Berapa Besar Gaji PNS? Ini Pembagian Berdasarkan Golongannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

09 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) sering kali membuat orang penasaran. Pasalnya, pembagian gaji untuk setiap PNS tidak sama.

Secara umum, gaji PNS dibagi berdasarkan golongannya. Rincian gajinya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Berbeda dengan bidang wirausaha, pekerjaan di instansi pemerintah tidak difokuskan pada profit. PNS utamanya ditugaskan untuk melayani masyarakat sesuai kapasitasnya.

Lalu, adakah tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS? Mari simak pembahasannya di bawah ini.

Besaran Gaji PNS, Adakah Perubahan?

Di tahun 2025, gaji PNS sama seperti pada tahun 2024. Ketentuan gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, PNS mendapatkan tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan pengembangan kompetensi. 

Gaji PNS Indonesia Berdasarkan Golongannya

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:

Baca juga: Bagaimana Cara Alokasi Gaji Bulanan? Ini 6 Poin Pentingnya 

Rincian Gaji PNS Indonesia

Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:

  • Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
  • Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
    • Eselon IA: Rp5.500.000
    • Eselon IB: Rp4.375.000
    • Eselon IIA: Rp3.250.000
    • Eselon IIB: Rp2.025.000
    • Eselon IIIA: Rp1.260.000
    • Eselon IIIB: Rp980.000
    • Eselon IVA: Rp540.000
    • Eselon IVB: Rp490.000
  • Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
  • Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
    • Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    • Golongan III: Rp37.000/hari
    • Golongan IV: Rp41.000/hari
  • Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
    • Golongan I: Rp175.000
    • Golongan II: Rp180.000
    • Golongan III: Rp185.000
    • Golongan IV: Rp190.000

Bagaimana dengan Gaji 13?

Gaji 13 merupakan tambahan pendapatan untuk biaya pendidikan anak. Maka dari itu, gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.

Setiap tahun, gaji 13 umumnya cair pada bulan Juli hingga Agustus. Gaji 13 tidak dikenai potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Sumber anggaran gaji 13 bervariasi sehingga membuat komponennya beragam. Adapun gaji 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan umum.


Itulah hal-hal penting yang perlu diketahui tentang gaji PNS. Bagi sahabat yang bekerja sebagai PNS atau yang akan mengambil ujian CPNS, rincian gaji di atas bisa dijadikan pertimbangan.

Gaji bulanan yang diterima setiap bulannya bisa dialokasikan dengan baik sehingga sebagian uang dapat diinvestasikan untuk menambah keuntungan.

Salah satu pilihan investasi yang aman adalah emas. Berdasarkan sejarah harga emas di Indonesia, fluktuasi dari tahun ke tahun tergolong stabil meskipun terjadi inflasi atau resesi.

Untuk menjamin keamanan dan kemudahan investasi, sahabat bisa menabung emas di Pegadaian. Bagaimana caranya?

Sahabat bisa membuka rekening Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat.

Saldo emas yang terkumpul bisa dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan. Jika membutuhkan dana cepat, sahabat juga bisa menggadaikannya.

Sebelum melakukan pembelian awal, sahabat bisa mencoba menghitung saldo Tabungan Emas yang bisa terkumpul melalui Simulasi Tabungan Emas.

Nah, tunggu apa lagi? Yuk, mulai menabung emas di Pegadaian untuk menambah keuntungan dengan aman dan praktis!

Baca juga: 6 Ide Usaha Sampingan Karyawan Modal Kecil yang Menguntungkan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved