Cara Cek Nama yang Diblacklist Bank, Kenali Penyebabnya Juga

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

05 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Masuk blacklist BI Checking dapat menyulitkan pengajuan pinjaman atau kredit ke lembaga pembiayaan. Untuk itu, cari tahu penyebab blacklist BI Checking agar bisa menghindarinya.
BI Checking adalah sistem pengecekan skor kredit atau kemampuan kolektibilitas debitur yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pengelolaannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018. Pada pengoperasiannya, nama BI Checking pun diubah menjadi SLIK OJK.
Akan tetapi, banyak masyarakat Indonesia masih menggunakan istilah BI Checking ketika berbicara tentang skor kredit.
Terlepas dari penggunaan istilah yang benar, sistem dan penyebab blacklist BI Checking masih sama.
Lantas, apa yang membuat seseorang masuk dalam daftar hitam tersebut? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

Apa itu Blacklist BI Checking?

Blacklist BI Checking artinya daftar hitam nasabah yang memiliki skor kredit buruk. Dari skor 1-5, debitur yang dianggap memiliki tingkat kolektibilitas buruk mendapatkan skor 3, 4, dan 5.
Itu berarti debitur yang tidak mampu membayar cicilan dan bunganya lebih dari 90 hari memiliki risiko kredit macet.
Lembaga pembiayaan dapat melihat debitur yang masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas pengajuan kredit bermasalah.

Penyebab Blacklist BI Checking

Skor kredit buruk adalah penyebab blacklist BI Checking yang paling utama. Adapun hal yang menyebabkan skor kredit buruk adalah ketidakmampuan debitur membayar cicilan dan bunga pinjaman tepat waktu.
Perlu dicatat bahwa skor BI Checking dibagi menjadi lima tingkatan, dengan tingkat paling tinggi mengindikasikan kredit macet. 
Semakin lama debitur terlambat membayar total cicilan pinjaman, maka kemampuan pembayaran kreditnya di mata lembaga pembiayaan pun akan semakin buruk.
Maka dari itu, nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran sama sekali memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk ke dalam blacklist BI Checking.

Batas Waktu Blacklist BI Checking

Debitur yang masuk ke dalam blacklist BI Checking bisa melakukan pemutihan dengan melunasi pinjaman beserta bunganya.
Hanya dengan melakukan pelunasan lah debitur dapat membersihkan skor kredit dan diperbolehkan mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lagi.
Skor BI Checking akan kembali putih atau bersih 30 hari setelah debitur mengajukan laporan penghapusan tagihan.
Setelah lembaga pembiayaan berhasil mengonfirmasi pelunasan kredit, debitur akan diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Meskipun SKL sudah diterima, debitur tetap perlu mengecek blacklist BI Checking dengan masuk ke situs resmi iDebku OJK.
Baca juga: Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Beserta Syaratnya 

Cara Cek Blacklist BI Checking

Pengecekan blacklist BI Checking kini bisa dilakukan secara online. Caranya adalah dengan mengakses informasi resmi dari OJK melalui situs iDebku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk kelama iDebuk (https://idebku.ojk.go.id).
  2. Pilih menu “Pendaftaran” untuk mendaftar terlebih dahulu.
  3. Lanjutkan ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”.
  4. Isi data diri sebenar-benarnya.
  5. Lengkapi dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto sesuai dengan gambar.
  6. Tunggu email berisi daftar antrean SLIK.
  7. Masukkan nomor pendaftaran yang dicantumkan pada email di menu “Status Layanan”.
  8. Pengajuan informasi skor kredit sudah diproses oleh OJK.
  9. Pemberitahuan terkait hasil verifikasi skor kredit akan diberikan selambatnya H-2 dari tanggal antrean.
  10. Setelah mendapatkan konfirmasi, pemohon bisa menandatangani formulir sebanyak 3 kali.
  11. Scan formulir dan kirimkan foto dengan kartu identitas ke nomor WhatsApp pada email.
  12. Pihak OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp. Apabila perlu, akan dilakukan video call.
  13. Jika lolos verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan informasi skor kredit ke email pemohon.

Perlu diingat bahwa debitur yang masuk ke blacklist BI Checking mendapatkan skor 3, 4, dan 5. Apabila skor kredit masih berada pada angka 1 dan 2, maka itu artinya debitur masih belum masuk ke daftar hitam.

Cara Memutihkan BI Checking

Meskipun masuk dalam daftar hitam karena skor kredit buruk, debitur yang tersandung masalah ini masih bisa mengatasinya.
Memutihkan BI Checking sejatinya hanya bisa dilakukan dengan membayar pinjaman beserta bunganya sesuai dengan ketentuan.
Maka dari itu, tidak ada cara lain untuk menghindari penyebab blacklist BI Checking yang utama, yaitu keterlambatan pembayaran kredit.
Bersihkan nama dari BI Checking dengan melunasi total pinjaman sesuai kesepakatan yang disetujui dengan pihak lembaga pembiayaan.
Setelah memastikan pinjaman dilunasi, jangan lupa untuk mengajukan SKL sebagai bukti sah yang bisa dilaporkan kepada OJK untuk pembaruan data skor kredit.
Itulah informasi seputar penyebab blacklist BI Checking yang bisa menjadi pelajaran bagi sahabat untuk menghindari risiko kredit macet.
Penggunaan kartu kredit berlebihan dan tidak terukur bisa menjadi sumber masalah yang dapat menyulitkan kebutuhan keuangan nantinya.
Namun, bagaimana jika sahabat membutuhkan dana cepat ketika skor kredit masih buruk? Tenang saja. Gadai bisa menjadi solusi yang sahabat butuhkan.
Berbeda dengan kredit, sistem gadai berjalan tanpa melibatkan pengecekan skor BI Checking untuk memeriksa kemampuan membayar peminjam.
Maka dari itu, Pegadaian tidak memberlakukan pengecekan BI Checking dalam menerapkan sistem gadai untuk produk emas, tabungan emas, peralatan elektronik, kendaraan, saham, dan obligasi.
Bagi yang membutuhkan dana cepat, Gadai Emas, Gadai Tabungan Emas, Gadai Non Emas, Gadai Efek, dan Gadai Kendaraan di Pegadaian bisa menjadi pilihan aman.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan skor kredit saat membutuhkan dana cepat. Yuk, ajukan gadai dengan mudah dan aman di Pegadaian!
Baca juga: Perlukah Mengajukan Pinjaman untuk Melunasi Utang?

Komentar (8)
image comment user
Rusidah
142 hari yang lalu

Apakah nama saya terdaftar Blacklist

Balas
image comment user
Customercare
134 hari yang lalu

Hai Rusidah, Sahabat Pegadaian. Perihal pengecekan daftar blacklist atas nama pribadi dapat dilakukan secara mandiri sesuai langkah-langkah pada artikel. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Masuk kelama iDebuk (https://idebku.ojk.go.id). 2. Pilih menu “Pendaftaran” untuk mendaftar terlebih dahulu. 3. Lanjutkan ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”. 4. Isi data diri sebenar-benarnya. 5. Lengkapi dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto sesuai dengan gambar. 6. Tunggu email berisi daftar antrean SLIK. 7. Masukkan nomor pendaftaran yang dicantumkan pada email di menu “Status Layanan”. 8. Pengajuan informasi skor kredit sudah diproses oleh OJK. 9. Pemberitahuan terkait hasil verifikasi skor kredit akan diberikan selambatnya H-2 dari tanggal antrean. 10. Setelah mendapatkan konfirmasi, pemohon bisa menandatangani formulir sebanyak 3 kali. 11. Scan formulir dan kirimkan foto dengan kartu identitas ke nomor WhatsApp pada email. 12. Pihak OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp. Apabila perlu, akan dilakukan video call. 13. Jika lolos verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan informasi skor kredit ke email pemohon. -Sasa

Balas
image comment user
Rukiah
74 hari yang lalu

Assamualaikum wr.wb Saya yg bernama rukiah Sya pernah ambil kur di pegadaian cunda kota lhokseumawe(aceh) Tapi saya sekarang nama saya udah di blaklis sma petugas lapangan ..padahal saya tutup angsuran tepat wktu gak pernah merah..yg blaklis data saya pak salam yg bertugas di lhokseumawe

Balas
image comment user
Customercare
73 hari yang lalu

Hai Rukiah, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon berkenan konfirmasi kembali ke cabang Pegadaian terkait, agar dibantu pengecekan SIKP atau pengecekan secara online riwayat pinjaman nasabah. Namun apabila sudah konfirmasi dan terdapat kendala, silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) serta menginformasikan rincian kendalanya. -Sita

Balas
image comment user
Indra
53 hari yang lalu

Apa gadai mas lalu tidak bisa bayar apa kena blacklis?

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Indra, Sahabat Pegadaian. Tidak dilakukan blacklist, namun nasabah diberikan keringanan selama 4 hari setelah jatuh tempo, apabila dalam 4 hari belum dilakukan penebusan/perpanjangan akan masuk daftar tanggal lelang. Apabila barang masih tersedia dan belum terlelang maka masih dapat dilakukan pembayaran gadai. Silakan dapat melakukan pembayaran melalui outlet Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti gadai. -Nala

Balas
image comment user
Ahmad Agung
27 hari yang lalu

apakah masih bisa pengajuan pinjaman di KUR pegadaian bila ada kredit macet?

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Ahmad Agung, Sahabat Pegadaian. Perihal pengajuan KUR tersebut silakan dapat dicoba terlebih dahulu ya, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas cabang terkait riwayat pinjaman nasabah, sehingga untuk diterima atau tidaknya pengajuan mengikuti hasil dari pengecekannya tersebut. -Silma

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved