Begini Perhitungan Pensiun Karyawan Swasta, Catat & Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Investasi

28 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pensiun menjadi masa yang harus direncanakan dengan matang untuk meraih financial freedom dan menghindari stres finansial di hari tua.

Hal tersebut berlaku bagi siapa saja, termasuk para karyawan swasta. Sebagai upaya perencanaan, kamu perlu memahami bagaimana perhitungan pensiun karyawan swasta.

Untuk mengetahuinya, jangan lewatkan pembahasan lebih lanjut secara detail dalam artikel di bawah ini.

Perhitungan Pensiun Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang

Perlu diketahui bahwa dana pensiun pada dasarnya tidak hanya diberlakukan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Para karyawan swasta pun memiliki hak atas tunjangan pensiun.

Hal ini telah diatur secara sah dalam perundang-undangan. Keberadaan tunjangan pensiun dapat memberikan rasa aman secara finansial bagi pekerja swasta di usia senja.

Oleh karena itu, memahaminya sangatlah penting. Saat masa pensiun karyawan tiba, maka secara otomatis akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dalam hal ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan selama masa kerja, serta penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dasar perhitungannya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan/pekerja/ buruh serta keluarganya.

Berikut ini merupakan perhitungan pensiun karyawan swasta berdasarkan undang-undang yang berlaku:

1. Uang Pesangon (UP)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56, pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun mempunyai hak atas uang pesangon (UP) sebesar 1,75 kali.

Uang pesangon akan diberikan kepada pekerja/buruh dengan ketentuan, antara lain:

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja/buruh berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketika masa pensiunnya tiba.

Pemberian uang penghargaan masa kerja ini harus berlandaskan pada ketentuan, yaitu sebagai berikut.

3. Uang Pengganti Hak (UPH)

Pekerja/buruh di usia pensiun berhak menerima uang penggantian hak (UPH) dari perusahaan yang mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan statusnya belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh beserta keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja.
  • Hal lainnya sesuai yang ditetapkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Di samping tiga komponen tersebut, pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun pun memiliki hak untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JP dapat memberikan pemasukan tetap setiap bulan minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3.600.00. Nominal ini bisa berubah sesuai tingkat inflasi tahunan.

Setiap bulan, iuran JP yang wajib dibayarkan adalah senilai 3% dari upah dengan rincian 1% ditanggung pekerja dan 2% menjadi tanggungan pemberi kerja.

Sementara itu, JHT dicairkan sekaligus ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran untuk pekerja tetap sebesar 5,7% dari upah yang terdiri atas:

  • 2% ditanggung oleh pekerja/buruh.
  • 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.


Agar lebih paham terhadap rumus perhitungan pensiun karyawan swasta, cek simulasi dengan contoh skenario berikut ini.

Bu Halimah telah bekerja di Perusahaan A selama 22 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp13.000.000 dan tunjangan tetap senilai Rp2.000.000.

Artinya, jumlah upah setiap bulan yang diterima oleh Bu Halimah adalah sebesar Rp15.000.000. Lantas, berapa pesangon pensiun karyawan swasta untuk Bu Halimah?

Jawab:

Uang Pesangon (UP) = Rp15.000.000 x 9 bulan x 1,75
= Rp236.250.000.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = Rp15.000.000 x 8 bulan
= Rp120.000.000.

Total dari perusahaan = Rp236.250.000 + Rp120.000.000
= Rp356.250.000.

Apabila ikut BPJS, maka JHT:

Iuran perusahaan = 3,7% x 264 bulan (22 tahun)
= Rp146.520.000.

Iuran karyawan = 2% x Rp15.000.000 x 264 bulan (22 tahun)
= Rp79.200.000.

Total JHT = Rp146.520.000 + Rp79.200.000
= Rp225.720.000.

Selisih yang dibayarkan oleh perusahaan:

(UP + UPMK) - Iuran JHT Perusahaan
= Rp356.250.000 - Rp146.520.000
= Rp209.730.000.

Total pensiun Bu Halimah:

Total JHT + Selisih
= Rp225.720.000 + Rp209.730.000
= Rp435.450.000.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami perhitungan berapa pesangon pensiun karyawan swasta, ketahui cara cek dananya secara berkala.

Hal ini bertujuan untuk mengawasi perkembangan dana pensiun dan memastikan bahwa iuran yang dibayarkan telah sesuai. Berikut cara cek dana pensiun pensiun karyawan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO, lalu login menggunakan akun yang dimiliki.
  2. Jika belum ada, maka lakukan pendaftaran dengan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK.
  3. Klik menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama aplikasi.
  4. Pilih “Cek Saldo” di halaman tersebut.
  5. Apabila mempunyai lebih dari satu nomor KPJ, maka pilih salah satu yang ingin diperiksa saldonya.
  6. Setelah itu, saldo jaminan pensiun beserta data yang dilaporkan akan ditampilkan secara rinci.

Tips Menyiapkan Dana Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Masa pensiun sering kali dicemaskan dan menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, persiapan dananya tentu tidak sedikit dan membutuhkan konsistensi.

Apalagi, terdapat berbagai faktor yang perlu untuk diantisipasi, seperti kesehatan di usia lanjut dan inflasi tahunan.

Selain mengandalkan program pensiun dari perusahaan, kamu harus merencanakan penanaman modal sejak dini untuk mewujudkan proyeksi dana pensiun sesuai kebutuhan.

Untuk itu, pilihlah instrumen investasi yang tahan terhadap inflasi sehingga nilainya tidak mengalami penyusutan. Salah satu yang direkomendasikan adalah emas.

Emas memiliki nilai yang stabil, bahkan cenderung naik seiring waktu. Hal ini dibuktikan dengan histori kenaikannya yang dinilai positif. Jadi, aset ini cocok untuk melindungi nilai kekayaan.

Jika kamu menabung emas mulai dari sekarang dengan rajin, nantinya saldo yang terkumpul dapat didepositokan sebagai investasi dana pensiun.

Cobalah manfaatkan Deposito Emas dari Pegadaian untuk menyimpan dan mengelola emas secara aman. Layanan ini menawarkan tenor yang fleksibel, mulai dari 6, 9, dan 12 bulan.

Kamu dapat mengajukan Deposito Emas dengan minimal transaksi 5 gram Tabungan Emas di Tring! by Pegadaian. Pengajuan ini hanya bisa dilakukan jika kamu memiliki rekening Tabungan Emas aktif.

Apabila belum memilikinya, buka rekening Tabungan Emas terlebih dahulu dengan cara mendaftar akun Tring! by Pegadaian.

Tunggu apa lagi? Yuk, realisasikan dana pensiun untuk hari tua yang sejahtera dengan Deposito Emas di Pegadaian!

Baca juga: Inilah 8 Cara Menyiapkan Dana Pensiun, Yuk Terapkan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved