Pajak Penghasilan (PPh): Fungsi, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Oleh writerselsi dalam Keuangan

03 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada perseorangan maupun bisnis atas pendapatan mereka.

Terdapat berbagai macam jenis pajak penghasilan dengan tarif yang berbeda-beda tergantung objek dan subjek pajaknya.

PPh berperan penting sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan pengeluaran pemerintah lainnya.

Lantas, apa saja jenis PPh dan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Mari simak penjelasan lengkapnya di ulasan berikut ini.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada individu dan badan usaha atas penghasilan mereka dalam suatu periode pajak tertentu. 

Adapun, penghasilan yang dimaksud meliputi segala tambahan kemampuan ekonomis, baik dari dalam maupun luar negeri.

Penghasilan tersebut juga digunakan atau dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, upah, honorarium, hadiah, dan keuntungan usaha. 

Pembayaran PPh merupakan suatu kewajiban bagi objek pajak di mana hasilnya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional. 

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan mencakup beragam sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak, baik yang diperoleh individu maupun badan usaha. Berikut beberapa di antaranya:

  • Penghasilan dari pekerjaan, meliputi gaji, honorarium, upah, dan tunjangan lainnya.
  • Penghasilan dari kegiatan usaha, baik perdagangan, jasa, atau usaha lainnya.
  • Penghasilan yang diperoleh dari investasi atau modal, seperti bunga, dividen, sewa, dan royalti.
  • Lain-lain, seperti hadiah dan keuntungan dari penjualan aset atau hak kekayaan lainnya yang dapat dinilai dengan uang.


Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan terdiri dari orang atau entitas yang dikenakan kewajiban pajak berdasarkan penghasilannya. Adapun yang termasuk ke dalam subjek PPh adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi: Individu yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak.
  • Badan usaha: Entitas yang terbentuk baik sebagai perseroan terbatas, yayasan, atau bentuk usaha lainnya yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan.
  • Bentuk usaha tetap: Entitas bisnis luar negeri yang memiliki keberadaan tetap di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia.


Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Fungsi PPh

PPh memiliki peran penting dalam pembangunan dan stabilitas ekonomi Indonesia. Beberapa fungsi utama dari pajak penghasilan meliputi:

Fungsi Regulasi

Pajak penghasilan digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen pengendalian berbagai sektor ekonomi.

Dengan mengatur tarif atau memberikan insentif, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap perlu dikembangkan, seperti sektor industri kreatif, energi hijau, atau teknologi. 

Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak penghasilan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur.
  • Pelayanan kesehatan.
  • Pendidikan.
  • Berbagai layanan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Fungsi Distribusi/Pemerataan

Fungsi pajak penghasilan juga mencakup pemerataan pendapatan yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

Melalui kebijakan pajak progresif, masyarakat dengan penghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan rendah.

Fungsi Stabilisasi

Pajak penghasilan juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi. Misalnya, dalam kondisi inflasi, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat, sehingga mengurangi tekanan inflasi

Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya

Jenis pajak penghasilan di Indonesia memiliki karakteristik dan tarif yang berbeda, tergantung pada objek dan subjek pajaknya.

Lantas, berapa tarif pajak penghasilan? Berikut adalah jenis-jenis pajak penghasilan dan tarifnya:

PPh Pasal 21

Pajak ini dikenakan atas penghasilan individu, terutama karyawan atau pekerja yang berasal dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan.

PPh Pasal 21 menggunakan sistem progresif di mana semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. 

Tarifnya bervariasi, dimulai dari 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp50 juta, 15% untuk penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta, 25% untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi perdagangan barang-barang tertentu, baik impor maupun ekspor.

Pajak ini dipungut oleh badan-badan pemerintah atau institusi yang ditunjuk, serta pihak swasta dalam transaksi impor atau perdagangan barang strategis lainnya.

Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan, seperti 0,5% atas impor komoditas dan 2,5% dari nilai impor untuk barang tertentu yang menggunakan fasilitas bea masuk.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, atau jasa teknik dan manajemen. 

Pajak ini biasanya dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan dan diteruskan ke pemerintah.

Tarifnya pun bervariasi, seperti 15% untuk dividen dan bunga serta 2% untuk sewa atau jasa lainnya. 

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final

PPh Pasal 4 ayat (2), atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final, adalah pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang tidak mengikuti sistem progresif, melainkan dikenakan tarif tetap yang final. 

Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain penghasilan dari sewa tanah dan bangunan (10%), penghasilan dari jasa konstruksi (2% hingga 6%), dan penghasilan dari penjualan properti (2,5%).

Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Saat menghitung tarif pajak penghasilan, penting untuk memahami total Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan potongan yang berlaku. 

Selain itu, besaran PTKP bervariasi berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut perbedaan PTKP antara wajib pajak lajang dan yang sudah menikah:

  • Wajib pajak individu yang belum menikah, PTKP ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun, atau sekitar Rp4.500.000 per bulan.
  • Wajib pajak yang sudah menikah, PTKP bertambah sebesar Rp4.500.000 sehingga totalnya menjadi Rp58.500.000 per tahun.
  • Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka PTKP akan menjadi kombinasi dari kedua status, yaitu Rp54.000.000 untuk suami dan Rp58.500.000 untuk istri, sehingga totalnya menjadi Rp112.500.000.
  • Jika ada tanggungan anggota keluarga, seperti orang tua, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, maka PTKP ditambah Rp4.500.000 per orang. Penambahan ini berlaku maksimal untuk tiga orang tanggungan dalam satu keluarga.


Berikut adalah contoh cara menghitung pajak penghasilan untuk seseorang yang belum menikah:

Misalnya, seseorang yang belum menikah memiliki penghasilan bruto Rp100 juta setahun. Jika berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta, maka penghasilan kena pajak adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp100 juta - Rp54 juta = Rp46 juta.
  • Pembayaran PPh dengan tarif 5%: Rp46 juta 5% = Rp2,3 juta.


Maka, PPh yang harus dibayarkan adalah senilai Rp2,3 juta.

Itulah penjelasan lengkap tentang pajak penghasilan beserta cara menghitungnya yang penting dipahami untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu. 

Selain mengelola kewajiban pajak, mempertimbangkan cara yang tepat untuk menyimpan dan mengembangkan aset juga penting.

Salah satu pilihan yang bisa sahabat andalkan adalah Tabungan Emas di Pegadaian. Dengan menabung emas di Pegadaian, kamu mendapat jaminan emas murni 24 karat, serta biaya pengelolaan yang terjangkau.

Proses pencairannya pun mudah dan cepat sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak kapan saja dibutuhkan.

Cukup dengan modal awal Rp10 ribu, sahabat sudah bisa membuka rekening tabungan emas di Pegadaian dan menikmati keuntungannya.

Keamanan investasi di tabungan emas pun terjamin karena setiap emas yang ditabungkan di Pegadaian diasuransikan sepenuhnya. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera buka rekening Tabungan Emas di Pegadaian dan mulai menabung untuk masa depan yang lebih cerah!

Baca juga: Pajak Emas: Cara Menghitung, Pengertian, Landasan Hukumnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved