Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian, Apakah Diperbolehkan?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

12 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Ketika berencana menggadaikan emas di Pegadaian, tidak sedikit orang ragu dan mengira-ngira, “apakah boleh gadai emas tanpa surat?”.
Seperti yang banyak diketahui, emas yang didapatkan melalui pembelian langsung atau cicilan disertai dengan surat emas.
Surat emas adalah dokumen yang menyatakan transaksi pembelian secara sah di toko emas ataupun lembaga penyedia emas lainnya, seperti Pegadaian.
Lantas, bagaimana jadinya jika surat emas hilang? Itulah yang menjadi akar permasalahan dari gadai emas tanpa surat.
Agar dapat memastikan kelancaran prosedur gadai emas di Pegadaian tanpa surat, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian

Bagi yang masih bingung dengan ketentuan gadai emas tanpa surat, tidak perlu khawatir. Pegadaian melayani gadai emas sekalipun surat emas hilang.
Nilai pinjaman dari gadai emas pun tidak akan terpengaruh meskipun sahabat tidak menyertakan surat.
Nominal pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pengecekan berat, keaslian, dan kadar emas di Pegadaian.
Ketentuan tersebut berlaku untuk gadai emas dalam berbagai bentuk, termasuk batangan, perhiasan, berlian, dan lain sebagainya.
Emas tanpa surat bisa digadaikan hanya dengan syarat menyerahkan kartu identitas diri berupa KTP dan emas sebagai barang jaminan kepada petugas di outlet Pegadaian terdekat.

Jenis Gadai Emas di Pegadaian

Bagi yang belum tahu, gadai emas di Pegadaian terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan fiturnya. Berikut masing-masing penjabarannya:

Selain gadai emas fisik, sahabat yang memegang rekening Tabungan Emas juga bisa mengajukan pinjaman dengan metode gadai.
Caranya adalah dengan menggadaikan saldo Tabungan Emas. Berbeda dengan Gadai Emas, pengajuan Gadai Tabungan Emas bisa dilakukan melalui Pegadaian Digital.
Sebagai catatan, layanan Gadai Tabungan Eas hanya bisa digunakan oleh sahabat yang memiliki akun premium dan saldo cukup.
Apabila ingin menggadaikan Tabungan Emas langsung, sahabat pun bisa menuju outlet Pegadaian terdekat.
Petugas nantinya akan membantu proses gadai dan memberikan uang pinjaman sesuai dengan saldo yang dijadikan jaminan.
Baca juga: Gadai Emas Berbagai Jenis? Bisa di Pegadaian! 

Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat

Gadai emas tanpa surat bukanlah suatu masalah karena Pegadaian tetap melayani pengajuannya. Jadi, sahabat tidak perlu khawatir jika surat emas terlanjur hilang.
Untuk gadai emas tanpa surat, sahabat bisa datang langsung ke outlet terdekat dengan membawa emas sebagai jaminan dan kartu identitas diri.
Sesampainya di lokasi, sahabat bisa mengikuti prosedur berikut:
1. Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang disediakan oleh petugas.
2. Menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas diri dan emas sebagai jaminan.
3. Menunggu selagi emas ditaksir oleh petugas.
4. Mengonfirmasi nominal pinjaman yang didapat dari hasil taksiran.
5. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bentuk persetujuan gadai yang sah.
6. Menerima uang pinjaman secara langsung ataupun transfer ke rekening bank sahabat.
Penting untuk dicatat bahwa Surat Bukti Gadai perlu disimpan dengan baik agar nantinya sahabat bisa mengambil emas kembali saat pinjaman sudah lunas.
Jika surat gadai hilang, maka sahabat bisa mengkonfirmasi ke outlet Pegadaian yang mana menjadi tempat gadai emas sebelumnya dengan membawa KTP.
Petugas akan membuatkan surat pengantar ke kantor polisi yang dapat membantu sahabat mendapatkan Surat Pengantar Kehilangan.
Setelahnya, barulah sahabat kembali ke outlet Pegadaian untuk membuat SBG yang baru berdasarkan surat kehilangan yang dirilis oleh kepolisian.
Nah, apakah masalah gadai emas tanpa surat di Pegadaian sudah terjawab? Semoga informasi ini dapat membantu sahabat menemukan solusi pemenuhan dana yang praktis ya.
Jika bingung mencari tempat gadai emas tanpa surat terdekat, datang saja ke outlet Pegadaian di wilayahmu.
Informasikan kepada petugas kami tentang kebutuhan sahabat. Jangan lupa, bawa fotokopi KTP sebagai syarat kelengkapan gadai.
Yuk, gadai emas tanpa surat untuk mendapatkan pinjaman dana cepat dan aman di Pegadaian!
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula & Keuntungannya

Komentar (6)
image comment user
Nur vianto
49 hari yang lalu

Buat gadai emas bisa apa gak. Klo bisa alamat y dimana

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Nur Vianto, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai emas dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, barang agunan atau jaminan serta kelengkapannya jika tersedia. Kemudian untuk informasi alamat kantor cabang Pegadaian terdekat silakan dapat menginformasikan alamat seperti Kecamatan atau Kabupaten dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan """"Menu Utama"""" dan pilih """"Aduan (Live Agent)"""" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Sebagai informasi tambahan saat ini kami menerima gadai emas kuning dan emas putih tidak wajib membawa atau melampirkan surat kelengkapannya (dengan karatase minimal 6 karat sampai dengan 24 karat) dapat dilakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jangka waktu 4 bulan atau 120 hari, dapat dilakukan perpanjangan barang gadai, cicil gadai dan pelunasan atau tebus gadai. Untuk biaya sewa modal dimulai dari 1% sampai dengan 1,2% bergantung dengan besar uang pinjaman per 15 hari. Untuk rasio taksiran yang didapatkan 92% – 95%. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. -Isma

Balas
image comment user
Dino
8 hari yang lalu

Kk SBG saya hilang pada saat dompet saya jatuh, tapi saya sudah beberapa kali perpanjang(gadai ulang) via online (e-commerce) cuman dapat bukti pembayaran, apa tetap harus mengurus surat kehilangan ya? Untuk nerbitkan SBG baru? Sementara saya maksudnya mau menebus dalam waktu dekat

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Dino, Sahabat Pegadaian. Benar ya, jika saat ini mengalami kehilangan Surat Bukti Kredit atau Gadai nya silakan untuk ke kantor cabang awal terdaftar untuk konfirmasi kehilangan dan meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP. Kemudian ke kantor polisi untuk meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan dan silakan kembali lagi ke cabang untuk dibuatkan yang baru. Dikarenakan untuk pengambilan barang gadai setelah dilakukan pelunasan dipastikan nasabah membawa KTP, surat bukti kredit dan bukti pelunasan gadai nya. -Sasa

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Dino, Sahabat Pegadaian. Benar ya, jika saat ini mengalami kehilangan Surat Bukti Kredit atau Gadai nya silakan untuk ke kantor cabang awal terdaftar untuk konfirmasi kehilangan dan meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP. Kemudian ke kantor polisi untuk meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan dan silakan kembali lagi ke cabang untuk dibuatkan yang baru. Dikarenakan untuk pengambilan barang gadai setelah dilakukan pelunasan dipastikan nasabah membawa KTP, surat bukti kredit dan bukti pelunasan gadai nya. -Sasa

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Dino, Sahabat Pegadaian. Benar ya, jika saat ini mengalami kehilangan Surat Bukti Kredit atau Gadai nya silakan untuk ke kantor cabang awal terdaftar untuk konfirmasi kehilangan dan meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP. Kemudian ke kantor polisi untuk meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan dan silakan kembali lagi ke cabang untuk dibuatkan yang baru. Dikarenakan untuk pengambilan barang gadai setelah dilakukan pelunasan dipastikan nasabah membawa KTP, surat bukti kredit dan bukti pelunasan gadai nya. -Sasa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved