Gadai Sertifikat Rumah tanpa Ribet di Pegadaian, Yuk Simak!

Saat menghadapi situasi keuangan yang mendesak dan butuh uang cepat, menggadaikan aset berharga sering kali menjadi pilihan.
Salah satu produk gadai yang cukup populer adalah sertifikat rumah. Lantas, bagaimana cara gadai sertifikat rumah tanpa ribet?
Bagi sebagian orang, menggadaikan sertifikat rumah sering kali dianggap rumit karena membutuhkan berbagai dokumen dan proses panjang.
Padahal, kini prosedur gadai bisa lebih mudah dan praktis, seperti gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Jika sahabat masih ragu dan bingung cara menggadaikan sertifikat rumah tanpa ribet, artikel ini akan membahasnya secara lengkap. Mari simak sampai akhir.
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan.
Terdapat beberapa jenis sertifikat rumah dengan fungsinya yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat rumah yang memberikan hak kepemilikan penuh atas suatu tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Pemilik SHM memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut kepada orang lain tanpa batas waktu.
Selain itu, SHM adalah sertifikat dengan status kepemilikan tertinggi di Indonesia karena pemegangnya memiliki hak paling kuat dan diakui secara hukum.
Tanah dengan SHM tidak dapat beralih statusnya tanpa adanya pengalihan hak, seperti penjualan atau pewarisan.
Sertifikat Hak Pakai
Jenis sertifikat rumah berikutnya adalah Sertifikat Hak Pakai yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Hak pakai biasanya diberikan untuk penggunaan tanah tertentu, seperti tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Sertifikat Hak Pakai memiliki masa berlaku lebih terbatas dibandingkan SHM, biasanya dalam hitungan 25 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain untuk keperluan usaha, terutama dalam bidang agrikultur, perkebunan, atau peternakan.
Jenis sertifikat ini memiliki masa berlaku paling lama 25 hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai 25 tahun.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Selain hak guna usaha, sertifikat rumah juga dibagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain.
SHGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Hak ini sering kali digunakan oleh pengembang perumahan atau pemilik usaha yang tidak memiliki tanah secara penuh tetapi memiliki hak memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan bangunan.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik unit rumah susun (apartemen) atas satuan bangunan yang dimilikinya.
Dengan SHSRS, pemilik berhak atas unit apartemen di bangunan yang dimiliki bersama para penghuni lain.
Sertifikat ini mengatur kepemilikan bersama atas bagian-bagian tertentu dari bangunan, seperti fasilitas umum dan tanah tempat bangunan tersebut berdiri yang dimiliki bersama oleh semua penghuni.
Baca juga: Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian yang Tepat
Pentingnya Sertifikat Hak Milik Rumah
Dengan memiliki sertifikat, seseorang dapat mengklaim hak-haknya atas tanah dan bangunan yang dimilikinya tanpa adanya sengketa. Berikut adalah penjelasan mengapa penting memiliki sertifikat hak milik rumah.
Bukti Kepemilikan yang Sah
Sertifikat Hak Milik (SHM) berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan.
Dengan memiliki SHM, pemilik dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki hak penuh atas properti tersebut secara hukum.
Sertifikat ini juga memberikan rasa aman karena mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah, terutama di wilayah yang rawan dengan konflik tanah.
Menambah Nilai Jual Rumah
Rumah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran. Pasalnya, SHM memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi calon pembeli.
Properti dengan SHM juga lebih mudah dijual atau dijadikan aset investasi karena memiliki status kepemilikan paling tinggi dan diakui oleh negara.
Dapat Diwariskan
Salah satu keunggulan utama dari Sertifikat Hak Milik adalah sifatnya yang dapat diwariskan.
Setelah pemilik meninggal dunia, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini memberikan jaminan bahwa aset properti dapat diteruskan kepada generasi berikutnya tanpa kehilangan hak kepemilikan.
Digunakan sebagai Jaminan Perbankan
Sertifikat Hak Milik (SHM) juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Bank bersedia menerima SHM sebagai jaminan karena sifatnya yang kuat dan sah secara hukum.
Pemilik rumah dengan SHM dapat mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pendidikan, atau renovasi rumah dengan menggunakan sertifikat ini sebagai agunan yang bernilai tinggi.
Baca juga: Kenali Cara Over Kredit Rumah, Rincian Biaya, dan Syaratnya
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian menjadi salah satu solusi finansial cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Pegadaian menawarkan layanan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah tanpa ribet dan persyaratan yang jelas.
Salah satu keuntungan utamanya adalah kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan tanpa prosedur yang berbelit-belit. Proses pelunasan juga bisa dicicil sewaktu-waktu dengan uang pinjaman mencapai Rp200 juta.
Selain itu, keamanan dokumen sertifikat rumah juga terjamin karena Pegadaian adalah lembaga resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini memungkinkan pemilik rumah tetap mempertahankan dan memanfaatkan properti mereka sambil mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, usaha, atau renovasi rumah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gadai sertifikat rumah tanpa ribet di Pegadaian :
- Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan.
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat asli atas nama sendiri atau pasangan (suami/istri).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Surat keterangan domisili (apabila ada).
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus pelaku usaha mikro/kecil.
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat
Proses pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga tidak rumit dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan (marhun), yaitu sertifikat rumah beserta persyaratan lainnya.
- Tim Mikro akan mengecek dokumen persyaratan dan survei lokasi.
- Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman) yang diajukan.
- Marhun bih akan diberikan kepada nasabah, baik secara tunai atau transfer bank.
Gadai sertifikat rumah tanpa ribet merupakan solusi praktis dan cepat untuk kamu yang membutuhkan dana mendesak dalam jumlah besar tanpa melalui proses panjang. Dalam hal ini, Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk tempat gadai yang aman dan tepercaya.
Dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian, dapatkan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak dengan proses cepat dan mudah tanpa banyak persyaratan rumit.
Produk ini menerapkan prinsip syariah yang berarti transaksi dilakukan tanpa riba dan didasarkan pada akad transparan serta adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, Pegadaian menawarkan tenor pinjaman yang fleksibel, sehingga kamu bisa menyesuaikan jangka waktu pengembalian dengan kemampuan finansialmu.
Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi sebelum memastikan pencairan uang pinjaman. Setelah disetujui, sahabat bisa menerima pinjaman secara tunai atau transfer bank.
Mudah dan tidak ribet, bukan? Yuk, manfaatkan gadai sertifikat rumah tanpa ribet di Pegadaian untuk penuhi kebutuhan tak terduga!
Baca juga: 8 Cara Menabung untuk Beli Rumah Tanpa Merasa Tertekan
Artikel Lainnya

Keuangan
Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Sudah tahukah kamu berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan kredit? Yuk, simak informasi tentang durasi pemutihan BI Checking di sini!

Keuangan
Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Website dan Aplikasi
Pengecekan saldo jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mudah sekarang. Yuk, cari tahu cek saldo jaminan pensiun secara online di artikel ini!

Keuangan
Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat
Ingin memiliki rumah dengan cepat? Sistem KPR bisa menjadi solusi yang tepat untukmu. Yuk, kenali syarat KPR rumah dan cara pengajuannya di sini!

Gadai sertifikat rumah

Hai Aulia, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan gadai sertifikat wajib atas nama pribadi atau suami/istri, jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Perihal syarat minimal usia untuk mengajukan adalah 17 tahun dan maksimal 65 tahun hingga akad berakhir, pastikan juga Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sebagai informasi tambahan, untuk ketentuan jarak antara lokasi rumah/tanah serta tempat usaha yaitu maksimal 15 kilometer dari kantor cabang pengajuan dikarenakan akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Informasi syarat dan ketentuan lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Bagaimana jika pengajuan di kantor cabang berbeda/bukan di tempat tinggal yg tertera d sertifikat ... Misalkan saya ada di Tangerang, sedangkan rumah saya yg mau d gadaikan d Cilegon..

Hai Cici, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa sesuai tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Hai Cici, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat rumah atau tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Pengajuan bisa sesuai tempat tinggal atau tempat usaha yang terpenting masih dalam satu kantor wilayah Pegadaian. Perihal tersebut karena akan dilakukan survei ke lokasi tanah dan tempat tinggal atau tempat usaha. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Mau tanya kalau mau gadai sertifikat rumah atas nama sendiri & pinjam nya hanya 40 juta, syarat nya apa saja ? Karena saya ada keperluan mendesak & pembayaran tidak sampai lama juga...mohon info nya...terima kasih

Hai Buqih, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan namun dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau suami/istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai pemilik usaha ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Sasa

Mau tanya saya seorang ASN/PNS, tidak mempunyai usaha, apakah bisa mengajukan gadai sertifikat tanah?

Hai Arip Rachmat, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila Sahabat memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun. -Sasa

Apakah bisa gadai sertifikat hak milik atas apartemen?

Hai Nomin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa gadai sertifikat apartemen. Saat ini yang dapat dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat tanah atau rumah produktif misalnya pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, dan kos. Ketentuan lainnya tanah produktif dan tanah beserta bangunan dan tanah kaveling yang disertai dengan usaha yang dimiliki. Sebagai informasi tambahan, perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita