Gadai dari Rumah di Pegadaian: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

17 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Di era digital, kini masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke outlet untuk menggadaikan emas. Pegadaian menghadirkan layanan Gadai dari Rumah, sebuah fitur praktis yang memungkinkan kamu mendapatkan pinjaman dana cepat dengan jaminan emas, langsung dari rumah.

Layanan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Gadai Emas dan Titipan Emas. Petugas Pegadaian akan datang langsung ke rumah nasabah untuk memproses barang jaminan, sehingga transaksi lebih aman, mudah, dan efisien.

Simak syarat, cara, hingga keuntungan gadai dari rumah Pegadaian berikut ini.

Apa Itu Gadai dari Rumah Pegadaian?

Gadai dari Rumah adalah layanan resmi Pegadaian yang memungkinkan nasabah mengajukan gadai atau titipan emas tanpa perlu ke outlet. Semua proses dilakukan dari rumah, mulai dari pengajuan, pengecekan barang jaminan, hingga pencairan dana.
Keuntungan utamanya, barang agunan diasuransikan penuh dan pencairan dana langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Keuntungan Gadai dari Rumah

Fitur Gadai dari Rumah milik Pegadaian menawarkan sejumlah keuntungan bagi kamu yang ingin menggadaikan barang agunan dari rumah, di antaranya:

  • Bisa mengajukan gadai dan penitipan melalui telepon atau WhatsApp. 
  • Bisa menggadaikan atau menitipkan emas dari tempat kamu. 
  • Barang agunan akan dijaga dan diasuransikan dengan aman oleh petugas kami. 
  • Proses pencairan langsung ditransfer. 


Jenis Layanan Gadai dari Rumah

Terdapat dua jenis layanan yang bisa kamu pilih, yaitu Gadai Emas dan Titipan Emas. Berikut ini adalah rincian dari kedua layanan tersebut:

1. Gadai Emas

Layanan ini memungkinkan kamu menggadaikan emas batangan, perhiasan, hingga berlian untuk mendapatkan pinjaman dana.
Keuntungan Gadai Emas Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar atau lebih.
  • Tenor pinjaman hingga 120 hari.
  • Bisa dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.
  • Tersedia angsuran dengan tenor 6–36 bulan.

Syarat Gadai Emas dari Rumah:

  • Fotokopi KTP.
  • Menyerahkan emas/perhiasan/berlian sebagai jaminan.

2. Titipan Emas

Dengan Titipan Emas, nasabah menitipkan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Keuntungan Titipan Emas Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp20 juta hingga Rp500 juta atau lebih.
  • Tenor pinjaman 6–12 bulan (bisa diperpanjang).
  • Proses pengajuan, pencairan, dan pelunasan bisa melalui Pegadaian Digital.
  • Emas yang dititipkan bisa digadaikan sewaktu-waktu melalui aplikasi Pegadaian.

Saat ini, Gadai dari Rumah hanya tersedia dalam pola konvensional, dengan biaya administrasi, asuransi, dan sewa modal mengikuti tarif reguler Pegadaian.

Baca juga: 7 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Aman dan Terjamin!

Syarat Gadai dari Rumah

Jika kamu ingin menggadaikan barang pinjaman dari rumah, maka kamu perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Membawa fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, paspor, atau SIM. 
  • Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas. 
  • Menyerahkan barang jaminan atau titipan.
  • Mengisi Formulir Pengajuan dan Formulir Beneficial Owner (jika transaksi gadai diwakilkan).


Cara Mengajukan Gadai dari Rumah

Cara mengajukan gadai ini sangatlah mudah, di mana kamu bisa memprosesnya dengan tiga langkah berikut ini:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan. 
  2. Menyiapkan barang yang akan digadaikan atau dititipkan sesuai ketentuan.
  3. Melakukan pengajuan Gadai atau Titipan Emas melalui telepon atau Whatsapp yang bisa kamu lihat sesuai wilayah tercantum pada Gadai dari Rumah.


Pelayanan gadai ini mengikuti waktu setempat dan dapat dilayani Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-12.00.

Jadi, yuk dapatkan pinjaman dana cepat dan dengan gadai tanpa ribet melalui Gadai dari Rumah di Pegadaian!

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula & Keuntungannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved