Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

01 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Skor BI Checking buruk bisa menjadi penghambat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti mengajukan pinjaman, membeli rumah, bahkan melamar pekerjaan. Namun, kondisi ini tidak permanen. Skor BI Checking dapat diperbaiki melalui proses pelunasan dan pemutihan.

Lalu, berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan? Sebelum menjawabnya, mari pahami dulu sistem penilaian skor BI Checking (sekarang SLIK OJK) dan langkah-langkah pemutihannya.

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

Istilah BI Checking kini sudah tidak digunakan lagi. Sistem ini telah digantikan oleh SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski berganti nama, fungsinya tetap sama: mencatat dan memantau riwayat kredit nasabah di Indonesia. Data ini menjadi acuan bagi bank dan lembaga keuangan untuk menentukan apakah seseorang layak diberikan pinjaman.

Skor BI Checking / SLIK OJK dan Artinya

Berikut adalah 5 level skor kredit dalam SLIK OJK, dari yang terbaik hingga terburuk:

  • Skor 1 : Kredit Lancar, pembayaran angsuran dan bunga tepat waktu.
  • Skor 2 : Dalam Perhatian Khusus (DPK), Tunggakan pembayaran 1–90 hari.
  • Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, Tunggakan antara 91–120 hari.
  • Skor 4 : Kredit Diragukan, Tunggakan antara 121–180 hari.
  • Skor 5 : Kredit Macet, Tunggakan lebih dari 180 hari.

Cara Membersihkan Nama BI Checking

Untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking (SLIK), langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit.

Langkah-langkahnya:

  1. Lunasi seluruh tagihan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan.
  2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur.
  3. Ajukan permohonan pembaruan data ke OJK melalui sistem SLIK.
  4. Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan skor kredit telah diperbarui.

Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?

Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?

Setelah pelunasan dilakukan, proses pemutihan BI Checking tidak bersifat instan. Secara umum, BI Checking akan bersih dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan pelaporan lunas ke OJK oleh pihak kreditur.

Namun, durasi ini bisa berbeda-beda tergantung:

  • Waktu pelaporan dari pihak bank ke OJK.
  • Kecepatan verifikasi administrasi dan sistem.
  • Beban antrian data di sistem SLIK OJK.


Skor BI Checking atau SLIK OJK memang penting dalam menentukan kelayakan finansial seseorang. Jika kamu mengalami kredit macet, solusi pertama adalah melunasi semua tunggakan dan mengajukan pembaruan data ke OJK.

Namun, saat skor kredit masih dalam proses perbaikan, kamu bisa tetap mendapatkan akses dana melalui layanan Pegadaian yang tidak menggunakan BI Checking. Prosesnya cepat, aman, dan terpercaya.

Jika Anda sedang membutuhkan dana cepat namun memiliki skor BI Checking buruk, Pegadaian bisa menjadi solusi terbaik. Kenapa?

Karena Pegadaian tidak menggunakan BI Checking dalam proses pengajuan gadai. Artinya, siapa pun bisa mengakses layanan pembiayaan selama memiliki barang jaminan yang sah.

Layanan Pegadaian yang Bisa Diakses:

  • Gadai Emas: Serahkan emas batangan/perhiasan dan dapatkan dana cepat.
  • Gadai Non Emas: Berlaku untuk barang elektronik, gadget, atau barang berharga lainnya.
  • Gadai Kendaraan: Jaminan berupa BPKB kendaraan, cicilan fleksibel, aman dan diasuransikan.


Plafon pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta, cocok untuk kebutuhan darurat hingga modal usaha.

Baca Juga: Cara Cek Nama yang Diblacklist Bank, Kenali Penyebabnya Juga

Komentar (14)
image comment user
Tulus
200 hari yang lalu

Apakah bisa gadai sertifikat tanah tanpa bi checking?

Balas
image comment user
Customercare
174 hari yang lalu

Hai Tulus, Sahabat Pegadaian. Tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat. Saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Balas
image comment user
Andy
11 hari yang lalu

Keterangan di pegadaian, kalau untuk sertifikat tetap menggunakan bi checking... Mana yg benar nih

image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Andy, Sahabat Pegadaian. Tidak menggunakan BI Checking ya, saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo dan diawasi oleh OJK ya untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Diterima atau tidaknya pengajuan gadai mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Sebagai informasi tambahan, sebelum mengajukan gadai sertifikat pastikan sudah memenuhi syarat seperti wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

image comment user
Maryani
41 hari yang lalu

Gadai emas di cek bi checking gak min ??

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Maryani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai emas tidak dilakukan pengecekan BI Checking ya. Silakan dapat melakukan pengajuan gadai emas di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. Berikut ketentuan gadai emas : 1. Jangka waktu 4 bulan dapat dilakukan perpanjangan, cicil gadai atau langsung pelunasan. 2. Biaya sewa modal sebesar 1% - 1,2% per 15 hari. 3. Rasio taksiran 92% - 95% 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp.500.000.000 atau lebih. 5. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. 6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu waktu sebelum jatuh tempo. 7. Gadai emas dengan minimal 6 karat-24 karat -Silma

Balas
image comment user
Aries
38 hari yang lalu

Jika ingin gadai sertifikat tanah tapi masih an orang tua yang sudah meninggal apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Aries, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Dikarenakan untuk gadai sertifikat dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah berupa SHM/SHGB. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Apabila saat ini sertifikat masih atas nama orang tua maka mohon dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu sebelum dilakukan pengajuan gadainya. -Silma

Balas
image comment user
Asrel
28 hari yang lalu

Brapa lma data pinjamn di pegadean hilang setela pelunasan

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Asrel, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan terkait riwayat kredit akan terhapus dalam estimasi 1 bulan setelah dilakukan pelunasan untuk pinjaman dengan angsuran mikro (pembayaran tetap per bulan) ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Elkan
12 hari yang lalu

Apakah gadai bpkb kendaraan perlu bi checking?

Balas
image comment user
Customercare
9 hari yang lalu

Hai Elkan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini PT Pegadaian tidak terdapat BI Checking, namun PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sehingga untuk diterima atau tidaknya pengajuan gadai BPKB mengikuti hasil dari Scoring Pefindo tersebut pula ya. -Silma

Balas
image comment user
afrizal
5 hari yang lalu

jaminan sertifikat rumah bisa cair berapa

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Afrizal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman yang didapatkan hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena akan dilakukan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, pencairannya maksimal 70%. Nantinya juga akan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Sebagai informasi, ketentuan uang pinjaman minimal Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 jika memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perihal yang bisa dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved