Apa Perbedaan Debitur dan Kreditur? Inilah Perbandingannya!

Oleh writermahendra dalam Keuangan

30 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Debitur dan kreditur mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga masyarakat umum. Namun, sebenarnya apa saja yang membedakan peran keduanya dalam aktivitas pembiayaan?

Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan karena berbagai alasan, baik untuk melunasi utang yang belum terlunasi atau memenuhi kebutuhan mendadak.

Transaksi pinjaman tersebut kerap kali disebut sebagai pembiayaan yang melibatkan dua pihak, yaitu debitur dan kreditur.

Keduanya memiliki peran yang berbeda. Baik debitur maupun kreditur pun perlu menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar peran debitur dan kreditur dalam pelaksanaan pembiayaan, simak pembahasan di bawah ini.

Apa itu Debitur?

Debitur adalah individu atau badan usaha yang menerima sejumlah dana pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan kesepakatan tertentu.

Bisa dikatakan, debitur adalah peminjam dana. Maka dari itu, debitur berkewajiban untuk membayar sejumlah dana pinjaman yang diberikan sesuai dengan kesepakatan.

Dana pinjaman biasanya diberikan setelah debitur menyerahkan aset bernilai sebagai agunan atau jaminan, seperti emas, peralatan elektronik, sertifikat tanah, dan BPKB.

Kegagalan pelunasan  dana pinjaman bisa menyebabkan skor kredit buruk sehingga berisiko menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Adapun skor kredit debitur di Indonesia dicatat dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Apabila skor kredit berada di antara 3 hingga 5, maka besar kemungkinan pengajuan pinjaman akan ditolak.

Maka dari itu, sangat penting bagi debitur untuk membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan dengan lembaga pembiayaan terkait.

Apa itu Kreditur?

Kreditur adalah sebutan bagi individu atau lembaga yang memberikan dana pinjaman kepada debitur. Maka dari itu, kreditur memiliki hak piutang baik dalam transaksi pembiayaan.

Berdasarkan undang-undang, pihak kreditur memiliki hak untuk menagih dana pinjaman yang diberikan kepada debitur apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Terlepas dari jenis transaksinya, pihak yang berhak menerima pembayaran dari individu atau lembaga pembiayaan disebut sebagai kreditur.

Sebelum mendapatkan haknya untuk menagih debitur, kreditur perlu menyediakan sejumlah dana pinjaman sesuai dengan permintaan.

Individu atau lembaga yang berperan sebagai pemberi pinjaman berperan dalam membantu pelancar roda ekonomi di suatu negara.

Pasalnya, cukup banyak orang yang membutuhkan pinjaman untuk melaksanakan aktivitas produktif, seperti memulai usaha rumahan dan mengembangkan toko keluarga.

Uang yang dipinjamkan kepada debitur pun dapat diputar menjadi pemasukan untuk rumah tangga. Dalam skala besar, dana pinjaman juga mampu memastikan kelangsungan perusahaan.

Kreditur tidak selamanya berupa badan, seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan modal ventura. Seorang investor yang meminjamkan modal untuk entitas usaha juga bisa disebut sebagai kreditur.

Baca juga: Penyebab Blacklist BI Checking, Cara Cek, dan Memutihkannya 

Perbedaan Debitur dan Kreditur

Meskipun debitur dan kreditur saling berkaitan erat dalam pelaksanaan transaksi pengajuan pinjaman, peran keduanya sangat berbeda.

Untuk menekankan peran debitur dan kreditur, perhatikan kolom perbedaaan berikut ini:

Sebagai catatan, transaksi pembiayaan yang melibatkan debitur dan kreditur diatur dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, masih banyak lembaga kredit yang menawarkan pinjaman secara ilegal atau tanpa pengawasan dari OJK.

Agar mendapatkan pinjaman dengan aman, sebaiknya cek status legalitas kreditur terlebih dahulu. Ingat, kreditur yang terpercaya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Nah, itulah perbedaan antara debitur dan kreditur yang perlu diketahui. Meskipun praktik pengajuan pinjaman sudah tidak lagi asing ditemukan, kedua peran pihak yang terlibat dalam transaksinya mungkin belum terlalu dipahami.

Menjadi debitur tentunya mengharuskan sahabat untuk membayar sejumlah dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

Namun, beberapa debitur tidak bisa mengajukan pinjaman karena terganjal skor kredit buruk setelah pemeriksaan BI Checking.

Lantas, bagaimana jika sahabat membutuhkan dana cepat ketika skor kredit buruk? Gadai di Pegadaian bisa menjadi solusi.

Sahabat yang memiliki perhiasan emas, berupa kalung, cincin, atau gelang, bisa menyerahkannya sebagai jaminan untuk mendapatkan sejumlah dana pinjaman.

Cukup datang ke outlet Pegadaian terdekat dan serahkan barang jaminan kepada petugas. Sertakan juga KTP sebagai bukti identitas diri.

Tenang saja, barang jaminan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan selama pembayaran pinjaman berlangsung.

Jadi, yuk penuhi kebutuhan keuangan sahabat secara praktis melalui Gadai Emas di Pegadaian!

Baca juga: Ketentuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian 

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved