Gadai barang berharga seperti perhiasan emas maupun emas batangan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena prosesnya yang mudah dan cepat namun tetap aman. Tak hanya itu, dengan gadai emas, emas yang dijaminkan bisa dikembalikan setelah kita lunasi.
Meskipun emas mudah dicairkan, namun dalam proses pencairannya membutuhkan beberapa persyaratan. Lembaga yang menyediakan layanan gadai tentu memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabahnya, termasuk Pegadaian.
Pada dasarnya, untuk melakukan gadai diperlukan beberapa syarat seperti identitas diri atau KTP dan juga barang jaminan. Jika barang jaminan berupa emas, apakah surat kuitansi saat pembelian diperlukan juga?
Gadai Emas Tanpa Surat Kuitansi Pembelian Emas
Pegadaian menerima gadai emas tanpa surat kuitansi pembelian emas karena nilai pinjaman ditentukan dari taksiran harga yang dilakukan oleh petugas Pegadaian. Artinya petugas akan mengecek berat emas, keaslian, dan juga kadarnya. Hal ini juga berlaku pada emas batangan.
Sertifikat Emas dan Surat Kuitansi Pembelian Emas, Apa Bedanya?
Sertifikat emas berbeda dengan kuitansi pembelian emas. Sertifikat emas biasanya disertakan saat pembelian emas batangan. Pada emas batangan edisi lama, sertifikat emas ini berbentuk kertas yang terdiri atas nomor identitas emas, berat, bentuk serta ukuran, kemurnian, dan tanda tangan dari pengecek kemurnian. Pada kertas tersebut juga terdapat logo KAN (Komite Akreditasi Nasional). Namun, pada emas edisi terbaru, sertifikat sudah berbentuk digital dalam wujud barcode pada kemasan emas batangan tersebut.
Bedanya, surat kuitansi pembelian emas adalah hanya berisi bukti pembelian emasnya saja. Biasanya tercantum deskripsi produk dan juga harga belinya. Surat kuitansi pembelian emas ini dikeluarkan oleh toko emas tempat melakukan pembelian.
Berbagai Jenis Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian Gadai Emas memberikan pinjaman mulai dari Rp 50.000 dengan fitur jangka waktu dan pembayaran yang fleksibel sesuai kebutuhan. Gadai bisa diperpanjang, dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu. Di Pegadaian terdapat berbagai jenis fitur gadai yang bisa dipilih, sebagai berikut:
- Gadai tanpa bunga (0%) bagi Nasabah baru yang mengajukan gadai pinjaman sampai dengan Rp 500.000,- dengan jangka waktu 60 hari tidak dikenakan bunga jika menggunakan fitur ini.
- Gadai untuk usaha dengan barang jaminan berupa emas perhiasan dan emas batangan/lantakan. Uang Pinjaman mulai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan sewa modal lebih ringan.
- Gadai sistem pembayaran angsuran tetap setiap bulan dengan tenor mulai dari 6 bulan sampai 36 bulan.
- Gadai Tabungan Emas merupakan layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas. Pilihan tenor pada layanan ini adalah 30 Hari, 60 Hari, 90 Hari, dan 120 Hari.
Pegadaian selalu berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan-layanannya, salah satunya dengan menghadirkan Pegadaian Digital. Melalui fitur booking gadai di aplikasi ini, kita bisa melakukan gadai tanpa harus antre karena sudah melakukan pemesanan sesi gadai sebelumnya.
Demikian ulasan mengenai gadai emas tanpa kuitansi pembelian emas. Pastikan kita memilih layanan gadai yang tepat dan sesuai.
ka, kalo gadai emas antam tanpa surat. bisakah?
dear sahabat,
untuk gadai emas tanpa sertifikat tentu bisa, silahkan ajukan di outlet terdekat ya sahabat.
terima kasih
-Fr
kak kalau untuk jual emas tanpa surat/nota bisa ndak ya? bukan gadai tapi jual
Halo Sahabat,
Saat ini Pegadaian belum menerima transaksi jual emas dari masyarakat. Sahabat dapat menggunakan layanan gadai untuk memenuhi kebutuhan dana cepat. -SC-
Gadaikan anting” tanpa surat apa bsa ya?
Halo, Sahabat.
Sahabat dapat melakukan transaksi Gadai Emas tanpa harus membawa surat emasnya, ya.
Semoga informasi ini membantu.
-DS
Kak bisa menggadaikan cincin tanpa surat?
Halo Sahabat,
Bisa banget kok Sahabat, tanpa surat atau kondisi cincinnya rusak juga masih bisa. Asal jangan gadaikan kenangan cinta pada cincinnya ya Sahabat. 🙂 -SC-