Inilah 3 Cara Mematenkan Nama Usaha Hingga Biayanya, Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

08 January 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam bisnis kompetitif, nama usaha adalah aset berharga yang akan membedakan produk atau jasa milik sendiri dengan kompetitor. Jadi, bukan hanya identitas semata.

Oleh karena itu, penting sekali untuk mendaftarkan nama usaha secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Sebagai pemilik bisnis, kamu harus mengetahui cara mematenkan nama usaha yang benar. Penasaran? Yuk, simak pembahasannya di artikel berikut.

Cara Mematenkan Nama Usaha

Mematenkan nama usaha termasuk upaya efektif dalam melindungi dan membangun bisnis yang kuat, tepercaya, serta sah secara hukum.

Dengan nama usaha resmi, kamu bisa membuka akses yang lebih luas untuk menjalin kerja sama, ekspansi, memperoleh pendanaan, dan lain-lain.

Cara mematenkan nama usaha sebenarnya tidak terlalu rumit. Adapun beberapa prosedur yang dapat diikuti adalah sebagai berikut.

1. Lindungi Nama Usaha dengan Daftar Lewat Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan terpadu oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS memungkinkan pemilik bisnis mendaftarkan nama usaha dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi badan usaha.

Melalui OSS, proses legalitas usaha di Indonesia menjadi lebih sederhana dan praktis. Adapun cara mematenkan nama usaha lewat OSS adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi halaman https://oss.go.id.
  2. Buat akun baru sebagai pelaku bisnis (perorangan atau badan usaha).
  3. Masuk dan pilih “Perizinan Berusaha”.
  4. Isi data usaha, mulai dari nama, bidang usaha, alamat, jenis kegiatan, skala usaha, serta modal secara lengkap.
  5. Ajukan permohonan dan sistem secara otomatis akan merilis NIB ketika data sudah valid.

2. Ajukan Permohonan Legalitas Nama Usaha Melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)

Saat hendak mendirikan usaha, seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas), patenkan nama usaha melalui AHU Online.

Sistem tersebut milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prosesnya bisa dilaksanakan secara daring. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Buka situs https://ahu.go.id.
  2. Pilih “Pendirian CV” atau “Pendaftaran Perseroan”.
  3. Ajukan pemeriksaan nama perusahaan (minimum tiga opsi nama).
  4. Setelah nama mendapatkan persetujuan, lanjutkan proses pembuatan akta lewat notaris.
  5. Notaris akan meng-input data akta ke sistem AHU agar disahkan.
  6. Setelah sah, nama usaha resmi menjadi bagian dari badan hukum terdaftar.

3. Daftarkan Nama Usaha Sebagai Brand

Untuk melindungi dan menjamin keamanan nama usaha, maka daftarkan sebagai brand (merek dagang) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah ini dapat memberikan perlindungan yang eksklusif secara hukum atas penggunaan logo atau nama dalam setiap aktivitas komersial tertentu. Berikut ini adalah prosesnya.

  1. Akses situs https://merek.dgip.go.id.
  2. Buat akun baru sebagai pemohon pribadi atau badan usaha.
  3. Periksa ketersediaan nama yang hendak didaftarkan menggunakan fitur pencarian.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran merek.
  5. Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas, surat pernyataan, desain logo (apabila ada), dan lain-lain.
  6. Bayar biaya PNBP, lalu simpan bukti pengajuan permohonan.

Baca juga: Branding: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Cara Membangunnya

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mematenkan Nama Usaha

Jika sudah memutuskan untuk mematenkan nama usaha, kamu perlu memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya:

1. Telusuri Nama Usaha

Ketika hendak mendaftarkan secara resmi, kamu tentunya harus sudah memilih dan memiliki nama usaha terlebih dahulu.

Setelah itu, lakukan penelusuran untuk memastikan nama tersebut belum digunakan, tidak sama, atau mirip dengan milik bisnis lain yang telah terdaftar.

Dengan demikian, bisa terhindar dari risiko penolakan. Dalam hal ini, cobalah terapkan cara cek nama usaha yang sudah terdaftar berikut.

  • Gunakan situs web Administrasi Hukum Umum (AHU) Online milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melihat nama PT terdaftar.
  • Kunjungi website PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memeriksa hak kekayaan intelektual, terutama merek dagang, paten, dan hak cipta tingkat nasional.
  • Cek nama domain di internet yang biasanya digunakan sebagai identitas online.

2. Ketahui Biaya Mematenkan Nama Usaha

Secara umum, biaya mematenkan nama usaha di Indonesia cukup variatif karena bergantung pada status pemohon dan jumlah kelas produk/jasa.

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), biaya yang dikenakan untuk pendaftaran secara daring adalah sebesar Rp500 ribu/kelas.

Bagi pemohon umum, harus membayar senilai Rp1,8 juta/kelas untuk pendaftaran online. Sementara itu, pendaftaran manual dikenakan sekitar Rp2 juta/kelas.

Biaya tersebut juga akan dihitung per kelas (kategori produk/jasa). Apabila tergolong dalam empat kategori, maka biayanya x4.

Ketika kamu menggunakan jasa konsultan HKI, maka terdapat biaya jasa tambahan di luar PNBP yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: 100 Rekomendasi Nama Perusahaan yang Bagus & Tips Membuatnya

Cara Membuat Nama Usaha

Saat memulai usaha, kamu perlu menentukan nama yang cocok. Ada beberapa cara membuat nama usaha yang dapat diterapkan, antara lain:

  • Sesuaikan nama usaha dengan jenis, bidang, atau sektor bisnis yang dijalankan sehingga pelanggan langsung bisa memahami penawaran produk dan layanan.
  • Buat nama usaha yang relatif singkat, sederhana, mudah diucapkan, dan diingat. Sebaiknya, tidak lebih dari dua atau tiga suku kata.
  • Gunakan kata-kata unik dan kreatif untuk membantu bisnis lebih mudah dikenali konsumen serta berbeda dengan kompetitor.
  • Apabila nama yang dipilih panjang, cobalah membuat akronim atau singkatan dengan makna kuat. Misalnya, H&M (Hennes & Mauritz).
  • Cek ketersediaan domain dan media sosial untuk membuat identitas online.
  • Lakukan uji coba nama dengan meminta pendapat dari orang-orang terdekat atau konsumen, membuat polling di media sosial, atau membuat perbandingkan pada beberapa nama.

Itulah beberapa cara mematenkan nama usaha, biaya, dan tips pembuatan namanya. Langkah ini merupakan benteng hukum untuk melindungi identitas bisnis.

Dengan memahaminya, kamu telah berupaya untuk membangun fondasi bisnis yang kokoh. Selain aspek legalitas, kamu pun perlu memperhatikan terkait pertumbuhannya.

Akselerasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang tentu memerlukan dukungan finansial yang memadai. Dalam hal ini, kamu dapat mengandalkan Pinjaman Usaha dari Pegadaian.

Produk ini memungkinkanmu memperoleh kebutuhan dana untuk pengembangan usaha dengan jaminan BPKB kendaraan. Pinjaman Usaha menerapkan cicilan tetap per bulan.

Permohonan transaksi bisa diajukan di kantor cabang Pegadaian terdekat. Selama proses, petugas akan memverifikasi, menyurvei, dan memberikan persetujuan pinjaman.

Kemudian, uang kredit dapat diterima oleh nasabah. Setelahnya, akan dilakukan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit berlangsung.

Jadi, yuk dapatkan modal tambahan untuk rencana pengembangan potensi usaha secara maksimal melalui Pinjaman Usaha di Pegadaian sekarang!

Baca juga: UMKM: Pengertian, Karakteristik, Ciri-Ciri, & Cara Daftarnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved