Apa itu Ereg Pajak? Pengertian & Cara Daftar di Aplikasinya

Urusan perpajakan semakin mudah diakses secara online. Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah e-Registration (Ereg) pajak.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan secara daring, mulai dari membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hingga perubahan data diri.
Lantas, bagaimana cara menggunakan Ereg pajak dengan tepat? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Ereg Pajak?
e-Registration Pajak atau ereg adalah aplikasi pendaftaran NPWP resmi DJP yang menyediakan layanan perpajakan online, seperti pendaftaran, pembaruan data, serta pengukuhan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hal ini sesuai dengan PER-20/2013 yang diperbarui melalui PER-38/PJ/2013.
Namun, saat ini ereg pajak tidak bisa diakses karena pendaftaran NPWP telah dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id, sebagaimana diumumkan DJP melalui akun X resminya @kring_pajak.
Coretax adalah situs administrasi perpajakan digital yang mulai diterapkan pada 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Situs ini menggantikan ereg untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, mulai dari registrasi Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Dengan berbasis digital, Coretax memungkinkan akses real time, meningkatkan transparansi, serta mengurangi kesalahan manual yang sering terjadi pada situs sebelumnya.
Selain itu, Coretax juga memungkinkan otoritas pajak untuk memantau dan memverifikasi data Wajib Pajak secara lebih efisien.
Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, Coretax diharapkan membuat administrasi perpajakan di Indonesia lebih mudah, akurat, dan efisien bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Pembaruan yang Diterapkan pada Coretax
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah memodernisasi dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mulai mengintegrasikan NIK sebagai NPWP dalam format 16 digit sehingga basis data perpajakan menjadi lebih terhubung dan akurat.
Beberapa pembaruan dalam Coretax meliputi:
- Digitalisasi proses perpajakan, mencakup pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak untuk mempermudah Wajib Pajak.
- Otomatisasi perhitungan pajak, memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Akses data secara real time, memungkinkan transparansi serta meningkatkan akurasi informasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak.
- Perlindungan data yang lebih kuat, menjaga kerahasiaan serta integritas informasi Wajib Pajak.
Baca juga: Ini Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi Maupun Perusahaan
Dasar Hukum Coretax
Coretax merupakan bagian dari PSIAP yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dasar hukumnya juga merujuk pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Cara Daftar NPWP di Coretax
Pendaftaran NPWP kini tidak lagi melalui ereg pajak, melainkan menggunakan Coretax.
Berdasarkan Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkah pendaftarannya.
1. Kunjungi Situs Coretax
Untuk memulai pendaftaran NPWP, kamu perlu mengunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik New Registration.
Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya Individual untuk pendaftar orang pribadi.
2. Daftar Akun
Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem akan menanyakan apakah kamu memiliki NIK.
Jika ya, pilih Yes dan lanjutkan dengan Registrasi with NIK Activation atau NIK Activation untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
Jika tidak, pilih No dan lanjutkan dengan Registration Only untuk membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Jenis, Tarif, dan Batas Pembayarannya
3. Isi Data
Setelah memilih jenis pendaftaran, lengkapi data diri pada kolom Taxpayer's Identity Details, termasuk NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, jenis wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, serta negara asal.
Kemudian, isi informasi kontak pada kolom Taxpayer's Contact Details, seperti alamat email dan nomor telepon.
4. Verifikasi Data
Selanjutnya, verifikasi data kamu dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor telepon setelah menekan tombol Verify.
Jika verifikasi berhasil, klik Next untuk melanjutkan proses pendaftaran.
5. Tambahkan Pihak Terkait
Setelah verifikasi, kamu dapat menambahkan informasi pihak terkait dengan mengklik tombol tambah dan mengisi data yang diperlukan.
Namun, langkah ini bersifat opsional dan dapat dilewati dengan langsung menekan Next.
6. Tambahkan Data Ekonomi
Setelah menambahkan pihak terkait, isi data ekonomi dengan memilih metode pembukuan, seperti kas, akrual, atau sederhana, dan periode pembukuan.
Kemudian, tambahkan economic code dengan mengklik Add dan lengkapi informasi sumber penghasilan, tempat kerja, penghasilan per bulan, dan data ekonomi lainnya yang diperlukan.
7. Isi Alamat
Selanjutnya, isi alamat wajib pajak. Kamu dapat menggunakan alamat domisili, alamat aset, alamat korespondensi, atau alamat yang tertera di KTP.
8. Unggah Foto
Untuk verifikasi identitas, unggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil. Kamu dapat mengunggah foto dari berkas yang ada atau mengambil foto secara langsung, lalu klik Next.
9. Konfirmasi Wajib Pajak
Terakhir, konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia, lalu kirim pengajuan dengan menekan Submit Application.
Setelah itu, sistem Coretax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF ke email kamu.
Itulah informasi penting seputar ereg yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa saat ini ereg telah beralih menjadi Coretax.
Oleh karena itu, setelah memenuhi kewajiban pajak melalui Coretax, mengoptimalkan keuangan melalui investasi yang aman juga dapat menjadi pilihan bijak.
Salah satu opsi yang stabil adalah Tabungan Emas di Pegadaian karena harga emas cenderung naik setiap tahun dan lebih tahan terhadap inflasi.
Tabungan Emas juga memiliki fleksibilitas, di mana saldonya dapat dicetak menjadi emas batangan 24 karat, ditukar dengan perhiasan, atau digadaikan saat membutuhkan dana cepat.
Selain itu, tersedia fitur Simulasi Tabungan Emas yang dapat membantu menghitung jumlah emas yang bisa ditabung sesuai kemampuan.
Jadi, yuk mulai kelola keuangan dengan mengoptimalkan keuntungan dari Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: 3 Fungsi NPWP: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Artikel Lainnya

Keuangan
10 Persiapan Pernikahan yang Jadi Prioritas Calon Pengantin
Persiapan pernikahan perlu menjadi prioritas calon pengantin. Apa saja hal yang perlu disiapkan? Yuk, cek selengkapnya di artikel ini!

Keuangan
Tips Menabung untuk Menikah yang Mudah Dipraktikkan
Temukan tips menabung untuk menikah secara efektif dan bijak. Pelajari strategi keuangan yang dapat membantu Anda meraih impian pernikahan.

Keuangan
Ekonomi Hijau: Pengertian, Prinsip, Konsep, & Manfaatnya
Ekonomi hijau merupakan sistem ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Pahami di sini!