Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagi pekerja di Indonesia, baik penduduk asli maupun warga asing, dengan status bekerja aktif selama minimal 6 bulan wajib memiliki jaminan sosial yang disebut sebagai JHT (Jaminan Hari Tua).
Jaminan tersebut dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Penerima jaminan ini nantinya bisa mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pekerja, mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Agar dapat klaim hak pekerja yang termasuk dalam suatu struktur organisasi perusahaan, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah bentuk jaminan sosial yang merupakan salah satu di antara kumpulan uang tunai untuk memastikan kelangsungan hidup pekerja.
Jaminan Hari Tua tidak hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, namun juga yang mengalami cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Klaim JHT juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja, baik karena alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengundurkan diri (resign), dan meninggalkan Indonesia.
Perlu dicatat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% bisa dilakukan apabila pekerja sudah tergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun.
Adapun pencairan 10% BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk dana persiapanan pensiun, sedangkan 30% bagi yang membutuhkan pembayaran biaya kepemilikan rumah.
Bagi yang berhenti kerja karena mengundurkan diri atau PHK, pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan terhitung 1 bulan sejak keluar dari perusahaan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan sepenuhnya atau 100% dengan menyerahkan syarat-syarat berikut:

  1. E-KTP peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu peserta BPJSAMSOSTEK.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Buku tabungan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
  6. Surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
  7. Surat keterangan telah pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun.
  8. Surat keterangan berhenti kerja akibat cacat total dari dokter.


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Di era digital ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan secara online, yakni melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Mengisikan data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
  2. Tunggu hingga sistem berhasil melakukan verifikasi.
  3. Unggah dokumen-dokumen terkait dalam bentuk JPG/JPEG/PNG/PDF.
  4. Notifikasi berisi informasi jadwal wawancara online akan muncul jika permohonan berhasil diajukan.
  5. Petugas akan melakukan wawancara dengan video call sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Siapkan berkas asli sebelum melakukan wawancara.
  6. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan di formulir saat prosedur selesai.

Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Selain dilakukan secara online, sahabat bisa mencoba cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang dibantu oleh petugas terkait. Inilah langkah-langkahnya:

  1. Isi data formulir pengajuan Klaim JHT.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara.
  4. Setelah proses verifikasi dan wawancara, pemohon akan menerima tanda terima.
  5. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dituliskan dalam lampiran.


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Bagi yang sudah mengunduh aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo JHT:

  1. Log in menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masuk ke menu “Pengkinian Data”.
  3. Periksa data kepesertaan dan pilih “Sudah” apabila benar.
  4. Lakukan verifikasi data, termasuk biometrik wajah.
  5. Isi nomor handphone beserta alamat email yang aktif.
  6. Masukkan NPWP dan rekening bank aktif.
  7. Konfirmasi data yang sudah diisi.
  8. Lanjutkan ke prosedur klaim JHT dengan memilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
  9. Cantumkan alasan pengajuan klaim jika semua persyaratan sudah dipenuhi.
  10. Pilih “Selanjutnya” apabila data kepesertaan sudah benar.
  11. Lakukan verifikasi wajah sekali lagi.
  12. Cek saldo JHT yang muncul dan ketuk “Selanjutnya”.
  13. Data pencairan atau klaim akan ditampilkan. Apabila sudah sesuai, ketuk “Konfirmasi”.
  14. Prosedur pencairan selesai dilakukan. Cek saldo di rekening bank pemohon.


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

Untuk pencairan JHT lewat bank, pastikan untuk mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank yang perlu dicatat agar tidak salah:

  1. Mengunjungi bank pada saat jam operasional.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan klaim asli dan fotokopi untuk proses verifikasi oleh petugas.
  3. Petugas akan mewawancarai pemohon.
  4. Setelah melalui proses wawancara, saldo JHT yang dicairkan akan dikirim yang terlampir di rekening yang dicantumkan pada lampiran.

Itulah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan. Sahabat bisa melakukannya secara online, di kantor cabang, ataupun di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT Ketenagakerjaan bukanlah satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan dana pensiun. Sahabat juga bisa mencairkan investasi dana pensiun yang sudah disimpan lama, termasuk emas.
Bagi yang memiliki Tabungan Emas, pencairan saldo bisa dilakukan saat sahabat sudah tidak lagi bekerja dan menikmati waktu pensiun.
Cara mencairkan Tabungan Emas di Pegadaian dibagi menjadi dua, yaitu dengan buyback dan mencetak emas secara fisik.
Kebutuhan pencairan Tabungan Emas bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian ataupun lewat aplikasi Pegadaian Digital.
Jadi, jangan lupa persyaratannya ya. Yuk, kumpulkan saldo Tabungan Emas mulai sekarang agar bisa menikmati manfaatnya di masa depan!
Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Ada di Indonesia


image detail artikel

Emas

Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian

Meski terdengar mirip, tapi ada perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB. Pelajari supaya tidak bingung lagi ya, Sahabat!

23 June 2024
image detail artikel

Emas

7 Cara Mencari Emas yang Hilang di Rumah, Praktis Dicoba!

Kehilangan emas bisa menjadi masalah yang berlarut-larut jika tidak segera diselesaikan. Mari simak cara mencari emas yang hilang di rumah pada artikel ini.

23 June 2024
image detail artikel

Keuangan

Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya

Untuk mengetahui skor kredit, sahabat bisa melakukan pengecekan melalui BI Checking atau SLIK. Yuk, cari tahu cara cek nama di BI Checking di sini!

23 June 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved