Jenis Pinjaman di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

28 November 2023
Bagikan :
image detail artikel

Mengambil pinjaman di Pegadaian merupakan salah satu solusi yang bisa diambil ketika ada kebutuhan yang cukup mendesak.
Beberapa jenis produk pinjaman di Pegadaian yang bisa diambil seperti Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan Pegadaian, Gadai Emas Angsuran, Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, dan Gadai Efek Pegadaian. 
Selain aman, bunga pinjaman di Pegadaian yang diberikan juga cukup ringan dengan barang agunan sudah diasuransikan. Berikut ini produk pinjaman di Pegadaian, jumlah bunga dan juga beberapa syaratnya. 

1. Produk Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan

Gadai Emas adalah produk pinjaman berupa gadai emas baik batangan atau perhiasan yang ditujukan untuk semua nasabah. Yang membedakan antara Gadai Emas dengan Non Emas adalah barang jaminannya. Gadai Non Emas bisa dilakukan dengan jaminan alat elektronik, laptop, atau handphone. Sedangkan Gadai Kendaraan, seperti namanya, maka barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun empat.
Berikut ini beberapa keunggulan dari produk Gadai:

  • Jangka waktu pinjaman hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman. 
  • Bisa dilakukan di kantor Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50 ribu – Rp500 juta.
  • Pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja.
  • Barang jaminan sudah diasuransikan dan aman.

Bunga gadai emas di Pegadaian atau barang lain yang dibebankan untuk pinjaman ini adalah 1-2% per 15 hari. Untuk biaya administrasi yang harus dibayar yakni sebesar Rp2.000 – Rp125.000.
Baca Juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai?

  • Datang ke kantor Pegadaian
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Mengisi formulir pengajuan kredit


2. Produk Gadai Emas Angsuran

Produk ini ditujukan untuk semua nasabah dengan menggunakan jaminan berupa emas, baik emas batangan atau perhiasan. Pembayaran untuk pinjaman Gadai Emas Angsuran juga dilakukan secara bulanan. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Gadai Emas Angsuran.

  • Pengajuan mudah dan cepat, dengan membawa agunan emas
  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta
  • Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai agunan
  • Jangka waktu pinjaman cukup fleksibel, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan juga 36 bulan.
  • Sewa modal atau bunga cukup ringan, mulai dari 1,25% per bulannya
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja

Biaya administrasi yang dibebankan yakni mulai dari Rp10 ribu hingga Rp200 ribu. 

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai Emas Angsuran?

  • Datang ke kantor Pegadaian dengan membawa persyaratan
  • Menyerahkan KTP, KK, dan barang agunan berupa emas
  • Mengisi formulir pengajuan Gadai Emas Angsuran
  • Pengajuan pinjamanmu bisa langsung diproses


3. Produk Pinjaman Usaha

Produk Pegadaian Pinjaman Usaha adalah pemberian pinjaman untuk para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Pinjaman Usaha dari Pegadaian.

  • Proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah dengan membawa agunan seperti BPKB kendaraan bermotor
  • Jangka waktu pinjaman fleksibel yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, dan juga 48 bulan
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja
  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta
  • Proses kredit cepat dalam waktu 3 hari kerja


Apa saja syarat untuk mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian?

  • Memiliki usaha UMKM yang berjalan minimal selama 1 tahun
  • Memiliki jaminan berupa kendaraan bermotor dengan usia maksimal 15 tahun
  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat
  • Mengisi formulir untuk pengajuan pinjaman
  • Melampirkan KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti SIUP, SITU

Pada produk Pinjaman Usaha, terdapat fitur Fleksi, Ultra Mikro, dan Express Loan. Berikut perbedaannya.

  • Pinjaman Usaha Ultra Mikro: Pinjaman dengan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai yang ditujukan pada pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta untuk pengembangan usahanya. Untuk mendapatkan pinjaman ini, nasabah tidak boleh memiliki pembiayaan KUR dari lembaga keuangan lain. 
  • Pinjaman Usaha Fleksi: pinjaman dengan jaminan gadai pada pengusaha mikro yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dimana angsurannya dilakukan dalam sekali bayar atau bertahap dalam jangka waktu tertentu.
  • Pinjaman Usaha Express Loan: pinjaman untuk ultra mikro atau start up berbasis komunitas dengan jaminan 2,5% dari uang pinjaman. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.


4. Produk Pinjaman Serbaguna

Jika pada produk Pinjaman Usaha kita harus memiliki usaha dan diperuntukkan mengembangkan usaha, Pinjaman Serbaguna bisa diajukan oleh karyawan maupun profesional untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Barang jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.
Berikut ini beberapa keunggulan produk Pinjaman Serbaguna Pegadaian

  • Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
  • Bunga murah dengan angsuran tetap tiap bulan
  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • Bisa untuk karyawan tetap, honorer, pekerja profesional baik di sektor formal maupun non formal.


Apa saja syarat untuk mengajukan Pinjaman Serbaguna?

  • Memiliki surat keterangan kerja atau surat izin praktek maupun sejenisnya
  • Mempunyai jaminan berupa kendaraan lengkap dengan surat dan BPKBnya
  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman
  • Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen lain yang diperlukan.


5. Produk Gadai Efek

Gadai Efek merupakan layanan pinjaman dengan jaminan berupa saham atau obligasi yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam jangka waktu 90 hari. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Gadai Efek Pegadaian.

  • Proses pengajuan cukup mudah dan bisa dilakukan secara online di Pegadaian Digital
  • Sewa modal cukup ringan dan jangka waktu fleksibel
  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
  • Aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jangka waktu selama 90 hari dan bisa diperpanjang

Berikut ini beberapa biaya dan bunga untuk produk Gadai Efek Pegadaian.

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai Efek?

Individu

  • Menyiapkan persyaratan berupa KTP, NPWP, SID
  • Memiliki jaminan surat berharga seperti saham atau obligasi
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Pengajuan untuk Gadai Efek hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162, Jakarta Pusat

Instituasi

  • Menyiapkan KTP / paspor yang mewakili perusahaan
  • Memiliki rekening Efek
  • SID institusi
  • Perubahan terakhir AD/ART
  • Akte pendirian perusahaan
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Laporan keuangan perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut terkait Gadai Efek Pegadaian, bisa langsung menghubungi nomor 021-3160101 atau melalui WhatsApp di nomor 0812 1800 3757.

Komentar (18)
image comment user
Hary kesaktiawan
74 hari yang lalu

Mau gadai hp bisa kh

Balas
image comment user
Customercare
36 hari yang lalu

Hai Hary Kesaktiawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai handphone dapat dilakukan pengajuan di seluruh cabang terdekat dengan membawa KTP serta kelengkapannya jika ada, dengan ketentuan paling lama usia 2 tahun terakhir ya. Sebagai tambahan syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Membawa barang agunan dan kelengkapan jika tersedia 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 4. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 5. Sewa modal 0,15% per hari 6. Rasio taksir 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapan nya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu ya, kebijakan nya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing. -Isma

Balas
image comment user
Yulius Eko putra
50 hari yang lalu

Saya mau pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
39 hari yang lalu

Hai Yulius Eko Putra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila Sahabat ingin pengajuan gadai maka silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Perihal syarat dan ketentuan akan berbeda sesuai agunan atau produk gadainya. Silakan menghubungi PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) untuk informasi lebih lanjut. Semoga transaksinya berjalan dengan lancar Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Aras alam
36 hari yang lalu

Untuk gadai emas Berapa dapatnya pinjamnya untuk setiap gramnya ya Emas berupa kalung dan gelang

Balas
image comment user
Customercare
36 hari yang lalu

Hai Aras Alam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal taksiran barang gadai belum dapat pengecekan melalui kami dan hanya tersedia di kantor cabang Pegadaian. Dengan rasio taksiran yang didapatkan 92% – 95%. Saat ini kami menerima gadai emas kuning dan emas putih tidak wajib membawa atau melampirkan surat kelengkapannya (dengan karatase minimal 6 karat sampai dengan 24 karat) dapat dilakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jangka waktu 4 bulan atau 120 hari, dapat dilakukan perpanjangan barang gadai, cicil gadai dan pelunasan atau tebus gadai. Untuk biaya sewa modal dimulai dari 1% sampai dengan 1,2% bergantung dengan besar uang pinjaman per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. Silakan langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, barang agunan atau jaminan serta kelengkapannya jika tersedia ya. -Isma

Balas
image comment user
Tiart
15 hari yang lalu

kalo untuk gadai seperti surat izin usaha apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Tiart, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk surat izin usaha saat ini belum dapat dijadikan agunan. Kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Herti
13 hari yang lalu

Saya mau gadis sertifikat bisa?? Cuman bisa ceking saya jelek bisa?

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Herti, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah gadai dengan agunan sertifikat maka bisa dilakukan pengajuan gadai. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah terlebih dahulu karena akan ada credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nuril
13 hari yang lalu

Saya mau gadai dg jaminan sertifikat tanah (SHM), kira2 pencairannya berapa hari yaa? kalau bukan sistem angsuran, maksimal pengembalian cash berapa bulan?

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Nuril, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan dipastikan sertifikat atas nama pribadi atau suami/istri, sertifikat sudah SHM atau SGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun. Untuk prosesnya adalah minimal 7 hari kerja karena nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu. Apabila sudah melebihi waktu estimasi kami sarankan dapat konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuannya. Serta terkait jangka waktu pinjaman sebagai berikut: 1. Rahn Tanah Regular dengan pembayaran secara angsuran per bulan : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 2. Rahn Tanah Fleksi Satu Kali Pembayaran : 3, 4 dan 6 Bulan 3. Rahn Tanah Fleksi Berkala 3 (tiga) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 4. Rahn Tanah Fleksi Berkala 4 (empat) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 5. Rahn Tanah Fleksi Berkala 6 (enam) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Nuril
13 hari yang lalu

Mau pinjam uang dg jaminan sertifikat tanah, kira2 pencairannya berapa hari? Soalnya butuh dana cepat dan darurat.. tp bukan sistem angsuran, kalau pengembalian cash maksimal berapa bulan??

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Nuril, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai dengan agunan sertifikat tanah prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. Apabila Sahabat tidak ingin pembayaran secara angsuran per bulan namun ingin satu kali pembayaran maka dapat memilih fleksi satu kali pembayaran dengan pilihan jangka waktu mulai 3 bulan, 4 bulan, dan maksimal 6 bulan. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
I made sudana
10 hari yang lalu

Mau tanya kenapa saya mau pinjam uang untuk kebutuhan serbaguna dengan jaminan bpkb harus ada ijin usaha, saya pekerja swasta tidak punya usaha apakah bisa menggunakan slip gaji untuk syaratnya?

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai I Made Sudana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila berprofesi sebagai karyawan swasta maka Sahabat bisa mengajukan gadai BPKB kendaraan untuk karyawan atau Kreasi Multiguna dengan satu diantara syaratnya adalah slip gaji. Ketentuan lainnya sudah bekerja minimal 1 tahun dan terdapat surat keterangan kerja. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat kerja. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
faisal
10 hari yang lalu

sya mau mengajukan pinjaman dgn aguna SK sya PNS, apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Faisal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan SK PNS belum bisa dilakukan pengajuan gadai, hanya dapat digunakan sebagai syarat kelengkapan saat pengajuan gadai untuk beberapa agunan. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved