SahabatPegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
Sahabat Pegadaian
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook
No Result
View All Result
SahabatPegadaian

Mahar Pernikahan: Pengertian, Jenis, dan Aturannya

Sahabat PegadaianbySahabat Pegadaian
9 Mei 2022
Mahar Pernikahan Pengertian, Jenis, dan Aturannya

Bagi umat Islam, menikah adalah bagian dari ibadah. Salah satu hal yang wajib dipersiapkan untuk menyempurnakan ibadah melalui pernikahan adalah mahar. Biasanya, mahar diserahkan oleh pihak laki-laki ke mempelai perempuan yang akan dinikahi.

Pengertian Mahar Pernikahan

Mahar berasal dari Bahasa Arab yaitu al-mahru yang merupakan pemberian kepada wanita karena suatu akad. Sesuai dengan firman dari Allah SWT, “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa: 4). Tafsir Al-Qurtubi mengatakan bahwa ayat ini menunjukan wajibnya memberi mahar bagi wanita. Ini disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan dalam menafsir hal tersebut.

Jenis Mahar Pernikahan

Jenis mahar dalam pernikahan ada banyak. Selain itu, besaran nilai mahar di dalam sebuah pernikahan tidak memiliki standar minimum maupun maksimum, yang terpenting adalah kesanggupan dari pihak laki-lakinya walau sebetulnya yang memiliki hak penuh terhadap mahar adalah perempuan. Namun tetap saja itu terjadi atas dasar kesepakatan bersama. Bentuk mahar pun juga ada yang dicontohkan oleh Rasulullah dan diikuti oleh umat Islam.

  1. Mahar Pengajaran Alquran

Pengajaran Alquran sebagai mahar pernikahan diizinkan berdasarkan dalil hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari. Saat itu, terdapat laki-laki yang minta dinikahkan namun lelaki tersebut tidak punya harta benda apapun, yang dimiliki adalah hafalan Alquran. Maka, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran.”

  1. Seperangkat Alat Sholat

Karena menikah merupakan bagian dari ibadah, maka kerap kali masyarakat muslim di Indonesia menggunakan seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan.

  1. Dirham Perak

Sejak lama, dirham dijadikan sebagai alat tukar. Satu dirham dibuat dari 2,975 gram perak. Bahkan, mahar pernikahan dirham ini dicontohkan Rasulullah saat menikahi Aisyah RA yaitu dengan 500 dirham.

  1. Dinar Emas

Dinar seringkali dijadikan mahar pernikahan sejak zaman Rasulullah. Selain dirham, dinar juga menjadi alat tukar atau mata uang di zaman dulu. Satu dinar setara dengan emas 4,2 gram. 1 dinar setara dengan 10 dirham atau 1 ekor kambing.

  1. Uang Tunai atau Barang Berharga Lain

Karena tidak pernah diatur bentuk serta nilai mahar, maka uang tunai atau barang berharga lain seperti perhiasan emas dan emas batangan juga bisa digunakan sebagai mahar. Asalkan pihak laki-laki mampu dan pihak perempuan menyetujuinya.

Cara Memberi Mahar Pernikahan

Dalam fiqih, terdapat tiga cara dalam memberi mahar pernikahan kepada istri. Ketiga cara ini boleh dilakukan sesuai kesepakatan antara suami dan istri, atau antara suami dan wali istri.

  1. Suami menyerahkan seluruh mahar di awal sesaat setelah akad nikah atau sebelum mempergauli istri. Apabila hal tersebut tidak dijalankan, maka istri boleh tidak melayani suami sampai mahar diterima.
  2. Cara ini merupakan kebalikan dari cara yang pertama. Yaitu suami menunda pemberian seluruh mahar hingga batas waktu yang disepakati oleh istri.
  3. Ta’jilul ba’dhi wa Takjilul ba’dhi. Yang artinya memberikan sebagian mahar diawal dan sebagian lain ditunda ataupun dicicil sampai batas waktu tertentu yang disetujui oleh istri.

Bagi kita yang ingin memberikan mahar pernikahan berupa emas batangan, kita bisa mulai mempersiapkan sedini mungkin melalui Cicil Emas di Pegadaian. Cara mengajukan cicilan emas untuk mahar pernikahan di Pegadaian pun mudah. Kita hanya perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pengajuan
  • Melampirkan fotocopy identitas (KTP/Passport)
  • Membayar uang muka senilai minimal 15%
  • Menandatangani akad cicil emas.

Selain itu, kita juga bisa mengajukan Cicil Emas di aplikasi Pegadaian Digital dengan syarat yang serupa.

Cicil Emas di Pegadaian menggunakan sistem berbasis syariah. Jadi, emas batangannya dibeli tunai dengan akad jual beli kemudian digadaikan dengan akad gadai. Sehingga kita mencicil gadainya. Maka dari itu, emas batangan baru bisa diambil setelah dilunasi.

Selain itu, cicilannya tetap tiap bulan sampai lunas, mengikuti harga emas saat dilakukan akad cicil emas. Kita bisa mencoba simulasi Cicil Emas di website Simulasi Cicil Emas Pegadaian berikut.

Tak perlu ragu lagi kan untuk persiapkan mahar pernikahan sejak sekarang dengan Cicil Emas di Pegadaian?

Komentar

0

Bagikan

Share on FacebookShare on Twitter

Informasi Lainnya

Related Posts

5 Langkah Memulai Karir Freelance

Mau Memulai Karir Freelance? Simak 5 Tips Ini

24 Januari 2023
Tingkatkan penjualan dengan teknik scarcity effect

ARTIKEL INI AKAN SEGERA DIHAPUS: Scarcity Effect Tingkatkan Penjualan

25 Desember 2022
5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

5 Resep Olahan Mie Instan Peluang Cuan

25 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
cara mengatur keuangan keluarga

7 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 4 Juta

7+ Masalah Keuangan UMKM yang Sering Dijumpai, Plus SOLUSI

Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya

Tautan Cepat

  • Produk
  • Promo
  • Artikel
  • Acara
  • Simulasi
  • Ebook

Bantuan

  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Download Pegadaian Digital

PT Pegadaian terdaftar dan diawasi oleh OJK


Kantor Pusat Pegadaian

Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430
Indonesia
phone 021 3155 550
021 8063 5162

Ikuti Media Sosial Kami

Copyright © 2022 PT Pegadaian. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Produk
  • Promo
  • Artikel
    • Emas
    • Inspirasi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Wirausaha
  • Acara
  • Simulasi
    • Harga Emas Batangan
    • Simulasi Tabungan Emas
    • Simulasi Cicil Emas
    • Simulasi Gadai
  • Ebook