Jenis Pinjaman di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

28 November 2023
Bagikan :
image detail artikel

Mengambil pinjaman di Pegadaian merupakan salah satu solusi yang bisa diambil ketika ada kebutuhan yang cukup mendesak.
Beberapa jenis produk pinjaman di Pegadaian yang bisa diambil seperti Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan Pegadaian, Gadai Emas Angsuran, Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, dan Gadai Efek Pegadaian. 
Selain aman, bunga pinjaman di Pegadaian yang diberikan juga cukup ringan dengan barang agunan sudah diasuransikan. Berikut ini produk pinjaman di Pegadaian, jumlah bunga dan juga beberapa syaratnya. 

1. Produk Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan

Gadai Emas adalah produk pinjaman berupa gadai emas baik batangan atau perhiasan yang ditujukan untuk semua nasabah. Yang membedakan antara Gadai Emas dengan Non Emas adalah barang jaminannya. Gadai Non Emas bisa dilakukan dengan jaminan alat elektronik, laptop, atau handphone. Sedangkan Gadai Kendaraan, seperti namanya, maka barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun empat.
Berikut ini beberapa keunggulan dari produk Gadai:

  • Jangka waktu pinjaman hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman. 
  • Bisa dilakukan di kantor Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50 ribu – Rp500 juta.
  • Pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja.
  • Barang jaminan sudah diasuransikan dan aman.

Bunga gadai emas di Pegadaian atau barang lain yang dibebankan untuk pinjaman ini adalah 1-2% per 15 hari. Untuk biaya administrasi yang harus dibayar yakni sebesar Rp2.000 – Rp125.000.
Baca Juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai?

  • Datang ke kantor Pegadaian
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Mengisi formulir pengajuan kredit


2. Produk Gadai Emas Angsuran

Produk ini ditujukan untuk semua nasabah dengan menggunakan jaminan berupa emas, baik emas batangan atau perhiasan. Pembayaran untuk pinjaman Gadai Emas Angsuran juga dilakukan secara bulanan. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Gadai Emas Angsuran.

  • Pengajuan mudah dan cepat, dengan membawa agunan emas
  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta
  • Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai agunan
  • Jangka waktu pinjaman cukup fleksibel, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan juga 36 bulan.
  • Sewa modal atau bunga cukup ringan, mulai dari 1,25% per bulannya
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja

Biaya administrasi yang dibebankan yakni mulai dari Rp10 ribu hingga Rp200 ribu. 

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai Emas Angsuran?

  • Datang ke kantor Pegadaian dengan membawa persyaratan
  • Menyerahkan KTP, KK, dan barang agunan berupa emas
  • Mengisi formulir pengajuan Gadai Emas Angsuran
  • Pengajuan pinjamanmu bisa langsung diproses


3. Produk Pinjaman Usaha

Produk Pegadaian Pinjaman Usaha adalah pemberian pinjaman untuk para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Pinjaman Usaha dari Pegadaian.

  • Proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah dengan membawa agunan seperti BPKB kendaraan bermotor
  • Jangka waktu pinjaman fleksibel yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, dan juga 48 bulan
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja
  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta
  • Proses kredit cepat dalam waktu 3 hari kerja


Apa saja syarat untuk mengajukan Pinjaman Usaha di Pegadaian?

  • Memiliki usaha UMKM yang berjalan minimal selama 1 tahun
  • Memiliki jaminan berupa kendaraan bermotor dengan usia maksimal 15 tahun
  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat
  • Mengisi formulir untuk pengajuan pinjaman
  • Melampirkan KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti SIUP, SITU

Pada produk Pinjaman Usaha, terdapat fitur Fleksi, Ultra Mikro, dan Express Loan. Berikut perbedaannya.

  • Pinjaman Usaha Ultra Mikro: Pinjaman dengan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai yang ditujukan pada pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta untuk pengembangan usahanya. Untuk mendapatkan pinjaman ini, nasabah tidak boleh memiliki pembiayaan KUR dari lembaga keuangan lain. 
  • Pinjaman Usaha Fleksi: pinjaman dengan jaminan gadai pada pengusaha mikro yang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha dimana angsurannya dilakukan dalam sekali bayar atau bertahap dalam jangka waktu tertentu.
  • Pinjaman Usaha Express Loan: pinjaman untuk ultra mikro atau start up berbasis komunitas dengan jaminan 2,5% dari uang pinjaman. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.


4. Produk Pinjaman Serbaguna

Jika pada produk Pinjaman Usaha kita harus memiliki usaha dan diperuntukkan mengembangkan usaha, Pinjaman Serbaguna bisa diajukan oleh karyawan maupun profesional untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Barang jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.
Berikut ini beberapa keunggulan produk Pinjaman Serbaguna Pegadaian

  • Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
  • Bunga murah dengan angsuran tetap tiap bulan
  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • Bisa untuk karyawan tetap, honorer, pekerja profesional baik di sektor formal maupun non formal.


Apa saja syarat untuk mengajukan Pinjaman Serbaguna?

  • Memiliki surat keterangan kerja atau surat izin praktek maupun sejenisnya
  • Mempunyai jaminan berupa kendaraan lengkap dengan surat dan BPKBnya
  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman
  • Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen lain yang diperlukan.


5. Produk Gadai Efek

Gadai Efek merupakan layanan pinjaman dengan jaminan berupa saham atau obligasi yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam jangka waktu 90 hari. 
Berikut ini beberapa keunggulan produk Gadai Efek Pegadaian.

  • Proses pengajuan cukup mudah dan bisa dilakukan secara online di Pegadaian Digital
  • Sewa modal cukup ringan dan jangka waktu fleksibel
  • Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
  • Aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jangka waktu selama 90 hari dan bisa diperpanjang

Berikut ini beberapa biaya dan bunga untuk produk Gadai Efek Pegadaian.

Apa saja syarat untuk mengajukan Gadai Efek?

Individu

  • Menyiapkan persyaratan berupa KTP, NPWP, SID
  • Memiliki jaminan surat berharga seperti saham atau obligasi
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Pengajuan untuk Gadai Efek hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162, Jakarta Pusat

Instituasi

  • Menyiapkan KTP / paspor yang mewakili perusahaan
  • Memiliki rekening Efek
  • SID institusi
  • Perubahan terakhir AD/ART
  • Akte pendirian perusahaan
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Laporan keuangan perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut terkait Gadai Efek Pegadaian, bisa langsung menghubungi nomor 021-3160101 atau melalui WhatsApp di nomor 0812 1800 3757.

Komentar (37)
image comment user
Hary kesaktiawan
119 hari yang lalu

Mau gadai hp bisa kh

Balas
image comment user
Customercare
81 hari yang lalu

Hai Hary Kesaktiawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai handphone dapat dilakukan pengajuan di seluruh cabang terdekat dengan membawa KTP serta kelengkapannya jika ada, dengan ketentuan paling lama usia 2 tahun terakhir ya. Sebagai tambahan syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Membawa barang agunan dan kelengkapan jika tersedia 2. Jangka waktu 30 hari 3. Pinjaman mulai dari Rp50.000 4. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 5. Sewa modal 0,15% per hari 6. Rasio taksir 94% dari taksiran 7. Denda 0,15% per hari 8. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja. Jika sudah pernah melakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali, maka transaksi selanjutnya adalah penebusan. Silakan untuk melakukan pengajuan di cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, barang agunan dan kelengkapan nya jika ada. Jika barang tidak lengkap seperti kardus, alat pengisi daya, dan nota pembelian maka silakan diajukan terlebih dahulu ya, kebijakan nya disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian masing-masing. -Isma

Balas
image comment user
Yulius Eko putra
96 hari yang lalu

Saya mau pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
84 hari yang lalu

Hai Yulius Eko Putra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila Sahabat ingin pengajuan gadai maka silakan ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, agunan, dan kelengkapannya. Perihal syarat dan ketentuan akan berbeda sesuai agunan atau produk gadainya. Silakan menghubungi PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) untuk informasi lebih lanjut. Semoga transaksinya berjalan dengan lancar Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Aras alam
81 hari yang lalu

Untuk gadai emas Berapa dapatnya pinjamnya untuk setiap gramnya ya Emas berupa kalung dan gelang

Balas
image comment user
Customercare
81 hari yang lalu

Hai Aras Alam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal taksiran barang gadai belum dapat pengecekan melalui kami dan hanya tersedia di kantor cabang Pegadaian. Dengan rasio taksiran yang didapatkan 92% – 95%. Saat ini kami menerima gadai emas kuning dan emas putih tidak wajib membawa atau melampirkan surat kelengkapannya (dengan karatase minimal 6 karat sampai dengan 24 karat) dapat dilakukan pengajuan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jangka waktu 4 bulan atau 120 hari, dapat dilakukan perpanjangan barang gadai, cicil gadai dan pelunasan atau tebus gadai. Untuk biaya sewa modal dimulai dari 1% sampai dengan 1,2% bergantung dengan besar uang pinjaman per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih. Silakan langsung datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP, barang agunan atau jaminan serta kelengkapannya jika tersedia ya. -Isma

Balas
image comment user
Tiart
60 hari yang lalu

kalo untuk gadai seperti surat izin usaha apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
59 hari yang lalu

Hai Tiart, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya, untuk surat izin usaha saat ini belum dapat dijadikan agunan. Kami bantu informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Herti
58 hari yang lalu

Saya mau gadis sertifikat bisa?? Cuman bisa ceking saya jelek bisa?

Balas
image comment user
Customercare
58 hari yang lalu

Hai Herti, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud oleh Sahabat adalah gadai dengan agunan sertifikat maka bisa dilakukan pengajuan gadai. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah terlebih dahulu karena akan ada credit scoring yang bekerja sama dengan PT Pefindo untuk dilakukan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah. Selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nuril
58 hari yang lalu

Saya mau gadai dg jaminan sertifikat tanah (SHM), kira2 pencairannya berapa hari yaa? kalau bukan sistem angsuran, maksimal pengembalian cash berapa bulan?

Balas
image comment user
Customercare
58 hari yang lalu

Hai Nuril, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan dipastikan sertifikat atas nama pribadi atau suami/istri, sertifikat sudah SHM atau SGB dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun atau berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun. Untuk prosesnya adalah minimal 7 hari kerja karena nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu. Apabila sudah melebihi waktu estimasi kami sarankan dapat konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuannya. Serta terkait jangka waktu pinjaman sebagai berikut: 1. Rahn Tanah Regular dengan pembayaran secara angsuran per bulan : 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 2. Rahn Tanah Fleksi Satu Kali Pembayaran : 3, 4 dan 6 Bulan 3. Rahn Tanah Fleksi Berkala 3 (tiga) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 4. Rahn Tanah Fleksi Berkala 4 (empat) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 5. Rahn Tanah Fleksi Berkala 6 (enam) Bulan : 12, 24, 36, 48 dan 60 Bulan Untuk informasi lebih lanjut silakan dapat silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email customer.care@pegadaian.co.id. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. Semoga informasi ini membantu Sahabat ya. -Sasa

Balas
image comment user
Nuril
58 hari yang lalu

Mau pinjam uang dg jaminan sertifikat tanah, kira2 pencairannya berapa hari? Soalnya butuh dana cepat dan darurat.. tp bukan sistem angsuran, kalau pengembalian cash maksimal berapa bulan??

Balas
image comment user
Customercare
58 hari yang lalu

Hai Nuril, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait gadai dengan agunan sertifikat tanah prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. Apabila Sahabat tidak ingin pembayaran secara angsuran per bulan namun ingin satu kali pembayaran maka dapat memilih fleksi satu kali pembayaran dengan pilihan jangka waktu mulai 3 bulan, 4 bulan, dan maksimal 6 bulan. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi perihal yang dapat diajukan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
I made sudana
56 hari yang lalu

Mau tanya kenapa saya mau pinjam uang untuk kebutuhan serbaguna dengan jaminan bpkb harus ada ijin usaha, saya pekerja swasta tidak punya usaha apakah bisa menggunakan slip gaji untuk syaratnya?

Balas
image comment user
Customercare
56 hari yang lalu

Hai I Made Sudana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila berprofesi sebagai karyawan swasta maka Sahabat bisa mengajukan gadai BPKB kendaraan untuk karyawan atau Kreasi Multiguna dengan satu diantara syaratnya adalah slip gaji. Ketentuan lainnya sudah bekerja minimal 1 tahun dan terdapat surat keterangan kerja. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat kerja. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
faisal
55 hari yang lalu

sya mau mengajukan pinjaman dgn aguna SK sya PNS, apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
54 hari yang lalu

Hai Faisal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan SK PNS belum bisa dilakukan pengajuan gadai, hanya dapat digunakan sebagai syarat kelengkapan saat pengajuan gadai untuk beberapa agunan. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nurman
45 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan pengadaian BPKB motor tapi pajak y mati apakah bisa lalu apa kah harus survey atau tidak

Balas
image comment user
Customercare
44 hari yang lalu

Hai Nurman, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan pengajuan gadai jika pajak kendaraan tidak aktif, untuk gadai BPKB kendaraan dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak aktif ya Sahabat. Lalu akan dilakukan survei ditempat tinggal dan tempat bekerja apabila sebagai karyawan dan ditempat tinggal dan tempat usaha apabila sebagai pelaku usaha. Sebagai informasi untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. -Nia

Balas
image comment user
Wahyu
37 hari yang lalu

Saya mau gadai sertifikat tanah bisa ngga yah? Dan minimal berapa?

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Apabila saat ini berprofesi sebagai karyawan tetap dapat mengajukan namun juga wajib memiliki usaha. Pastikan lebar jalan rumah minimal dapat di akses oleh kendaraan roda dua serta jarak minimal 20 meter dari sutet. Silakan dapat mengajukan ke cabang terdekat membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, fotokopi PBB terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah kurang lebih Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB). Untuk tenor reguler gadai sertifikat 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Berikut kami informasikan juga untuk biaya sebelum dan setelah akad untuk pengajuan gadai sertifikat: 1.) Biaya sebelum akad biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 hingga Rp300.000 ) 2.) Biaya setelah akad: a) Administrasi (Rp70.000) b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami/kecelakaan c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 hingga Rp700.000) d) Biaya pengurusan APHT dan SHT (Bila diperlukan). Silakan dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke cabang terdekat ya Sahabat. -Sera

Balas
image comment user
Riza harini
35 hari yang lalu

Sy ingin mengajukan pinjaman usaha.. Tp agunan bpkb motor pajaknya mati.. Apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Riza Harini, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan pengajuan gadai BPKB kendaraan apabila masih terdapat kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan. Kami sarankan untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu dan bisa dilanjutkan dengan mengajukan gadai BPKB kendaraan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. -Sera

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Riza Harini, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dilakukan pengajuan gadai BPKB kendaraan apabila masih terdapat kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan. Kami sarankan untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu dan bisa dilanjutkan dengan mengajukan gadai BPKB kendaraan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. -Sera

Balas
image comment user
Kiki
35 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM atas nama sendiri, tetapi saya tidak memiliki usaha. Saya dan istri hanya pegawai swasta. Apakah bisa melakukan pinjaman? Dan kalau bisa, berapa maksimal yang bisa dipinjam serta bunga yang diberikan berapa persen per tahun? Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Kiki, Sahabat Pegadaian. Tidak dapat dilakukan ya, dikarenakan saat ini gadai sertifikat diperuntukan bagi yang berprofesi sebagai petani 2 tahun kerja dan pemilik usaha yang sudah berjalan 1 tahun. Apabila karyawan dapat dilakukan apabila telah memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun ya. -Sera

Balas
image comment user
Eko purnomo
33 hari yang lalu

Rencana dan baru pertama ini mau lewat pegadaian. Rencana mau gadai bpkb PCX th 2023.bisa pencairan berapa,.?untuk persiapan anak masuk kuliah.sy pekerja supir non kariawan.

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Eko Purnomo, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk dana yang akan didapatkan maksimal 70% dari harga taksiran. Terkait gadai BPKB kendaraan bisa diajukan dengan BPKB, STNK dan KTP satu nama atau dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Silakan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat domisili serta membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan. 2. Fotokopi KK. 3. Surat keterangan kerja memiliki masa kerja minimal 1 tahun. 4. Fotokopi STNK. 5. Fotokopi BPKB dan BPKB asli. 6. Fotokopi surat nikah/surat cerai (jika ada). 7. Bukti cek fisik kendaraan. 8. Bukti kepemilikan tempat tinggal. 9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB). 10.Fotokopi rekening listrik. 11. Usia kendaraan bermotor : 1) Sepeda motor: maksimal 15 tahun terakhir. 2) Mobil: maksimal 25 tahun terakhir. 12. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun - 60 tahun. 13. Proses kredit 3-7 hari kerja. 14.Jangka waktu pinjaman sebagai karyawan yaitu 12,18,24, dan 36 bulan 15. Sewa modal mulai dari 1,15%-1,50% flat perbulan mengikuti uang pinjaman yang didapatkan. 16. Jarak pengajuan maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja dan tempat tinggal. 17. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih satu area. 18. Pelat kendaraan harus dalam satu wilayah yang sama dengan cabang. 19. Lolos uji kelayakan pemberian kredit. 20. Nominal pinjaman yang didapatkan sebesar Rp1.000.000-Rp100.000.000. Dapat kami informasikan untuk karyawan tidak tetap memiliki persyaratan tambahan yaitu: 1. Karyawan tidak tetap dan honorer memiliki masa kerja minimal selama 2 (dua) tahun. 2. Gojek/buruh memiliki masa kerja minimal selama 2 (dua) tahun. 3. Menyerahkan surat keterangan kerja dari kantor Gojek/Grab atau menyerahkan surat keterangan profesi dari kelurahan. 4. Memiliki tempat tinggal milik sendiri dan atas nama sendiri. -Elsa

Balas
image comment user
Suhari
31 hari yang lalu

Apakah bi ceking jelek bisa pengajuan

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Suhari, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai terlebih dahulu dan akan dibantu konfirmasi atau pengecekan oleh petugas di cabang Pegadaian. Perihal tersebut karena beberapa gadai terdapat ketentuan pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah sedangkan beberapa gadai lainnya tidak ada. Misalnya untuk gadai dengan agunan emas tenor 120 hari (KCA Reguler) tidak terdapat pengecekan secara online riwayat pinjaman dan skor kredit nasabah sehingga bisa pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat secara langsung dengan membawa KTP, agunan, serta kelengkapannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Luki
16 hari yang lalu

Saya mau bertanya apa di pengadaian mengajukan pinjaman Tampa jaminan ada kah untuk kariawan swasta

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Luki, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum tersedia pinjaman tanpa agunan untuk karyawan swasta. Saat ini hanya tersedia pinjaman tanpa agunan KUR Syariah dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan dan sah menurut syariat Islam serta undang undang yang berlaku. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Jafar ahkam alhafizd
14 hari yang lalu

Siang min. Rencana dan baru pertama ini mau lewat pegadaian. Rencana mau gadai bpkb mobil Calya th 2022.bisa pencairan berapa,.? Buat pelunasan rumah KPR. Status karyawan tetap Mohon syarat syarat dan ketentuan nya Terima kasih

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Jafar Ahkam Alhafizd, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat dilakukan ya, dengan senang hati kami bantu informasikan terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Usia minimal calon Nasabah adalah 21 tahun 2. Sudah bekerja minimal 1 tahun 3. Surat Keterangan Kerja (SK) 4. Slip gaji 2 bulan terakhir 5. Fotokopi KTP 6. BPKB asli dan fotokopi STNK 7. Fotokopi KK dan buku nikah 8. Rekening listrik, air dan telepon 9. Pembayaran PBB terakhir 10. Tenor mulai dari 12,18,24 dan 36 bulan 11. Proses kredit 3-7 hari kerja 12. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 13. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan 14. Taksiran yang akan di dapatkan maksimal 70% dari harga barang saat ini 15. Usia kendaraan motor 15 tahun terakhir dan mobil 25 tahun terakhir. 16 Jarak antara outlet penyelenggara mikro dengan tempat kerja calon nasabah maksimal 15 (lima belas) km atau selama 1 (satu) jam perjalanan.-Nala

Balas
image comment user
Aprining Tiyas
3 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan Pinjaman Usaha tapi saya tidak punya SITU SIUP, hanya ada NIB. Apakah bisa? Dan apakah di survey ke rumah? Saya jual pulsa elektronik, jasa transfer tapi tidak membuka toko, hanya lewat mbanking ewallet dan sebagainya.

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Aprining Tiyas, Sahabat Pegadaian. Bisa pengajuan pinjaman baik dengan agunan atau tanpa agunan. Sebagai contoh tanpa agunan, Sahabat dapat mengajukan KUR Syariah namun pastikan usahanya sudah berjalan minimal 6 bulan. Perihal kelengkapan dokumennya, silakan konfirmasi ke cabang terlebih dahulu saja. Nantinya akan terdapat survei ke tempat usaha ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan berikut adalah persyaratan pengajuan KUR Syariah: 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang di terbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Per tahun 2025, pengajuan KUR saat ini wajib menyertakan nomor NPWP dan nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai data mandatory (Data wajib). Untuk permintaan tambahan data mandatory (Data wajib) nomor NPWP dan nomor NITKU adalah ketentuan dari SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) milik Kementerian Keuangan. Jika berkenan mengajukan KUR Syariah, silakan konfirmasi ke cabang. Namun apabila ingin menanyakan kembali seputar pinjaman dengan agunan lainnya maka bisa menghubungi kami kembali atau customer care via WhatsApp di nomor 081324432443 atau melalui email di customer.care@pegadaian.co.id -Fafa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved