Jual Beli dalam Islam - Dasar Hukum, Rukun, & Prinsipnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

09 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pada dasarnya, jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang sudah ada sejak lama dan menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia.

Namun, transaksi jual beli dalam Islam tidak hanya sekadar pertukaran barang atau jasa, tetapi juga harus memenuhi prinsip ekonomi syariah.

Islam mengatur jual beli melalui dasar hukum, prinsip-prinsip, dan akad yang jelas untuk menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), serta memastikan kejujuran dalam transaksi tersebut.

Mari simak informasi selengkapnya mengenai jual beli dalam islam melalui artikel di bawah ini.

Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam

Hukum jual beli dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Di dalam Al-Qur’an tertulis bahwa jual beli adalah kegiatan hal dalam agama Islam.

Hal ini tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ 

وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝


Artinya:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa jual beli dalam Islam hukumnya halal sedangkan yang diharamkan adalah riba.

Baca juga: 5 Doa Melancarkan Rezeki dan Usaha agar Mendapat Kemudahan

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Dalam Islam, terdapat rukun jual beli yang harus dipenuhi. Jika rukun tersebut tak terpenuhi maka jual beli dianggap tidak sah. Rukun jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut:

  • Harus ada penjual dan pembeli.
  • Barang yang dijual harus ada dan terlihat oleh kedua belah pihak.
  • Harus ada nilai tukar untuk mengganti barang yang dijual.
  • Harus ada akad yang sesuai prinsip syariah antara penjual dan pembeli.


Selain itu, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat melakukan jual beli. Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Penjual dan pembeli sudah baligh, memiliki akal sehat, dan tidak berperilaku boros.
  • Transaksi jual beli harus berdasarkan kesadaran dan tanpa paksaan.
  • Barang yang diperjualbelikan harus jelas dan bisa dilihat oleh kedua belah pihak saat transaksi.
  • Barang yang dijual harus bermanfaat.
  • Barang yang diperjualbelikan tidak boleh dalam keadaan najis atau tidak layak.
  • Barang yang dijual merupakan kepemilikan sah dari penjual.

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Selain itu, jual beli dalam Islam juga menerapkan prinsip-prinsip syariah. Adapun prinsip-prinsip jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Kedua belah pihak rela tanpa paksaan
Prinsip pertamanya adalah kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dalam hal ini, penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan tanpa adanya unsur manipulasi maupun paksaan.

2. Kejujuran dan transparansi
Kejujuran dalam islam adalah dasar dari setiap jenis transaksi. Penjual wajib menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai barang yang dijual, termasuk bila ada kekurangan atau cacat dalam barang tersebut.

3. Tidak mengandung riba
Islam mengharamkan riba sehingga transaksi yang dilakukan harus tidak mengandung unsur riba yang menimbulkan ketidakadilan antara kedua belah pihak

4. Barang dan jasa yang diperjualbelikan harus halal
Islam melarang transaksi yang melibatkan barang haram, seperti alkohol, babi, dan barang lainnya.

5. Tidak mengandung unsur gharar
Gharar atau ketidakpastian adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam jual beli menurut Islam. Karena itu, setiap transaksi harus jelas dari segi barang, harga, dan waktu penyerahannya.

6. Adanya akad yang jelas
Akad jual beli dalam Islam adalah hal yang penting. Akad ini mengenai segala hal yang berkaitan dengan barang yang dijual. Kesepakatan ini dapat berupa ucapan atau tulisan.

7. Tidak ada unsur manipulasi atau penipuan
Dalam Islam, penjualan dilarang menggunakan taktik yang sengaja untuk memanipulasi pembeli, misalnya barang yang dijual tidak sesuai dengan tampilannya.

8. Kepastian penyerahan barang
Islam tidak memperbolehkan penundaan penyerahan barang tanpa alasan yang jelas sehingga penyerahan barang harus sesuai dengan kesepakatan. 

9. Adil
Islam selalu mengajarkan keadilan. Dalam hal jual beli, harga yang ditetapkan untuk barang harus adil untuk kedua belah pihak dan tidak memberatkan salah satunya.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal Emas serta Syarat dan Nisabnya

Macam-Macam Jual Beli dalam Islam

Berdasarkan kesahan dan larangannya, jual beli dalam Islam dibagi menjadi tiga macam. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Jual Beli yang Sah

Pada dasarnya, segala jenis jual beli yang memenuhi rukun, syarat, dan prinsip-prinsip syariah dalam Islam dianggap sah sehingga bisa dilakukan.

2. Jual Beli yang Sah tapi Dilarang

Sementara itu, jual beli yang dilarang dalam Islam adalah yang tidak memenuhi syarat dan rukun, serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut:

  • Jual beli tanaman yang belum ada hilal panennya. Pasalnya, tanaman tersebut bisa saja gagal panen di kemudian hari.
  • Jual beli barang yang diharamkan dalam Islam.
  • Jual beli anak binatang yang masih di dalam perut induknya, mengingat belum tentu anak hewan tersebut lahir.
  • Jual beli sperma hewan karena kadarnya tidak diketahui dan bentuknya tidak bisa diterima.
  • Jual beli barang yang tidak jelas atau mengandung gharar (ketidakpastian), sebab hanya mengandalkan spekulasi.

3. Jual Beli yang Dilarang

Beberapa barang dianggap sah karena sudah memenuhi rukun dan syaratnya, namun bisa jadi dilarang karena tata caranya tidak sesuai dengan syariat Islam. Barang-barang tersebut, di antaranya:

  • Jual beli yang dilakukan saat khutbah atau salat Jum’at.
  • Jual beli yang dilakukan dengan menghadang penjual sebelum ia memasuki pasar.
  • Menjual barang dengan mengurangi timbangan.
  • Membeli barang dengan tujuan menimbun.
  • Menjual barang dengan cara mengecoh pelanggan untuk keuntungan sendiri.
  • Menjual barang yang sebelumnya sudah dipesan oleh orang lain.


Demikian penjelasan mengenai jual beli dalam Islam yang penting untuk dipahami. Dengan menerapkan prinsip ini, jual beli tidak hanya memberikan keuntungan materi, tetapi juga mendatangkan keberkahan.

Selain jual beli, Islam juga mengatur berbagai transaksi keuangan lainnya, seperti gadai, yang sering kali menjadi solusi bagi umat Muslim dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Pegadaian memiliki produk pilihan Gadai Emas Syariah yang bisa membantumu memenuhi kebutuhan di luar dugaan dengan cepat sesuai dengan prinsip syariah.

Gadai Emas Pegadaian telah disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI dan bisa dicicil atau dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang berkali-kali.

Proses pengajuannya pun cukup mudah. Kamu bisa melakukan pengajuan melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital atau secara langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian Syariah terdekat.

Jadi, jangan ragu untuk memenuhi dana saat situasi tak terduga dengan Gadai Emas Syariah di Pegadaian. Ajukan Gadai Emas kapan saja untuk mendapatkan dana yang kamu butuhkan!

Baca juga: 5 Rukun Umrah: Syarat dan Keutamaan Pelaksanaannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved