Apa itu Reasuransi? Kenali Jenis, Tujuan, & Cara Kerjanya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Wirausaha

10 February 2025
Bagikan :
image detail artikel

Reasuransi adalah perlindungan yang diberikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk pengalihan risiko.

Sistem ini berbeda dengan program asuransi yang ditujukan untuk individu atau konsumen dengan kepentingan keuangan pribadi.

Dalam manajemen asuransi, reasuransi merupakan sistem yang dapat membantu perusahaan menghindari risiko kerugian. Lantas, bagaimana cara kerjanya? Simak selengkapnya di sini.

Apa itu Reasuransi?

Reasuransi adalah sistem perlindungan dalam manajemen perusahaan asuransi yang melibatkan pengalihan risiko finansial ke perusahaan lain.

Penerapan sistem reasuransi ditujukan untuk mengurangi beban perusahaan, termasuk kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah.

Apabila nilai premi yang diterima lebih besar daripada tanggungan risiko, maka sebagian risiko dapat dibagi dengan perusahaan lain.

Reasuransi dapat memberikan perlindungan kepada aset dan pendapatan perusahaan asuransi sehingga mencegah risiko kerugian yang lebih besar. 

Dengan kata lain, penyedia layanan reasuransi dapat membantu memperkecil potensi kerugian yang mungkin menimpa perusahaan asuransi.

Pengoperasian perusahaan reasuransi di Indonesia harus dilakukan berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Perbedaaan Asuransi dan Reasuransi

Sebelum memahami cara kerja reasuransi, kenali dulu perbedaan asuransi dan reasuransi secara mendasar. Berikut adalah dua faktor utama yang membedakan asuransi dan reasuransi:

Baca juga: Mengenal Fluktuasi, Definisi, Penyebab, & Cara Mengatasinya 

Jenis Reasuransi

Reasuransi dibagi menjadi beberapa jenis. Di Indonesia, reasuransi yang dapat ditemukan adalah sebagai berikut:

  • Treaty: Pengalihan risiko kepada perusahaan lain dalam waktu satu tahun yang terbagi dalam dua bentuk, yaitu proporsional dan nonproporsional.
  • Facultative: Pengalihan keseluruhan atau setengah risiko kepada perusahaan lain, namun perusahaan asuransi tidak wajib menanggung risiko.
  • Facultative Obligatory: Risiko yang dialihkan bisa ditentukan sesuai kesepakatan.
  • Pools: Perjanjian atau kerja sama antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi dan membayarnya bersama secara kumulatif. Biasanya jenis reasuransi ini digunakan untuk asuransi berisiko tinggi.

Tujuan Reasuransi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, reasuransi ditujukan untuk mengalihkan risiko perusahaan asuransi.

Secara terperinci, reasuransi memiliki sejumlah tujuan lain yang menguntungkan perusahaan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Memperoleh tanggungan yang lebih tinggi dan dapat diperbesar melalui fasilitas perusahaan.
  • Mengurangi risiko kerugian lanjutan yang mungkin dialami perusahaan asuransi.
  • Meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan asuransi dalam kemampuan investasi di masa mendatang.
  • Melindungi perusahaan asuransi terhadap risiko kerugian finansial dalam jumlah besar.
  • Menstabilkan keuangan perusahaan asuransi.
  • Mengembangkan aktivitas bisnis asuransi dan daya saing perusahaan.

Cara Kerja Reasuransi

Perusahaan asuransi yang menggunakan jasa reasuransi perlu mengeluarkan premi untuk mengalihkan risiko kerugian.

Angka premi tersebut umumnya ditetapkan di bawah premi dari nasabah asuransi sehingga perusahaan masih tetap bisa meraup keuntungan.

Seperti yang disebutkan, beberapa perusahaan reasuransi dapat bekerja sama untuk mengelola risiko secara kumulatif.

Kerja sama dalam reasuransi ini terdiri dari beberapa perusahaan reasuransi dengan pembagian peran lead insurer dan following insurer.

Keuntungan Reasuransi

Sistem reasuransi menawarkan sejumlah keuntungan kepada perusahaan asuransi. Berikut penjabarannya:

1. Pengalihan Risiko Besar

Ketika jumlah asuransi yang ditanggung lebih besar daripada premi, maka perusahaan asuransi bisa menggunakan jasa reasuransi untuk mengalihkan risiko tersebut.

Dengan mengalihkan risiko, perusahaan asuransi dapat menjaga stabilitas manajemen keuangan bisnis dan pendapatan yang diterima.

2. Membantu Keuangan Perusahaan

Setiap perusahaan asuransi perlu menyiapkan cadangan uang untuk mengantisipasi klaim dari nasabah sehingga keuangan dapat terkelola dengan baik.

Selain itu, reasuransi dapat membantu mengoptimalkan kapasitas dalam mengeluarkan produk baru sehingga berpotensi untuk mendukung keberlangsungan perusahaan.

Itulah pembahasan seputar reasuransi yang dapat memberikan insight seputar pengelolaan risiko dalam dunia asuransi.

Di luar sektor asuransi, pengelolaan risiko perlu menjadi pertimbangan dalam setiap pelaksanaan bisnis, utamanya di bidang wirausaha.

Ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga di pasar, hingga persaingan di pasar sering kali meningkatkan risiko finansial.

Jika sahabat menjalankan usaha dan sedang berada pada posisi stagnan, mulai rencanakan pengembangan usaha untuk menjamin keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Namun, bila kekurangan modal untuk mengembangkan usaha, sahabat bisa mengajukan Pinjaman Usaha ke Pegadaian.

Hanya dengan berbekal BPKB kendaraan sebagai jaminan, proses pengajuan pinjaman bisa dimulai di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Pinjaman Usaha tersedia untuk usaha yang dimiliki oleh individu dan badan usaha. Selama pembayaran cicilan, kendaraan bisa tetap digunakan untuk berbagai kegiatan.

Jadi, sudah siap untuk mengembangkan usahamu? Jangan ragu untuk mengajukan Pinjaman Usaha secara aman, mudah, dan praktis di Pegadaian!

Baca juga: Apa itu Birokrasi? Definisi, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved