Fungsi APBN dan APBD Beserta Pengaruhnya Terhadap Ekonomi

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

01 July 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pada dasarnya, setiap negara memerlukan dana untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan kenegaraan lainnya demi kesejahteraan rakyat.

Dana tersebut tentu harus dikelola sebaik mungkin agar teralokasi secara tepat. Manajemen keuangan negara umumnya menggunakan sistem APBN dan APBD.

Inilah mengapa fungsi APBN dan APBD tidak lepas kaitannya dengan pengelolaan terhadap pemasukan maupun pengeluaran. Mari pahami APBN dan APBD lebih lanjut di artikel ini.

Apa Itu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)?

APBN adalah wujud dari penetapan manajemen dana negara per tahun berdasarkan undang-undang.

Menurut pasal 1 ayat 7 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan pemerintahan negara setiap tahun yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Sebelum ditetapkannya APBN, pemerintah akan menyusun RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga pada proses persetujuan.

Apa Itu APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)?

APBD adalah rencana keuangan daerah tahunan yang dibahas serta disetujui oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Definisi dari APBD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011.

Penyusunan APBD digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan umum maupun menjamin kesejahteraan masyarakat di daerah meningkat.

Masa berlaku APBD dan APBN adalah selama satu tahun, terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Fungsi APBN dan APBD

Secara umum, fungsi APBN dan APBD masing-masing terdiri dari enam. Masing-masing aspeknya dibedakan berdasarkan ruang lingkup atau cakupannya.

Fungsi APBN merujuk pada tingkatan skala nasional karena berasal dari pemerintah pusat. Fungsi ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4.

Sementara itu, APBD berfokus pada tingkat regional I (provinsi) dan II (kabupaten/kota). Fungsi APBD tercantum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Fungsi APBN dan APBD terdiri atas enam fungsi, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas. Berikut adalah penjelasannya:

  • Fungsi Otorisasi: APBN dan APBD dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan belanja maupun pendapatan negara/daerah setiap tahun.
  • Fungsi Perencanaan: Anggaran dana negara/daerah menjadi pedoman dalam rangka perencanaan dan pengelolaan berbagai macam kegiatan di tahun yang dianggarkan.
  • Fungsi Pengawasan: Anggaran keuangan negara/daerah menjadi tolok ukur maupun acuan dalam melakukan penilaian atas kesuksesan atau kegagalan pemerintah pusat/daerah ketika menyelenggarakan kegiatannya berdasarkan ketentuan berlaku.
  • Fungsi Alokasi: Penggunaan APBN/APBD untuk meningkatkan efektivitas maupun efisiensi perekonomian negara/daerah, mengurangi pemborosan sumber daya, dan menciptakan lapangan kerja sebagai upaya pengurangan tingkat pengangguran.
  • Fungsi Distribusi: Anggaran keuangan negara/daerah wajib mengutamakan prinsip keadilan dan kepatuhan.
  • Fungsi Stabilitas: Anggaran dana negara/daerah sebagai alat dalam menjaga dan memelihara keseimbangan fundamental perekonomian suatu negara/daerah.


Baca juga: APBN 2025 Mengalami Rekonstruksi? Ini Penjelasan Detailnya

Perbedaan APBN dan APBD

Perbedaan APBN dan APBD dapat diamati berdasarkan sumber pendapatan, tujuan, maupun struktur atau komponennya. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

gambar

Baca juga: RAB (Rencana Anggaran Biaya): Ini Manfaat & Cara Membuatnya

Bagaimana Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Ekonomi?

Setelah mengetahui fungsi APBN dan APBD beserta perbedaan keduanya, kamu tentu paham bahwa anggaran keuangan pusat ataupun daerah berpengaruh terhadap perekonomian.

Pengaruh tersebut mengacu pada beberapa sektor, seperti pertumbuhan ekonomi, moneter, dan neraca pembayaran. Berikut penjelasannya:

1. Pengaruh APBN dan APBD di Sektor Moneter

Di sektor moneter, pengaruh APBN dan APBD berhubungan dengan pemberlakuan fungsi otorisasi yang berdampak pada peredaran jumlah uang di masyarakat.

Ketika jumlah peredaran uang di masyarakat ditambah oleh bank sentral dan terlalu banyak, maka berpotensi menimbulkan inflasi

Jika kondisi tersebut terjadi, upaya yang akan diambil oleh pemerintah adalah pengurangan anggaran belanja negara dalam APBN.

Sebaliknya, kurangnya peredaran uang di masyarakat memicu deflasi yang akan membuat pemerintah menambah anggaran belanja negara dalam APBN.

2. Pengaruh APBN dan APBD dalam Neraca Pembayaran

Dalam neraca pembayaran, APBN dan APBD bisa membuat memicu timbulnya dua kemungkinan, yaitu defisit serta surplus.

Defisit merupakan kondisi saat pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Sementara itu, surplus adalah situasi ketika pengeluaran lebih daripada penerimaan.

Defisit neraca pembayaran terjadi saat pemerintah memberikan atau berbelanja hibah dan memenuhi kewajiban utang ke luar negeri.

Sementara itu, surplus neraca pembayaran bisa terjadi ketika pemerintah menerima hibah maupun utang/pinjaman dari luar negeri.

3. Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Keberadaan APBN dan APBD bisa membantu mengurangi biaya produksi karena pemerintah bisa memberikan bantuan subsidi kepada produsen.

Hal tersebutlah yang kemudian dapat mendukung produsen menghasilkan lebih banyak barang maupun jasa. 

Saat produksi barang dan jasa meningkat, perusahaan bisa memperoleh penghasilan lebih tinggi yang berdampak pada peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto).

Demikian pembahasan mengenai fungsi APBN dan APBD, perbedaan, serta pengaruh keduanya terhadap perekonomian di tingkat nasional maupun regional.

Pada hakikatnya, setiap individu membutuhkan sumber pemasukan. Meskipun tidak bertanggung jawab atas ekonomi negara secara langsung, sumber pemasukan pribadi tetap perlu dikelola dengan baik. 

Upaya yang bisa diambil oleh setiap individu adalah menabung. Di samping menabung uang, kamu bisa mempertimbangkan untuk investasi emas melalui Tabungan Emas di Pegadaian.

Dengan investasi emas, kamu bisa melakukan diversifikasi dan mempertahankan nilai kekayaan secara menyeluruh di tengah ancaman inflasi atau resesi.

Terdapat beragam keuntungan yang ditawarkan, yakni jaminan emas 24 karat berupa saldo tabungan yang bisa dicairkan kembali, dicetak menjadi emas fisik, atau ditransfer ke sesama pemegang Tabungan Emas.

Proses transaksinya bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian terdekat atau aplikasi Pegadaian Digital.

Adapun pembuatan rekening Tabungan Emas hanya membutuhkan pembelian awal minimal Rp10 ribuan, kartu identitas diri, dan formulir pendaftaran.

Besaran gram emas yang hendak dibeli juga bisa diperkirakan menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas. Bagaimana, tertarik untuk mencoba?

Yuk, maksimalkan manajemen keuangan pribadi dengan memaksimalkan cuan lewat menabung emas sekarang juga hanya di Pegadaian!

Baca juga: Efisiensi Anggaran 2025, Apa Tujuan dan Pengaruhnya?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved