Perpanjangan SPT Tahunan 2026: Ini Ketentuan dan Caranya

Perpanjangan SPT Tahunan 2026 menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) yang masih mengalami kendala saat menyusun laporan pajak tahun 2025.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi keterlambatan sekaligus tambahan waktu pelaporan.
Kebijakan ini membantu WP yang masih beradaptasi dengan sistem Coretax atau terkendala masa libur Lebaran. Untuk memahami aturan baru ini, simak pembahasan berikut.
Kebijakan Perpanjangan SPT Tahunan 2026
Perpanjangan SPT Tahunan 2026 memberikan relaksasi bagi WP orang pribadi dan WP badan. Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT orang pribadi yang dilakukan hingga akhir April 2026 tidak dikenai denda keterlambatan.
Sementara itu, batas waktu pelaporan WP Badan diperpanjang satu bulan dari April menjadi 31 Mei 2026.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait perpanjangan SPT Tahunan 2026 ini? Berikut penjelasan ringkasnya:
Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Perpanjangan SPT Tahunan 2026 untuk WP orang pribadi yang biasanya berakhir pada 31 Maret menjadi lebih longgar hingga 30 April 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, atas arahan Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena beberapa faktor utama, seperti tingginya trafik pada sistem Coretax yang menyebabkan server lambat serta masa pelaporan yang beriringan dengan libur Idulfitri.
Bagi yang mengalami kendala saat login, mengunggah dokumen, atau menyelesaikan penghitungan pajak, relaksasi ini tentu sangat membantu. Keuntungan dari relaksasi ini adalah:
- Tidak dikenakan denda keterlambatan Rp100.000.
- Pembayaran kekurangan pajak masih bisa dilakukan hingga akhir April 2026.
- Memberi waktu tambahan untuk melengkapi dokumen pajak.
- Membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru.
Namun, relaksasi ini tetap memiliki batas waktu. Maka dari itu, WP disarankan untuk segera menyelesaikan pelaporan agar tidak menumpuk mendekati akhir periode.
Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
DJP juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi WP badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan maupun membayar PPh Pasal 29 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam KEP-71/PJ/2026 dan dipertegas dengan Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 untuk ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.
Melalui kebijakan ini, WP Badan tetap dapat menyampaikan SPT dan melunasi kekurangan pajak hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi berupa denda maupun bunga. Selain itu, relaksasi mencakup:
- Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan.
- Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
- Pelunasan kekurangan pajak dalam masa perpanjangan.
DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi berlangsung.
Jika STP telah terbit, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Meski sudah ada relaksasi umum, beberapa WP tetap membutuhkan tambahan waktu lebih lama untuk menyelesaikan laporan keuangan mereka.
Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!
Fasilitas Perpanjangan Ekstra 2 Bulan
Selain relaksasi hingga akhir April dan Mei 2026, WP juga dapat mengajukan perpanjangan resmi maksimal dua bulan.
Fasilitas ini diberikan kepada WP yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih menjalani proses audit.
Namun, perpanjangan tambahan ini tidak otomatis diberikan. Permohonan harus diajukan sebelum batas waktu normal pelaporan berakhir. Syaratnya antara lain:
- Mengajukan permohonan secara elektronik.
- Menyertakan penghitungan sementara pajak.
- Melampirkan laporan keuangan sementara.
- Menyertakan bukti pembayaran jika kurang bayar.
Perlu diingat, perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan SPT, bukan pembayaran pajak. Agar prosesnya praktis, DJP menyediakan layanan pengajuan melalui sistem Coretax.
Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu
Pengajuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax. Sebelum mengajukan permohonan, WP diharuskan memastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap.
Jika terdapat pajak kurang bayar, pembayaran tetap wajib dilakukan sebelum jatuh tempo. Berikut langkah pengajuannya:
- Login menggunakan NPWP atau NIK.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
- Masuk ke Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih layanan AS.08.
- Pilih sublayanan LA.08-01 Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan.
- Isi detail permohonan.
- Unggah dokumen persyaratan.
Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi penghitungan sementara pajak, laporan keuangan sementara, dan bukti pembayaran pajak.
Baca juga: PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dasar Pengenaan dan Tarifnya
Manfaat Perpanjangan SPT Tahunan 2026
Perpanjangan pelaporan SPT membantu wajib pajak menghindari denda keterlambatan dan memberi waktu tambahan untuk menyusun laporan keuangan. Beberapa manfaat lainnya antara lain:
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian SPT.
- Memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen pajak.
- Membantu proses audit yang belum selesai.
- Membuat pelaporan lebih tertib.
Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran pajak. Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini.
Tidak Semua WP Bisa Mengajukan Perpanjangan
DJP menetapkan bahwa hanya WP tertentu yang dapat mengajukan perpanjangan resmi pelaporan SPT Tahunan. Kategorinya adalah sebagai berikut:
- WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.
- WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menerima bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja.
- WP badan yang laporan keuangannya belum selesai disusun atau diaudit.
Untuk kategori tersebut, WP harus melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Penghitungan sementara pajak.
- Bukti pembayaran jika kurang bayar.
- Laporan keuangan sementara untuk WP badan.
- Surat keterangan dari pemberi kerja atau akuntan publik apabila laporan keuangan masih diaudit.
Itulah informasi yang perlu kamu ketahui seputar perpanjangan SPT Tahunan 2026. Selain mengatur kewajiban pajak, penting juga bagi kamu untuk mulai mempersiapkan keuangan jangka panjang.
Di tengah kebutuhan finansial yang terus meningkat, memiliki investasi aman bisa menjadi langkah cerdas. Salah satu pilihan praktis adalah Tabungan Emas Pegadaian.
Tabungan Emas memungkinkan kamu menabung emas mulai dari Rp10 ribuan sehingga cocok bagi pemula yang ingin berinvestasi bertahap. Keunggulan lainnya adalah:
- Emas dijamin 24 karat.
- Biaya pengelolaan ringan, yaitu Rp30 ribu per tahun.
- Bisa dicetak menjadi emas batangan.
- Dapat ditransfer ke sesama pemilik rekening.
- Transaksi dapat dilakukan secara online.
- Emas mudah dijual atau digadaikan.
Untuk mengetahui berapa gram emas yang bisa kamu tabung, gunakan fitur Simulasi Tabungan Emas dari Pegadaian.
Transaksi Tabungan Emas bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Jadi, yuk mulai sekarang!
Baca juga: Apa Itu Pajak Emas? Simak Ringkasan Aturan PMK Terbarunya!
Artikel Lainnya

Inspirasi
5 Film Entrepreneurship Wajib Tonton Untuk Calon Pengusaha Sukses
Ciri orang sukses adalah memiliki strategi untuk mengatasi rintangan dan hambatan yang sedang dihadapi. Simak lima film yang bisa memotivasi jadi orang sukses.

Inspirasi
40 Kata Mutiara Untuk Anak Tersayang yang Menyentuh Hati
Terdapat berbagai macam kata mutiara untuk anak tersayang laki-laki maupun perempuan yang bisa diucapkan. Seperti apa contohnya? Cek di artikel ini!

Inspirasi
15 Pilihan Lomba 17 Agustus yang Lucu, Unik, dan Kekinian
Terdapat beragam pilihan lomba 17 Agustus yang lucu, unik, dan kekinian, mulai dari joget balon hingga oper hula hoop. Ketahui informasi lengkapnya di sini!
