Aturan BPJS Terbaru: Begini Tarif Iuran dan Dendanya, Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

16 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pembaruan terhadap sistem BPJS Kesehatan kembali dilakukan dengan tujuan untuk mendukung keberlanjutan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Melalui aturan BPJS terbaru, Pemerintah Indonesia menyoroti terkait peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, tagihan BPJS Kesehatan dan denda keterlambatan juga pembayaran termasuk hal yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana aturan BPJS terbaru dan perkembangannya? Yuk, simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru

Pada 8 Mei 2024 lalu, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi disahkan.

Aturan BPJS terbaru ini mengatur mengenai fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas ruang perawatan di mana mencakup jumlah tempat tidur, sarana prasarana, dan lain sebagainya.

Sementara itu, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak didapatkan oleh setiap orang yang membayar tarif iuran jaminan kesehatan.

KRIS BPJS tersebut termasuk bagian dari perubahan sistem BPJS Kesehatan di mana nantinya akan menggantikan Kelas 1, 2, 3.

Tujuan adanya pergantian tersebut adalah agar seluruh peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh fasilitas pelayanan yang setara tanpa perbedaan kelas seperti sebelumnya.

Selain itu, BPJS juga diharapkan bisa memastikan bahwa cakupan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tetap terjaga, lebih baik, dan merata.

Diketahui bahwa sistem KRIS BPJS Kesehatan diterapkan secara bertahap dan menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan isi Pasal 103 B ayat 1 dan 2 Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 59 Tahun 2024.

Jadi, sebelum ketetapan jangka waktu tersebut, rumah sakit bisa menyelenggarakan sebagian maupun seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit.

Dalam penerapannya, ada beberapa kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS yang harus diperhatikan.

Kriteria-kriteria yang dimaksud sudah dinyatakan pada Pasal 46 A dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Adapun beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Komponen bangunan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi.
  • Pencahayaan ruangan.
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  • Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas.
  • Ventilasi udara.
  • Temperatur ruangan.
  • Outlet oksigen.
  • Kelengkapan tempat tidur.
  • Ruang rawat dibagi menurut jenis kelamin, penyakit infeksi atau noninfeksi, serta anak atau dewasa.
  • Nakas per tempat tidur.
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur.
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.


Namun, implementasi kebijakan ini tidak berlaku bagi pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, pasien jiwa, ruang perawatan berfasilitas khusus, dan perawatan intensif.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi dan Web

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025

Penentuan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan diketahui akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada 1 Juli 2025.

Dasar dari penetapan tersebut adalah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.

Maka, dalam masa transisi ini tarif iuran BPJS Kesehatan 2025 tidak akan mengalami perubahan yang signifikan.

Berikut ini adalah daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.


Jadi, walaupun tarif iurannya berbeda, namun semua kelas perawatan BPJS akan mendapatkan perawatan yang sama, seperti lab, obat-obatan, konsultasi dokter, dan lain-lain.

Di samping itu, tarif iuran tersebut berlaku bagi peserta Bukan PPU (Pekerja Penerima Upah), seperti pensiunan, pekerja mandiri, dan peserta nonaktif lainnya.

Sedangkan bagi PPU, contohnya seorang pekerja formal yang tercatat di perusahaan, maka iuran akan dipotong langsung oleh pemberi kerja sesuai gaji serta ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu memantau perkembangan implementasi layanan KRIS, termasuk tarif iuran dan lain sebagainya berdasarkan aturan BPJS terbaru.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Sistem Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Selain tarif iuran BPJS Kesehatan, sistem denda keterlambatan pembayaran juga harus benar-benar diperhatikan.

Peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda, terutama bagi mereka yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran dendanya adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap awal dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Besaran denda yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak, yakni 12 (dua belas) bulan.
  • Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.


Tujuan diberlakukan hal tersebut adalah untuk memberikan dorongan kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajibannya demi mendukung keberlanjutan program JKN.

Demikian penjelasan seputar aturan BPJS terbaru, mulai dari penerapan pelayanan kesehatan berdasarkan KRIS, penetapan tarif iuran, hingga sistem denda.

Informasi di atas sangat penting untuk diketahui agar lebih memahami bagaimana regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia terkait pelayanan kesehatan.

Dengan begitu, kamu bisa memenuhi kewajiban, seperti membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan dan mendapatkan hak yang seharusnya.

Nah, saat ini kamu dapat melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan secara nontunai dengan mudah dan aman melalui Jasa Pembayaran Online di Pegadaian.

Kamu cukup datang secara langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa nomor pelanggan untuk premi asuransi BPJS Kesehatan.

Kemudian, pembayaran akan segera diproses. Di samping itu, Jasa Pembayaran Online di Pegadaian juga menyediakan layanan untuk pembelian pulsa, e-wallet, listrik, dan lain-lain.

Transaksi tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau datang ke agen Pegadaian resmi. Praktis sekali, bukan?

Jadi, yuk gunakan Jasa Pembayaran Online di Pegadaian untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan maupun memenuhi berbagai keperluan lainnya sekarang juga!

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Ketentuan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved