Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya

Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan untuk setiap Wajib Pajak dengan penghasilan dalam tahun pajak. Wajib Pajak yang dimaksud di sini adalah individu dan badan usaha.
Sebagai salah satu kewajiban pajak Warga Negara Indonesia, PPh memegang peranan penting dalam menggerakkan ekonomi negara dan menjaga stabilitasnya.
Seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan dan membayarkan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja ketentuan pembayaran pajak penghasilan? Berapa besar tarifnya? Mari temukan jawaban selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan atau setiap nilai tambahan kemampuan ekonomis yang diterimanya. Penghasilan yang dimaksud di sini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
Ketentuan pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 dan telah diubah terakhir dengan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Perlu dicatat bahwa pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu dan badan usaha memiliki ketentuan berbeda.
PPh untuk Wajib Pajak perorangan meliputi upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya dari kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomis.
Sementara itu, pajak penghasilan dibebankan kepada badan usaha berbentuk badan hukum, seperti Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), koperasi, dan lainnya.
Objek Pajak Penghasilan
Secara umum, objek pajak penghasilan di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga kategori. Berikut adalah pembagiannya:
- Penghasilan sebagai Objek Pajak
- Imbalan atau penggantian atas jasa.
- Hadiah.
- Laba usaha.
- Bunga.
- Dividen.
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, yaitu:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari badan, perseroan, dan persekutuan lainnya.
- Keuntungan karena likuidasi, konsolidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan, reorganisasi, atau pengambilalihan usaha.
- Keuntungan karena pengalihan harta dari hibah, sumbangan, atau bantuan.
- Keuntungan karena pengalihan atau penjualan sebagian atau seluruh hak penambangan.
- Royalti atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan aset kekayaan.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Perolehan dari pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Kelebihan selisih karena nilai kembali aktiva (aset).
- Premi asuransi.
- Iuran.
- Penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha di sektor industri.
- Imbalan bunga.
- Surplus Bank Indonesia (BI).
- Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
- Bunga yang didapatkan dari:
- Deposito.
- Tabungan.
- Obligasi.
- Surat utang negara.
- Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Hadiah undian.
- Transaksi saham, transaksi di bursa efek, transaksi sekuritas, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
- Transaksi pengalihan harta berupa:
- Tanah.
- Bangunan.
- Usaha konstruksi.
- Usaha real estate.
- Persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Bunga yang didapatkan dari:
Baca juga: 17 Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online
Jenis Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan objek dan subjek yang dikenakan PPh sebagai berikut:
- PPh Pasal 21
- Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dari pekerjaan, di antaranya:
- Penghasilan pegawai tetap.
- Penghasilan di sektor industri.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
- Penghasilan dari pemutusan hubungan kerja.
- Imbalan kepada nonpegawai dan peserta kegiatan.
- Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dari pekerjaan, di antaranya:
- PPh Pasal 22
- Pembelian barang oleh bendahara pemerintah.
- Hasil penjualan barang tergolong mewah.
- Hasil dari impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- PPh Pasal 23
- Bunga.
- Dividen.
- Royalti.
- Hadiah.
- Penghargaan.
- Sewa harta selain yang dikenakan PPh final.
- Imbalan jasa tertentu selain yang termasuk dalam PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 24
- Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari luar negeri di mana pembayarannya tidak bisa dikreditkan.
- PPh Pasal 25
- Angsuran pajak dalam tahun pajak yang perlu dibayar oleh Wajib Pajak setiap bulannya untuk meringankan beban PPh terutang di akhir tahun pajak. Besar angsuran didasarkan dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak dan dibagi 12 bulan.
- PPh Pasal 26
- Potongan atas penghasilan berupa bunga, dividen, sewa, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan, premi swap, pensiun, dan keuntungan karena pembebasan utang.
- PPh Pasal 29
- PPh kurang bayar pada SPT Tahunan apabila nilai PPh terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti pendapatan dari:
- Bunga deposito.
- Bunga tabungan.
- Bunga obligasi.
- Hadiah undian.
- Pendapatan sewa tanah dan/atau bangunan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Transaksi saham di bursa efek.
- Hasil jasa konstruksi.
- Peredaran bruto usaha tertentu.
- PPh yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti pendapatan dari:
Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif normal pajak penghasilan bagi Wajib Pajak perorangan dibagi menjadi dalam kategori berikut:
- Tarif PPh 5% untuk penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta.
- Tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- Tarif PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- Tarif PPh 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- Tarif PPh 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Sementara itu, tarif PPh untuk Wajib Pajak badan usaha di Indonesia merupakan 22% dari jumlah Penghasilan Kena Pajak.
Namun, Wajib Pajak badan usaha yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku.
Adapun pajak yang telah dipotong atau dibayarkan Wajib pajak badan usaha selama periode tahun pajak berjalan dapat dihitung sebagai kredit pajak.
Sisa pembayaran pajak akan dicatat sebagai PPh kurang bayar di SPT Tahunan.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Bagaimana Caranya?
Batas Pembayaran Pajak Penghasilan
Pembayaran pajak penghasilan dapat dilakukan sebelum batas yang diberlakukan. Berikut batas pembayaran beberapa jenis pajak penghasilan dalam tahun pajak:
- PPh Pasal 21: Tanggal 10 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 23: Tanggal 10 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 25: Tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 26: Tanggal 10 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 4 ayat (2) setor sendiri: Tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPh Pasal 4 ayat (2) pemotongan: Tanggal 10 bulan berikutnya.
Itulah hal-hal penting yang perlu diketahui seputar pajak penghasilan. Ketentuan PPh disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan oleh setiap individu dan badan usaha.
Pembayaran pajak dapat mengurangi aset atau harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Maka dari itu, diperlukan strategi finansial yang tepat untuk menutupi kekurangannya.
Salah satu cara untuk menambah keuntungan pribadi secara aman dan praktis adalah dengan menabung emas di Pegadaian.
Investasi emas dengan sistem menabung ini memudahkan sahabat untuk menambah aset tanpa perlu menyimpan emas secara fisik.
Sahabat hanya perlu menambah saldo emas dari waktu ke waktu melalui transaksi secara online di aplikasi Pegadaian Digital atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Untuk mengetahui perkiraan saldo Tabungan Emas yang bisa didapatkan dari setiap pembelian, sahabat bisa menggunakan Simulasi Tabungan Emas.
Tertarik menabung emas? Yuk, segera buka rekening Tabungan Emas dan nikmati keuntungannya!
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Metode Pembayarannya
Artikel Lainnya

Keuangan
Kesalahan Generasi Milenial dalam Mengelola Keuangan
Generasi milenial adalah kelompok usia yang lahir antara tahun 1980 sampai 2000. Dibesarkan di zaman yang memiliki kecanggihan teknologi, generasi ini dikenal sebagai generasi yang paling mudah belajar, meskipun sedikit pemalas. Saat ini, generasi milenial berada di kisaran umur 17 hingga 37 tahun, yang mana sebagian dari mereka telah memasuki usia produktif. Mereka bekerja, memperoleh […]

Keuangan
Cost Push Inflation: Penyebab, Contoh, & Cara Mengatasinya
Cost push inflation adalah salah satu jenis inflasi di mana terjadi kenaikan seluruh harga yang disebabkan oleh bahan baku dan upah kerja. Simak di sini.

Keuangan
Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Daftarnya!
Gadai bisa membantumu mendapatkan dana pinjaman dengan cepat. Lantas, sudah tahu apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Yuk, cek di sini!