicil Emas di Pegadaian sekarang!
Baca juga: Emas UBS vs Galeri 24, Pilih yang Mana? Ini 5 Perbedaannya
Artikel Lainnya

Emas
Pajak Emas 0,25% Berlaku untuk Siapa? Begini Regulasinya
Pajak emas 0,25% telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2025. Lantas, aturan itu berlaku bagi siapa saja? Simak informasi selengkapnya di artikel ini, ya!

Emas
Ingin Mencoba 5 Makanan Bertabur Emas Ini?
Siapa yang tak suka emas? Selain dipakai sebagai perhiasan, logam mulia yang satu ini juga belakangan mulai dilirik orang sebagai alat investasi. Di Indonesia, emas sering dilibatkan dalam berbagai acara sakral, salah satunya pernikahan. Biasanya emas dipakai sebagai seserahan utama mempelai pria kepada wanita. Harga yang kian hari kian naik ternyata tak juga membuat emas […]

Emas
Apa Itu Emas UBS? Ini Pengertian & Bedanya dengan Antam
Emas UBS adalah produk emas dari PT Untung Bersama Sejahtera. Emas ini memiliki kadar 24 karat. Ketahui informasi selengkapnya di artikel ini!
