Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Hitungannya?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

16 April 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pajak progresif adalah tarif pajak yang naik seiring dengan bertambahnya kuantitas atau nilai objek pajak.

Di Indonesia, pajak progresif dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lantas, seperti apa aturan yang berlaku untuk pajak progresif motor? Mari kenali lebih jauh melalui pembahasan di bawah ini.

Apa Itu Pajak Progresif Motor?

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah penambahan tarif pajak yang berlaku jika kendaraan bermotor memiliki kesamaan nama dan alamat pemilik.

Sederhananya, besar nilai pajak yang dibayarkan akan meningkat ketika seseorang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor dengan identitas pemilik yang sama.

Pengenaan pajak progresif ditandai dengan kode angka di bagian atas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Apabila terdapat angka 003, maka itu berarti kendaraan tersebut dikenakan pajak progresif ketiga. Begitu pula dengan kode 004, 005, dan seterusnya.

Pajak progresif motor diterapkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan di daerah perkotaaan.

Perlu dicatat jika kendaraan bermotor yang dijual ke orang lain belum melalui proses balik nama, maka pajak progresif tetap bisa ditanggungkan kepada pemilik lama.

Maka dari itu, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan bermotor setelah menjualnya kepada orang lain.

Dasar Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sejak tahun 2022, peraturannya mengacu pada UU No.1 Tahun 2022.

UU No. 1 Tahun 2022 tidak lagi mengatur tentang bagi hasil pajak. Peraturan tersebut menandai awal pemberlakuan sistem Opsen di mana pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak tambahan langsung kepada pemilik kendaraan.

Adapun tarif Opsen yang dikenakan adalah sebesar 66%. Namun, dapat dipastikan jika penerapan Opsen ini tidak menambah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan berdampak pada pajak progresif.

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, kepemilikan kedua untuk kendaraan bermotor dalam perihal pembayaran pajak dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.


Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor di bawah satu identitas pribadi akan dikenakan pajak progresif.

Misalnya, sahabat memiliki satu mobil, satu sepeda motor, dan satu truk atas nama pribadi. Maka, sahabat akan dikenakan pajak progresif pertama.

Tarif pajak progresif motor yang dikenakan minimal 1% dan maksimal 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Sementara itu, kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Baca juga: Beli Mobil Bekas, Cicilnya di Pegadaian 

Rumus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Besar pajak progresif motor bisa diketahui jika nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) kendaraan sudah didapatkan.

Nilai DPP ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga pasaran kendaraan dan faktor-faktor yang mengurangi nilai kendaraan.

DPP kendaraan bermotor sendiri merupakan hasil perkalian dari dua elemen, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan efek negatif kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah.

Adapun efek yang ditetapkan pemerintah daerah mencakup tingkat kerusakan jalan dan/atau tingkat pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor dengan koefisien nilai 1 atau > 1.

Secara umum, rumus DPP kendaraan bermotor bisa disimpulkan sebagai berikut:

DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) × Efek Negatif Kendaraan Bermotor yang Ditentukan oleh Pemerintah Daerah

Penetapan tarif pajak progresif di setiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, tarif progresif yang berlaku atas PKB untuk wilayah Jakarta tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Berdasarkan rumus di atas, dapat disimpulkan bahwa dua unsur penting dalam hitungan pajak progresif motor adalah NJKB dan efek negatif atas kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah.

NJKB bisa didapatkan dengan membagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi dua dan mengalikannya dengan 100. Besar PKB bisa ditemukan di bagian belakang lembar STNK.

Setelah itu, kalikan NJKB dengan persentase pajak progresif terkini yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Misalnya, sahabat memiliki tiga mobil dengan merek sama yang dibeli atas nama satu pemilik. PKB yang tercantum pada STNK mobil pertama adalah Rp2 juta dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp100 ribu. Maka, NJKB mobil pertama adalah:

NJKB = (PKB/2) × 100
           = (Rp2.000.000/2) × 100
           = Rp1.000.000 × 100
           = Rp100.000.000

Mengacu pada tarif progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah Jakarta pada tahun 2025, besar pajak progresif motor untuk masing-masing kendaraan adalah sebagai berikut:

Pajak Progresif Mobil Pertama

Pajak Progresif = NJKB × 2%
  = Rp100.000.000 × 2%
  = Rp2.000.000

Pajak Progresif Mobil Kedua

Pajak Progresif = NJKB × 3%
  = Rp100.000.000 × 3%
  = Rp3.000.000

Pajak Progresif Mobil Ketiga

Pajak Progresif = NJKB × 4%
  = Rp100.000.000 × 4%
  = Rp4.000.000

Nah, apakah penjelasan tentang pajak progresif motor tersebut sudah menjawab rasa penasaran sahabat? Semoga informasi yang disajikan dapat membantu.

Pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor tentunya harus dipenuhi karena menjadi tanggung jawab wajib pajak atas kepemilikan objek pajak.

Pajak yang terbayar pun dapat memudahkan berbagai jenis transaksi di luar penggunaan kendaraan bermotor, seperti Gadai Kendaraan.

Ketika membutuhkan dana cepat, sahabat bisa memanfaatkan kendaraan bermotor sebagai jaminan karena nilainya yang berharga.

Dengan begitu, sahabat tidak perlu menjual kendaraan bermotor untuk mendapatkan dana cepat. Kendaraan akan dijamin tersimpan aman dan diasuransikan selama masa pinjaman gadai aktif.

Jika penasaran dengan besar dana pinjaman yang bisa didapatkan dari Gadai Kendaraan, sahabat bisa menggunakan fitur Simulasi Gadai Kendaraan dari Pegadaian.

Jadi, jangan khawatir lagi. Ajukan Gadai Kendaraan untuk mendapatkan dana cepat melalui proses yang terjamin aman di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Manakah yang Lebih Baik, Beli Mobil Baru Atau Bekas?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved