Gadai dari Rumah di Pegadaian: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

17 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Di era digital, kini masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke outlet untuk menggadaikan emas. Pegadaian menghadirkan layanan Gadai dari Rumah, sebuah fitur praktis yang memungkinkan kamu mendapatkan pinjaman dana cepat dengan jaminan emas, langsung dari rumah.

Layanan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Gadai Emas dan Titipan Emas. Petugas Pegadaian akan datang langsung ke rumah nasabah untuk memproses barang jaminan, sehingga transaksi lebih aman, mudah, dan efisien.

Simak syarat, cara, hingga keuntungan gadai dari rumah Pegadaian berikut ini.

Apa Itu Gadai dari Rumah Pegadaian?

Gadai dari Rumah adalah layanan resmi Pegadaian yang memungkinkan nasabah mengajukan gadai atau titipan emas tanpa perlu ke outlet. Semua proses dilakukan dari rumah, mulai dari pengajuan, pengecekan barang jaminan, hingga pencairan dana.
Keuntungan utamanya, barang agunan diasuransikan penuh dan pencairan dana langsung ditransfer ke rekening nasabah.

Keuntungan Gadai dari Rumah

Fitur Gadai dari Rumah milik Pegadaian menawarkan sejumlah keuntungan bagi kamu yang ingin menggadaikan barang agunan dari rumah, di antaranya:

  • Bisa mengajukan gadai dan penitipan melalui telepon atau WhatsApp. 
  • Bisa menggadaikan atau menitipkan emas dari tempat kamu. 
  • Barang agunan akan dijaga dan diasuransikan dengan aman oleh petugas kami. 
  • Proses pencairan langsung ditransfer. 


Jenis Layanan Gadai dari Rumah

Terdapat dua jenis layanan yang bisa kamu pilih, yaitu Gadai Emas dan Titipan Emas. Berikut ini adalah rincian dari kedua layanan tersebut:

1. Gadai Emas

Layanan ini memungkinkan kamu menggadaikan emas batangan, perhiasan, hingga berlian untuk mendapatkan pinjaman dana.
Keuntungan Gadai Emas Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar atau lebih.
  • Tenor pinjaman hingga 120 hari.
  • Bisa dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.
  • Tersedia angsuran dengan tenor 6–36 bulan.

Syarat Gadai Emas dari Rumah:

  • Fotokopi KTP.
  • Menyerahkan emas/perhiasan/berlian sebagai jaminan.

2. Titipan Emas

Dengan Titipan Emas, nasabah menitipkan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Keuntungan Titipan Emas Pegadaian:

  • Pinjaman mulai dari Rp20 juta hingga Rp500 juta atau lebih.
  • Tenor pinjaman 6–12 bulan (bisa diperpanjang).
  • Proses pengajuan, pencairan, dan pelunasan bisa melalui Pegadaian Digital.
  • Emas yang dititipkan bisa digadaikan sewaktu-waktu melalui aplikasi Pegadaian.

Saat ini, Gadai dari Rumah hanya tersedia dalam pola konvensional, dengan biaya administrasi, asuransi, dan sewa modal mengikuti tarif reguler Pegadaian.

Baca juga: 7 Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian, Aman dan Terjamin!

Syarat Gadai dari Rumah

Jika kamu ingin menggadaikan barang pinjaman dari rumah, maka kamu perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Membawa fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, paspor, atau SIM. 
  • Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas. 
  • Menyerahkan barang jaminan atau titipan.
  • Mengisi Formulir Pengajuan dan Formulir Beneficial Owner (jika transaksi gadai diwakilkan).


Cara Mengajukan Gadai dari Rumah

Cara mengajukan gadai ini sangatlah mudah, di mana kamu bisa memprosesnya dengan tiga langkah berikut ini:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan. 
  2. Menyiapkan barang yang akan digadaikan atau dititipkan sesuai ketentuan.
  3. Melakukan pengajuan Gadai atau Titipan Emas melalui telepon atau Whatsapp yang bisa kamu lihat sesuai wilayah tercantum pada Gadai dari Rumah.


Pelayanan gadai ini mengikuti waktu setempat dan dapat dilayani Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-12.00.

Jadi, yuk dapatkan pinjaman dana cepat dan dengan gadai tanpa ribet melalui Gadai dari Rumah di Pegadaian!

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula & Keuntungannya

Komentar (8)
image comment user
SITI LAYINAH
110 hari yang lalu

Saya ingin mengajukan pinjaman

Balas
image comment user
Customercare
110 hari yang lalu

Hai Siti Layinah, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini ingin pengajuan gadai dengan nominal di bawah Rp10.000.000 dengan agunan berupa emas perhiasan, berlian, logam mulia, tas dan arloji bermerek maka belum bisa melakukan pengajuan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Apabila pinjaman di atas Rp10.000.000 maka bisa dilakukan pengajuan melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 silakan pilih menu utama kemudian pilih Gadai Dari Rumah. -Esmi

Balas
image comment user
Sahri
72 hari yang lalu

Mau gadai SHM

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Sahri, Sahabat Pegadaian. Bisa melakukan pengajuan gadai sertifikat namun dipastikan berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) atau pemilik usaha (usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun), sertifikat berupa SHM atau SHGB dan atas nama sendiri atau atas nama pasangan. Pengajuan melalui kantor cabang terdekat dengan maksimal 15 km dari lokasi rumah/tanah. Berikut kami informasikan untuk syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik)/SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan maksimal 70% (dengan maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad berupa biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai dengan Rp300.000) 9. Biaya setelah akad : biaya administrasi (Rp70.000), imbal jasa kafalah (asuransi): diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan, biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 sampai dengan Rp700.000), biaya pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11. Jarak minimal 20 meter dari sutet 12. Tanah produktif yang berupa sawah, kebun, empang atau istilah lain yang disetarakan dengan jenis tersebut dan tanah + bangunan (tidak bisa tanah kosong) namun untuk tanah kosong kavling dapat dilakukan pengajuan gadai 13. Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh surat pernyataan dari rahin 14. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang, tebing terjal) 15. Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain 16. Mu'nah pemeliharaan 0,70% x taksiran per bulan 17. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha -Nuha

Balas
image comment user
Muhammad
36 hari yang lalu

Apakah bisa menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua di pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
32 hari yang lalu

Hai Muhammad, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya, pengajuan gadai sertifikat harus dipastikan sudah atas nama sendiri atau atas nama pasangan, berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha, sudah SHM atau SHGB dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Dipastikan pula untuk tempat tinggal/tempat usaha/tempat kerja masih dalam satu area kantor wilayah Pegadaian. Apabila menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Balas
image comment user
Lilis Agustina Sirait
7 hari yang lalu

Jika usaha dan agunan berbeda kita apakah bisa mengajukan kredit dengan SHM tanah ?

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Lilis Agustina Sirait, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud lokasi usaha dan lokasi tanah berbeda (tidak dalam area yang sama dengan kantor cabang pengajuan) maka belum dapat dilakukan pengajuan gadai sertifikat. Dikarenakan dalam proses pengajuan gadai sertifikat terdapat survei terlebih dahulu sehingga dipastikan lokasi tanah, lokasi usaha dan tempat tinggal masih dalam 1 area kantor cabang. Dipastikan pula jarak lokasi tanah maupun kantor cabang maksimal 15 km. Sebagai tambahan informasi, gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan jika sertifikat sudah atas nama sendiri atau suami/istri dari yang melakukan pengajuan, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (usahanya sudah berjalan lebih dari 1 tahun). -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved