Cara Gadai Kendaraan Di Pegadaian, Langsung Cair!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

04 July 2023
Bagikan :
image detail artikel

Hai, Sahabat! Sudah menjadi rahasia umum kan ya, kalau Pegadaian adalah lembaga keuangan yang udah sejak lama banget dijadiin opsi andalan buat dapetin pinjaman dengan jaminan barang berharga. Salah satu pinjaman yang bisa kamu dapat di Pegadaian adalah dengan gadai kendaraan. Gadai kendaraan ini berbeda dengan Gadai BPKB ya, Sahabat. Perbedaannya yaitu ada di barang jaminan dan persyaratannya, kamu bisa kunjungi tautan ini untuk mengetahui syarat dan ketentuan khusus Gadai BPKB. Karena sekarang kita hanya akan fokus di cara dan syarat ketentuan Gadai Kendaraan, yuk kita bahas lebih lanjut. 
Jadi, Gadai Kendaraan ini singkatnya adalah kita menjadikan kendaraan pribadi kita sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil kesayangan kita. Kan sayang kalau dijual, motor atau mobil kita bisa kok dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana cepat. Nah, untuk melakukan gadai kendaraan di Pegadaian, berikut ini ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan, yuk, kita simak apa saja syarat yang wajib kamu penuhi supaya proses pengajuan gadai kendaraan kamu 100 persen dijamin cair!

Kendaraan Atas Nama Pribadi


Pastikan kendaraan yang mau digadaikan tuh atas nama kamu sendiri ya. Jadi kamu harus jadi pemilik resmi kendaraan sesuai dengan dokumen STNK. Kalau kendaraannya nggak atas nama kamu, Pegadaian bakal minta kamu sertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama buat memverifikasi kepemilikan yang sah.

Plat Nomor Sesuai Wilayah


Tiap cabang Pegadaian punya wilayah operasional masing-masing. Jadi, jangan lupa pastiin plat nomor kendaraanmu sesuai dengan wilayah cabang tempat kamu mau transaksi gadai. Hal ini penting supaya kendaraanmu bisa diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat.

Batas Usia Kendaraan untuk Gadaikan


Pegadaian punya batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan. Buat sepeda motor, kamu boleh menggadaikan sepeda motormu yang usianya maksimal 5 tahun kebelakang dan merk yang disarankan yaitu sepeda motor merk Jepang. Nah, kalau buat mobil, maksimal usia yang diterima, tuh, 10 tahun kebelakang, begitupun dengan merk, sangat direkomendasikan untuk mobil yang digadaikan juga merk Jepang.

Merk Jepang Sangat Direkomendasikan


Nah untuk jenis kendaraan, ditekankan kembali ya Sahabat bahwa merk Jepang akan sangat eligible atau lebih mudah diterima untuk digadaikan di Pegadaian. Merk selain dari Jepang pun sebenarnya bisa saja, tapi kamu perlu datang dulu dan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdekat kamu untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait spesifikasi kendaraannya.

Serahkan jaminan kendaraan plus STNK + BPKB

Lengkapi proses gadai kendaraanmu dengan menyerahkan kendaraan yang akan digadai beserta dokumen penting, yaitu KTP, STNK dan BPKB. Termasuk jika kamu memiliki faktur pembelian kendaraan. Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang kamu jaminkan menjadi dasar Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraanmu dan menentukan jumlah pinjaman yang akan kamu dapatkan.
Untuk memastikan proses gadai kendaraanmu berjalan lancar, sangat penting untuk mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan, ya. Pastikan kamu memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh Pegadaian dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan agar proses gadai kendaraanmu berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Jika ada persyaratan tambahan atau dokumen yang diminta, upayakan lengkapi dengan sebaik mungkin agar proses gadai kendaraanmu dapat berjalan dengan baik.Nah, Sahabat, sekarang kamu sudah tahu kan, syarat dan ketentuan supaya gadai kendaraan bisa cepat cair di Pegadaian? Segera kunjungi outlet Pegadaian terdekat dari tempat tinggalmu. Selain itu, kamu juga booking service untuk Gadai Kendaraan melalui aplikasi Pegadaian Digital, kamu dapat mengunduh aplikasi Pegadaian Digital melalui PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS. Aplikasi Pegadaian Digital memudahkanmu untuk bertransaksi di Pegadaian hanya dengan satu genggaman.

Komentar (13)
image comment user
yanti
45 hari yang lalu

justru mau pinjamny abuat lunasin kendaraan, belum ada BPKB

Balas
image comment user
Customercare
42 hari yang lalu

Hai Yanti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf apabila pengajuan gadai kendaraan belum terdapat BPKB belum dapat dilakukan ya. Kami bantu informasikan untuk gadai kendaraan wajib membawa fisik kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopi nya. Silakan untuk langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP asli, dan agunan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan atau 120 hari bisa diperpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Untuk biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Rasio taksiran 92 - 95%. Saat ini untuk usia kendaraan mobil dan motor : 1. Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) 2. Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir. 3. Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). -Isma

Balas
image comment user
Saipul anwar
42 hari yang lalu

Kalo gadai motor tapi bpkb nya di gadai di pegadaian jga gmna bisa ga?

Balas
image comment user
Customercare
41 hari yang lalu

Hai Saipul Anwar, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, saat ini untuk gadai kendaraan bermotor wajib membawa fisik kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopi nya. Jangka waktu 4 bulan atau 120 hari bisa diperpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Rasio taksiran 92% - 95%. Untuk biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Terkait usia kendaraan bermotor dengan jenis motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). -Isma

Balas
image comment user
Anita Andriani
35 hari yang lalu

Cara pengajuan gadai BPKB

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Anita Andriani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai BPKB kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja/tempat usaha nasabah atau tempat tinggal nasabah, dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak aktif. Sebagai informasi tambahan untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. -Nia

Balas
image comment user
Maya
20 hari yang lalu

Mau gadai bukan atas nama pemilik apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
19 hari yang lalu

Hai Maya, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai kendaraan bukan atas nama pemilik silakan bisa konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terlebih dahulu karena ada persyaratan khusus. Sebagai informasi untuk syarat gadai kendaraan membawa KTP, BPKB asli, STNK asli, bukti keabsahan BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan. Ketentuan usia kendaraan motor pelat putih maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Kendaraan mobil pelat putih maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) serta mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yadi supriatna
6 hari yang lalu

Bpkb nya saya ketinggalan di kampung apakah bisa motor dan stnk nya doang

image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Yadi Supriatna, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa gadai kendaraan apabila tidak terdapat BPKB karena syarat gadai dengan agunan kendaraan harus beserta kelengkapan surat kendaraan yaitu STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan kendaraan di cabang Pegadaian sesuai wilayah pelat nomor kendaraan. Perihal tersebut karena akan dilakukan pengecekan sesuai wilayah pelat nomor kendaraan. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Ridwansah
12 hari yang lalu

Kak apakah bisa menggadaikan kendaraan motor?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Ridwansah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kendaraan motor. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi tambahan, rasio taksiran 92%-95%. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 sesuai uang pokok pinjamannya. Jangka waktu pinjaman 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau cicil gadai sebagian uang pinjaman. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Ridwansah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kendaraan motor. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi tambahan, rasio taksiran 92%-95%. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 sesuai uang pokok pinjamannya. Jangka waktu pinjaman 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau cicil gadai sebagian uang pinjaman. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved