PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang atau jasa tertentu saat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli.
Disebut pertambahan nilai karena nilai barang atau jasa bertambah ketika dikenai tarif PPN yang diatur sesuai dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Pengenaan PPN pada barang atau jasa kena pajak perlu diperhatikan untuk memastikan budget konsumsi rumah tangga dapat diatur dengan baik.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang PPN, simak pembahasan selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.
Apa itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa secara bertingkat di jalur produksi atau distribusi.
Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) yang termasuk sebagai pajak tidak langsung.
Konsumen yang menanggung PPN dari transaksi suatu barang atau jasa hanya perlu membayar pajak untuk nantinya disetorkan pihak pemungut ke kas negara.
Pada penerapannya dalam aktivitas sehari-hari, PPN adalah jenis pajak yang berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP diwajibkan untuk memungut PPN pada barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan.
Di sisi lain usaha non PKP tidak dapat memberlakukan PPN dan menerbitkan faktur pajak. Transaksi barang atau jasa kena pajak di usaha non PKP pun tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Dasar Pengenaan Pajak PPN
Peraturan terbaru yang mengatur pemungutan PPN adalah UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penghitungan PPN melibatkan nilai-nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berikut penjabaran singkatnya:
Harga Jual
Nilai yang berupa nominal uang dan meliputi semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual kepada pembeli atas transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak.
Nilai Ekspor
Sejumlah biaya yang dikenakan oleh eksportir dalam kegiatan ekspor, yaitu jual beli dari dalam negeri ke luar negeri.
Nilai Impor
Nominal biaya yang diaplikasikan sebagai dasar penghitungan bea masuk untuk ditambah dengan pungutan sesuai peraturan undang-undang mengenai kepabeanan dan cukai impor Barang Kena Pajak.
Penggantian
Mencakup biaya yang diminta atau seharusnya diminta produsen atas ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, transaksi Jasa Kena Pajak, atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Nilai Lain
Nilai lain yang diberlakukan sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak Pasal 9 Ayat 1 yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Di dalamnya termasuk ketetapan nilai berikut:
- DPP adalah jumlah harga jual apabila terjadi transaksi atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- DPP adalah nilai impor untuk transaksi impor Barang Kena Pajak.
- DPP adalah nilai ekspor apabila terjadi transaksi ekspor Barang Kena Pajak.
- DPP adalah nilai lain untuk transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tertentu.
Baca juga: NIB (Nomor Induk Berusaha): Arti, Syarat, & Cara Membuatnya
Objek Kena PPN
Terdapat beberapa kriteria yang membuat suatu objek, baik itu barang atau jasa, dikenakan PPN, di antaranya adalah:
- Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
- Impor atau pengiriman BKP maupun pemanfaatan BKP/JKP Tidak Berwujud dari luar negeri ke dalam negeri.
- Ekspor BKP dan/atau JKP dari dalam negeri ke luar negeri.
- Pembangunan sendiri di luar kegiatan usaha oleh perorangan ataupun badan.
- Transaksi aktiva oleh PKP tidak untuk tujuan jual beli selama PPN dibayarkan saat perolehannya dapat dikreditkan.
Secara terperinci, objek yang dikenai PPN terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berikut rinciannya:
Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang dapat bergerak atau tidak maupun barang tak berwujud dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPN.
Pada dasarnya, seluruh barang yang diperjualbelikan merupakan BKP (negative list) dalam UU PPN, kecuali yang ditetapkan sebagai barang bebas PPN.
Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan hukum dan menyebabkannya untuk dipakai.
Adapun JKP termasuk jasa yang bertujuan untuk menghasilkan barang pesanan atau dari permintaan pemesan.
Cakupan JKP dalam UU PPN (negative list) berarti bahwa seluruh pada dasarnya dikenai PPN, kecuali yang termasuk dalam daftar bebas PPN.
Objek Bebas PPN
Terlepas dari daftar objek terkena PPN, terdapat beberapa barang atau jasa yang masuk dalam pengecualian. Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut:
Barang Tidak Kena Pajak
1. Kebutuhan pokok yang termasuk dalam kebutuhan primer, yaitu pangan, dalam jumlah banyak, seperti:
- Beras, jagung, sagu, kedelai, dan gabah.
- Telur, baik yang tidak diolah, dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Daging segar yang tidak diolah, namun telah disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan/dibekukan, dikemas/tidak dikemas, diawetkan, digarami, diasamkan, dikapur, dan/atau direbus.
- Garam, baik beryodium atau tidak.
- Buah-buahan segar yang dipetik, dicuci, disortir, dikupas, dipotong, dikelompokkan dalam grading, dan dikemas/tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan dalam suhu rendah, dan dicacah.
- Susu perah baik yang didinginkan maupun dipanaskan dan tidak memiliki tambahan gula atau bahan lainnya dalam kemasan atau tidak.
2. Barang hasil tambang, galian, dan pengeboran, seperti minyak mentah, gas bumi, panas bumi, asbes, batu tulis, batu kapur, batu apung, biji besi, dan lain sejenisnya.
3. Makanan dan minuman di hotel, restoran, warung, dan rumah makan sejenisnya. Tidak termasuk untuk usaha jasa boga atau catering.
4. Aset berharga berupa uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa Tidak Kena Pajak
1. Pelayanan kesehatan medis.
2. Pelayanan keuangan.
3. Pelayanan sosial.
4. Pelayanan asuransi.
5. Pelayanan keagamaan.
6. Pelayanan pendidikan.
7. Pelayanan pengiriman surat berperangko.
8. Pelayanan seni dan hiburan.
9. Penyiaran yang tidak bersifat iklan.
10. Angkutan umum air, darat, dan udara dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan udara luar negeri.
11. Penyediaan ketenagakerjaan di bidang perhotelan, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan uang logam, jasa boga atau catering, pengiriman uang dengan wesel pos, dan pelayanan pemerintah untuk kegiatan pemerintahan secara umum.
Baca juga: Entrepreneur: Karakter, Tipe, & Bedanya dengan Pengusaha
Tarif PPN
Pada dasarnya, tarif PPN dibagi menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Sejak tahun 2022, tarif umum PPN adalah sebesar 11%. Adapun tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% selambatnya pada 1 Januari 2025.
Selain tarif umum, tarif khusus diberlakukan untuk pemungutan PPN jenis barang/jasa maupun sektor usaha tertentu sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cara Menghitung PPN
Hitungan PPN tidak begitu kompleks karena nilainya yang tetap untuk kebanyakan barang atau jasa terkena pajak. Berikut adalah rumus menghitung PPN yang bisa diterapkan secara umum:
PPN = Tarif PPN × DPP
Sebagai contoh, PT ALE membeli Barang Kena Pajak dari PT BCE dengan harga jual sebesar Rp75.000.000. Maka, PPN yang perlu dibayar oleh PT ALE adalah:
PPN = Tarif PPN × DPP
= 11% × Rp75.000.000
= Rp8.250.000
Sekian pembahasan seputar PPN dan pentingnya hitungannya dalam transaksi jual beli untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Wirausahawan yang menjalankan usahanya di bidang usaha tertentu perlu memahami pentingnya penerapan hitungan PPN dengan baik agar dapat menentukan harga akhir penjualan yang sesuai.
Untuk memaksimalkan produksi dan mendapatkan hasil penjualan secara optimal, pelaku usaha memerlukan modal lebih.
Apabila membutuhkan modal tambahan, pembiayaan berupa Pinjaman Usaha dari Pegadaian bisa menjadi pilihan.
Pelaku usaha hanya perlu mengajukan pinjaman dengan menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan.
Pembiayaan ini diberlakukan untuk pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Selama pelunasan pinjaman, kendaraan tetap bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Jadi, tertarik untuk menambah modal usaha? Yuk, ajukan Pinjaman Usaha di outlet Pegadaian terdekat segera!
Baca juga: Break Even Point: Arti, Manfaat, Rumus, & Cara Menghitungnya
Artikel Lainnya
Investasi
Manfaat Memiliki Asuransi Jiwa
Ada banyak sekali manfaat asuransi yang bisa kamu dapatkan. Lalu, bagaimana dengan investasi berbonus asuransi? Simak yuk!
Inspirasi
Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Syarat dan Rinciannya
Mengurus pernikahan merupakan hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Lantas, berapa biaya nikah di KUA? Simak pembahasannya di artikel ini.
Inspirasi
25 Ucapan Lebaran dalam Bahasa Indonesia, Inggris, dan Jawa
Sudah mempersiapkan kata-kata untuk ucapan lebaran? Jika membutuhkan inspirasi, cek dulu contoh-contoh ucapan untuk perayaan Idulfitri di sini!