Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

23 June 2025
Bagikan :
image detail artikel

Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.

Pasalnya, ketika seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah purna tugas, mereka akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan dari pemerintah.

Penerimaan gaji pensiunan PNS 2025 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Lantas, berapa besarannya? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Gaji Pensiunan PNS 2025

Pada dasarnya, gaji pensiunan PNS merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan.

Pada awal 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV.

Adapun besaran gaji PNS ketika pensiun menurut golongan yang mulai berlaku pada 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

Golongan I pada pembagian gaji pensiunan PNS terbagi menjadi empat. Berikut ini adalah rinciannya:

2. Golongan II

Pembagian gaji pensiunan PNS 2025 pada golongan II dikategorikan menjadi empat. Berikut ini rinciannya:

3. Golongan III

Ketetapan upah pensiunan PNS yang diberlakukan pada 2025 untuk golongan III dibagi menjadi empat, yaitu:

4. Golongan IV

Penerimaan pada pensiunan gaji PNS 2025 golongan IV oleh pemerintah terdiri dari lima pembagian, yakni:

Baca juga: Gaji PPPK 2025, Berapa Besar Berdasarkan Golongannya?

Adakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025?

Seiring dengan ketetapan resmi terkait besaran upah pensiunan PNS 2025, isu kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% kembali beredar.

Isu tersebut semakin menghangat pasca Hari Raya Idulfitri 2025. Tujuan kemungkinan adanya kenaikan ini sebenarnya untuk menyesuaikan pendapatan yang diterima ASN dan pensiun dengan dinamika perekonomian.

Namun, PT Taspen (Persero) lewat akun media sosialnya pada 11 Maret memberikan ketegasan bahwa belum ada kabar dari pemerintah secara resmi hingga sekarang terkait isu ini. 

Artinya, pemerintah belum menindaklanjuti kembali wacana atau desas-desus yang beredar sehingga penetapan gaji pensiunan PNS 2025 masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni kenaikan 12% yang diberlakukan sejak Januari 2024.

Lantas, gaji pensiunan PNS 2025 kapan cair? Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.

Bagi pensiunan ASN yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu. Jadi, penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.

Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas untuk pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pembayaran gaji pensiunan bagi ASN yang baru purna tugas akan dilakukan oleh satuan kerja aktif sebagai bagian dari hak akhir tahun.

Pensiunan ASN akan menerima jumlah gaji yang setara dengan pendapatan pada bulan Mei 2025 dengan cakupan:

  • Pensiunan pokok (disesuaikan dengan kenaikan 12%).
  • Tunjangan keluarga dan pangan.
  • Tambahan pendapatan.


Hak tersebut diterima tanpa adanya potongan iuran maupun kredit pensiun. Hanya saja, ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) akan tetap berlaku.

Bagi yang menerima dua macam pensiunan, yaitu pensiunan PNS ditambah pensiun janda/duda, maka gaji pensiunan akan dibayarkan secara penuh.

PT Taspen (Persero) mengimbau kepada para pensiunan untuk melakukan pemeriksaan rekening secara berkala.

Kemudian, diharapkan pula pensiunan tidak mudah percaya pada pihak-pihak luar yang mengklaim bahwa terdapat percepatan pencairan gaji pensiunan.

Pasalnya, hal tersebut mungkin merupakan modus penipuan dan PT Taspen (Persero) tidak memungut biaya apapun pada setiap layanannya.

Baca juga: PPPK: Beda dengan PNS, Kelebihan, Kekurangan, & Gajinya

Siapkan Dana Pensiun dengan Investasi Emas di Pegadaian

Selain menerima gaji pensiunan, sebaiknya kelola uang tersebut sebaik mungkin agar keuangan di masa depan terjamin.

Untuk itu, cobalah mengalokasikan sebagian uang yang didapatkan untuk berinvestasi emas melalui Tabungan Emas dari Pegadaian.

Dengan menabung emas, kamu bisa melakukan manajemen aset yang lebih aman terhadap inflasi atau resesi. Pasalnya, nilai emas stabil dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Tabungan Emas dari Pegadaian menawarkan emas 24 karat dengan pembelian awal terjangkau, yaitu minimal Rp10 ribuan saja.

Prosesnya pun tidak memerlukan waktu yang lama, mudah, dan aman. Kamu dapat bertransaksi di kantor cabang Pegadaian terdekat atau lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Pendaftarannya bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan terkait, seperti mengisi formulir pembukaan rekening aktif dan menyiapkan kartu identitas diri yang masih berlaku.

Setelah rekening aktif, mulailah menabung emas secara konsisten sampai saldonya terkumpul banyak.

Saldo yang terkumpul tersebut dapat dicairkan apabila kamu membutuhkan dana cepat, dicetak menjadi emas fisik, maupun ditransfer ke sesama pemegang Tabungan Emas.

Apabila ingin mengetahui besaran gramasi emas yang akan dibeli, hitunglah menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas.

Opsi keuangan masa depan yang menarik, bukan? Melalui Tabungan Emas, kamu bisa menyiapkan dana pensiun secara lebih mudah sekaligus praktis.

Yuk, menabung emas di Pegadaian mulai sekarang juga untuk menambah cuan dan mengamankan nilai kekayaan di masa depan!

Baca juga: Ingin Jadi PNS Tahun Ini? Simak Tipsnya Supaya Lolos Tes CPNS!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved