Syarat dan Jenis Pinjaman di Pegadaian

Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang mencari solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, hingga modal usaha. Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan, Pegadaian hadir memberikan layanan pinjaman yang cepat, aman, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan berbagai produk pinjaman yang tersedia, Pegadaian membantu Sahabat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek maupun panjang, baik secara konvensional maupun syariah.
Apa Itu Pinjaman di Pegadaian?
Pegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara yang menyediakan solusi pembiayaan berbasis gadai maupun non-gadai. Dengan sistem yang mudah, cepat, dan aman, masyarakat bisa mendapatkan dana tunai tanpa perlu proses yang rumit.
Baca Juga: Inilah Jenis Pinjaman Pegadaian, Gadai dan Non-Gadai!
Syarat Umum Pinjaman di Pegadaian
- Fotokopi KTP atau identitas diri yang masih berlaku.
- Menyerahkan agunan sesuai produk pinjaman yang dipilih (emas, kendaraan, atau dokumen tertentu).
- Mengisi formulir permohonan pinjaman.
- Untuk produk usaha, wajib memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
Jenis-Jenis Pinjaman di Pegadaian
1. Pinjaman Gadai
Produk pinjaman dengan jaminan barang berharga:
- Gadai Emas → pinjaman dengan jaminan emas batangan atau perhiasan.
- Gadai Efek → pinjaman dengan jaminan surat berharga (obligasi, saham).
- Pembiayaan Porsi Haji → membantu nasabah mendapatkan porsi haji lebih cepat.
- Gadai Kendaraan → pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan.
- Gadai Elektronik → jaminan berupa barang elektronik seperti laptop, gadget, atau alat elektronik lain.
- Gadai Non Emas → pinjaman dengan jaminan selain emas (barang berharga lainnya).
- Gadai Luxury → khusus barang mewah seperti jam tangan branded, tas, atau perhiasan premium.
- Gadai Tabungan Emas → pinjaman dengan jaminan saldo tabungan emas Pegadaian.
- Gadai Titipan Emas → pinjaman dengan jaminan emas yang sudah dititipkan di Pegadaian.
2. Pinjaman Non-Gadai
Produk pinjaman tanpa sistem gadai:
- Pinjaman Serbaguna → fleksibel untuk berbagai kebutuhan.
- KUR Syariah → kredit usaha rakyat berbasis syariah dengan bunga rendah.
- Cicil Emas → pembelian emas secara cicilan, lebih ringan dan terjangkau.
- Gadai Sertifikat → pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atau properti.
- Cicil Kendaraan → pembiayaan kendaraan bermotor dengan skema cicilan.
- KUPEDES → kredit untuk usaha mikro dan kecil.
- Pinjaman Usaha → mendukung modal kerja bagi UMKM.
Syarat Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Membawa KTP asli (dan KK bila diperlukan).
- Menyerahkan barang jaminan sesuai jenis produk pinjaman (emas, kendaraan, elektronik, sertifikat, dll.).
- Mengisi formulir aplikasi pinjaman di outlet Pegadaian atau melalui Pegadaian Digital.
- Untuk pinjaman usaha/KUR: melampirkan dokumen usaha (izin usaha, catatan keuangan sederhana).
Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman yang Mudah, Coba Yuk!
Keuntungan Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
- Proses cepat dan transparan.
- Sistem berbasis syariah dan konvensional sesuai kebutuhan.
- Banyak pilihan produk sesuai profil nasabah.
- Bisa dilakukan secara online maupun offline.
- Jaringan luas, tersedia di seluruh Indonesia.
Pinjaman di Pegadaian hadir dengan berbagai pilihan produk, baik berbasis gadai maupun non-gadai, yang dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansialnya. Dengan syarat mudah dan proses cepat, Pegadaian menjadi solusi terpercaya untuk pinjaman yang aman dan fleksibel.
Download Aplikasi Pegadaian Digital untuk kemudahan bertransaksi.
Artikel Lainnya

Investasi
Ketahui Ciri Investasi Bodong dan Cara Mewaspadainya
Mau tahu cara mendatangkan uang dengan mudah? Ternyata cukup lakukan langkah-langkah ini. Yuk simak selengkapnya disini.

Investasi
Rasio Aktivitas: Fungsi, Jenis, Rumus, dan Contohnya
Rasio aktivitas adalah bagian dari rasio keuangan yang menilai efektivitas perusahaan dalam mengelola asetnya. Pelajari selengkapnya di sini!

Investasi
Expenses Ratio: Komponen, Fungsi, Besaran, & Cara Hitungnya
Expense ratio adalah ukuran yang mencerminkan proporsi biaya operasional dalam manajemen modal investasi. Simak informasi lebih lengkapnya di artikel ini!

apa bisa anjuan nya dengan satipikat tahan buat digadai nya

Hai Ekosantoso Halawa, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan ya Sahabat, dipastikan rumah produktif yang meliputi kontrakan, kos-kosan dan lain-lain dipastikan sudah berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau pasangan dan apabila saat ini berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. Silakan bisa melakukan pengajuan gadai di outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer dari rumah/tanah. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal atau mu'nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB (usahanya telah berjalan lebih dari 1 / satu tahun) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai. 10. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin 11. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 12. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 13. Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 14. Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Berikut rinciannya : Petani : a. Telah bertani minimal 2 (dua) tahun b. Memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan atau bulanan sesuai masa panen Pengusaha : a. Usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun b. Menjalankan usahanya secara syariat islam dan sah secara hukum. -Esmi

Apakah bisa pengajuan pinjamanan apabila belum menikah

Hai Ramadhani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan sudah memiliki KTP dan untuk pengajuan gadai nantinya memiliki syarat dan ketentuan berbeda sesuai produk yang diajukan. Seperti gadai emas, terkait pengajuan gadai emas dipastikan memiliki karatase emas minimal 6-24 karat. Pengajuan bisa di outlet Pegadaian terdekat dari domisili dengan membawa KTP dan agunan serta kelengkapannya (jika ada). Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -MIta

apakah bisa umur 20 THN mengajukan pinjaman?

Hai Ramadhani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan ketentuan minimal usia untuk pengajuan pinjaman berbeda sesuai jenis agunan dan produk gadai atau produk pembiayaan. Misalnya apabila ingin gadai BPKB kendaraan dengan pekerjaan sebagai karyawan (Kreasi Multiguna) ketentuan usia minimal calon nasabah 21 tahun sehingga belum bisa untuk usia 20 tahun. Berbeda jika gadai dengan agunan emas (KCA) maka sesuai ketentuan sudah mempunyai KTP yang artinya sudah berusia 17 tahun. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Suami saya punya pinjaman d pegadaian tp suami saya baru meninggal dunia Apa bisa nm suami saya d ganti dgn nm saya Kan kasian kalo nm almarhum masi tercatat di pegadaian

Hai Aprilia, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka cita atas meninggalnya nasabah Pegadaian. Perihal tersebut silakan ahli waris dapat melakukan konfirmasi pada outlet terdaftarnya dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat Bukti Kredit 6. Surat yang menerangkan ahli waris -Nuha

Apakah bisa mengajukan pinjaman dengan jamina sertifikasi tanah tanpa ada usaha

Hai Sri Wulandari, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Terdapat ketentuan khusus perihal pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian yaitu harus berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau sebagai pelaku usaha yang usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun. Apabila saat ini bukan berprofesi sebagai Petani atau pemilik usaha maka belum dapat melakukan pengajuan Gadai Sertifikat ya, kami sarankan melakukan gadai dengan agunan lainnya. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Esmi

Saya mau ajukan pinjaman Agunan BBKP motor Status saya belum menikah Usia 40 tahun

Hai John Lenon Gultom, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai BPKB kendaraan silakan ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Ketentuan usia kendaraan motor maksimal 15 tahun terakhir. Tetap bisa pengajuan gadai BPKB apabila belum menikah dan usia 40 tahun. Terkait persyaratan dan ketentuan gadai BPKB berbeda sesuai produk gadainya ya Sahabat. Terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. Informasi lebih lanjut untuk persyaratan dan ketentuannya, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

apakah pengajuan kredit di pegadaian menggunakan pengecekan BI checking?

Hai Nuri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk saat ini pengecekan riwayat kredit nasabah Pegadaian menggunakan Scoring Pefindo ya untuk sistemnya sama dengan BI Checking. Untuk produk pengajuan pinjaman di Pegadaian yang melakukan Scoring Pefindo yaitu Gadai BPKB, Gadai Sertifikat dan Porduk KUR Syariah. Informasi lebih lengkap Sahabat dapat menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Zelin

Apakah bisa mwngajukan pinjaman menggunakan sertifikat tanah, tapi blm menikah

Hai Yolanda Sari, Sahabat Pegadaian. Bisa ya pengajuan gadai sertifikat meskipun belum menikah. Dapat kami informasikan saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi atau suami/istri. Dan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian ya. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan biaya sewa modal 0.70% untuk tenor 12-60 bulan, dan terkait biaya sebelum akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah Akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal Jasa Kafalah (asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau Notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya Pengurusan APHT Akta Pemberian Hak Tanggungan dan SHT sertifikat hak tanggungan (apabila diperlukan). Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi Identitas diri /KTP (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah (jika sudah menikah) 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat diakses oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong) 10. Apabila berprofesi sebagai Karyawan, PNS, TNI/POLRI namun dipastikan memiliki usaha yang berjalan. Nantinya dapat dilakukan pengajuan dengan usahanya. -Nala
