Sistem Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

06 March 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pada dasarnya, setiap kelas BPJS Kesehatan memiliki besaran iuran yang berbeda sehingga peserta di setiap kelas tersebut akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang berbeda pula.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dengan biaya terjangkau.
Namun, pada tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia tengah merencanakan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Melalui sistem terbaru, yang dinamakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan akan disamakan antara satu peserta BPJS dengan lainnya.
Lantas, dengan hadirnya sistem baru ini, apakah sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus?
Lalu, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru? Untuk memahaminya lebih lanjut, mari simak artikel di bawah ini sampai tuntas!

Apakah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus?

Ya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem terbaru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, penghapusan sistem kelas BPJS tidak akan langsung dilakukan saat ini juga.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan diubah menjadi sistem KRIS secara bertahap mulai bulan Juli 2025.
Perubahan ini dilakukan agar kelas rawat inap di setiap rumah sakit memenuhi 12 standar pelayanan yang ditentukan.
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Mengenal Sistem KRIS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang akan mengubah standar minimum pelayanan rawat inap di setiap rumah sakit.
Namun, perlu diingat bahwa sistem baru ini hanya akan mengatur pelayanan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan, bukan prosedur pengobatan secara keseluruhan.
Di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dijelaskan bahwa terdapat 12 kriteria fasilitas serta layanan yang tersedia di setiap program KRIS, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan di kamar rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara bisa memenuhi pertukaran udara di dalam ruangan perawatan biasa, minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan telah mengikuti kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan serta 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
  5. Terdapat nakas di setiap tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan, yaitu mulai dari 20 sampai dengan 26 derajat Celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas usia pasien, jenis kelamin, serta jenis penyakit yang diderita pasien (infeksi atau noninfeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur yang diberi jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Partisi atau tirai dengan rel dibenamkan harus menempel di plafon atau menggantung.
  10. Terdapat kamar mandi di setiap ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi telah disesuaikan dengan standar aksesibilitas yang ditetapkan.
  12. Terdapat outlet oksigen.

Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk sistem KRIS masih belum ditentukan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia saat meresmikan Perpres 59/2024 kala itu memberikan tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
Dengan demikian, selama masa transisi, besaran iuran BPJS yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Metode Pembayarannya

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku hingga 1 Juli 2025

Rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini akan berbeda di setiap jenis peserta yang terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja (BP).
Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

  • Peserta PBI: Seluruh iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
  • Peserta PPU: Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun, iuran ini terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Peserta PBPU dan BP: Dibayar secara mandiri sesuai dengan besaran iuran per kelas yang disebutkan di atas.

Itulah penjelasan lengkap mengenai rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan yang penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pada intinya, setiap peserta BPJS Kesehatan perlu mempersiapkan diri untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sistem terbaru yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 nanti.
Jika sahabat ingin membayar berbagai tagihan bulanan, termasuk iuran BPJS Kesehatan, secara praktis, maka bisa menggunakan Jasa Pembayaran Online dari Pegadaian.
Layanan ini memungkinkan kamu untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Jadi, kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, proses transaksi pembayaran iuran BPJS dan tagihan lainnya juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung.
Yuk, mudahkan proses pembayaran semua tagihan bulanan kamu menggunakan Jasa Pembayaran Online di Pegadaian!
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved