Jelang Idulfitri, Kapan THR 2025 Cair? Ini Jadwalnya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

13 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang dinantikan menjelang Idulfitri. Sudah tahukah kamu kapan THR 2025 cair?

THR adalah bentuk apresiasi perusahaan bagi pekerja dengan tujuan memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari persiapan mudik, belanja, dan lain-lain.

Namun, agar manfaatnya lebih maksimal, penting untuk mengelola THR dengan bijak agar tidak hanya habis dalam sekejap, ya. Yuk, cari tahu tentang THR 2025 di sini!

Apa itu THR (Tunjangan Hari Raya)?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal karyawan yang didapatkan diluar gaji bulanan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Pemberian THR sifatnya wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. 

Karenanya sifatnya wajib, perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.

Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Syarat umum bagi karyawan yang berhak menerima THR adalah mempunyai masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.

THR wajib diberikan oleh pekerja dengan status apa pun, baik tetap (PKWTT) maupu kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas (freelance).

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rentang 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR (kecuali PKWT yang kontraknya habis sebelum hari raya).

Baca juga: Tips Amankan Barang Saat Mudik dengan Safe Deposit Box

Kapan THR 2025 Diberikan?

Dilansir dari CNBC, terkait dengan kapan THR 2025 cair, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka peluang untuk mempercepat pemberian THR 2025 bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Harapannya, pembayaran THR lebih awal bisa membuat masyarakat lebih leluasa untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik sehingga bisa mengurangi penumpukan pemudik saat arus mudik.

Hal tersebut akan menjadi pembahasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Kendati demikian, pemerintah tidak dapat memutuskan kebijakan ini sendiri.

Pasalnya, perlu adanya kesepakatan dengan kalangan pelaku usaha, mengingat pelaku usaha yang akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli juga telah mengemukakan adanya rencana kebijakan pemerintah untuk memberlakukan percepatan pembayaran THR dan WFA (work from anywhere) bagi seluruh pekerja Indonesia.

Namun, secara umum, THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan selama hari raya.

Namun, perusahaan sering kali memberikan THR menjelang Lebaran, meski terhadap karyawan dengan latar belakang agama berbeda.

Baca juga: 4 Tradisi Lebaran yang Menguras Kantong, Siapkan Tabungan!

Ketentuan Pembayaran THR 2025

Secara umum, besaran jumlah THR adalah sama dengan satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Namun, hal tersebut berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun secara berturut-turut.

Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional

THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau 1 tahun dihitung dengan rumus: Masa kerja x satu bulan gaji/12

Misalnya, sahabat telah bekerja di perusahaan A selama 7 bulan secara terus-menerus. Gaji yang diberikan oleh perusahaan tersebut adalah Rp3 juta. Maka, THR yang berhak diterima adalah:

THR = Masa kerja x satu bulan gaji/12
THR = 7 x 3.000.000/12
THR = 7 x 250.000 = 1.750.000

Jadi, bisa disimpulkan bahwa THR yang berhak diterima oleh sahabat adalah sebesar Rp1.750.000.

Baca juga: 5 Jenis Parcel Lebaran yang Cocok untuk Bisnis Musiman Jelang Lebaran

Tips Mengalokasikan THR dengan Bijak

Agar THR tidak habis begitu saja, penting untuk mengalokasikannya dengan bijak, termasuk menyisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi.

Beberapa tips mengalokasikan THR dengan bijak adalah sebagai berikut:

  • Memanfaatkan THR untuk membayar pinjaman atau utang yang telah melewati tenggat waktu.
  • Memanfaatkan THR untuk belanja kebutuhan hari raya. Namun, agar lebih efektif, buatkan pos-pos pengeluaran dan skala prioritas.
  • Alokasikan THR untuk sedekah, utamanya zakat yang wajib diberikan.
  • Menyisihkan THR untuk berinvestasi.


Salah satu pilihan cerdas untuk berinvestasi adalah Tabungan Emas yang memungkinkan sahabat menyimpan uang dalam bentuk emas dengan mudah dan aman.

Keuntungan yang bisa didapatkan dari Tabungan Emas di antaranya jaminan emas 24 karat, dapat dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan, serta bisa dijual/digadai dengan mudah.

Tidak hanya itu, pembeliannya pun terjangkau dengan biaya pengelolaan rekening juga ringan yaitu Rp30 ribu per tahunnya.

Tenang, pembelian emas di Pegadaian terjangkau mulai dari 0,01 gram. Untuk lebih pastinya, kamu bisa mengetahui perkiraan hitungannya dengan Simulasi Tabungan Emas.

Transaksi bisa dilakukan secara online kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi Pegadaian Digital atau bisa juga dengan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.

Yuk, rayakan Lebaran dengan bijak dan gunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus menambah investasi dengan Tabungan Emas dari Pegadaian!

Baca juga: Cerdas Mengatur Dana THR untuk Modal Usaha dan Hari Raya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved