Pengertian Gadai: Hukum, Sistem, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

17 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Dalam situasi mendesak yang membutuhkan dana cepat, gadai menjadi salah satu solusi finansial yang paling sering dipilih masyarakat. Prosesnya relatif mudah, cepat, dan bisa dilakukan dengan menjaminkan barang berharga kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan.

Apa itu Gadai?


Gadai adalah proses mendapatkan pinjaman dana dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Barang tersebut akan dikembalikan ketika pinjaman beserta bunganya dilunasi sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Jika pinjaman tidak dilunasi, maka barang jaminan berpotensi dilelang oleh pihak pemberi pinjaman.

Perbedaan Sistem Gadai: Konvensional vs Syariah


Secara umum, sistem gadai dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Gadai Konvensional

Pada gadai konvensional, barang jaminan akan ditaksir nilainya terlebih dahulu. Setelah pinjaman disetujui, nasabah menandatangani perjanjian pinjaman beserta tenor dan bunga. Barang jaminan akan disimpan oleh lembaga hingga pinjaman dilunasi.

2. Gadai Syariah (Rahn)

Gadai syariah adalah bentuk gadai yang sesuai prinsip syariah Islam. Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Penerima barang (murtahin) hanya berhak menahan barang (marhun) hingga pinjaman dilunasi.
  • Barang tetap menjadi milik peminjam (rahin).
  • Biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab rahin.
  • Barang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin.
  • Biaya penyimpanan tidak boleh dihitung berdasarkan nilai pinjaman.


Baca Juga: 7 Barang yang Bisa Jadi Jaminan Gadai Selain Emas di Pegadaian

Hukum Gadai di Indonesia

Di Indonesia, praktik gadai diatur oleh hukum dalam Pasal 1150 KUHPerdata. Poin-poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:

  • Barang jaminan harus berupa benda bergerak.
  • Kreditur memiliki hak mendahului kreditur lain saat pelunasan melalui hasil lelang.
  • Biaya lelang dan penyimpanan didahulukan dari hasil lelang.


Contoh barang yang dapat digadaikan: perhiasan emas, barang elektronik, kendaraan, mesin, dan barang rumah tangga. Sementara barang milik negara, hewan, atau barang tanpa nilai tetap tidak dapat digadaikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Gadai

Sebelum Anda menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

1. Pahami Risiko Gadai

Gadai memang menawarkan solusi dana cepat, tetapi jika gagal melunasi pinjaman sesuai waktu yang ditentukan, barang jaminan bisa dilelang. Pastikan Anda memiliki perencanaan untuk mengembalikan dana tersebut.

2. Ketahui Nilai Barang Jaminan

Barang yang dijadikan jaminan harus memiliki nilai pasar. Anda bisa menaksirnya secara mandiri atau menggunakan aplikasi seperti Pegadaian Digital untuk estimasi awal nilai barang sebelum datang ke outlet.

3. Pahami Ketentuan Gadai

Cek dengan cermat hal-hal berikut:

  • Durasi pinjaman
  • Sistem pembayaran (cicilan atau sekaligus)
  • Biaya tambahan atau bunga
  • Apakah gadai dapat diperpanjang


Memahami ketentuan ini akan membantu Anda terhindar dari risiko pinjaman macet.

Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah tanpa Ribet di Pegadaian, Yuk Simak!

4. Persiapkan Syarat Administratif

Umumnya, untuk melakukan transaksi gadai, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP (wajib)
  • Barang jaminan (dengan bukti kepemilikan jika diperlukan)
  • Beberapa lembaga mungkin meminta Anda membuka rekening bank


Jika Anda mencari gadai tanpa buka rekening, Pegadaian adalah salah satu opsi terbaik, baik untuk gadai konvensional maupun syariah.

Gadai adalah pilihan cepat dan praktis untuk mendapatkan dana dalam kondisi darurat. Namun, pahami risikonya, hitung nilai barang dengan tepat, dan pastikan Anda mengetahui seluruh ketentuannya. Dengan begitu, Anda dapat menjalani proses gadai dengan aman dan tanpa tekanan.

Manfaatkan layanan Pegadaian resmi untuk solusi keuangan cepat dan terpercaya. Proses aman, barang tetap milik Anda, dan bisa ditebus kembali.  Ajukan Gadai Sekarang atau kunjungi outlet Pegadaian terdekat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved