Investasi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

09 August 2024
Bagikan :
image detail artikel

Investasi syariah adalah produk investasi yang berbasis syariat islam. Prosedurnya berbeda dengan investasi konvensional.
Di Indonesia sendiri sistem investasi syariah banyak dilirik oleh nasabah beragama Islam di Indonesia. Pasalnya, produk investasi syariah bebas dari hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Artikel kali ini akan memberikan gambaran lebih banyak tentang sistem investasi syariah untuk sahabat. Yuk, simak selengkapnya! 

Apa itu Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah sistem pengelolaan dana untuk mendapatkan keuntungan lebih berdasarkan prinsip transaksi dalam Islam.
Prinsip investasi berbasis syariah diatur oleh ketetapan yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Adapun beberapa fatwa DSN-MUI yang mengatur praktik berinvestasi secara syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 yang mengatur Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa DSN-MUI Nomor. 80/DSN-MUI/III/2011 yang mencakup Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Proses investasi berbasis hukum syariah diawali dengan akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa menyewa), atau mudharabah (bagi hasil). 

Jenis Investasi Syariah

Terdapat beberapa macam contoh investasi syariah yang bisa dipilih oleh nasabah di Indonesia, di antaranya saham, reksa dana, deposito, sukuk, dan emas. Berikut penjelasannya:

1. Saham Syariah

Investasi saham berbasis syariah didasarkan pada perusahaan yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan ketetapan otoritas keuangan syariah.
Saham dari perusahaan yang dilarang dalam investasi syariah mencakup bisnis di sektor perjudian, produksi minuman keras, dan industri yang diharamkan dalam agama Islam.
Berinvestasi saham secara syariah tetap menawarkan peluang pertumbuhan modal dengan mengikuti prinsip transaksi yang sesuai dengan ketentuan Islam.

2. Reksa Dana Syariah

Bentuk investasi syariah lain yang bisa menjadi pilihan adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, reksa dana dikumpulkan dan dikelola oleh manajer investasi khusus investasi syariah.
Dana yang terkumpul dalam reksa dana akan disalurkan ke berbagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan reksa dana syariah, investor dapat melakukan diversifikasi investasi dengan mudah. Jenis investasi syariah ini dapat menjadi pilihan bagi investor dengan modal terbatas.
Baca juga: Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Ada di Indonesia 

3. Deposito Syariah

Prosedur investasi deposito atau tabungan berjangka dalam prinsip syariah berbeda dengan deposito konvensional.
Uang yang terkumpul dalam rekening deposito syariah akan dikelola secara produktif oleh lembaga perbankan sesuai tenor atau jangka waktu yang ditentukan.
Akan tetapi, deposito syariah tidak memberikan keuntungan dalam bentuk bunga. Sebaliknya, deposito syariah menawarkan return (imbal hasil) sesuai dengan nominal yang disepakati nasabah dan bank.
Ketentuan terkait return masing-masing bank berbeda. Maka dari itu, nasabah bisa membandingkan penawaran yang paling menguntungkan dari sudut pandang syariah.

4. Sukuk

Jenis investasi syariah berikutnya adalah sukuk yang merupakan efek syariah dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan dan tidak terbagi atas underlying asset.
Beberapa contoh dari underlying asset yang dimaksud adalah jasa, hak manfaat, tanah, bangunan, dan proyek pembangunan.
Pada penerapannya, sukuk berbeda dengan obligasi. Sukuk merujuk pada kepemilikan bersama atas suatu aset, sedangkan obligasi merupakan utang piutang antara investor dan penerbit obligasi.
Return atau imbal hasil sukuk berbentuk bagi hasil, margin, dan fee (ujrah) yang tentunya berbeda dengan bunga dari obligasi.

5. Emas

Emas merupakan salah satu produk investasi syariah yang tidak banyak diketahui. Baik dalam bentuk fisik maupun tabungan, investasi emas diperbolehkan dalam hukum Islam.
Apabila berbentuk tabungan, emas memiliki berat yang sudah diketahui meskipun belum dicetak. Harga per gramnya juga pasti dan tercatat secara real time.
Saldo tabungan emas diserahkan secara real time kepada nasabah. Emas fisik yang ditabung akan disimpan dengan aman di lembaga perbankan atau nonperbankan penyedia produk investasi syariah.

Manfaat Investasi Syariah

Berinvestasi dengan menganut sistem yang berdasarkan hukum Islam mendatangkan keuntungan atau manfaat, seperti:

1. Terbebas dari Risiko Riba

Riba merupakan hal yang dilarang dalam ketentuan transaksi Islam. Investasi syariah tidak menerapkan bunga sehingga sesuai syariat.
Sebagai gantinya, investasi syariah menerapkan sistem return atau imbas hasil yang tetap dapat memberikan keuntungan tanpa penerapan bunga.

2. Dijamin Sesuai dengan Prinsip Islam

Tidak hanya sistem pembagian keuntungan investasi syariah yang diatur sesuai dengan ketentuan syariat. Manajemennya juga mengikuti aturan yang ditentukan dalam agama Islam.
Investasi syariah menerapkan prinsip amanah yang artinya bisa dipercayakan oleh orang banyak sehingga memberikan dampak positif untuk perekonomian Islam.

Investasi Emas di Pegadaian

Setelah mengetahui hal-hal penting seputar investasi syariah, apakah sahabat tertarik untuk mencobanya? Salah satu produk investasi syariah yang bisa dicoba adalah emas.
Pegadaian menyediakan produk investasi emas berbentuk Tabungan Emas yang dapat dicairkan menjadi uang tunai ataupun emas fisik kapan pun.
Tidak hanya itu, saldo Tabungan Emas juga dapat digadaikan jika sahabat membutuhkan dana pinjaman dengan cepat. 
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera buka rekening Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital atau di outlet Pegadaian Syariah sekarang!
Baca juga: 6 Perbedaan Tabungan dan Investasi yang Wajib Diketahui 


image detail artikel

Inspirasi

Konsumtif: Pengertian, Contoh, Dampak, & Cara Menghindarinya

Konsumtif adalah istilah yang merujuk pada keinginan untuk mengonsumsi atau membeli sesuatu tanpa pertimbangan matang. Simak selengkapnya di sini.

09 August 2024
image detail artikel

Keuangan

9 Cara Menabung untuk Beli Mobil. Smart dan Praktis!

Mengendarai mobil impian bukanlah sekedar mimpi. Inilah cara menabung untuk beli mobil impian dengan memanfaatkan gaji bulanan dan investasi emas!

09 August 2024
image detail artikel

Emas

Cara Gadai Emas di Pegadaian yang Tepat Serta Syaratnya

Dana pinjaman bisa didapatkan dengan mudah jika sahabat memiliki emas untuk digadaikan. Mari kenali cara gadai emas di Pegadaian serta syaratnya di sini.

09 August 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved