Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online, Praktis & Wajib Tahu!

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti sah seseorang mampu dan diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan sehingga harus dipunyai oleh setiap pengendara.
Mengingat betapa pentingnya hal tersebut, maka hendaknya selalu periksa kapan kamu perlu untuk memperpanjangnya. Jika tidak, kamu bisa berpotensi terkena tilang atau denda.
Apalagi, kini layanan perpanjang SIM online sudah tersedia. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk memperpanjang SIM.
Lantas, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis secara online? Yuk, langsung saja simak penjelasan di artikel ini.
Berapa Minimal Masa Berlaku SIM Agar Bisa Diperpanjang?
Sebelum menggunakan layanan perpanjangan SIM online, kamu harus memahami terlebih dahulu berapa minimal masa berlaku SIM agar bisa diperpanjang.
Pasalnya, SIM yang sudah mati (melewati masa berlaku) tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI sehingga harus menghubungi SATPAS terdekat.
Umumnya, agar dapat memperpanjang SIM secara online minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, yakni minimal 30 hari sebelumnya.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Proses perpanjangan SIM secara online membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja bergantung pada antrean. Apabila antrean mengalami lonjakan, maka prosesnya menjadi lebih panjang.
Hal tersebut juga belum termasuk proses pengiriman SIM baru dari SATPAS ke alamat pengiriman. Jam operasional SATPAS sendiri adalah Senin - Sabtu pukul 08.00 -15.00.
Jika kamu mengajukan permohonan di atas pukul 15.00, maka akan diproses keesokan harinya. Jadi, sebaiknya terus lakukan pemeriksaan status transaksi secara berkala di aplikasi.
Baca juga: 17 Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online
Cara Perpanjang SIM Online
Secara umum, perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM yang baru nantinya akan dikirimkan ke rumah.
Proses perpanjangannya pun tidak rumit dan cukup mudah untuk diikuti. Adapun langkah-langkah dalam perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu di Play Store.
- Lalu, lakukan pendaftaran di aplikasi tersebut dengan mengisi nomor ponsel.
- Kamu akan menerima kode OTP melalui SMS, kemudian masukkan kode tersebut.
- Buatlah PIN dan konfirmasi.
- Setelah itu, lengkapi seluruh profil di menu profile, mulai dari NIK, email aktif, nama, dan lain sebagainya. Nantinya, kamu akan menerima email untuk mengaktivasi akun.
- Selanjutnya, verifikasi E-KTP dengan cara melakukan foto Liveness.
- Siapkanlah dokumen-dokumen pendukung, seperti foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, E-KTP, dan foto berlatar biru untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukanlah tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi pada app.eppsi.id. Situs web tersebut bisa dibuka di browser handphone.
- Klik “Menu SIM” dan pilih bagian perpanjang SIM. Lalu, unggah dokumen yang dibutuhkan secara lengkap serta sesuai persyaratan agar pengajuan diterima.
- Pilih bagian SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian guna mengembalikan dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
- Pilih di bagian metode pengiriman/pengambilan. Apabila memilih metode pengiriman POS Indonesia, maka jangan lupa masukkan alamat pengiriman dengan benar.
- Jangan lupa memilih metode pembayaran dan klik “Lihat Nomor Rekening”, kemudian bayarlah dengan virtual account BNI.
- Periksalah status transaksi secara berkala di menu transaksi. Apabila SIM sudah diterima, isilah indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjang SIM online pun selesai dan SIM barumu akan terdigitalisasi setelah kamu menekan tombol perbarui.
Syarat untuk Layanan Perpanjangan SIM Online
Ketika mengajukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis, kamu harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Hal ini karena jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak terunggah, maka permohonan perpanjangan SIM online dapat ditolak oleh petugas SATPAS.
Jadi, guna menghindari kemungkinan tersebut, berikut ini adalah beberapa syarat untuk layanan perpanjangan SIM online yang harus diketahui dan dilengkapi.
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil Tes Psikologi.
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Pas foto (bukan swafoto) dengan latar belakang warna biru.
- Foto tanda tangan dengan tinta yang tebal di atas kertas putih polos.
Pastikan bahwa seluruh dokumen tidak buram ketika diunggah atau diserahkan agar memudahkan tahap verifikasi data.
Baca juga: 8 Syarat BBN Motor Biaya Balik Nama Motor, Ikuti Caranya!
Biaya Layanan Perpanjangan SIM Online
Secara umum, biaya layanan perpanjangan SIM online bergantung pada jenis SIM. Untuk SIM A, biaya yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan untuk SIM C, yaitu sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pengemasan, admin, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Dikarenakan saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM kamu harus mengikuti tes RIKKES jasmani dan psikologi, maka kamu pun perlu menyiapkan biaya tambahan.
Biaya untuk tes psikologi adalah senilai Rp37.500. Nah, besaran biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani biasanya mengikuti kebijakan tarif dari klinik yang kamu pilih.
Itulah penjelasan mengenai tata cara perpanjang SIM online yang mencakup minimal masa berlaku SIM, lama proses perpanjangan, syarat-syarat, dan biaya layanan.
Mengetahui informasi semacam ini sangatlah penting agar kamu menjadi lebih paham terkait perkembangan aturan administrasi berkendara di Indonesia.
Jadi, selagi masa berlaku SIM belum habis, segera siapkan segala kebutuhan perpanjangan, baik itu dokumen maupun biaya layanan.
Nah, selain perpanjangan SIM, terdapat kebutuhan lain yang perlu kamu perhatikan. Jika sedang memerlukan dana cepat untuk usaha ataupun keperluan pribadi, kamu bisa memanfaatkan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian.
Layanan tersebut memungkinkan kamu untuk mengajukan pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Nantinya, dana yang diterima bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhanmu. Jangan khawatir, kendaraanmu tetap dapat digunakan selagi membayar cicilan per bulan.
Proses pengajuan Pinjaman Serbaguna bisa dilakukan dengan mudah melalui kantor cabang Pegadaian terdekat, agen Pegadaian, maupun aplikasi Pegadaian Digital.
Yuk, jangan ragu untuk ajukan pinjaman melalui Pinjaman Serbaguna hanya di Pegadaian sekarang juga!
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, dan Harganya
Artikel Lainnya

Inspirasi
Model Gamis Lebaran yang Tren 2025, Jangan Ketinggalan!
Setiap tahunnya, tren baju Lebaran selalu bervariasi. Jangan mau ketinggalan, yuk intip beberapa inspirasi model gamis Lebaran 2025 di sini.

Inspirasi
Ziarah Kubur: Pengertian, Dasar Hukum, Adab, & Bacaan Doanya
Ziarah kubur adalah tradisi mengunjungi makam untuk mengirimkan doa. Lantas, bagaimana dasar hukum dan adabnya? Yuk, cari tahu informasinya di artikel ini!

Inspirasi
7 Perbedaan Haji Plus dan Reguler yang Perlu Diketahui
Calon jemaah haji perlu mengetahui perbedaan haji plus dan reguler sebelum melakukan pendaftaran. Mari cari tahu rincian perbedaannya di sini.