Apa Itu Pajak Emas? Simak Ringkasan Aturan PMK Terbarunya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

11 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas merupakan suatu aset bernilai tinggi yang banyak dimanfaatkan sebagai perhiasan (kalung, gelang, anting), hiasan pada jam tangan, atau ornamen dekoratif pada benda seni.

Mengingat harganya yang cenderung stabil dan relatif meningkat dari tahun ke tahun, emas juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi

Biasanya emas disimpan dalam bentuk batangan atau berupa perhiasan. Statusnya sebagai komoditas berharga dan perdagangannya yang secara luas membuat emas dikenakan pajak. 

Emas yang diperdagangkan di Indonesia, baik yang berasal dari supplier lokal atau internasional, dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penasaran seperti apa aturan terkait pajak emas terbaru dan berapa besarannya? Mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Mengenal Pajak Emas

Pajak emas merupakan biaya yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa terkait emas, baik dalam bentuk batangan atau perhiasan.

Pajak emas ditentukan oleh pemerintah sama seperti Barang Kena Pajak (BKP) lainnya melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Regulasi dari PMK mengatur besaran pajak, jenis transaksi, pihak yang berwajib membayar pajak, dan pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. 

Peraturan terbaru terkait pajak emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 tahun 2025 yang resmi berlaku pada 1 Agustus 2025.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, kegiatan usaha jual beli emas, baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

PPh 22 merupakan Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam konteks ini, emas termasuk ke dalam BKP dengan nilai tinggi sehingga dikenakan PPh.

Berdasarkan PMK 51/2025, Lembaga Penjamin Keuangan (LJK) Bulion dapat melakukan pemungutan pajak 0,25% terhadap supplier.

Sementara itu, PMK 52/2025 menyatakan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari pembayaran pajak 0,25% setiap melakukan pembelian emas.

Landasan Hukum Mengenai Pajak Emas

Landasan hukum terbaru terkait dengan pajak emas diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Kedua ketentuan PMK terbaru ini merupakan bentuk penyesuaian dari regulasi tentang kegiatan usaha bulion (pembiayaan, perdagangan, simpanan, dan penitipan emas oleh LJK) sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Aturan terbaru ini merapikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 yang tumpang tindih.

Hasilnya, PMK 51/2025 menetapkan bahwa transaksi jual beli emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga barang.

Pajak ini berlaku untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tujuan meningkatkan kepatuhan serta efektivitas pemungutan pajak.

PMK 51/2025 juga mengatur bahwa konsumen akhir yang melakukan penjualan emas sampai dengan Rp10 juta akan dikecualikan dari kewajiban PPh Pasal 22.

Di sisi lain, PMK 52/2025 tidak mengatur perubahan tarif pajak, namun lebih berfokus pada penyesuaian ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian pemungutan pajak emas juga berlaku untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia serta melalui pasar fisik emas digital, berdasarkan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi.

Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian yang Tepat

Siapa yang Tidak dikenakan Pajak Emas?

Bagi yang masih bingung dengan pemberlakuan pajak emas terhadap masyarakat, tidak perlu khawatir. Konsumen akhir atau masyarakat yang membeli emas tidak dikenakan pajak 0,25% ini.

Konsumen akhir yang membeli emas batangan melalui LJK Bulion, seperti Pegadaian, toko emas, atau tempat penjualan emas resmi lainnya tidak akan dibebankan dengan PPh Pasal 22. 

Hal ini juga tercantum pada PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengecualikan pajak emas ke pihak lainnya di samping konsumen akhir, yaitu:

  • Wajib Pajak (perorangan, badan, atau pengusaha) yang telah dikenai PPh final dan telah terkonfirmasi secara akurat melalui sistem DJP.
  • Wajib Pajak yang memiliki surat SKB Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang.

 
Pengecualian pajak yang tertuang dalam PMK 52/2025 dibuat oleh pemerintah guna mendukung investasi emas di masyarakat, mempermudah akses pembelian emas, serta menyederhanakan peraturan yang sebelumnya tumpang tindih.

Demikian penjelasan tentang aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait pajak emas. Jika ingin berinvestasi emas batangan, tidak perlu khawatir akan dibebankan pajak. 

Adanya aturan terbaru ini justru memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi sahabat untuk berinvestasi lebih aman dan nyaman.

Harga jual emas yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadikan emas batangan sebagai instrumen investasi yang menjanjikan dan stabil.

Nah, bagi yang ingin menabung emas secara praktis, mudah, dan aman, Tabungan Emas Pegadaian dapat menjadi solusi yang tepat. 

Proses transaksi emas dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Pegadaian Digital atau kantor cabang Pegadaian terdekat.

Pegadaian juga merupakan LJK yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya.

Pembelian emas awal minimal Rp10 ribuan. Selanjutnya, sahabat bisa menabung emas sesuai dengan kemampuan finansial tanpa batasan waktu.

Saldo Tabungan Emas yang terkumpul bisa dicetak menjadi emas fisik maupun didepositokan untuk mendapatkan imbal hasil tambahan.

Tidak hanya itu, saldo Tabungan Emas juga bisa dicairkan kapan saja melalui gadai atau buyback bila sahabat membutuhkan dana cepat.

Untuk mengetahui gramasi emas yang bisa didapatkan, jangan ragu menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Tunggu apa lagi? Yuk, mulai menabung emas di Pegadaian untuk menambah cuan tanpa beban pajak!

Baca juga: Keuntungan Setor Fisik, Fitur Baru Tabungan Emas Pegadaian!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved