Jual Emas di Pegadaian vs Toko Emas, Ini 4 Perbandingannya

Investasi emas menawarkan profit yang menjanjikan bagi para investor. Pasalnya, aset tersebut terkenal akan kestabilan dan peluang kenaikan nilainya dari waktu ke waktu.
Saat harga emas meningkat, investor biasanya menjual instrumen investasi ini demi mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Bagi investor pemula masih bingung harus menjual emas di mana, jangan khawatir. Mari simak pembahasan mengenai jual emas di Pegadaian vs toko emas di artikel ini.
Jual Emas di Pegadaian Galeri 24 vs Toko Emas
Ada berbagai macam pertimbangan yang harus dipikirkan oleh investor untuk menentukan pilihan di antara dua opsi tempat penjualan emas.
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dibandingkan antara transaksi jual emas di Pegadaian vs toko emas:
1. Proses Penjualan
Ketika hendak menjual emas, langkah awal yang perlu diketahui adalah memahami terkait proses penjualannya.
Sebagai lembaga keuangan bukan bank, Pegadaian menawarkan sistem jual kembali (buyback) resmi yang terstruktur dan cepat melalui Galeri 24.
Saat bertransaksi jual emas di Pegadaian Galeri, nasabah hanya perlu membawa emas yang ingin dijual beserta kelengkapannya, seperti sertifikat, struk pembelian, serta identitas diri.
Setelahnya, petugas Pegadaian akan melakukan proses pemeriksaan kadar emas dan penentuan harga. Dana bisa diterima secara transfer atau tunai.
Di sisi lain, penjualan emas di toko emas terbilang fleksibel. Nasabah bisa berkunjung langsung ke beberapa toko emas dan melakukan negosiasi harga.
Hanya saja, proses penjualan ini dapat memakan waktu yang lebih lama karena melibatkan penawaran untuk mendapatkan harga terbaik yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Keamanan Transaksi
Perbandingan jual emas di Pegadaian Galeri 24 vs toko emas berikutnya bisa dilihat dari aspek keamanan dalam bertransaksi.
Dalam hal ini, proses jual emas di Pegadaian dilakukan melalui Galeri 24, anak perusahaan PT Pegadaian yang fokus pada perdagangan emas dan perhiasan.
Galeri 24 telah mengantongi berbagai sertifikasi resmi yang menjamin keaslian produk serta keamanan transaksi sehingga nasabah tidak perlu khawatir soal kredibilitas dan kualitas emas yang dijual.
Selain itu, transaksi Pegadaian akan diawasi oleh OJK sehingga risiko operasional, seperti penipuan ataupun pemalsuan yang dapat merugikan di kemudian hari, dapat dihindari.
Sementara itu, toko emas memiliki mekanisme yang lebih beragam. Nasabah perlu melakukan pemeriksaan detail jika ingin menjual emas di toko emas demi memastikan legalitas beserta reputasinya.
3. Surat Hilang
Surat emas menjadi syarat penting yang harus dilengkapi saat akan menjual emas. Namun, bagaimana jika surat emas hilang?
Pada dasarnya, ada beberapa risiko menjual emas tanpa surat emas, seperti mendapatkan penolakan, penurunan nilai jual, dan potongan besar.
Beberapa toko emas mungkin masih melayani jual emas tanpa surat. Hanya saja, terdapat penurunan harga yang harus diterima nasabah.
Lain halnya dengan itu, Galeri 24 by Pegadaian memiliki ketentuan tersendiri terkait buyback emas.
Buyback emas batangan yang bukan merek Galeri 24 mengharuskan nasabah untuk melampirkan surat kelengkapan, termasuk nota pembelian emas asli sebagai bukti yang sah. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk buyback perhiasan.
Artinya, apabila surat emas yang dimiliki hilang, maka petugas tidak akan menerima layanan penjualan emas. Oleh karena itu, pastikan untuk menyimpannya dengan baik.
Sementara itu, buyback emas bermerek Galeri 24 di outlet maupun sentral buyback Galeri 24 tidak memberlakukan bukti pembelian.
Hal ini dikarenakan setiap produk emas Galeri 24 memiliki barcode unik yang terintegrasi langsung dengan sistem data perusahaan untuk memudahkan proses verifikasi.
Dokumen yang perlu disertakan saat buyback di Galeri 24 adalah bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
Baca juga: 6 Keunggulan Investasi Emas, Jenis, & Tipsnya Bagi Pemula
Apakah Bisa Jual Emas Secara Digital?
Selain memahami perbandingan antara jual emas di Pegadaian dan toko emas di atas, perlu diketahui bahwa nasabah pun bisa melakukan penjualan emas secara digital.
Prosesnya bisa dilaksanakan dengan cara menjual saldo Tabungan Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buka aplikasi Tring! by Pegadaian.
- Masuk ke menu “Tabungan Emas”.
- Pilih “Jual Emas”. Opsi ini tersedia bagi pemilik akun premium. Jika belum memiliki akun premium, segera upgrade akun menjadi akun premium.
- Pilih menu “Rekening”. Lalu, masukkanlah jumlah penjualan emas.
- Kemudian, tentukan rekening bank untuk tahap pencairan dana hasil penjualan emas.
- Isikan kode PIN (Personal Identification Number) transaksi.
- Transaksi jual emas sukses dilakukan.
Apakah Jual Emas di Pegadaian Kena Pajak?
Per 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia telah aktif menerapkan kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas transaksi emas.
Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan perpajakan yang sudah ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Di samping itu, PMK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi semua pihak, terutama dalam aktivitas perdagangan emas perhiasan dan batangan.
Berdasarkan aturan baru, transaksi jual kembali emas atau buyback di Pegadaian oleh konsumen akhir tidak dikenakan pajak, seperti halnya kegiatan beli emas.
Jadi, nasabah Pegadaian dapat bertransaksi jual beli emas secara nyaman dan praktis tanpa perlu membayar tarif pajak emas sebesar 0,25%.
Demikian pembahasan mengenai jual emas di Pegadaian vs toko emas, mencakup perbandingan, transaksi secara digital, dan aturan pengenaan pajak.
Melalui pemaparan informasi di atas, para investor dapat mempertimbangkan tempat penjualan emas yang berpotensi mendatangkan keuntungan.
Perhatikan juga tempat membeli maupun berinvestasi emas. Alih-alih menyimpan di rumah, sebaiknya alokasikan dana untuk berinvestasi emas melalui Tabungan Emas di Pegadaian.
Layanan ini menawarkan jaminan emas bernilai 24 karat dengan pembelian awal terjangkau, yaitu minimal Rp10 ribuan saja.
Prosesnya bisa diajukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jangan lupa lengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Untuk mengetahui berapa gram emas yang dapat dibeli, kamu bisa melakukan perhitungan menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas.
Nantinya, saldo Tabungan Emas bisa dimanfaatkan dengan cara dicairkan melalui Gadai Tabungan Emas. Dengan begitu, saldo Tabungan Emas yang dijaminkan tetap menjadi hak milik nasabah.
Tertarik dengan beragam keunggulan dari Tabungan Emas? Yuk, segera maksimalkan upaya menabung emas di Pegadaian sekarang juga!
Baca juga: Tips Menjual Emas: 7 Strategi Cerdas untuk Keuntungan Maksimal
Artikel Lainnya

Emas
Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian yang Tepat
Gadai emas disertai dengan bunga yang dikenakan kepada peminjam. Pahami cara menghitung bunga pegadaian emas yang tepat di artikel ini.

Emas
Pertimbangan Investasi Emas atau Cryptocurrency
Emas dan cryptocurrency atau kripto menjadi aset investasi yang paling diuntungkan pada paruh pertama tahun ini.

Emas
Beli Emas Hari Ini Atau Nanti?
temukan saat yang tepat untuk beli emas! Sekarang atau nanti?

Apakah bisa emas yang dibeli di galeri 24 kota Padang (Sumbar) bisa dijual di galeri 24 kota Bukittinggi (Sumbar)?

Hai Azwar Darwis, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan saat ini Pegadaian menerima penjualan emas batangan yang dibeli dari Pegadaian atau Galeri 24. Untuk penjualan silakan bisa melalui Pegadaian yang berlogo Galeri 24 atau outlet Galeri 24 terdekat. Namun kami informasikan saat ini outlet Galeri 24 di Sumatera Barat hanya tersedia di kota Padang yaitu di outlet Distro Terandam yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 22, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat 25121. -Sera

Hai Azwar Darwis, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan saat ini Pegadaian menerima penjualan emas batangan yang dibeli dari Pegadaian atau Galeri 24. Untuk penjualan silakan bisa melalui Pegadaian yang berlogo Galeri 24 atau outlet Galeri 24 terdekat. Namun kami informasikan saat ini outlet Galeri 24 di Sumatera Barat hanya tersedia di kota Padang yaitu di outlet Distro Terandam yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 22, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat 25121. -Sera

Bagai mna cara nya KLO emas saya sudah tergadai laluh saya mau. Jual di pegadaian

Hai Andi M Takdir, Sahabat Pegadaian. Silakan melakukan pelunasan terlebih dahulu, jika masih dalam transaksi gadai tidak bisa dilakukan penjualan ya. Untuk penjualan emas saat ini bisa dilakukan namun hanya bisa melalui outlet Galeri 24 saja. Apabila saat ini melakukan transaksi gadai emas perhiasan yang pembelian di outlet Pegadaian atau Galeri 24 maka bisa dilakukan penjualan di outlet Galeri 24 namun jika pembelian sebelumnya tidak di Pegadaian atau outlet Galeri 24 maka transaksi penjualan tidak bisa dilakukan melalui outlet Galeri 24. Atau apabila saat ini melakukan transaksi gadai dengan emas batangan jika pembelian tidak dilakukan di Pegadaian atau outlet Galeri 24 maka penjualan hanya bisa dilakukan untuk merek Antam saja dan hanya tersedia di beberapa outlet Galeri 24. -Nala

Apakah emas yang dibeli di galeri 24 kota Padang bisa dijual di galeri 24 kota Bukittinggi ?

Hai Azwar Darwis, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan saat ini Pegadaian menerima penjualan emas batangan yang dibeli dari Pegadaian atau Galeri 24. Untuk penjualan silakan bisa melalui Pegadaian yang berlogo Galeri 24 atau outlet Galeri 24 terdekat. Namun kami informasikan saat ini outlet Galeri 24 di Sumatera Barat hanya tersedia di kota Padang yaitu di outlet Distro Terandam yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 22, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat 25121. -Sera

apakah bisa emas ubs / antam yang dibeli di toko emas dijual di galeri 24 ?

Hai Mutiara Khanza, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa untuk emas batangan merek UBS pembelian luar Pegadaian dan saat ini hanya menerima gadai saja. Sedangkan untuk emas batangan merek Antam bisa melalui beberapa Galeri 24 yang menerima Antam non Pegadaian. Berikut daftar Galeri 24 yang menerima Antam non Pegadaian: J-Store Salemba Jakarta Distro Senen Distro Kebayoran Baru Distro Depok Distro Bekasi Distro Metro Boulevard Distro Karawang Distro Serang J-Store Cibinong City Bogor J-store Pos Bogor J-store ITC BSD Distro Tangerang Distro Medan Utama Distro Pekanbaru Distro Banda Aceh Distro Terandam Distro Kedaton Lampung J-Store Palembang Square Mall Distro Jambi J-Store Pos Banda Bandung Distro Cirebon Distro Ujung Berung Distro Purwakarta Distro Pungkur J-Store Solo Baru Distro Lempuyangan Distro Purwokerto Distro Depok Semarang Distro Tegal Distro Dinoyotangsi Surabaya Distro Malang Distro Tegalboto Distro Madiun J-Store Gatot Subroto Denpasar Distro Sweta Distro Bima Distro Kupang Distro Balikpapan Distro Samarinda Distro Pontianak Distro Banjarmasin Distro Palangkaraya Distro Tarakan Distro Makassar Distro Kendari Distro Ambon J-store Panakukang Distro Palu Distro Gorontalo Distro Sorong J-store Megamas Manado -Nuha

Saya punya medali emas penghargaan pensiun dari perusahaan, emas 22 karat , apakah bisa di jual.di pegadean ? Medali berlogo nama perusahaan

Hai Lusy, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak bisa ya. Buyback emas di Pegadaian hanya dapat dilakukan untuk emas batangan dan emas perhiasan. Perihal emas batangan bisa dilakukan buyback melalui Galeri 24 terdekat apabila pembelian awal dari Pegadaian (produk cicil emas maupun cetak Tabungan Emas) atau Galeri 24. Serta pembelian luar Pegadaian hanya untuk merek Antam saja melalui beberapa Galeri 24. Selain emas batangan dapat juga melakukan buyback untuk emas perhiasan apabila pembelian awal dari Galeri 24 ya Sahabat. -Nuha

Kak apakah bisa jual emas perhiasan dr toko yg sudah tutup atau bangkrut

Hai Sopian Suri, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Apabila pembelian awal tidak di Pegadaian maka belum bisa dilakukan penjualan perhiasan di Pegadaian dan hanya dapat dilakukan pengajuan gadai saja dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. -Silma

apakah emas batangan galeri 24 bisa dijual di toko emas biasa ?

Hai Dw, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal tersebut akan sesuai ketentuan tempat penjualan atau buyback emas batangannya sehingga silakan dapat konfirmasi ya Sahabat. Sebagai informasi saat ini buyback emas batangan merek Galeri 24 juga bisa dilakukan di seluruh outlet Galeri 24 dengan membawa KTP, emas batangan, dan form 10A atau bukti pembelian. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Apakah kalung ubs yg beli dipegadaian tapi tidak ada surat/bukti pembayaran bisa di jual di galeri 24?

Hai Heni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila perhiasan emas dari pembelian barang lelang di cabang Pegadaian dan tanpa surat bukti pembelian maka belum bisa dilakukan jual perhiasan emas di outlet Galeri 24. Saat ini perhiasan emas dari pembelian di outlet Galeri 24 yang dapat dilakukan jual atau buyback di outlet Galeri 24. Sebagai informasi apabila berkenan bisa dilakukan gadai perhiasan emas di cabang Pegadaian. Perihal pengajuan gadai perhiasan emas silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan perhiasan emas. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

bisa minta alamat jual emas galeri 24 di pegadaian gresik

Hai Wahyu Rendra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk jual atau buyback emas batangan merek Galeri 24 silakan dapat melalui outlet Galeri 24 terdekat. Apabila Sahabat di Gresik, saat ini belum tersedia outlet Galeri 24. Namun terdapat beberapa outlet Galeri 24 terdekat di wilayah lain, beberapa diantaranya J-Store Raya Merr Surabaya dan Distro Sidoarjo. J-Store Raya Merr beralamat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur dengan nomor telepon 081119111770. Jam operasional J-Store Raya Merr adalah hari Senin-Jumat pukul 10.00-18.00 dan hari Sabtu pukul 10.00-15.00. Distro Sidoarjo beralamat di Jalan Mojopahit No. 116, Sidowayah, Celep, Sidoarjo, Jawa Timur dengan nomor telepon 081113708637. Jam operasional Distro Sidoarjo adalah hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00. Sebagai informasi apabila di cabang Pegadaian belum bisa dilakukan jual atau buyback emas batangan. Hanya dapat dilakukan gadai emas batangan di cabang Pegadaian dengan membawa KTP, emas batangan, dan kelengkapannya satu diantaranya surat bukti pembelian jika ada. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Apakah d maumere NTT ada galeri untuk kita jual emas perhiasan yang kita beli di toko emas?

Hai Lalyn, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila emas perhiasan yang pembelian awalnya bukan di Galeri 24, maka belum dapat dilakukan penjualan di Galeri 24 atau Pegadaian ya, dan Pegadaian hanya menerima gadai untuk emas perhiasan yang pembeliannya dari luar Pegadaian tersebut. Sebagai informasi tambahan, Galeri 24 saat ini menerima penjualan emas perhiasan yang pembelian awalnya dari Galeri 24. -Silma

Apakah perhiasan emas yang di jual di galeri 24 hasil lelang dari pegadaian ?

Hai Ester, Sahabat Pegadaian. Tidak ya. Emas perhiasan di Galeri 24 merupakan emas baru dan untuk pembelian barang lelang di Pegadaian hanya di kantor cabang saja. Jika berkenan melakukan pembelian barang lelang, silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdekatnya. -Nuha

Bagaimana kalau bukti cetak emas batangan dari pegadaian hilang, apakah masih bisa dijual di galeri 24?

Hai Ayu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila transaksi di Pegadaian termasuk cetak Tabungan Emas menjadi emas batangan maka bisa dilakukan buyback emas batangan tanpa surat bukti cetak Tabungan Emas di outlet Galeri 24. Namun disarankan untuk konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftarnya terlebih dahulu apabila surat bukti cetak Tabungan Emas atau bukti serah terima emas batangan hilang dengan membawa KTP dan bukti transaksi lainnya. -Sita

Apakah jika menjual kembali emas galeri 24 harus menyertakan bukti pembelian? Bagaimana jika bukti pembeliannya hilang? Bagaimana jika emas galeri 24 yg kita punya adalah hasil cetak fisik dari tabungan emas pegadaian?

Hai Siti Indrawati, Sahabat Pegadaian. Perihal penjualan emas batangan Galeri 24 nantinya menyertakan form10A yang didapatkan saat melakukan pembelian awal emas batangan tersebut. Jika yang dimaksud form 10A hilang, maka nantinya dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang awal pembelian emas batangannya. Jika emas batangan hasil dari cetak fisik Tabungan Emas, nantinya akan diberikan bukti cetak berupa form 10A pula, yang dapat dibawa saat ingin dilakukan penjualan di outlet Galeri 24. -Silma

min apa bisa beli emas di g24 di pegadaian manapun? atau harus ke gerai khusus penjualan emas yg sdh ditentukan?

Hai Besbi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pembelian emas batangan bisa dilakukan di seluruh outlet Galeri 24. Apabila ingin melakukan pengecekan daftar outlet Galeri 24 maka dapat melalui website www.galeri24.co.id kemudian pilih menu outlet. Sebagai informasi untuk pembelian secara online bisa melalui online store Galeri 24 beberapa diantaranya website www.galeri24.co.id, Shopee Galeri 24 by Pegadaian Official Shop, Tokopedia Galeri 24 by Pegadaian, TikTok @galeri24store, dan Blibli Galeri24 by Pegadaian. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Sy mw konfirmasi. Kebetulan sy ada gadai emas lm g24 d pegadaian syariah. Sy lg butuh dana jd sy mau jual, tanya ke pegadaian syariahnya, jwbn nominalnya sangat jauh dari harga buyback shrsnya. Tanya via wa djawab hrs nunggu sd lelang dulu... duh jawaban dua2nya mengecewakan.. Betul begitukah?

Hai Denni Novriyadi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk saat ini apabila barang gadai ingin dilakukan penjualan kembali dapat dilakukan penebusan barang gadai terlebih dahulu dan setelah itu dapat dilakukan penjualan, perihal penjualan hanya dapat dilakukan di outlet Galeri 24 ya. Jika barang gadai tidak dilakukan pembayaran 4 hari setelah tanggal jatuh tempo makan akan masuk ke daftar lelang dan akan dilelang sewaktu-waktu, untuk nominal yang diterima setelah dilelang mengikuti kebijakan masing-masing cabang. -Zelin

Boleh minta no hp yang bisa di hubungi di pegadaian Mojosari

Hai Amir, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini yaitu CP Mojosari yang beralamat di Jl. Masjid No 100, Kelurahan Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yaitu di nomor 081110689000. Silakan dapat menghubungi di jam kerja ya. -Zelin
