Beli Emas di Pegadaian Apakah Aman? Ini Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

31 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Emas merupakan aset berharga yang sejak lama menjadi simbol kekayaan atau keamanan finansial.

Di tengah ketidakpastian ekonomi, emas menjadi salah satu aset yang mempunyai nilai yang kuat dan cenderung stabil sehingga banyak diminati sebagai instrumen investasi.

Emas biasanya dibuat menjadi perhiasan yang digunakan sebagai aksesoris setiap hari, namun ada juga yang dibuat menjadi bentuk batangan atau dijadikan hiasan interior.

Tidak hanya risiko kerugiannya yang relatif rendah dibandingkan instrumen investasi lain, emas juga dapat dijual kembali dengan mudah dan cepat karena tingkat likuidasinya tinggi.

Baik emas batangan ataupun perhiasan dapat dibeli dengan mudah di beberapa tempat, seperti toko emas, pedagang emas, serta Lembaga Jasa Keuangan yang berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian.

Lantas, apakah pembelian emas di Pegadaian aman? Bagaimana dengan pajaknya? Semua pertanyaan tersebut akan dijawab pada penjelasan berikut ini.

Apakah Beli Emas di Pegadaian Aman?

Transaksi emas di Indonesia perlu dilakukan dengan cermat di lembaga yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK. 

Pegadaian merupakan salah satu lembaga yang melayani pembelian emas dengan pengawasan dari OJK. Semua transaksi yang dilakukan di Pegadaian dipastikan sesuai dengan prosedur dan transparan.

Selain itu, Pegadaian juga memiliki kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga tidak perlu pergi jauh untuk mendapatkan layanannya.

Salah satu produk utama yang ditawarkan oleh Pegadaian adalah emas. Pegadaian menawarkan transaksi emas untuk kebutuhan investasi dan pembiayaan.

Emas yang ditawarkan untuk investasi memiliki jaminan 24 karat dengan berbagai pilihan gramasi.

Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian Beserta Persyaratannya

Aturan Baru Pajak Emas

Aturan terbaru terkait pajak emas resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak emas yang dikenakan kepada LJK yang melakukan layanan bank emas, seperti Pegadaian serta pengusaha atau supplier emas, disesuaikan dengan PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk transaksi emas oleh pihak-pihak tersebut di atas adalah 0,25% dari harga barang. 

Dalam hal ini, LJK juga ditetapkan sebagai badan yang dapat melakukan pemungutan PPh 22 kepada supplier. Dengan catatan, transaksi yang dilakukan lebih dari Rp10 juta.

Sementara itu, PMK Nomor 52 menetapkan pihak-pihak yang dikecualikan untuk membayar pajak, yaitu: 

  • Konsumen akhir.
  • Wajib pajak yang dikenai PPh final dan telah terdaftar dalam sistem DJP.
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Berdasarkan ketetapan PMK tersebut, nasabah atau konsumen akhir tidak perlu membayar pajak ketika melakukan transaksi emas batangan atau perhiasan di Pegadaian.

Baca Juga: 6 Tips Cara Investasi Emas Supaya Untung dan Tidak Rugi

Cara Beli Emas di Pegadaian

Jika kamu ingin membeli emas di Pegadaian terdapat tiga pilihan yang dapat kamu lakukan yaitu melalui Tabungan Emas, Cicil Emas, dan membeli secara langsung di Galeri 24.

Pembelian emas fisik 24 karat di Pegadaian bisa dilakukan melalui layanan Cicil Emas ataupun secara langsung di Galeri 24 yang merupakan anak perusahaan Pegadaian.

Selain dalam bentuk fisik, emas juga dapat dibeli secara digital di Pegadaian dengan sistem tabungan melalui Tabungan Emas

Layanan ini cocok untuk kamu yang tidak ingin repot menyimpan emas fisik dan khawatir akan risiko kehilangan.

Proses transaksi mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital ataupun di kantor cabang Pegadaian terdekat

Kamu juga tidak perlu khawatir terkait pajak karena semua transaksi emas yang dilakukan oleh nasabah melalui Pegadaian tidak dikenai pajak.

Demikian penjelasan tentang cara membeli emas di Pegadaian dan informasi terkait pajak emas berdasarkan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

Jadi, percayakan transaksi emas di Pegadaian karena berizin resmi oleh OJK. Transaksi pembelian emas di Pegadaian bebas pajak sehingga kamu tak perlu khawatir dikenakan pajak tambahan saat top up Tabungan Emas atau mengajukan Cicil Emas.

Yuk, segera miliki emas dengan jaminan 24 karat sekarang melalui layanan pembelian emas di Pegadaian yang dijamin bebas pajak!

Baca juga: Cara Beli Emas Antam di Pegadaian, Bisa Nabung dan Cicil!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved