Gaji ke-13 untuk PNS Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Dalam PP No. 14 Tahun 2024, pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh pegawai negeri, termasuk ASN, PNS, anggota TNI, Polri, Pensiunan, dan pejabat negara.
Gaji ke-13 bertujuan membantu pegawai negeri memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Selain itu, tambahan gaji ini juga bisa dimanfaatkan untuk menambah aset atau investasi.
Berapa besaran gaji ke-13 dan kapan gaji tambahan ini dicairkan? Mari simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Jenis gaji ini diberikan di luar dari gaji biasanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pegawainya atas kinerjanya dalam memberikan layanan terbaik bagi rakyat.
Bagi ASN, PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya, jenis gaji ini merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Di sisi lain, aturan mengenai gaji ke-13 hanya berlaku untuk pegawai negeri dan tidak berlaku untuk karyawan swasta.
Tidak ada peraturan khusus mengenai tambahan gaji (diluar gaji seharusnya) untuk peraturan swasta sehingga tergantung dari kebijakan perusahaan.
Sebagai informasi, sumber gaji ke-13 dibedakan dari 2 anggaran yang disediakan oleh pemerintah, yaitu APBN dan APBD.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) antara lain:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan dapat diberikan maksimal sebesar satu bulan gaji bagi instansi pemerintah daerah. Dengan catatan, tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan Gaji ke-13
Perlu diketahui bawah aturan mengenai gaji ke-13 sudah ada sejak tahun 1969, namun sempat berhenti karena kebijakan-kebijakan baru pemerintah.
Kemudian, kebijakan mengenai jenis gaji ini kembali dilanjutkan di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.
Namun, pada tahun tersebut, gaji tambahan ini bertujuan sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) bagi abdi negara sebagai kompensasi karena tidak adanya kenaikan gaji.
Kini, gaji ke-13 tidak diberikan sekaligus sebagai THR, melainkan diberikan pada tahun ajaran baru anak sekolah untuk meringankan biaya pendidikan anak pada pegawai negeri.
Baca juga: Daftar UMR 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia & Kenaikannya
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Beberapa waktu lalu, topik mengenai pencairan gaji ke-13 sedang ramai dibicarakan di berbagai platform. Kabarnya, kebijakan mengenai efisiensi anggaran negara baru-baru ini akan membuat gaji tambahan ini tidak cair.
Pasalnya, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa anggaran pemerintah akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah membantah kabar tersebut dan memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri akan tetap cair.
Biasanya, gaji ke-13 cair mendekati tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni-Agustus. Dalam PP No. 14 Tahun 2024 juga telah disebutkan bahwa jenis gaji ini diberikan paling cepat pada bulan Juni.
Dengan begitu, bisa diprediksi bahwa jenis gaji ini akan diterima oleh pegawai negeri paling cepat bulan Juni atau setelahnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Alokasi Gaji Bulanan? Ini 6 Poin Pentingnya
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3, penerima gaji ke-13 secara khusus adalah sebagai berikut:
- PNS dan calon PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Aparatur negara, termasuk:
- Wakil menteri.
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga tertentu.
- Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- DPRD.
- Hakim ad hoc.
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
- Pimpinan badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara serta pensiunannya.
Namun, perlu dicatat bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Sebagai kesimpulan, jenis gaji ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga peluang emas untuk mengelola keuangan dengan lebih bijak.
Selain menggunakannya untuk pendidikan anak, pertimbangkan juga mengalokasikan sebagian dana tersebut ke dalam investasi yang aman dan menguntungkan, misalnya berinvestasi ke emas.
Tabungan Emas dari Pegadaian menawarkan jaminan emas 24 karat yang bisa dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan.
Jangan khawatir, keamanan emas terjamin di Pegadaian. Kamu juga bisa menggadaikan atau menjualnya dengan mudah jika sedang membutuhkan tambahan dana cepat.
Dengan pembelian terjangkau mulai dari Rp10 ribuan dan biaya pengelolaan rekening yang ringan, Tabungan Emas bisa menjadi solusi investasi cerdasmu.
Untuk perencanaan yang lebih matang, kamu bisa mengetahui perkiraan hitungan investasi emas di Pegadaian dengan Simulasi Tabungan Emas.
Yuk, segera buka Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat!
Baca juga: Berapa Besar Gaji PNS? Ini Pembagian Berdasarkan Golongannya
Artikel Lainnya

Keuangan
Pemberlakuan Kenaikan PPN 12% Tahun 2025, Begini Dampaknya
Kebijakan ekonomi terkait kenaikan PPN 12% menuai berbagai tanggapan dari masyarakat sebab berdampak secara signifikan. Simak lebih lengkapnya di artikel ini!

Keuangan
KUR Syariah: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan
Yuk, manfaatkan produk KUR Syariah Pegadaian, simak tata cara pengajuan dan benefit yang diberikan pada halaman berikut.

Keuangan
7 Cara Menabung dengan Cepat untuk Keamanan Finansial
Demi menjaga keamanan finansial, kamu perlu tahu cara menabung dengan cepat agar tidak menemui kesulitan dalam memenuhi kebutuhan di kemudian hari.