Apakah STNK Bisa Digadaikan? Ini Syarat dan Cara Gadainya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Kebutuhan dana mendesak sering kali membuat banyak orang mempertimbangkan cara cepat untuk mendapatkan uang tunai, salah satunya dengan menggadaikan kendaraan pribadi. 

Tidak sedikit yang mengira Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup untuk menggadaikan motor, padahal secara hukum dokumen ini sendiri belum bisa dijadikan jaminan dan masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Namun, sebenarnya apakah STNK bisa digadaikan? Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mengajukannya?

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini sampai habis sebelum mengajukan gadai.

Apakah STNK Bisa Digadaikan Tanpa BPKB?

Sebelum membahas apakah STNK bisa digadaikan atau tidak, mari kenali dulu dokumen satu ini.

STNK dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda bahwa kendaraan sudah terdaftar dan legal untuk digunakan di jalan.

Semua pemilik kendaraan wajib memiliki STNK, karena tanpanya kendaraan tidak boleh dikendarai. 

Namun, STNK tidak menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan. Bukti kepemilikan resmi yang digunakan di Indonesia adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Dalam urusan gadai motor, banyak yang mengira STNK dapat digunakan sebagai jaminan. Padahal secara hukum, STNK tidak bisa digadaikan karena bukan merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

STNK hanya berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar dan boleh digunakan di jalan raya. 

Namun, dokumen ini tidak menunjukkan siapa pemilik sah dari kendaraan tersebut. Berbeda dengan BPKB yang berisi identitas lengkap pemilik kendaraan dan menjadi bukti sah kepemilikan. 

Oleh karena itu, jika ada sengketa atau klaim atas kendaraan, yang dijadikan dasar hukum adalah BPKB, bukan STNK.

Dengan kata lain, motor tidak bisa dijadikan jaminan tanpa BPKB sekalipun STNK yang dimiliki masih berlaku.

Baca juga: Bisakah Gadai BPKB Mobil di Pegadaian? Ini Syarat & Caranya!

Syarat Gadai STNK dan BPKB Motor di Pegadaian

Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya sahabat mengecek dulu dokumen apa saja yang perlu disiapkan supaya proses pengajuan berjalan lancar dan tidak ada kendala di kemudian hari.

Memastikan semua persyaratan lengkap akan membantu Pegadaian menilai jaminan dengan lebih cepat sehingga nominal pinjaman bisa ditentukan lebih tepat. Selain itu, dokumen yang lengkap juga meminimalkan risiko penolakan pengajuan atau keterlambatan pencairan dana.

Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat gadai STNK motor dan BPKB motor di Pegadaian yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi BPKB.
  • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Surat keterangan domisili, jika ada.
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya.
  • Bukti penghasilan atau slip gaji.
  • Minimal usia pemohon 18 tahun.


Jika semua dokumen sudah lengkap, BPKB motor bisa dijadikan jaminan. Setelah pinjaman lunas, dokumen jaminan akan dikembalikan.

Dengan memperhatikan persyaratan ini, sahabat bisa lebih mudah menyiapkan semua yang dibutuhkan sebelum datang ke Pegadaian.

Baca juga: Resiko Gadai BPKB Motor dan Untung Ruginya Berikut Ini!

Cara Gadai STNK dan BPKB Motor di Pegadaian

Setelah mengetahui syarat gadai STNK motor, sahabat juga perlu tahu bagaimana cara mengajukannya melalui Pegadaian menggunakan Pinjaman Serbaguna. 

Layanan ini memungkinkan kamu menggadaikan BPKB kendaraan bermotor untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, atau modal usaha, tanpa harus menyerahkan kendaraan.

Untuk proses pengajuannya, sahabat bisa datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat sesuai wilayah plat kendaraan. Berikut ini detail lengkap tahapannya:

  1. Pertama, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat gadai BPKB motor
  2. Kedua, datangi kantor Pegadaian terdekat.
  3. Selanjutnya, isi formulir pengajuan Pinjaman Serbaguna yang disediakan.
  4. Kemudian, serahkan dokumen kelengkapan kepada petugas.
  5. Lalu, tim Pegadaian menilai dan menyetujui nominal pinjaman.
  6. Setelah itu, petugas menginformasikan jumlah pinjaman yang bisa diterima.
  7. Terakhir, uang pinjaman akan diserahkan secara tunai atau transfer.


Namun, jika tidak bisa datang ke kantor, sahabat tetap bisa mengajukan pinjaman lewat aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pertama-tama, sahabat perlu masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Lalu, pilih menu “Pembiayaan”.
  3. Kemudian, klik “Pinjaman Serbaguna”.
  4. Selanjutnya, masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.
  5. Pilih jangka waktu pelunasan yang sesuai.
  6. Jangan lupa isi informasi tentang barang jaminan.
  7. Setelah itu, sahabat bisa mengonfirmasikan pengajuan.
  8. Terakhir, tunggu notifikasi yang menginformasikan pengajuan pembiayaan berhasil.


Demikian penjelasan seputar gadai STNK, lengkap dengan syarat dan cara mengajukannya. 

Meskipun STNK tidak bisa dijadikan jaminan sendiri, sahabat tetap bisa memanfaatkan BPKB kendaraan, seperti motor ataupun mobil untuk mendapatkan pembiayaan dengan cicilan tetap per bulan dan plafon kompetitif melalui Pinjaman Serbaguna di Pegadaian.

Proses pengajuannya pun cukup mudah, modal sewanya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan sahabat. 

Nilai pinjaman akan ditentukan berdasarkan taksiran jaminan. Jangka waktu pembayaran adalah 12–36 bulan dengan sewa modal mulai 1,15% per bulan hingga maksimal 1,5% per bulan (atau 18% per tahun untuk 1 tahun).

Jika tertarik, pengajuannya dapat dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, jika butuh dana tambahan dengan praktis, segera ajukan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian dan nikmati kemudahan pembiayaan sesuai kebutuhan!

Baca juga: Begini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian & 8 Tips Gadainya

Komentar (6)
image comment user
Margarita Adu
40 hari yang lalu

Keren banget Pegadaian sekarang banyak UP terus jadi kita mudah banget kalo butuh dana darurat ada pegadaian yang siap membantu. Apalagi sekarang yang bisa membantu diri kita ya diri sendiri. Perlu banget punya tabungan emas, atau bisa cicil emas jd sekalipun tidak punya motor untuk digadaikan. Pegadaian punya segala macam cara untuk mengatasi masalah. Terima kasih banget ya pegadaian. Saya senang sekali pakai pegadaian aplikasi digitalnya mempermudah dan cepat.

Balas
image comment user
Customercare
40 hari yang lalu

Hai Margarita Adu, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas kepercayaan Sahabat sudah transaksi di Pegadaian dan terima kasih untuk apresiasi yang diberikan. Semoga transaksinya selalu berjalan dengan lancar dan semoga sehat selalu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Iwan
11 hari yang lalu

Apakah bisa gadai stnk kak

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Iwan, Sahabat Pegadaian. Perihal gadai STNK belum dapat dilakukan ya. Kami bantu informasikan, untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Logam Mulia 3. Berlian Putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat tanah produktif 8. Elektronik: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, Smartwatch, Notebook dan Tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. -Zelin

Balas
image comment user
YOGA TEGUH IRAWAN
10 hari yang lalu

gadaikan stnk

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Yoga Teguh Irawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan gadai STNK kendaraan bisa dilakukan. Namun nantinya kendaraan fisik dan BPKB kendaraan tersebut juga menjadi agunan.Gadai kendaraan beserta fisiknya untuk saat ini masuk dalam produk KCA (kredit cepat aman) dengan proses kredit minimal 15 menit dan bisa pencairan di hari yang sama. Dan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. Menyerahkan barang jaminan 3. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli 4. Melampirkan bukti keabsahan BPKB & cek fisik dari SAMSAT untuk gadai kendaraan 5. Usia kendaraan : a. Motor pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) b. Mobil pelat hitam : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) c. Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir 6. Biaya sewa modal (bunga) sebesar 1,20% per 15 hari. Pinjaman mulai dari Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Apabila ingin melakukan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Terkait rasio taksiran 92% – 95%. Apabila gadai kendaraan bukan atas nama pemilik konfirmasi ke cabang dikarenakan ada persyaratan khusus. -Nala

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2025 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved