Beli Emas di Pegadaian, Ini Cara & Penjelasan Pajaknya

Membeli emas sebagai aset investasi bukanlah sesuatu hal yang asing. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas kini semakin meningkat.
Emas dapat dibeli di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion yang berizin resmi, termasuk Pegadaian. Namun, nasabah sering kali bertanya-tanya apakah beli emas di Pegadaian dikenakan pajak?
Sebetulnya, pertanyaan tersebut wajar mengingat pajak menjadi pertimbangan penting dalam setiap transaksi. Mari dapatkan jawaban selengkapnya mengenai hal tersebut di artikel ini.
Beli Emas di Pegadaian, Apakah Kena Pajak?
Tepatnya pada 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan baru terkait transaksi emas.
Regulasi tersebut menyederhanakan aturan perpajakan di Indonesia, termasuk PPh Pasal 22 atau pajak emas sebesar 0,25%.
Sebagai catatan, PPh Pasal 22 adalah pajak yang berlaku atas jual beli barang dan jasa dari transaksi lokal maupun internasional.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembelian emas di Pegadaian tidak dikenakan pajak. Nasabah pun bisa melakukan transaksi penjualan emas di Pegadaian dengan mudah dan nyaman tanpa khawatir pengenaan PPh Pasal 22.
Sebaliknya, LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion, seperti Pegadaian, akan melakukan pemungutan terhadap PPh Pasal 22 kepada supplier ketika terjadi pembelian emas.
Aturan Pemungutan Pajak Emas
Kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Lalu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 membahas terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Pemerintah Indonesia memberlakukan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian emas oleh Bank Emas kini berubah dari 1,5% menjadi sebesar 0,25%.
Dua PMK tersebut tidak lain ditujukan untuk mengurangi risiko saling pungut dalam kegiatan transaksi emas oleh Bank Emas dapat dihindari.
PPh 22 senilai 0,25% akan dipungut oleh Bank Emas dari supplier. Bank Emas yang dimaksudkan, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta, seperti Pegadaian.
Selain itu, tarif pajak penghasilan impor emas batangan juga dilakukan penyederhanaan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25% dari nilai pembelian di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, perlu dipahami bahwa untuk transaksi emas maksimal senilai Rp10 juta akan dikecualikan dari proses pemungutan.
Pemberlakuan ini dilakukan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat luas dan menguatkan pasokan emas nasional.
Baca juga: 7 Cara Beli Emas Batangan untuk Pemula yang Aman dan Menguntungkan
Bagaimana Cara Beli Emas di Pegadaian?
Setelah mengetahui bahwa transaksi beli emas di Pegadaian tidak dikenakan PPh pasal 22, lantas bagaimana cara mengajukan pembeliannya?
Pada dasarnya, proses pembelian emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membeli langsung, cicil, atau melalui metode tabungan. Adapun cara beli emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Membeli Emas Secara Langsung
Sebagai nasabah, kamu dapat membeli emas secara langsung di Galeri 24 yang merupakan anak usaha dari Pegadaian.
Galeri 24 melayani pembelian emas dari berbagai merek, seperti Antam, UBS, Galeri 24, dan Lotus Archi.
Di sana, tersedia denominasi emas, mulai dari 0.5 gram sampai 1 kilogram yang telah dijual lengkap dengan kuitansi dan sertifikatnya.
Dengan begitu, kamu dapat menjual emas kembali di kemudian hari secara mudah dan terjamin.
Saat ini, outlet Galeri 24 sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, cukup datang ke outlet terdekat dari rumahmu untuk melakukan pembelian emas 24 karat yang terjamin.
2. Mencicil Emas
Selain membeli langsung, nasabah pun bisa bertransaksi emas melalui Cicil Emas di Pegadaian. Layanan ini menawarkan jaminan emas 24 karat bersertifikat.
Pengajuan Cicil Emas dapat diproses lewat aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Nantinya, emas bisa diterima jika nasabah sudah melunasi cicilan per bulan yang ditetapkan. Pegadaian menawarkan empat jenis Cicil Emas yang dapat dipilih oleh nasabah, antara lain:
- Personal.
- Manfaat Asuransi.
- Kolektif.
- Arisan.
Setiap jenisnya mempunyai manfaat dan variasi fitur tersendiri. Melalui Cicil Emas, nasabah dapat memiliki emas dengan biaya yang cenderung lebih ringan daripada pembelian langsung.
Tenor yang disediakan di Cicil Emas Pegadaian cenderung fleksibel. Pegadaian juga menyediakan fitur Simulasi Cicil Emas untuk membantu nasabah mengetahui rincian angsuran yang harus dibayar.
3. Tabungan Emas
Jika ingin membeli emas tanpa harus menyimpannya sendiri secara fisik, cobalah pertimbangkan untuk bertransaksi melalui Tabungan Emas.
Dengan layanan ini, nasabah bisa menghimpun saldo secara kontinu untuk kebutuhan pembelian emas. Transaksi Tabungan Emas juga bisa diproses secara mudah.
Berikut ini adalah cara menabung emas di Pegadaian yang dapat diikuti.
- Bukalah rekening Tabungan Emas secara aktif lewat aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.
- Lakukan pengisian formulir pembukaan rekening secara lengkap.
- Serahkan atau unggah bukti identitas diri resmi, berupa KTP/SIM/Paspor.
- Apabila lewat aplikasi, jangan lupa menentukan kantor cabang Pegadaian terdekat untuk mengambil buku rekening Tabungan Emas milikmu.
Ketika mengajukan transaksi Tabungan Emas, lakukan pembelian produk awal emas sesuai kebutuhan, minimal Rp10 ribuan.
Nantinya, saldo Tabungan Emas yang sudah terkumpul dapat dikonversi menjadi emas fisik, dijual kembali, maupun dikirimkan ke sesama pemilik Tabungan Emas.
Pembelian emas dengan metode tabungan di Pegadaian dijamin praktis dan aman karena Pegadaian telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di OJK.
Ditekankan kembali bahwa top up saldo Tabungan Emas tidak dikenakan pajak. Nasabah bisa mengetahui jumlah top up yang perlu dibayarkan dengan fitur Simulasi Tabungan Emas.
Opsi investasi yang sungguh menarik, bukan? Yuk, segera menabung emas di Pegadaian untuk menjaga nilai kekayaan dan memaksimalkan cuan dengan praktis!
Baca juga: Cara Investasi Emas di Bank dan Pegadaian untuk Pemula
Artikel Lainnya

Emas
50 Negara dengan Cadangan Emas Terbanyak di Dunia 2025
Mana saja negara dengan cadangan emas terbanyak di dunia? Lantas, apa pentingnya emas sebagai cadangan? Mari temukan jawabannya di artikel ini.

Emas
Apa Itu Emas UBS dan Antam? Inilah yang Membedakan
Investasi merupakan penanaman modal atau penanaman uang untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Salah satu investasi yang banyak dipilih yaitu investasi emas batangan karena dinilai lebih menguntungkan dan juga proses yang mudah untuk memulainya dibandingkan dengan investasi lainnya. Harga emas yang cenderung naik setiap tahunnya membuat investasi emas semakin digandrungi oleh para investor. Walau demikian, […]

Emas
Apa Itu Emas UBS? Ini Pengertian & Bedanya dengan Antam
Emas UBS adalah produk emas dari PT Untung Bersama Sejahtera. Emas ini memiliki kadar 24 karat. Ketahui informasi selengkapnya di artikel ini!