Coretax: Sistem yang Memudahkan Administrasi Pajak Digital

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

13 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak di Indonesia.

Implementasi sistem perpajakan digital ini merupakan salah satu upaya DJP dalam digitalisasi administrasi yang dapat menyederhanakan berbagai proses, termasuk pelaporan SPT tahunan.

Berkaitan dengan pengaplikasian sistem Coretax ini, sudahkah sahabat mengerti cara menggunakannya?

Sebelum mengetahui cara aktivasi akun Coretax untuk membantu kebutuhan perpajakan sahabat, kenali dulu dasar hukumnya di bawah ini.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dirilis oleh DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Peluncuran Coretax pada awal tahun 2025 menggantikan administrasi perpajakan online yang dikelola oleh e-Registration atau Ereg Pajak.

Pemanfaatan Coretax diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, mulai dari pembuatan laporan SPT hingga pembayaran pajak.

Pengaplikasian Coretax ditujukan untuk mengganti sistem pengelolaan pajak manual yang kerap kali rentan human error dan membutuhkan waktu lama.

Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai fitur terkait administrasi perpajakan yang transparan dan bisa diakses secara real-time oleh otoritas pajak.

Sistem kerja Coretax memungkinkan otoritas pajak melakukan pemantauan dan verifikasi data Wajib Pajak dengan lebih efisien.

Coretax dapat membuat prosedur pajak lebih sederhana dan mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam pelaporan pajak.

Penggunaan Coretax fokus pada integrasi seluruh kegiatan administrasi perpajakan, mulai dari registrasi Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dasar Hukum Coretax

Sebagai bagian dari PSIAP, Coretax diatur dalam PP No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Selain itu, dasar hukum Coretax mengacu pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca juga: Pemberlakuan Kenaikan PPN 12% Tahun 2025, Begini Dampaknya 

Manfaat Penggunaan Coretax

Coretax yang dibangun dengan biaya senilai Rp1,3 triliun diketahui dapat menyediakan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak. Berikut beberapa manfaat penggunaannya:

1. Memudahkan Registrasi

Registrasi atau pendaftaran Wajib Pajak menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak melalui saluran yang disediakan oleh DJP atau pihak lain (omni channel).

Prosesnya tervalidasi dengan satu sumber data (single source of truth) sehingga akurasi data terjamin.

2. Menyediakan Akun Wajib Pajak Online

Setiap Wajib Pajak mendapatkan akun online yang dapat diakses melalui Coretax sehingga memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara digital.

3. Menyamakan Jatuh Tempo

Beberapa jatuh tempo jenis pajak akan diseragamkan menjadi tanggal 15 pada bulan berikutnya. Hal ini ditujukan untuk memudahkan pengelolaan dan administrasi perpajakan.

4. Membayar dengan Deposit Pajak

Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Memudahkan Pengajuan Fasilitas PPh

Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bisa diproses tanpa Surat Keterangan Fiskal (SKF) selama Wajib Pajak memenuhi kriteria.

6. Menyederhanakan Pembayaran Pajak

Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar lebih dari satu setoran pajak dengan satu kode billing.

7. Memudahkan Pelaporan SPT

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bisa dilakukan lebih mudah dengan adanya fitur prepopulated yang sebelumnya sangat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan hanya terbatas pada jenis PPh Pasal 21.

Fitur prepopulated otomatis tersebut akan tersedia untuk beberapa jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

8. Memudahkan Pelaporan SPOP

Wajib Pajak bisa mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Proses ini bisa dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca juga: 17 Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online 

Cara Aktivasi Coretax

Akun Coretax bisa diaktifkan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar pada layanan DJP online. Berikut caranya:

  1. Membuka laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
  2. Masuk ke halaman login dan klik opsi “Lupa Kata Sandi”.
  3. Isikan NIK atau 16 digit NPWP sebagai “ID Pengguna”.
  4. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan email terdaftar pada akun DJP Online.
  5. Masukkan kode captcha yang tertera di layar perangkat.
  6. Cek box untuk menyetujui pernyataan dan klik “Kirim” apabila informasi sudah benar.
  7. Email berisi link untuk mengganti kata sandi akan dikirimkan ke Wajib Pajak.
  8. Wajib Pajak bisa membuat kata sandi baru dan kode passphrase baru. Klik “Simpan” atau “Save” jika sudah selesai.
  9. Perubahan kata sandi berhasil dilakukan.
  10. Wajib Pajak bisa masuk ke akun Coretax dan mengunduh NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pajak terbaru.


Itulah informasi penting seputar Coretax yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak di Indonesia. Keberadaan Coretax diharapkan dapat membuat administrasi perpajakan lebih mudah bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Pembayaran pajak sesuai ketentuan sudah menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak.

Di samping menyediakan dana untuk membayar pajak, sahabat perlu mengelola keuangan di sektor investasi secara optimal.

Salah satu pilihan investasi yang aman untuk dipilih saat ekonomi sedang tidak stabil adalah menabung emas di Pegadaian.

Harga emas yang stabil dan kerap naik setiap tahunnya dapat memberikan keuntungan. Dibandingkan saham, harga emas lebih stabil ketika terjadi inflasi atau resesi.

Saldo Tabungan Emas bisa dicetak menjadi emas batangan 24 karat atau ditukar dengan perhiasan. Tidak hanya itu, saldo tersebut juga bisa digadaikan ketika sahabat membutuhkan dana cepat.

Untuk mengetahui perkiraan hitungan emas yang bisa ditabung, sahabat bisa menggunakan Simulasi Tabungan Emas.

Jadi, yuk mulai kelola keuangan dengan mengoptimalkan keuntungan dari Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Bagaimana Caranya?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved