Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian agar Cepat Cair

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

25 August 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pegadaian sudah lama dikenal sebagai solusi keuangan yang terpercaya untuk mendapatkan dana cepat dengan jaminan barang berharga. Salah satu produk yang banyak digunakan masyarakat adalah Gadai Kendaraan.

Perlu kamu tahu, gadai kendaraan berbeda dengan Gadai BPKB. Pada gadai kendaraan, kamu harus menyerahkan kendaraan beserta dokumen aslinya (STNK & BPKB). Sedangkan pada Gadai BPKB, yang dijaminkan hanya BPKB kendaraan. 

Nah, kali ini kita akan fokus membahas syarat dan ketentuan gadai kendaraan di Pegadaian, supaya proses pengajuanmu cepat cair.

Apa Itu Gadai Kendaraan?

Gadai kendaraan adalah layanan pinjaman di Pegadaian dengan menjaminkan motor atau mobil pribadi. Jadi, kamu bisa tetap mendapatkan dana tanpa harus menjual kendaraan kesayanganmu. Prosesnya cepat, aman, dan bisa dilakukan di outlet Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Syarat dan Ketentuan Gadai Kendaraan di Pegadaian

1. Kendaraan Atas Nama Sendiri

Pastikan kendaraan yang ingin digadaikan terdaftar atas nama kamu sesuai STNK. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, sertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama.

2. Plat Nomor Sesuai Wilayah

Setiap cabang Pegadaian punya wilayah operasional masing-masing. Pastikan plat nomor kendaraan sesuai wilayah cabang tempat kamu mengajukan gadai agar proses lebih cepat.

3. Batas Usia Kendaraan

  • Motor: maksimal usia 5 tahun ke belakang, dengan merk Jepang lebih direkomendasikan.
  • Mobil: maksimal usia 10 tahun ke belakang, merk Jepang juga lebih mudah diterima.


Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

4. Merk Kendaraan yang Direkomendasikan

Kendaraan merk Jepang umumnya lebih mudah diterima karena nilai jualnya stabil. Namun, merk lain tetap bisa diproses setelah dilakukan verifikasi di cabang Pegadaian.

5. Dokumen yang Harus Diserahkan

  • Kendaraan yang digadaikan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP
  • Faktur pembelian (jika ada)

Pegadaian akan melakukan taksiran terhadap kendaraan dan dokumen untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa kamu dapatkan.

Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian

  1. Datang ke outlet Pegadaian terdekat atau gunakan aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Bawa kendaraan dan dokumen lengkap.
  3. Ikuti proses verifikasi dan taksiran kendaraan.
  4. Setelah disetujui, pinjaman bisa langsung cair ke rekeningmu.

Kelebihan Gadai Kendaraan di Pegadaian

  • Proses cepat dan aman
  • Pinjaman fleksibel sesuai nilai kendaraan
  • Bisa melalui aplikasi Pegadaian Digital (praktis, tanpa antri)
  • Layanan resmi dengan jaminan keamanan data dan aset

Apabila Sahabat ingin mendapatkan uang tambahan tanpa harus menggadaikan aset, coba mulai investasi tabungan emas di Pegadaian. Emas terbukti mengalami kenaikan nilai dari tahun ke tahun dan bisa menjadi tabungan masa depan yang aman.

Baca Juga: Cara Gadai di Pegadaian Terbaru: Syarat, Proses, dan Pilihan Produk

Komentar (29)
image comment user
yanti
213 hari yang lalu

justru mau pinjamny abuat lunasin kendaraan, belum ada BPKB

Balas
image comment user
Customercare
210 hari yang lalu

Hai Yanti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf apabila pengajuan gadai kendaraan belum terdapat BPKB belum dapat dilakukan ya. Kami bantu informasikan untuk gadai kendaraan wajib membawa fisik kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopi nya. Silakan untuk langsung datang ke cabang Pegadaian terdekat domisili dengan membawa KTP asli, dan agunan serta kelengkapannya. Untuk jangka waktu 4 bulan atau 120 hari bisa diperpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Untuk biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Rasio taksiran 92 - 95%. Saat ini untuk usia kendaraan mobil dan motor : 1. Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) 2. Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir. 3. Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). -Isma

Balas
image comment user
Fikri
126 hari yang lalu

Apa aturan motor jepang 15 tahun masih bisa digadai?

image comment user
Customercare
126 hari yang lalu

Hai Fikri, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk kendaraan motor Jepang maka dapat dilakukan gadai jika usia kendaaraan 15 tahu terakhir. Dengan senang hati kami bantu informasikan untuk gadai kendaraan beserta fisiknya untuk saat ini masuk dalam produk KCA (kredit cepat aman) dengan proses kredit minimal 15 menit dan bisa pencairan dihari yang sama. Dan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. Menyerahkan barang jaminan 3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli 4. Melampirkan bukti keabsahan BPKB & cek fisik dari SAMSAT untuk gadai kendaraan Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.Apabila ingin melakukan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Terkait rasio taksiran 92% – 95%. Apabila gadai kendaraan bukan atas nama pemilik konfirmasi ke cabang dikarenakan ada persyaratan khusus.-Nala

image comment user
Saipul anwar
210 hari yang lalu

Kalo gadai motor tapi bpkb nya di gadai di pegadaian jga gmna bisa ga?

Balas
image comment user
Customercare
209 hari yang lalu

Hai Saipul Anwar, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa ya, saat ini untuk gadai kendaraan bermotor wajib membawa fisik kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopi nya. Jangka waktu 4 bulan atau 120 hari bisa diperpanjang, cicil atau langsung pelunasan. Rasio taksiran 92% - 95%. Untuk biaya sewa modal sebesar 1,20% per 15 hari. Terkait usia kendaraan bermotor dengan jenis motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). -Isma

Balas
image comment user
Anita Andriani
203 hari yang lalu

Cara pengajuan gadai BPKB

Balas
image comment user
Customercare
192 hari yang lalu

Hai Anita Andriani, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai BPKB kendaraan bisa dilakukan dengan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja/tempat usaha nasabah atau tempat tinggal nasabah, dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak aktif. Sebagai informasi tambahan untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. -Nia

Balas
image comment user
Maya
188 hari yang lalu

Mau gadai bukan atas nama pemilik apakah bisa

Balas
image comment user
Customercare
187 hari yang lalu

Hai Maya, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai kendaraan bukan atas nama pemilik silakan bisa konfirmasi atau pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terlebih dahulu karena ada persyaratan khusus. Sebagai informasi untuk syarat gadai kendaraan membawa KTP, BPKB asli, STNK asli, bukti keabsahan BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan. Ketentuan usia kendaraan motor pelat putih maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Kendaraan mobil pelat putih maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) serta mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yadi supriatna
174 hari yang lalu

Bpkb nya saya ketinggalan di kampung apakah bisa motor dan stnk nya doang

image comment user
Customercare
173 hari yang lalu

Hai Yadi Supriatna, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa gadai kendaraan apabila tidak terdapat BPKB karena syarat gadai dengan agunan kendaraan harus beserta kelengkapan surat kendaraan yaitu STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan kendaraan di cabang Pegadaian sesuai wilayah pelat nomor kendaraan. Perihal tersebut karena akan dilakukan pengecekan sesuai wilayah pelat nomor kendaraan. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

image comment user
Gina
65 hari yang lalu

Kalo beat 2012 bisa kah pak

image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Gina, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk gadai kendaraan fisik beserta BPKB dan STNK nya apabila produksi Jepang maka dapat dilakukan. Maksimal usia kendaraan adalah 15 tahun terakhir. Untuk gadai kendaraan beserta fisiknya saat ini masuk dalam produk KCA (kredit cepat aman) dengan proses kredit minimal 15 menit dan bisa pencairan di hari yang sama. Dan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. Menyerahkan barang jaminan 3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli 4. Melampirkan bukti keabsahan BPKB & cek fisik dari SAMSAT untuk gadai kendaraan 5. Biaya sewa modal (bunga) sebesar 1,20% per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Apabila ingin melakukan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Terkait rasio taksiran 92% – 95%. Apabila gadai kendaraan bukan atas nama pemilik konfirmasi ke cabang dikarenakan ada persyaratan khusus. -Nala

image comment user
Ridwansah
180 hari yang lalu

Kak apakah bisa menggadaikan kendaraan motor?

Balas
image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ridwansah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kendaraan motor. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi tambahan, rasio taksiran 92%-95%. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 sesuai uang pokok pinjamannya. Jangka waktu pinjaman 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau cicil gadai sebagian uang pinjaman. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Customercare
180 hari yang lalu

Hai Ridwansah, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai kendaraan motor. Ketentuan usia kendaraan motor pelat hitam maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang) dan maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang). Silakan pengajuan gadai ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa KTP, kendaraan, STNK dan BPKB asli serta fotokopinya. Sebagai informasi tambahan, rasio taksiran 92%-95%. Perihal sewa modal mulai dari 1%-1,2% per 15 hari dan biaya administrasi Rp2.000 hingga Rp125.000 sesuai uang pokok pinjamannya. Jangka waktu pinjaman 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau cicil gadai sebagian uang pinjaman. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Nasrul
136 hari yang lalu

Min mau ijin bertanya saya membeli motor tapi atas nama PT, saya mau menggadaikannya apakah bisa dan persyaratannya apa saja klo bisa

Balas
image comment user
Customercare
136 hari yang lalu

Hai Nasrul, Sahabat Pegadaian. Untuk pengajuan gadai kendaraan atas nama PT atau perusahaan maupun Badan Usaha dapat dilakukan apabila yang mengajukan merupakan perwakilan dari PT tersebut serta dapat melengkapi persyaratan pengajuan gadainya. Jika bukan perwakilan dari PT tersebut maka wajib balik nama terlebih dahulu. Untuk persyaratannya, silakan melengkapi data berikut: 1. Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya yang telah disahkan/disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Surat persetujuan untuk menjadikan aset badan usaha sebagai jaminan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus atau dapat diatur lain sesuai Anggaran Dasar Badan Usaha 3. Identitas Pengurus 4. Surat Izin Usaha Perdagangan/surat izin usaha lainnya yang diterbitkan oleh badan berwenang pada sektor usaha tersebut 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) 7. Surat Kuasa dari Direksi apabila pemohon kredit bukan Pengurus dari badan usaha tersebut -Fafa

Balas
image comment user
Wulwul
135 hari yang lalu

Gadai BPKB MTR Thun 2010 bsa ga ?

Balas
image comment user
Customercare
135 hari yang lalu

Hai Wulwul, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk gadai BPKB dapat dilakukan dengan usia kendaraan motor maksimal 15 tahun terakhir, silakan dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk dilakukan pengecekan atau penaksiran oleh petugas ya. Serta untuk gadai BPKB dipastikan atas nama pribadi atau masih dalam 1 kartu keluarga, kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha dan pajak kendaraan aktif. -Sera

Balas
image comment user
marmar
128 hari yang lalu

Apakah untuk gadai bpkb tahun 2011 bisa? dan apa saja persyaratan nya?

Balas
image comment user
Customercare
128 hari yang lalu

Hai Marmar, Sahabat Pegadaian. Silakan dapat mengajukan ke kantor cabang terdekat. Dipastikan untuk BPKB atas nama pribadi atau yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Perihal syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir sedangkan mobil 25 tahun terakhir dan pastikan status pajak kendaraan aktif. -Silma

Balas
image comment user
Yunita
127 hari yang lalu

Berapa lama ya cair nya kalau gadai BPKB dan apakah harus di survey dulu

Balas
image comment user
Customercare
127 hari yang lalu

Hai Yunita, Sahabat Pegadaian. Pencairan gadai BPKB membutuhkan waktu kurang lebih 3 hingga 7 hari, namun tetap mengikuti kebijakan dari masing-masing cabang. Nantinya akan terdapat survei ke tempat tinggal serta tempat usaha atau tempat bekerja. -Fafa

Balas
image comment user
Wahyu
21 hari yang lalu

Mau gadai BPKB mobil tp blum balik nama apa bisa

Balas
image comment user
Customercare
21 hari yang lalu

Hai Wahyu, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Status pajak wajib aktif serta untuk gadai BPKB hanya dapat diajukan apabila atas nama sendiri, suami/istri, atau anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila BPKB masih atas nama orang lain yang tentunya tidak dalam satu Kartu Keluarga, silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Fafa

Balas
image comment user
Elzan
7 hari yang lalu

Apa bisa gadai BPKB motor atas nama orang lain dan motor nya ada di kampung.? Dokumen STNK asli dan BPKB asli ada di saya

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Elzan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengajuan gadai BPKB kendaraan hanya dapat dilakukan apabila BPKB atas nama pribadi atau BPKB atas nama anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan lainnya adalah kendaraan motor harus ada karena terdapat pengecekan fisik kendaraan untuk mendapatkan bukti cek fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan pengajuan gadai BPKB kendaraan. Sebagai informasi nantinya jika sudah terdapat bukti cek fisik kendaraan maka kendaraan dapat dibawa kembali karena hanya BPKB yang disimpan di Pegadaian sebagai agunan gadai BPKB. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved