Cara Lapor SPT Tahunan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

12 August 2024
Bagikan :
image detail artikel

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, Wajib Pajak perlu tahu cara lapor SPT tahunan yang tepat.
Laporan SPT perlu diserahkan terakhir pada 31 Maret setiap tahunnya. Sistem self assessment yang melibatkan proses pelaporan mandiri ini diberlakukan untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Apabila terlambat melaporkan pajak tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenai denda. Tentunya, hal tersebut akan berdampak pada manajemen keuangan pribadi maupun usaha.
Jika ingin tahu cara lapor SPT tahunan yang tepat dan tanpa hambatan, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan

Kewajiban melaporkan SPT tahunan merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan UU yang berlaku, Wajib Pajak perlu menyampaikan laporan SPT tahunan dengan sebenar-benarnya, jelas, dan lengkap sebelum menandatanganinya.
Laporan SPT tahunan merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab atas perhitungan pajak terutang Wajib Pajak yang terdiri dari kepemilikan harta, penghasilan, dan utang.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Terdapat beberapa jenis formulir SPT tahunan yang berlaku untuk masing-masing individu dan badan usaha. Berikut penjelasan ringkasnya:

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap Wajib Pajak perorangan perlu melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jumlah dan sumber pendapatan selama satu tahun. Inilah pembagiannya:

Jenis Formulir SPT Tahunan Badan

Berbeda dengan kebutuhan laporan SPT tahunan pribadi, formulir yang ditujukan untuk rincian pajak badan usaha disebut sebagai Formulir SPT Tahunan 1771.
Terdapat enam lampiran yang perlu diisi oleh Wajib Pajak Badan untuk menginformasikan total pemasukan, biaya, dan PPh terutang dalam satu tahun.
Secara terperinci, data yang perlu diisi oleh Wajib Pajak Badan mencakup identitas diri, total pendapatan kena pajak, kredit pajak, PPh final, PPh terutang, pendapatan bukan objek pajak, dan kompensasi kerugian fiskal.
Baca juga: Prinsip Ekonomi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya 

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum menerapkan cara lapor SPT tahunan yang tepat, ketahui dulu syarat-syarat untuk dipenuhi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berikut:

Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mengantongi akun DJP Online.
  • Bukti pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan terkini.
  • Bukti potong pajak dari tempat bekerja dalam bentuk 1721-A1 atau 1721-A2.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Daftar anggota keluarga, harta, utang, total pendapatan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak.


Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan usaha.
  • Laporan keuangan dalam format PDF yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Formulir SPT Tahunan 1771 yang sudah terisi lengkap.
  • SPT Masa PPh Badan periode pelaporan pajak selama satu tahun, terhitung dari Januari hingga Desember.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) apabila status SPT Kurang Bayar.


Cara Lapor SPT Tahunan Online

Wajib Pajak kini tidak perlu menyerahkan laporan SPT tahunan ke kantor pelayanan pajak wilayah. Cukup laporkan SPT tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online.
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa dilakukan dengan mudah:
1. Membuka situs resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/).
2. Memasukkan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), password, dan kode keamanan untuk log in.
3. Pilih opsi Lapor dan layanan e-Filing.
4. Klik tombol Buat SPT.
5. Tentukan jenis formulir SPT tahunan sesuai dengan status Wajib Pajak.
6. Pilih tahun pelaporan pajak dan cek status SPT pada layar.
7. Isikan data yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT sesuai dengan status.
8. Setelah selesai, klik tombol Setuju.
9. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon Wajib Pajak yang terdaftar.
10. Masukkan kode verifikasi dan pilih opsi Kirim SPT untuk menyelesaikan pelaporan SPT.
11. Cek tanda terima elektronik berupa e-SPT di kotak masuk email sebagai bukti pelaporan SPT.
Sekian pembahasan seputar cara lapor SPT tahunan yang dapat membantu pemenuhan kewajiban Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha.
Selain pendapatan berupa gaji per tahun, hasil investasi juga perlu dimasukkan ke dalam laporan SPT.
Ketentuan tersebut berlaku bagi sahabat yang mendapatkan keuntungan dari menabung emas di Pegadaian.
Selisih dari jumlah dana investasi awal dan keuntungan bisa dimasukkan ke dalam bagian Netto Dalam Negeri Lainnya.
Jadi, jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan dan cantumkan hasil investasi emas agar dapat memenuhi pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Literasi Keuangan: Pahami Arti, Manfaat, dan Contohnya


image detail artikel

Inspirasi

Tips Anti Gagal Gadai Di Pegadaian, Bisa Cepat Cair!

Solusi buat Sahabat anti gagal gadai di Pegadaian, temukan tips agar gadaianmu di terima di Pegadaian, baca artikelnya disini !

12 August 2024
image detail artikel

Inspirasi

8 Menu Buka Puasa yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

Memasuki bulan puasa, sudah siapkah menyiapkan menu buka? Yuk, dapatkan inspirasi menu buka puasa lezat yang mudah dibuat di sini!

12 August 2024
image detail artikel

Keuangan

NPWP: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Membuatnya

NPWP adalah kombinasi angka unik yang menjadi nomor untuk wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Mari pahami selengkapnya di artikel ini.

12 August 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved