Begini Cara Pensiun Dini Bagi Karyawan Swasta & PNS, Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

30 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pensiun dini bukanlah fenomena yang jarang ditemui. Hal ini sebenarnya cukup umum, baik untuk karyawan swasta maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pensiun dini sering kali dijadikan sebagai pilihan menarik untuk berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun normal. 

Sebelum mengajukan pensiun dini, kamu harus memahami prosedurnya terlebih dahulu. Pasalnya, setiap instansi atau perusahaan memiliki syarat dan cara pensiun dini yang tidak sama.

Artikel ini akan menjelaskan cara pensiun dini hingga aturannya. Mari simak informasinya sampai akhir.

Apa Itu Pensiun Dini?

Pensiun dini merupakan permohonan pemberhentian kerja lebih awal atas permintaan sendiri sebelum batas usia pensiun yang seharusnya.

Secara umum, batas usia untuk pensiun adalah 55-60 tahun. Sebelum mencapai ketentuan batas usia tersebut, pegawai bisa mengajukan proses berhenti bekerja.

Terdapat banyak alasan yang memengaruhi keputusan pensiun dini, seperti stabilitas finansial, kesehatan, dan keinginan pribadi.

Pensiun dini memiliki kelebihan maupun kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara matang. Adapun beberapa kelebihan tersebut, antara lain:

  • Memiliki waktu istirahat yang lebih nyaman dan lama sebelum usia senja.
  • Memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga.
  • Bisa lebih berfokus pada kesejahteraan mental.
  • Menjadi awal baru untuk mengembangkan diri karena adanya keleluasaan dalam mengejar minat pribadi atau hobi yang telah direncanakan sejak dahulu.


Sementara itu, kekurangan dari pensiun dini adalah sebagai berikut:

  • Cenderung mengalami masalah finansial, terutama apabila dana pensiun tidak dipersiapkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
  • Tidak memiliki pendapatan tetap setiap bulan.
  • Adanya perubahan rutinitas. Jika tidak bisa beradaptasi, seorang pensiunan bisa cepat merasa bosan dan kehilangan semangat dalam beraktivitas.
  • Adanya perubahan gaya hidup, termasuk pola interaksi maupun anggaran rumah tangga karena harus menyesuaikan dengan dana pensiun.

Aturan Pensiun Dini

Regulasi tentang pensiun dini tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut aturan tersebut, batas waktu untuk pensiun dini adalah 10 tahun sebelum usia pensiun pada umumnya.

Artinya, minimal usia untuk mengajukan pensiun dini adalah 45 atau 50 tahun. Selain batas usia, masa kerja juga menjadi salah satu pertimbangan penting lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pekerja diizinkan mengajukan permohonan pensiun dini hanya jika mempunyai masa kerja minimal 10-25 tahun di perusahaan yang sama.

Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka hak pensiun yang seharusnya diterima oleh pekerja tidak bisa dicairkan. 

Namun, syarat dan ketentuan tersebut juga bisa berbeda bergantung pada kebijakan perusahaan. Walaupun begitu, sebisa mungkin patuhi syarat dan cara pensiun dini yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Kumpulkan Dana Pensiun Mandiri

Prosedur Pensiun Dini Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, aturan terkait pensiun dini tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi tersebut termasuk peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dijelaskan sebelumnya.

Batas usia normal pegawai memasuki masa pensiun adalah 55 tahun. Sementara itu, batas usia maksimal pensiun adalah 60 tahun.

Jika seorang karyawan swasta berminat untuk mengajukan pensiun dini, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Minimal usia saat pengajuan adalah 45 tahun.
  • Mempunyai masa kerja selama minimal 10, 15, 20, atau 25 tahun.
  • Membuat surat permohonan pensiun dini atas persetujuan pihak manajemen perusahaan atau HRD.
  • Melampirkan KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran anak, serta surat nikah jika sudah menikah dan berkeluarga.
  • Melampirkan surat keterangan berisi daftar keluarga.
  • Melampirkan surat keterangan status perkawinan.
  • Melampirkan foto formal 3×4.


Apabila seluruh syarat telah dilengkapi, beriktu cara pensiun dini yang bisa diterapkan:

  1. Serahkan surat permohonan pensiun dini yang telah dibuat beserta kelengkapan syarat lainnya ke perusahaan.
  2. Kemudian, pihak perusahaan akan melakukan evaluasi permohonan. Proses ini akan melibatkan pembicaraan terkait alasan pensiun, penyelesaian kewajiban di tempat kerja, dampak keuangan, serta operasional.
  3. Setelah permohonan disetujui, perusahaan akan merilis surat persetujuan.
  4. Lalu, perusahaan akan melakukan perhitungan pesangon yang berhak diperoleh karyawan sesuai ketentuan berlaku.


Baca juga: 6 Investasi Dana Pensiun agar Financial Freedom di Masa Depan

Prosedur Pensiun Dini PNS

Pensiun dini bagi PNS tidak sama dengan karyawan swasta. Seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini ketika telah mencapai usia 45 tahun dengan minimal masa kerja 20 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan skema 45:20 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 305 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun syarat permohonan pensiun dini adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan surat permohonan pensiun untuk Bupati Up. Ka BKP SDM.
  • Melampirkan surat pernyataan pengembalian atau tidak menyimpan aset dinas apapun.
  • Menyiapkan fotokopi SK pengangkatan CPNS dan PNS, kartu pegawai, serta SK kenaikan pangkat terakhir.
  • Fotokopi surat nikah dan kartu keluarga yang dilegalisir, kartu suami/istri, serta akta kelahiran anak.
  • Fotokopi KTP, konversi NIP baru, NPWP, rekening buku tabungan BRI/BPD, foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar.
  • Surat pernyataan tidak dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang atau berat.


Sementara itu, prosedur pensiun dini yang dapat dipraktikkan mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Buatlah pengajuan pensiun dini ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi melalui Biro Kepegawaian (instansi pusat) atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
  2. Permohonan akan diverifikasi oleh instansi.
  3. Permohonan yang disetujui PPK akan disampaikan kepada BKN, baik pusat maupun kantor regional untuk menerbitkan Persetujuan Teknis.
  4. Surat Persetujuan Teknis yang sudah terbit akan segera ditindaklanjuti oleh instansi.
  5. Setelahnya, PPK akan mengeluarkan SK pensiun dini ketika seluruh persyaratan terpenuhi dan diserahkan ke pemohon.


Sebagai catatan, peraturan terkait pensiun dini PNS di setiap daerah mungkin tidak sama. Sebaiknya, cek peraturan bupati dan tanyakan lebih lanjut ke BKPSDM daerah.

Itulah pembahasan tentang cara pensiun dini untuk karyawan swasta dan PNS beserta aturannya secara lengkap.

Keputusan untuk pensiun dini perlu dipertimbangkan secara matang agar kondisi finansial di masa depan tetap kondusif dan tidak goyah.

Pastikan bahwa keuanganmu telah stabil agar selama masa pensiun kamu tidak perlu mengkhawatirkan terkait finansial. Oleh karena itu, persiapkan sebaik mungkin dari sekarang.

Demi memaksimalkan persiapan tersebut, alokasikan sebagian gaji untuk berinvestasi emas melalui Tabungan Emas

Emas termasuk aset yang likuid sehingga dapat dicairkan dengan cepat untuk berbagai kebutuhan.

Melalui Tabungan Emas, kamu bisa melakukan pembelian awal yang terjangkau minimal Rp10 ribuan.

Transaksi bisa dilakukan secara praktis di kantor cabang Pegadaian terdekat atau lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Selain dicairkan menjadi uang tunai, saldo Tabungan Emas dapat dicetak menjadi emas batangan serta ditransfer ke sesama pemegang Tabungan Emas.

Untuk mengetahui besaran gram emas yang bisa dibeli, kamu bisa menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.

Tidak hanya praktis, transaksi Tabungan Emas di Pegadaian dijamin aman dan tepercaya karena telah mendapatkan izin dari OJK.

Yuk, maksimalkan upaya menabung emas untuk persiapan dana pensiun dengan manfaat finansial yang besar dari sekarang!

Baca juga: Tabungan Emas untuk Dana Pensiun: Solusi Cerdas Hadapi Masa Tua

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved