Apa itu BAZNAS? Kenali Fungsi, Tugas, dan Tujuannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

06 March 2025
Bagikan :
image detail artikel

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga atau instansi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dengan kata lain, BAZNAS memegang wewenang sebagai pengelola kegiatan yang berkaitan dengan zakat, infak, dan sedekah dalam skala nasional.

Untuk memahami peran BAZNAS secara lebih komprehensif, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu BAZNAS?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, BAZNAS adalah lembaga resmi bentukan pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.

Pembentukan BAZNAS didasarkan pada Keppres No. 8 Tahun 2021 yang menyatakan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan ZIS.

Lebih lanjut, peran BAZNAS dikukuhkan dengan diterbitkannya UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keputusan tersebut menyatakan BAZNAS sebagai badan atau lembaga pemerintah nonstruktural independen dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Bersama pemerintah, BAZNAS mengemban tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan zakat berdasarkan tujuh prinsip berikut:

  • Amanah.
  • Syariat Islam.
  • Keadilan.
  • Kemanfaatan.
  • Kepastian hukum.
  • Terintegrasi.
  • Akuntabilitas.

Tujuan BAZNAS

BAZNAS menjalankan tugasnya berdasarkan visi yang spesifik, yaitu menjadi instansi atau lembaga penghimpun dan penyalur ZIS-DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) untuk meningkatkan kesejahteraan umat Muslim. 

Sementara itu, BAZNAS memiliki sembilan tujuan, yaitu:

  1. Mewujudkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang kuat, modern, dan tepercaya dalam pengelolaan zakat.
  2. Meningkatkan literasi zakat dalam skala nasional dan mengoptimalkan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur.
  3. Mengoptimalkan distribusi dan pemanfaatan ZIS-DSKL untuk mengatasi masalah kemiskinan, menekan kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan.
  4. Menguatkan integritas, kompetensi, kesejahteraan, dan profesionalisme BAZNAS secara berkelanjutan.
  5. Mengupayakan transaksi pengelolaan ZIS-DSKL yang modern dan terdigitalisasi dengan manajemen data yang kokoh dan terukur.
  6. Meningkatkan sistem perencanaan, pengontrolan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penyelarasan pengelolaan zakat dalam skala nasional.
  7. Menciptakan hubungan kemitraan antara orang yang menunaikan zakat (muzaki) dan menerima zakat (mustahik) yang berasaskan semangat tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan.
  8. Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi pemangku kepentingan terkait untuk kebutuhan pembangunan zakat dalam skala nasional.
  9. Memegang peran aktif sebagai acuan atau referensi dalam pengelolaan zakat dunia.


Baca juga: Zakat Emas: Ketentuan dan Jenisnya 

Tugas dan Fungsi BAZNAS

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tugas BAZNAS adalah mengelola ZIS-DSKL pada tingkat nasional.

BAZNAS berfungsi sebagai lembaga yang merencanakan,menjalankan, dan mengendalikan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan ZIS-DSKL. Lebih lanjut, BAZNAS melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan ZIS-DSKL.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui seputar peran BAZNAS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola ZIS-DSKL nasional.

Keberadaan BAZNAS menjamin kelancaran pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan berbagai dana sosial keagamaan lainnya dalam sistem yang terintegrasi.

Peran BAZNAS ini utamanya sangat penting dan dibutuhkan dalam penunaian zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Sebagai lembaga pengelolaan zakat pemerintah, BAZNAS menentukan standar besaran zakat fitrah dan lainnya berdasarkan kebutuhan konsumsi pokok di Indonesia.

Untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga amil zakat nasional, BAZNAS bekerja sama dengan Pegadaian untuk memaksimalkan layanan pembayaran ZIS di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak hanya zakat, BAZNAS juga menampung pengumpulan kurban di kantor cabang Pegadaian yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudahan akses pembayaran zakat dan penunaian kurban tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan amalan yang bermanfaat dan menyejahterakan.

Adapun pembayaran zakat di Pegadaian bisa dilakukan secara tunai atau nontunai menggunakan metode pembayaran yang dipilih.

Selain pembayaran ZIS dan kurban, Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Emas yang dapat membantu sahabat memenuhi kebutuhan dana tak terduga.

Hanya dengan jaminan emas batangan atau perhiasan, sahabat bisa mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat.

Selama pembayaran cicilan, emas yang dijadikan jaminan pun akan disimpan dengan aman dan diasuransikan. Jadi, tidak perlu khawatir dengan keamanannya.

Apabila membutuhkan waktu lebih, sahabat bisa mengajukan perpanjangan berkali-kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besar pinjaman dari emas yang digadaikan pun dapat diketahui melalui hitungan otomatis dari fitur Simulasi Gadai Emas dari Pegadaian.

Jadi, yuk penuhi kebutuhan dana cepat dengan mengajukan Gadai Emas di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Batas Emas Nisab Minimal

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved