Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Skor BI Checking buruk bisa menjadi penghambat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti mengajukan pinjaman, membeli rumah, bahkan melamar pekerjaan. Namun, kondisi ini tidak permanen. Skor BI Checking dapat diperbaiki melalui proses pelunasan dan pemutihan.
Lalu, berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan? Sebelum menjawabnya, mari pahami dulu sistem penilaian skor BI Checking (sekarang SLIK OJK) dan langkah-langkah pemutihannya.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Istilah BI Checking kini sudah tidak digunakan lagi. Sistem ini telah digantikan oleh SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski berganti nama, fungsinya tetap sama: mencatat dan memantau riwayat kredit nasabah di Indonesia. Data ini menjadi acuan bagi bank dan lembaga keuangan untuk menentukan apakah seseorang layak diberikan pinjaman.
Skor BI Checking / SLIK OJK dan Artinya
Berikut adalah 5 level skor kredit dalam SLIK OJK, dari yang terbaik hingga terburuk:
- Skor 1 : Kredit Lancar, pembayaran angsuran dan bunga tepat waktu.
- Skor 2 : Dalam Perhatian Khusus (DPK), Tunggakan pembayaran 1–90 hari.
- Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, Tunggakan antara 91–120 hari.
- Skor 4 : Kredit Diragukan, Tunggakan antara 121–180 hari.
- Skor 5 : Kredit Macet, Tunggakan lebih dari 180 hari.
Cara Membersihkan Nama BI Checking
Untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking (SLIK), langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit.
Langkah-langkahnya:
- Lunasi seluruh tagihan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur.
- Ajukan permohonan pembaruan data ke OJK melalui sistem SLIK.
- Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan skor kredit telah diperbarui.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?
Setelah pelunasan dilakukan, proses pemutihan BI Checking tidak bersifat instan. Secara umum, BI Checking akan bersih dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan pelaporan lunas ke OJK oleh pihak kreditur.
Namun, durasi ini bisa berbeda-beda tergantung:
- Waktu pelaporan dari pihak bank ke OJK.
- Kecepatan verifikasi administrasi dan sistem.
- Beban antrian data di sistem SLIK OJK.
Skor BI Checking atau SLIK OJK memang penting dalam menentukan kelayakan finansial seseorang. Jika kamu mengalami kredit macet, solusi pertama adalah melunasi semua tunggakan dan mengajukan pembaruan data ke OJK.
Namun, saat skor kredit masih dalam proses perbaikan, kamu bisa tetap mendapatkan akses dana melalui layanan Pegadaian yang tidak menggunakan BI Checking. Prosesnya cepat, aman, dan terpercaya.
Jika Anda sedang membutuhkan dana cepat namun memiliki skor BI Checking buruk, Pegadaian bisa menjadi solusi terbaik. Kenapa?
Karena Pegadaian tidak menggunakan BI Checking dalam proses pengajuan gadai. Artinya, siapa pun bisa mengakses layanan pembiayaan selama memiliki barang jaminan yang sah.
Layanan Pegadaian yang Bisa Diakses:
- Gadai Emas: Serahkan emas batangan/perhiasan dan dapatkan dana cepat.
- Gadai Non Emas: Berlaku untuk barang elektronik, gadget, atau barang berharga lainnya.
- Gadai Kendaraan: Jaminan berupa BPKB kendaraan, cicilan fleksibel, aman dan diasuransikan.
Plafon pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta, cocok untuk kebutuhan darurat hingga modal usaha.
Baca Juga: Cara Cek Nama yang Diblacklist Bank, Kenali Penyebabnya Juga
Artikel Lainnya

Keuangan
Apa Itu OJK? Ini Fungsi, Tugas, Wewenang, Asas, & Tujuannya
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk menurut undang-undang berlaku dengan tugas, fungsi, wewenang, dan asas tertentu. Simak selengkapnya di sini!

Keuangan
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syaratnya
Ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah yang terjamin keamanannya terjamin? Yuk, catat syarat dan cara pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian!

Keuangan
15 Negara Terkaya di Dunia Berdasarkan PDB per Kapitanya
Urutan negara terkaya di dunia sudah diperbarui di tahun 2024 ini. Manakah negara dengan PDB tertinggi? Yuk, cari tahu selengkapnya di artikel ini!

Apakah bisa gadai sertifikat tanah tanpa bi checking?

Hai Tulus, Sahabat Pegadaian. Tidak menggunakan BI Checking ya Sahabat. Saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo untuk scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sebagai informasi tambahan, untuk syarat mengajukan gadai sertifikat pastikan Sahabat berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Fafa

Keterangan di pegadaian, kalau untuk sertifikat tetap menggunakan bi checking... Mana yg benar nih

Hai Andy, Sahabat Pegadaian. Tidak menggunakan BI Checking ya, saat ini Pegadaian sudah bekerja sama dengan PT Pefindo dan diawasi oleh OJK ya untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Diterima atau tidaknya pengajuan gadai mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Sebagai informasi tambahan, sebelum mengajukan gadai sertifikat pastikan sudah memenuhi syarat seperti wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. Sertifikat yang dapat dijadikan sebagai agunan sudah harus berupa SHM/SHGB atas nama pribadi atau suami/istri dari tanah atau rumah produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kontrakan, kost-kostan. -Fafa

Gadai emas di cek bi checking gak min ??

Hai Maryani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai emas tidak dilakukan pengecekan BI Checking ya. Silakan dapat melakukan pengajuan gadai emas di kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP dan barang agunan beserta kelengkapannya. Berikut ketentuan gadai emas : 1. Jangka waktu 4 bulan dapat dilakukan perpanjangan, cicil gadai atau langsung pelunasan. 2. Biaya sewa modal sebesar 1% - 1,2% per 15 hari. 3. Rasio taksiran 92% - 95% 4. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp.500.000.000 atau lebih. 5. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. 6. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu waktu sebelum jatuh tempo. 7. Gadai emas dengan minimal 6 karat-24 karat -Silma

Jika ingin gadai sertifikat tanah tapi masih an orang tua yang sudah meninggal apakah bisa?

Hai Aries, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Dikarenakan untuk gadai sertifikat dipastikan atas nama pribadi atau pasangan dan sudah berupa SHM/SHGB. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Apabila saat ini sertifikat masih atas nama orang tua maka mohon dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu sebelum dilakukan pengajuan gadainya. -Silma

Brapa lma data pinjamn di pegadean hilang setela pelunasan

Hai Asrel, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan terkait riwayat kredit akan terhapus dalam estimasi 1 bulan setelah dilakukan pelunasan untuk pinjaman dengan angsuran mikro (pembayaran tetap per bulan) ya Sahabat. -Nuha

Apakah gadai bpkb kendaraan perlu bi checking?

Hai Elkan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini PT Pegadaian tidak terdapat BI Checking, namun PT Pegadaian sudah diawasi oleh OJK dan bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan Scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi. Sehingga untuk diterima atau tidaknya pengajuan gadai BPKB mengikuti hasil dari Scoring Pefindo tersebut pula ya. -Silma

jaminan sertifikat rumah bisa cair berapa

Hai Afrizal, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman yang didapatkan hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena akan dilakukan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, pencairannya maksimal 70%. Nantinya juga akan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Sebagai informasi, ketentuan uang pinjaman minimal Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 jika memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perihal yang bisa dilakukan pengajuan gadai adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro. Ketentuan pengajuan gadainya di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

apakah bisa domisili Tasik tapi sertifikat Ciamis tapi udah atasa nama sendiri sertifikat nya

Hai Susi, Sahabat Pegadaian. Tidak bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan maksimal 15km dari kantor cabang pengajuan dan dipastikan tempat tinggal, tempat usaha dan lokasi tanah masih dalam 1 area dengan kantor cabang pengajuan tersebut. Sebagai tambahan informasi, untuk gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah SHM atau SHGB, atas nama sendiri atau pasangan dan juga berprofesi sebagai petani atau pemilik usaha. -Nuha

Klau sertifikat jadi jaminan, brapa lama jatu tempo,pa bisa diperpnjang saja

Hai Asrel, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jangka waktu pinjaman gadai sertifikat ialah 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan tidak dapat dilakukan perpanjangan namun dapat dilakukan pelunasan dipercepat. Perihal pembayarannya secara angsuran dengan nominal tetap per bulan. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan atas nama sendiri atau pasangan, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha ya Sahabat. -Nuha

Apa bpkb motor listrik bisa dijadikan agunan ?

Hai Indra wahyu pratama, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan motor listrik belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sera

gadai kartu vaksin apakah bisaa ?

Hai Gihon, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan kartu vaksin belum bisa dilakukan pengajuan gadai. Sebagai informasi jenis barang agunan yang diterima gadai beberapa diantaranya perhiasan emas, emas batangan, berlian putih, kendaraan beserta kelengkapannya, BPKB kendaraan, Tabungan Emas, sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri, televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, tablet, jam tangan dan tas bermerek, invoice, saham atau obligasi, dan lainnya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Min , mau nanya , kemaren saya disuruh top up dana kur , sudah saya top up , setelah ditop up nama suami saya kenak dipt acc/astra kredit tunggakan mobil min , terus dengan tunggakan dalm masa kredit sudah saya bayar semua min , saya bayarnya dengan serah terima mobil , maksudnya tu mobilnya sudah saya jual kembali ke acc karna tidak sanggup lagi bayarnya , ini apakah bisa saya melanjutkan kur mikro saya tadinya min? Terus apakah sudah naik kol kredit saya min ??

Hai Asna Welly Desi, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud ingin melakukan pengajuan top up pinjaman dari KUR Super Mikro ke KUR Mikro bisa dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya nantinya akan dilakukan survei kembali dan juga pengecekan kolektibilitas nasabah. Perihal top up pinjaman nantinya bisa dilakukan dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya dengan membawa KTP dan surat bukti akadnya. -Nuha

Apabila kita tidak melunasi tagihan gadai emas apakah kita kena bi checking?

Hai Jasmin, Sahabat Pegadaian. Tidak ya Sahabat. Apabila gadai emas dengan jangka waktu pinjaman 120 hari, maka apabila sudah jatuh tempo lebih dari 4 hari akan masuk ke daftar lelang dan jika tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terkait akan dilakukan lelang sewaktu-waktu. Sedangkan apabila gadai emas dengan jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36 bulan, jika tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ke-3 (ketiga). -Nuha

Jadi maksudnya kalo gadai emas tidak akan masuk bi checking ya min?misal telat bayar

Hai Jasmin, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Kami informasikan untuk saat ini gadai emas tidak dikenakan BI Checking. -Zelin

Halo min, untuk angsuran krasida (gadai emas sistem angsuran) apabila jatuh tempo tgl 25 namun saya bayarnya tgl 30 (di bulan yg sama) dan dikenakan denda sekian ribu rupiah, apakah itu mempengaruhi bi checking / skor SLIK OJK saya ya?

Hai Febiola, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jika melakukan transaksi gadai dengan sistem angsuran dan terdapat keterlambatan apabila masih dilakukan pembayaran maka tidak mempengaruhi BI Checking. Namun jika tidak dilakukan pembayaran saat keterlambatan tersebut dan agunan sampai di lelang maka akan mempengaruhi BI Checking nasabah. -Nala