Mengenal 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!

Pembayaran dan pelaporan pajak secara tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, terutama pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pajak sendiri memiliki fungsi yang penting dalam perekonomian maupun kehidupan bernegara, yaitu mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Lantas, apa saja fungsi pajak yang utama? Artikel ini akan menguraikan terkait hal tersebut secara lebih lanjut. Jadi, jangan lewatkan pembahasannya sampai akhir.
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah pungutan wajib (biasanya berupa uang) yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (WP) sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah.
Pada umumnya, pajak mempunyai kaitan yang erat dengan kepemilikan, penghasilan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib ke negara secara terutang oleh pribadi atau badan dan bersifat memaksa.
Inilah mengapa terdapat sanksi administrasi atau pidana pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Pemberian sanksi tersebut tentunya didasarkan pada kelalaian wajib pajak. Jika tidak ingin dikenai sanksi, maka setiap wajib pajak perlu membayar pajak tepat waktu.
Manfaat Pajak
Pada dasarnya, wajib pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung atas pemenuhan kewajiban yang telah dilakukannya.
Namun, manfaat pajak bisa dirasakan dalam bentuk kesejahteraan rakyat. Adapun penjelasan mengenai manfaat pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- Mendanai pengeluaran negara yang sifatnya self-liquidating (menghasilkan keuntungan), seperti proyek produktif yang mendukung barang ekspor.
- Membiayai pengeluaran umum, seperti pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas (sekolah, jalan, jembatan, dan lain sebagainya).
- Mendanai pengeluaran produktif, misalnya penyaluran program bantuan bagi petani dan nelayan dengan tujuan untuk meningkatkan hasil produksi sehingga kesejahteraannya lebih optimal.
- Membiayai pengeluaran tidak produktif, seperti pengadaan atau membeli senjata/alat perang pertahanan dan keamanan untuk tentara guna menjaga stabilitas negara.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu menurut sistem pemungutan, sifat, dan objek (pihak yang menanggungnya). Adapun jenis-jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menurut Pihak yang Memungut
Berdasarkan sistem pemungutannya, jenis pajak terbagi menjadi dua, antara lain:
- Pajak Pusat: Jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contohnya, yakni:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
- PPh (Pajak Penghasilan).
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Bea Meterai.
- Pajak Daerah: Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Contohnya adalah:
- Pajak reklame.
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Pajak hotel dan restoran.
2. Menurut Sifatnya
Jika didasarkan menurut sifatnya, berikut ini adalah jenis-jenis pajaknya:
- Pajak Langsung: Pajak yang dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak di mana tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Contohnya, yaitu PPh dan PBB.
- Pajak Tidak Langsung: Pajak yang bebannya justru bisa dialihkan kepada pihak lain, umumnya melalui harga barang atau jasa. Contohnya, yakni bea masuk atas barang impor dan PPN.
3. Menurut Objeknya
Berdasarkan objek/sasaran (pihak yang menanggungnya), terdapat dua jenis pajak, yaitu:
- Pajak Subjektif: Pajak yang dipungut berdasarkan subjek (orangnya) dengan memperhatikan kondisi diri wajib pajak. Contohnya adalah pajak kekayaan dan PPh.
- Pajak Objektif: Pajak yang pemungutannya didasarkan pada objek tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya adalah PPN, PBB, dan PPnbM.
Baca juga: Apa Itu Pajak Media Sosial? Ini Mekanisme dan Wajib Pajaknya
Fungsi Pajak dan Contohnya
Secara umum, terdapat empat fungsi pajak yang utama. Setiap warga negara wajib mengetahui dan memahami hal ini. Adapun keempat fungsi pajak dan contohnya adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Pajak Stabilitas
Dalam fungsi ini, pajak turut berperan membantu pemerintah mempunyai dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi bisa dikontrol.
Beberapa langkah yang bisa diambil adalah mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat, menggunakan, dan memungut pajak secara efektif sekaligus efisien.
2. Fungsi Pajak Distribusi
Fungsi ini mengacu pada penggunaan pajak untuk pembangunan ekonomi. Dana pajak dari masyarakat berpenghasilan tinggi dialokasikan untuk menunjang kelompok kurang mampu.
Dukungan ini direalisasikan melalui program subsidi dan sosial. Contohnya, pembayaran pajak dari perusahaan besar bisa digunakan untuk bantuan sosial atau subsidi listrik.
Artinya, dalam fungsi ini, pajak didistribusikan secara merata dan seimbang agar bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat.
3. Fungsi Pajak Regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat pengatur kebijakan ekonomi dan sosial di dalam suatu negara. Melalui pajak, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi nasional.
Misalnya, dengan memberikan fasilitas pajak ke pelaku ekspor agar produksi ekspor atas barang dan jasa menjadi lebih meningkat.
Kemudian, menetapkan bea masuk tinggi bagi produk dari luar negeri dalam rangka melindungi produksi di dalam negeri.
4. Fungsi Pajak Alokasi
Fungsi pajak alokasi adalah fungsi di mana pajak dimanfaatkan untuk membiayai penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, antara lain:
- Rumah sakit.
- Sekolah.
- Jalan.
- Jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Sebagai contoh, dana dari pajak kendaraan bermotor yang dialokasikan untuk biaya pembangunan jalan raya serta transportasi umum.
Demikian pembahasan mengenai pengertian, manfaat, jenis-jenis, serta fungsi pajak dan contohnya yang perlu dipelajari.
Melalui pemaparan informasi di atas, kamu bisa lebih menyadari terkait kewajiban pembayaran pajak sebagai warga negara.
Agar hal tersebut dapat terlaksana, maka dibutuhkan manajemen keuangan yang baik, terutama di tengah gejolak ekonomi saat ini.
Selain membayar pajak, alokasikan dana untuk investasi emas melalui Tabungan Emas di Pegadaian. Emas merupakan aset yang tahan terhadap inflasi.
Instrumen ini pun memiliki peluang kenaikan harga sehingga dapat menjaga nilai aset. Pembelian awal Tabungan Emas pun terjangkau, yaitu minimal Rp10 ribuan saja.
Pembukaan rekening Tabungan Emas dan top up saldonya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Pegadaian atau langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Jaminan emas 24 karat berupa saldo nantinya dapat dicairkan kembali dengan cara buyback atau gadai, ditransfer ke sesama pemilik Tabungan Emas, maupun dikonversi ke emas fisik.
Agar pengajuan berjalan lancar, penuhi setiap persyaratan yang ada. Jangan lupa gunakan fitur Simulasi Tabungan Emas jika ingin mengetahui berapa gram emas yang bisa dibeli.
Tunggu apa lagi? Yuk, jangan ragu untuk menabung emas sekarang juga di Pegadaian dan raih berbagai peluang cuannya!
Baca juga: Apa Itu Pajak Emas? Simak Ringkasan Aturan PMK Terbarunya!
Artikel Lainnya

Keuangan
Tunjangan Hari Raya (THR): Aturan dan Cara Menghitungnya
Cari tahu cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta aturannya untuk memastikan kamu memperoleh hak THR sesuai peraturan yang berlaku.

Keuangan
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Mudah, Praktis, dan Gratis!
Untuk mengetahui data penerima bantuan sosial PKH, kamu bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi atau laman resmi Kemensos. Ini dia caranya!

Keuangan
Cara Cek PIP Lewat HP Melalui Jaga.id dan SIPINTAR
Terdapat beberapa cara cek PIP lewat HP yang bisa dilakukan, seperti melalui Jaga.id dan SIPINTAR. Simak langkah-langkahnya di sini!