Inilah Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025, Yuk Cek Sekarang!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

14 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sistem BPJS Kesehatan 2025 akan mengalami penyesuaian per Juli 2025 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Bahkan, terdapat wacana bahwa BPJS kelas 1, 2, 3 dihapus di mana hal tersebut mungkin saja berpengaruh pula pada tagihan BPJS Kesehatan 2025 nantinya.

Lantas, bagaimana rincian dan aturan penerapannya secara lebih lengkap? Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelasnya

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025, tepatnya sebelum adanya penyesuaian diketahui belum mengalami perubahan sampai terdapat kabar lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia.

Selama masa transisi berlangsung, iuran BPJS Kesehatan 2025 masih akan berlaku seperti sebelumnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya memuat data maupun skema terkait pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dan tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.

Denda tersebut akan dikenakan apabila dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Adapun skema iuran BPJS kelas 1, 2, 3 adalah sebagai berikut.

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dikenakan iuran sejumlah Rp42.000/bulan. Tetapi, iuran dibayarkan oleh pemerintah secara langsung ke pusat BPJS Kesehatan.

2. PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), iuran yang dikenakan sebesar 5% dari gaji per bulan. Iuran terdiri atas 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PB (Bukan Pekerja), diberlakukan iuran Jaminan Kesehatan BPJS senilai, berikut ini:

  • Khusus kelas 3 bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya, yaitu Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3, yakni sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap akan memberikan bantuan iuran senilai Rp7.000.
  • Iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
  • Senilai Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

BPJS Kelas 1, 2, 3 Dihapus?

Seperti yang telah diketahui, akan ada perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025 menjadi sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Artinya, BPJS kelas 1, 2, 3 dihapus. Tujuan adanya penghapusan tersebut guna memenuhi 12 standar pelayanan.

Pernyataan terkait hal itu pun telah disampaikan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Penerapan sistem KRIS nantinya akan berperan dalam mengatur terkait rawat inap bukan pengobatan. Salah satu perubahannya akan tampak pada isi tempat tidur rawat inap kelas 3.

Jika sebelumnya dapat diisi oleh 12 tempat tidur, maka nantinya hanya ada empat tempat tidur saja dan wajib kamar mandi dalam.

Di samping itu, sistem KRIS juga akan mengatur ventilasi, suhu ruangan, pencahayaan, pemakaian pendingin ruangan, tirai, dan jalan menuju ke tempat tidur.

Kemudian, kamar inap bagi pasien laki-laki dan perempuan serta ruangan infeksi maupun noninfeksi juga dibedakan.

Pengaturan ini memiliki tujuan agar setiap pasien bisa mendapatkan pelayanan yang benar-benar standar, ideal, dan terkontrol.

Nantinya, sistem KRIS mulai diberlakukan secara bertahap yang ditargetkan untuk selesai pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Ketentuan terkait kelas BPJS Kesehatan 2025 diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Diketahui bahwa wacana penghapusan kelas ini memang telah menjadi perbincangan sejak tahun lalu dan kini sistem BPJS tanpa kelas pun sudah mulai diimplementasikan bertahap.

Sementara itu, aturan iuran BPJS 2025 terkait besarannya, terutama bagi para peserta program Jaminan Kesehatan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikabarkan akan mengalami penyesuaian.

Penetapan didasarkan pada hasil evaluasi serta koordinasi fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap.

Berdasarkan pasal 103B ayat 8 pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Menurut pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan 2025 sebenarnya belum ditetapkan.

Namun, seharusnya tarif yang diberlakukan nantinya tidak mengalami perubahan sehingga tetap sama seperti dengan iuran BPJS kelas 1, 2, 3 sebelumnya.

Jadi, sebaiknya masyarakat Indonesia terus memantau informasi lebih lanjut terkait aturan iuran BPJS Kesehatan 2025 yang akan ditetapkan nanti oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web

Demikian pemaparan informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan 2025, mulai dari rincian iuran saat ini, wacana penghapusan, hingga aturan terbaru yang akan diberlakukan.

Dengan mengetahui informasi di atas, kamu dapat menyiapkan segala keperluan pembayaran iuran BPJS Kesehatan nantinya.

Apabila membutuhkan proses pembayaran yang praktis, mudah, dan aman, maka kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembayaran Online di Pegadaian.

Melalui layanan tersebut, kamu bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan secara nontunai. Proses transaksi melalui Jasa Pembayaran Online dapat dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, kamu bisa datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat sambil membawa nomor pelanggan untuk premi asuransi BPJS Kesehatan dan tagihan lainnya.

Pembayaran pun akan segera diproses. Metode lainnya adalah transaksi melalui aplikasi Pegadaian Digital dan agen Pegadaian khusus pembelian e-wallet, pulsa, listrik, dan lain-lain.

Mudah sekali, bukan? Yuk, segera penuhi keperluan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan praktis melalui Jasa Pembayaran Online di Pegadaian!

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved