Begini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian & 8 Tips Gadainya

Tahukah kamu, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dapat dimanfaatkan untuk memperoleh dana kredit tunai yang cepat?
Cara yang dapat ditempuh adalah dengan menjadikannya sebagai barang jaminan ke bank ataupun lembaga keuangan dengan izin resmi dari OJK, seperti Pegadaian.
Jangan khawatir, syarat gadai BPKB di Pegadaian tidaklah rumit. Ingin tahu syarat dan tipsnya? Mari simak penjelasan lengkapnya pada ulasan di bawah ini.
Tips Gadai BPKB Tanpa Ribet
Menggadaikan BPKB kendaraan, baik motor maupun mobil, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Meski begitu, proses ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Kamu harus memperhatikan faktor keamanan ketika memilih tempat gadai. Berikut ini adalah beberapa tips gadai BPKB tanpa ribet yang bisa diterapkan:
1. Menetapkan Tujuan Utama Gadai
Proses gadai BPKB kendaraan memiliki risiko yang harus diantisipasi, seperti BPKB kendaraan rusak, hilang, dan kendaraan terpaksa ditarik karena terlambat membayar cicilan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggadaikannya, kamu harus menetapkan tujuan utama gadai yang jelas dan terperinci.
Sebaiknya, hindari melakukan gadai hanya untuk memenuhi gengsi, gaya hidup, atau kebutuhan konsumtif semata yang pada akhirnya menyulitkan kamu salam membayar cicilannya.
2. Memiliki Kredibilitas yang Baik
Ketika akan menggadaikan BPKB kendaraan, pastikan bahwa pihak yang menyediakan fasilitas gadai mempunyai kredibilitas yang baik.
Pasalnya, dengan meninjau kredibilitasnya, kamu bisa menilai apakah lembaga tersebut dapat dipercaya dan menjalankan bisnis sesuai regulasi yang ada.
Kamu bisa menilainya dari kejelasan ketentuan, syarat, dan riwayat pelayanan yang diberikan kepada nasabah sebelumnya.
3. Memastikan Kejelasan Tempat Usaha
Memilih lembaga penyedia gadai legal dengan lokasi usaha jelas adalah langkah penting yang harus dilakukan guna memperoleh kepastian dan memantau keamanan aset gadai.
Secara garis besar, kejelasan ini mencakup informasi fisik maupun nonfisik, seperti alamat kantor, nomor telepon, situs web resmi, e-mail, serta kontak lainnya yang valid dan dapat diverifikasi.
4. Perusahaan Bereputasi Baik
Sebelum benar-benar menyerahkan BPKB kendaraan sebagai barang agunan, sebaiknya cari tahu lebih dalam terkait lembaga gadai yang dituju terlebih dahulu.
Kamu bisa melakukan riset dan memeriksa ulasan dari nasabah lain. Hal ini berguna untuk memastikan lembaga tersebut memiliki reputasi yang baik dan sudah resmi terdaftar di OJK.
Pasalnya, reputasi perusahaan yang baik dapat memberikan ketenangan dan rasa aman saat mengajukan transaksi gadai karena meminimalkan risiko kerugian.
5. Mempunyai Rekening Bank Atas Nama Perusahaan
Untuk menghindari risiko penipuan, pastikan bahwa rekening bank yang digunakan oleh penyedia gadai terdaftar atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi.
Rekening atas nama perusahaan menunjukkan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara legal, transparan, dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Tenor Gadai BPKB di Pegadaian Sesuai Jenis Pembiayaannya
6. Memenuhi Persyaratan
Setelah memilih lembaga gadai yang tepat, pelajari dan penuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hindari memberikan informasi palsu atau identitas yang tidak valid, karena hal tersebut dapat merugikan dirimu sendiri maupun pihak lembaga gadai.
7. Mengenal Produk Pinjaman
Ketika mengajukan gadai, kamu harus benar-benar mengenal dengan baik produk pinjaman dari lembaga yang dituju.
Misalnya, saat akan melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian, pahami estimasi besaran angsuran, jumlah maksimal kredit yang bisa didapatkan, jangka waktu, hingga kebijakan denda.
Jangan lupa juga untuk mempelajari setiap syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang sudah ditentukan dan memenuhinya secara lengkap.
8. Membayar Cicilan Tepat Waktu
Setelah kamu mendapatkan dana pinjaman seperti yang diajukan, maka bayarlah cicilannya secara tepat waktu.
Sebaiknya, hindari keterlambatan membayar cicilan sebab kamu akan dikenakan penalti sesuai kebijakan lembaga gadai, seperti penyitaan kendaraan maupun denda.
Gadai BPKB yang Aman di Pegadaian
Pegadaian dikenal sebagai lembaga penyedia berbagai fasilitas bersistem kredit yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses finansial.
Proses dan syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian atau motor juga terbilang mudah. Kamu bisa mengajukan transaksinya melalui produk Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna.
Adapun syarat gadai BPKB di Pegadaian pada layanan Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna adalah sebagai berikut:
1. Syarat Gadai BPKB di Pegadaian pada Pinjaman Usaha
Pinjaman Usaha merupakan layanan pembiayaan kredit dengan angsuran bulanan yang ditujukan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pengembangan usaha.
Selain menyerahkan fotokopi BPKB kendaraan sebagai barang jaminan, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon nasabah maupun pasangan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Surat keterangan domisili (apabila KTP bukanlah di wilayah pengajuan).
- Fotokopi STNK.
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi Bukti Hak Pemakaian Tempat Usaha (sebagai jaminan SHPTU).
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Fotokopi rekening listrik.
- Usaha perorangan atau Badan Usaha (milik sendiri dan sudah berjalan minimal setahun).
- Usia kendaraan roda empat 25 tahun dan roda dua maksimal 10 tahun.
Ketika mengajukan permohonan pembiayaan kredit, nasabah harus memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Nantinya, petugas akan melakukan survei dan verifikasi.
Jika tim Pegadaian memberikan persetujuan kebutuhan kredit, maka nasabah dapat menerima uang pinjamannya.
Setelahnya, nasabah memperoleh kegiatan pendampingan dari Pegadaian selama masa kredit berlangsung. BPKB beserta jaminan SHPTU akan dikembalikan setelah pinjaman lunas.
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian untuk Berbagai Keperluan
2. Syarat Gadai BPKB di Pegadaian pada Pinjaman Serbaguna
Pinjaman Serbaguna adalah layanan kredit yang diberikan kepada karyawan dengan tujuan untuk pembiayaan produktif maupun konsumtif.
Adapun syarat gadai BPKB di Pegadaian pada produk Pinjaman Serbaguna adalah sebagai berikut:
- Berprofesi sebagai karyawan yang mempunyai penghasilan bulanan.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo.
- Fotokopi BPKB.
- Fotokopi kartu identitas resmi calon nasabah dan pasangan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Surat keterangan domisili (jika KTP bukan dari wilayah pengajuan).
- Fotokopi STNK.
- Surat Keterangan Kerja atau Izin Praktik Kerja/Usaha/sejenisnya.
- Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal.
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Fotokopi rekening listrik.
- Fotokopi surat nikah/cerai, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Persyaratan tersebut harus dilengkapi saat nasabah mengajukan gadai BPKB di Pegadaian. Kemudian, petugas akan memverifikasi data dan kelengkapan berkas.
Selain verifikasi, petugas juga akan melakukan survei. Selanjutnya, tim Pegadaian akan menentukan dan menyetujui besaran pinjaman yang diajukan. Jika disetujui, nasabah dapat langsung menerima dana pinjaman.
Demikian penjelasan mengenai syarat gadai BPKB di Pegadaian beserta tips gadai tanpa ribet yang perlu dipahami secara saksama.
Melalui informasi di atas, kamu dapat mengetahui apa yang harus dipersiapkan ketika mengajukan gadai BPKB, khususnya di Pegadaian.
Gadai BPKB motor maupun mobil di Pegadaian melalui Pinjaman Usaha dengan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat secara langsung.
Sementara itu, pengajuan Pinjaman Serbaguna bisa dilakukan dengan praktis di aplikasi Pegadaian Digital atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.
Jadi, tidak perlu bingung lagi jika perlu dana cepat. Yuk, penuhi kebutuhan dana dengan gadai BPKB yang aman di Pegadaian!
Baca juga: Ini Dia Cara Gadai BPKB di Pegadaian
Artikel Lainnya

Keuangan
Wujudkan Kendaraan Impian Dengan Diskon Angsuran
Ketahui syarat pengajuan Cicil Kendaraan Pegadaian,dapatkan promo diskon pembiayaan Cicil Kendaraan hingga 1,2 juta rupiah bagi nasabah eksisting maupun nasabah baru dengan pengajuan melalui Blibli

Keuangan
Ketahui Berapa Dana Darurat Yang Wajib Kamu Punya
Sebelum memulai menyiapkan dana darurat, ada 4 langkah yang harus dipersiapkan. Apa saja? Yuk cari tahu dulu apa saja yang perlu dilakukan untuk memulainya.

Keuangan
Konsumerisme: Pengertian, Ciri, Dampak Negatif, & Contohnya
Konsumerisme adalah pandangan atau gaya hidup yang mengutamakan pembelian produk untuk mencapai kebahagiaan. Mari simak selengkapnya di sini.

Tanya : Perlu Pinjaman Dana sebesar rp.2.000.000 dengan Jaminan BPKB Motor.... Apa saja Persyaratannya dan berapa Setoran... Terimakasih

Hai Katno, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Gadai BPKB kendaraan dapat dilakukan ya, dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak kendaraan aktif. Sebagai informasi apabila memiliki profesi sebagai karyawan silakan melampirkan surat keterangan karyawan tetap minimal 1 tahun, jika sebagai pelaku usaha silakan melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) ya. Saat ini silakan diinformasikan berprofesi sebagai apa dan ingin mengajukan dengan nominal pinjaman berapa? Perihal tersebut silakan nantinya dapat menghubungi kami melalui email customer.care@pegadaian.co.id atau WhatsApp PEVITA kami di 0811-1150-0569 dengan menginformasikan perihal profesi dan nominal pinjaman yang ingin diajukan ya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Sasa

Hallo apakah bisa gadai BPKB motor tetapi masih atas nama orang lain?

Hai Sholeh, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai BPKB kendaraan dipastikan atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila atas nama orang lain namun berbeda Kartu Keluarga, untuk pengajuan gadai BPKB kendaraan belum dapat dilakukan. Silakan dapat balik nama terlebih dahulu ya Sahabat. -Nuha

Jika saya ingin menggadaikan bpkb mobil atas nama suami apakah bisa? Dan untuk proses survey nya dilakukan dimana y?

Hai Nanda, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, pengajuan gadai BPKB kendaraan dapat dilakukan apabila atas nama sendiri atau atas nama orang lain namun dipastikan masih dalam 1 Kartu Keluarga. Untuk survei dilakukan di tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja disesuaikan dengan prosesi yang melakukan pengajuan. -Nuha

apa saya bisa gegadaian BPKB motor Suzuki spd kk

Hai Fandi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan mengunjungi Pegadaian terdekat membawa KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, surat keterangan bekerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, pastikan status pajak kendaraan aktif . -Fafa

Mengapa hanya PNS dan pemilik usaha yg bisa gadai BPKB motor di pegadaian? Mengapa karyawan swasta tidak bisa?

Hai Ana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila berprofesi sebagai karyawan maka masih dapat melakukan pengajuan gadai BPKB ya. Dengan senang hati kami bantu informasikan terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Usia minimal calon Nasabah adalah 21 tahun 2. Sudah bekerja minimal 1 tahun 3. Surat Keterangan Kerja (SK) 4. Slip gaji 2 bulan terakhir 5. Fotokopi KTP 6. BPKB asli dan fotokopi STNK 7. Fotokopi KK dan buku nikah 8. Rekening listrik, air dan telepon 9. Pembayaran PBB terakhir 10. Tenor mulai dari 12,18,24 dan 36 bulan 11. Proses kredit 3-7 hari kerja 12. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 13. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan 14. Taksiran yang akan di dapatkan maksimal 70% dari harga barang saat ini 15. Usia kendaraan motor 15 tahun terakhir dan mobil 25 tahun terakhir. 16 Jarak antara outlet penyelenggara mikro dengan tempat kerja calon nasabah maksimal 15 (lima belas) km atau selama 1 (satu) jam perjalanan. -Nala

Hai Ana, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila berprofesi sebagai karyawan maka masih dapat melakukan pengajuan gadai BPKB ya. Dengan senang hati kami bantu informasikan terkait gadai BPKB kendaraan kami sarankan dapat melakukan pengajuan langsung melalui cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Usia minimal calon Nasabah adalah 21 tahun 2. Sudah bekerja minimal 1 tahun 3. Surat Keterangan Kerja (SK) 4. Slip gaji 2 bulan terakhir 5. Fotokopi KTP 6. BPKB asli dan fotokopi STNK 7. Fotokopi KK dan buku nikah 8. Rekening listrik, air dan telepon 9. Pembayaran PBB terakhir 10. Tenor mulai dari 12,18,24 dan 36 bulan 11. Proses kredit 3-7 hari kerja 12. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 13. Sewa modal mulai dari 1,15% - 1,50% flat perbulan 14. Taksiran yang akan di dapatkan maksimal 70% dari harga barang saat ini 15. Usia kendaraan motor 15 tahun terakhir dan mobil 25 tahun terakhir. 16 Jarak antara outlet penyelenggara mikro dengan tempat kerja calon nasabah maksimal 15 (lima belas) km atau selama 1 (satu) jam perjalanan. -Nala

apakah bisa menggadaikan bpkb atas nama keluarga, kartu keluarga sudah pisah, tp dengan alamat yang sama ?

Hai Aswan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan tidak bisa ya. Untuk gadai BPKB dipastikan atas nama pribadi atau yang masih dalam satu Kartu Keluarga ya. Apabila bukan atas nama pribadi dan tidak dalam satu Kartu Keluarga tidak dapat dilakukan pengajuannya sebelum dilakukan balik nama terlebih dahulu. Silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengajuan gadai BPKB nya. -Silma

Gadai BPKB belum balik nama bisa ga

Hai Tiara Putri, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Untuk gadai BPKB dapat diajukan apabila atas nama sendiri, suami/istri, atau anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila BPKB masih atas nama orang lain yang tentunya tidak dalam satu Kartu Keluarga, silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Fafa