NPWP: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Membuatnya
NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas wajib pajak.
Sebagai tanda pengenal yang sah, NPWP memegang peranan penting bagi dalam pemenuhan hak dan kewajiban individu atau badan usaha yang terdaftar dalam kategori wajib pajak.
Lantas, bagaimana bentuk NPWP? Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomornya disusun dari kombinasi 15 digit angka yang unik bagi masing-masing wajib pajak.
Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Adapun rincian dari kombinasi unik NPWP adalah sebagai berikut:
- Dua digit pertama (XX): Identitas wajib pajak dengan nomor 01-03 untuk badan, 04-06 ditujukan bagi pengusaha, dan seterusnya.
- Enam digit (YYY.YYY): Nomor registrasi atau nomor urut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditentukan oleh kantor pusat.
- Satu digit (Z): Kode pengaman yang mencegah terjadinya pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX): Kode untuk KPP terdaftar.
- Tiga digit (YYY): Status wajib pajak yang terdiri dari tunggal/pusat dan cabang dengan nomor 000 untuk wajib pajak tunggal/pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya bagi wajib pajak cabang.
Jenis NPWP
Dalam penerapannya, NPWP adalah tanda pengenal yang diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu untuk kebutuhan pribadi dan badan.
1. NPWP Pribadi
NPWP pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.
Adapun wajib pajak yang diberikan NPWP pribadi adalah individu dengan penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha.
2. NPWP Badan
Selain untuk individu, NPWP juga diberikan untuk badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan di Indonesia.
Terdapat dua kategori yang masuk ke dalam NPWP badan, yaitu badan usaha milik pemerintah dan milik swasta.
Baca juga: BI Checking: Pengertian, Skor, dan Cara Mengeceknya
Fungsi NPWP
Dengan adanya NPWP, individu maupun badan usaha dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan tanpa khawatir tertukar antara satu dan lainnya.
Mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang unik, maka perannya sangat penting dalam proses administrasi serta pembayaran pajak.
Beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Menjadi Syarat Restitusi Pajak
Ketika kelebihan membayar biaya pajak, wajib pajak bisa meminta kembali uang lebih tersebut melalui restitusi.
Untuk mengurus proses restitusi, pihak wajib pajak perlu menyerahkan NPWP sebagai bukti identitas dari pembayar.
2. Mengurangi Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak dibedakan bagi individu atau badan usaha berdasarkan kepemilikan NPWP.
Sebagai contoh, pajak penghasilan atau PPh yang diatur dengan pasal 21 menerapkan perbedaan tarif pajak bagi pemilik NPWP dan non NPWP.
Apabila tidak memiliki NPWP, maka beban pajak yang harus dibayar adalah 20% lebih besar daripada wajib pajak dengan NPWP.
3. Berperan Sebagai Dokumen Penting dalam Urusan Non Pajak
Di luar perpajakan, NPWP adalah dokumen penting yang kerap kali menjadi persyaratan utama, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
Umumnya, NPWP adalah salah satu dokumen yang perlu diserahkan saat proses pembuatan kredit pribadi dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi badan usaha.
Syarat Dokumen NPWP
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP, pastikan untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratannya terlebih dahulu.
Dokumen yang menjadi persyaratan dibedakan berdasarkan jenis NPWP. Berikut adalah rinciannya:
1. NPWP Pribadi
Bagi individu dengan pekerjaan bebas, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP adalah:
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Indonesia.
- Copy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Di sisi lain, wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha perlu menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Copy dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang.
- Surat pernyataan menjalankan usaha di atas materai.
Jika wajib pajak adalah wanita yang sudah menikah, maka pembayaran pajak perlu dilakukan secara terpisah. Untuk itu, diperlukan dokumen permohonan NPWP tambahan berikut:
- Copy kartu NPWP suami.
- Copy Kartu Keluarga.
- Copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
2. NPWP Badan
Badan usaha perlu mengurus NPWP sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi:
- Copy akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk usaha tetap.
- Copy kartu NPWP salah satu pengurus. Apabila pengurus berkewarganegaraan asing, maka perlu diserahkan kartu identitas dan keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang.
- Copy surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh organisasi nonprofit dalam membuat NPWP adalah:
- Copy kartu identitas salah satu anggota, KTP untuk warga Indonesia dan paspor beserta dokumen tambahan lainnya untuk WNA.
- Copy surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang.
Baca juga: UMK 2024 Sudah Berlaku, Ini Urutan Tertinggi dan Terendahnya
Cara Membuat NPWP
Bagi wajib pajak yang ingin membuat NPWP, prosedurnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline.
Cara Membuat NPWP Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat NPWP secara online:
- Membuka halaman pendaftaran NPWP online (https://ereg.pajak.go.id/daftar).
- Klik “daftar” untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun.
- Mengisi data pengguna dengan tepat, termasuk nama, alamat email, dan lain sebagainya.
- Melakukan aktivasi akun dengan mengikuti arahan di dalam email.
- Mengisi formulir pendaftaran di halaman Registrasi Data WP.
- Memastikan data sudah terisi dengan benar. Tunggu sampai Surat Keterangan Terdaftar Sementara muncul.
- Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah terisi dengan benar ke KPP terdaftar.
- Mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Menandatangani formulir yang sudah dicetak dan masukkan dengan berkas lainnya.
- Mengirimkan formulir dan berkas lainnya ke langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
- Jika tidak memiliki waktu untuk mengirimkan berkas, cukup unggah hasil scan dari dokumen dan berkas lainnya yang menjadi syarat pembuatan NPWP ke aplikasi tersebut.
- Mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman pendaftaran Dirjen Pajak. Apabila statusnya ditolak, maka data atau dokumen yang diserahkan kurang lengkap. Sebaliknya, jika permintaan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui Pos Tercatat.
Cara Membuat NPWP Offline
Jika ingin membuat NPWP langsung, maka ikutilah langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran NPWP.
- Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas pendaftaran.
- Menunggu satu hari kerja hingga kartu NPWP dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.
Sekian pembahasan tentang NPWP yang dapat memberikan wawasan baru tentang dunia perpajakan dan pemenuhan kewajiban sahabat untuk membayar pajak.
Sebagai warga negara yang baik, pembayaran pajak perlu menjadi prioritas dalam manajemen keuangan pribadi maupun usaha.
Tentunya pembayaran pajak memiliki ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Adapun salah satu aturan yang perlu diingat sebagai pemilik NPWP adalah membayar pajak tepat waktu.
Maka dari itu, sediakan budget untuk pembayaran pajak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Di samping membayar pajak, sahabat perlu memperhatikan pengelolaan keuangan dengan baik berdasarkan alokasi gaji secara proporsional.
Agar dapat mengamankan keuangan di saat kondisi ekonomi tidak stabil, sisihkan sebagian uang yang dimiliki untuk berinvestasi emas di Pegadaian mulai sekarang.
Dengan Tabungan Emas, sahabat bisa membuka rekening dengan biaya awal minimal Rp10 ribu saja. Setelah itu, sahabat bisa menabung dengan rutin untuk menambah saldo emas.
Tenang saja, emas 24 karat yang ditabung bisa dikonversikan menjadi uang tunai melalui layanan Gadai Tabungan Emas kapan saja.
Nilai emas yang semakin naik dan cenderung stabil setiap tahun membuatnya menjadi aset berharga minim risiko.
Jika mendaftar melalui aplikasi Pegadaian Digital, sahabat akan dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening sebesar Rp30 ribu selama setahun lho.
Tertarik dengan peluang untung investasi emas? Yuk, buka rekening Tabungan Emas segera di Pegadaian!
Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya
Artikel Lainnya
Inspirasi
Kenalan dengan Gadai Express dan Cara Bertransaksi
Nikmati kemudahan Gadai Express: layanan jemput antar barang gadai dari rumah ke outlet Pegadaian. Aman, cepat, dan praktis.
Keuangan
Gadai Laptop, Bagaimana Untung dan Ruginya?
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.
Emas
Cara Mengelola Keuangan Agar Tidak Habis Di Tengah Bulan
Setiap pekerja akan menerima gaji setiap bulannya. Gajian menjadi momen yang paling dinantikan oleh hampir seluruh karyawan.